Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BIREUEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
10/Pdt.Bth/2020/PN Bir H.T Burhanuddin Thahier S.E PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, Cq. PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, Kantor Cabang Bireuen Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Agu. 2020
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 10/Pdt.Bth/2020/PN Bir
Tanggal Surat Rabu, 12 Agu. 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1H.T Burhanuddin Thahier S.E
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Syauqad SHH.T Burhanuddin Thahier S.E
Tergugat
NoNama
1PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, Cq. PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, Kantor Cabang Bireuen
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 2.050.000.000,00
Petitum

Berdasarkan dalil-dalil hukum tersebut, bersama ini dengan hormat Pelawan mohon kehadapan Bapak Ketua Pengadilan Negeri Bireuen Cq. Majelis Persidangan yang memeriksa dan mengadili perkara a quo supaya memanggil keduabelah pihak yang berperkara pada suatu hari dalam suatu persidangan yang akan Majelis Persidangan tentukan di kemudian hari, guna memeriksa dan di dengar keterangannya masing-masing dan selanjutnya semoga berkenan menjatuhkan suatu putusan hukum dalam perkara perlawanan ini dengan amarnya, adalah  :

  1. Mengabulkan gugatan perlawanan Pelawan untuk seluruhnya  ;
  2. Menyatakan menurut hukum, bahwa Pelawan adalah Pelawan yang baik  ;
  3. Memerintahkan Terlawan untuk menunda atau menangguhkan pelaksanaan lelang eksekusi atas objek Hak Tanggungan (SHM No. 110 tanggal 4 Desember 2013, SHM No. 21 Tanggal 29 Mei 2006, dan SHM No. 26 tanggal 29 Januari 2005) masing-masing atas nama Murniati/Isteri Pelawan sebelum Terlawan memenuhi semua kriteria tahapan-tahapan persyaratan lelang eksekusi Hak Tanggungan tersebut ;
  4. Menghukum Terlawan untuk patuh dan taat terhadap putusan Pengadilan  ;
  5. Menghukum Terlawan untuk membayar segala biaya yang timbul akibat gugatan perlawanan ini  ;
  6. Bila Pengadilan Negeri Bireuen berpendapat lain, mohon putusan yang dipandang adil menurut hukum  ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak