Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BIREUEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
8/Pid.C/2020/PN Bir ZAINAL EFENDI 1.FADHLIAH HANUM Binti ISHAQ
2.FAUZIANI Binti ISHAQ
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Nov. 2020
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 8/Pid.C/2020/PN Bir
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 12 Nov. 2020
Nomor Surat Pelimpahan B/57/XI/Res.1.6/2020/Satreskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1ZAINAL EFENDI
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FADHLIAH HANUM Binti ISHAQ[Penahanan]
2FAUZIANI Binti ISHAQ[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Analisa kasus.

 

    Berdasarkan fakta-fakta tersebut diatas, diperoleh gambaran atau kontruksi perkara yang menunjukkan keterlibatan tersangka sdri. FAHLUL HANUM Binti ISHAQ dan FAUZIANI Binti ISHAQ sebagai orang yang turut melakukan perbuatan tindak pidana Penganiayaan, sebagaimana yang didukung dengan bukti – bukti, baik dari keterangan saksi, bukti surat dan petunjuk adalah sebagai berikut :

 

1.  Bahwa telah terjadi perkara tindak Pidana penganiayaan terhadap korban NORIANA terjadi pada hari Senin tanggal 06 Juli 2020 sekira pukul 12.00 wib bertempat di Rumah Orang Tua di Desa Rheum Barat Kec. Simpang Mamplam Kab. Bireuen.

 

2. Penganiayaan tersebut dilakukan oleh Tersangka FAHLUL HANUM Binti ISHAQ dan FAUZIANI Binti ISHAQ.

 

3. Tersangka FAHLUL HANUM Binti ISHAQ dan FAUZIANI Binti ISHAQ melakukan penganiayaan terhadap saksi NORLIANA dengan cara tersangka menarik rambut korban.

 

4.  Pada saat melakukan penganiayaan terhadap saksi NORLIANA, tersangka FAHLUL HANUM Binti ISHAQ dan FAUZIANI Binti ISHAQ tidak ada mengunakan alat bantu hanya mengunakan tangan.

 

5. Akibat penganiayaan tersebut saksi mengalami Tampak jejas kemerahan di lengan atas bagian depan P ± 9 Cm, L ± 01 Cm Tampak jejas kemerahan di leher bagian P ± 3 Cm L ± 2 Cm.

 

6.  Dengan Memar yang saksi NORLIANA alami akibat penganiayaan tersebut, tidak ada mengalami hambatan dalam melakukan pekerjaan sebagai Ibu Rumah Tangga.

 

7.  Hal tersebut dikuatkan juga dengan Hasil Visum Et Repertum sebagai berikut :

 

1. Keadaan Umum :

 

  • Baik.

                                    

2. Keadaan Luka    :

 

  • Kepala            : Tidak di jumpai adanya kelainan.
  • Badan             : Tidak di jumpai adanya kelainan.
  • Anggota Gerak : Tampak jejas kemerahan di lengan atas bagian                                                depan P ± 9 Cm, L ± 01 Cm.
  • Panggul          : Tidak di jumpai adanya kelainan.
  • Leher              : Tampak jejas kemerahan di leher bagian P ± 3                       Cm L ± 2 Cm.

 

3. Tindakan       :

 

  • Pemberian Obat Oral.

 

Kesimpulan

 

Dari Hasil pemeriksaan di atas dapat diambil kesimpulan : Korban Mengalami Jejas kemerahan akibat terkena benda tumpul..

 

Penutup

 

Demikian Keterangan tertulis ini saya perbuat dengan mengingat sumpah jabatan. Dokter yang memeriksa dr. Putri Mulyana.

 

b. Analisa Yuridis.

 

    Berdasarkan Fakta – fakta tersebut diatas, diperoleh gambaran atau kontruksi perkara yang menunjukkan keterlibatan Tersangka FAUZIANI Binti ISHAQ, Lahir di Samalanga, pada tanggal 15 Juni 1974, Umur : 46 tahun, Suku : Aceh, Kewarganegaraan : Indonesia, Pekerjaan : Pegawai Negeri Sipil (PNS), Agama : Islam, Pendidikan terakhir : S 1 Ekonomi, Alamat : Dusun Mesjid Tgk Di Rheum Desa Rheum Barat Kec. Simpang Mamplam Kab. Bireuen dan FADHLIAH HANUM Binti ISHAQ, Lahir Kampong Aree, pada tanggal 11 November 1968, Umur : 52 tahun, Suku : Aceh, Kewarganegaraan : Indonesia, Pekerjaan: Mengurus Rumah Tangga, Agama : Islam, Pendidikan terakhir : MTsN, Alamat : Gampong Kuala Pidie Desa Kuala Pidie Kec. Kota Sigli Kab. Pidie, dalam perkara ini sebagai orang yang melakukan, yang didukung dengan bukti surat Visum Rumah Sakit Umum Malahayati Bireuen dan keterangan saksi – saksi, bahwa perbuatan Tersangka telah memenuhi unsure 352 KUHPidana dengan pembahasan pasal sebagai berikut :  

 

1.    Pasal 352 KUHPidana.

 

  1. Penganiayaan yang tidak menjadikan sakit atau halangan untuk melakukan jabatan atau pekerjaan sebagai penganiayaan ringan.

 

       Pembahasan unsure – unsure pasal :

 

Penganiayaan yaitu Tersangka FAHLUL HANUM Binti ISHAQ dan Tersangka FAUZIANI Binti ISHAQ Pada Hari Senin tanggal 06 Juli 2020 sekira pukul 12.00 wib bertempat di Rumah Orang Tua di Desa Rheum Barat Kec. Simpang Mamplam Kab. Bireuen.

(unsur ini terpenuhi)

 

perasaan tidak enak yaitu akibat penganiayaan tersebut Saksi NORLIANA mengalami tampak jejas kemerahan di bagian anggota gerak dan bagian jejas kemerahan di bagian leher.

(Unsur ini terpenuhi)

 

I.            KESIMPULAN.

 

Berdasarkan fakta – fakta dan analisa Yuridis diatas, Penyidik / Penyidik Pembantu berkesimpulan sebagai berikut : -------------------------------------------------------------

 

1.  Benar telah terjadi Tindak Pidana penganiayaan terhadap korban NORLIANA Binti ABDULLAH yang dilakukan oleh Tersangka Tersangka FAHLUL HANUM Binti ISHAQ dan Tersangka FAUZIANI Binti ISHAQ yang terjadi pada hari Senin tanggal 06 Juli 2020 sekira pukul 12.00 wib bertempat di Rumah Orang Tua di Desa Rheum Barat Kec. Simpang Mamplam Kab. Bireuen.

 

2.  Dengan demikian perbuatan Tersangka FAHLUL HANUM Binti ISHAQ dan Tersangka FAUZIANI Binti ISHAQ sudah memenuhi unsur – unsur delik yang tercantum dalam pasal 352 KUHPidana.

 

3.  Untuk itu perkara tersebut telah dapat ditingkatkan ketahap penuntutan.

 

Demikianlah Berita Acara Pendapat (Resume) ini dibuat dengan sebenarnya atas kekuatan sumpah jabatan, kemudian ditutup dan ditandatangani di Polres Bireuen

Pihak Dipublikasikan Ya