| Petitum |
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, pemohon memohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Bireuen untuk dapat menggelar persidangan perihal Permohonan pemohon tersebut, sekaligus berkenan memberikan Penetapan sebagai berikut :
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan bahwa bapak Pemohon telah meninggal dunia pada tanggal 19 November 2006;
- Memerintahkan Pemohon membawa penetapan ke Disdukcapil Kabupaten Bireuen untuk membuat Akta Kematian tersebut;
- Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam permohonan dan penertapan ini kepada Pemohon.
|