Petitum |
Berdasarkan dalil-dalil hukum tersebut, bersama ini dengan hormat Pelawan mohon kehadapan Bapak Ketua Pengadilan Negeri Bireuen Cq. Majelis Persidangan yang memeriksa dan mengadili perkara a quo supaya memanggil keduabelah pihak yang berperkara pada suatu hari dalam suatu persidangan yang akan Majelis Persidangan tentukan di kemudian hari, guna memeriksa dan di dengar keterangannya masing-masing dan selanjutnya semoga berkenan menjatuhkan suatu putusan hukum dalam perkara perlawanan ini dengan amarnya, adalah :
- Mengabulkan gugatan perlawanan Pelawan untuk seluruhnya ;
- Menyatakan menurut hukum, bahwa Pelawan adalah Pelawan yang baik ;
- Memerintahkan Terlawan untuk menunda atau menangguhkan pelaksanaan lelang eksekusi atas objek Hak Tanggungan (SHM No. 110 tanggal 4 Desember 2013, SHM No. 21 Tanggal 29 Mei 2006, dan SHM No. 26 tanggal 29 Januari 2005) masing-masing atas nama Murniati/Isteri Pelawan sebelum Terlawan memenuhi semua kriteria tahapan-tahapan persyaratan lelang eksekusi Hak Tanggungan tersebut ;
- Menghukum Terlawan untuk patuh dan taat terhadap putusan Pengadilan ;
- Menghukum Terlawan untuk membayar segala biaya yang timbul akibat gugatan perlawanan ini ;
- Bila Pengadilan Negeri Bireuen berpendapat lain, mohon putusan yang dipandang adil menurut hukum ;
|