| Dakwaan |
DAKWAAN
PERTAMA :
--------- Bahwa Ia Terdakwa ILHAM BIN M. YUNUS pada hari Minggu tanggal 21 September 2025 sekira pukul 16.00 Wib atau pada suatu waktu dalam bulan September 2025 atau pada suatu waktu dalam Tahun 2025 bertempat di Desa Tingkeum Manyang Kec. Kutablang Kab. Bireuen atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bireuen yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya,“tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan keadaan dan cara – cara sebagai berikut : --------------------------------
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 21 September 2025 Terdakwa menghubungi Sdr. Mak Wek (DPO) via telepon untuk mengatakan,“bang ada sabu, kalau ada kasih sepuluh paket”, lalu Sdr. Mak Wek (DPO) menjawab,“ada”, lalu Terdakwa bertanya,“kemana saya pergi”dan Sdr. Mak Wek (DPO) menjawab,’kamu pergi terus ke Kuta Blang”. Kemudian sekira pukul 16.00 Wib Terdakwa dengan meminjam sepeda motor merek Honda Beat warna abu-abu milik temannya pergi ke tempat Sdr. Mak Wek (DPO) di Desa Tingkeum Manyang Kec. Kutablang Kab. Bireuen. Kemudian Terdakwa bertemu dengan Sdr. Mak Wek (DPO) bertempat di Desa Tingkeum Manyang Kec. Kutablang Kab. Bireuen, lalu Sdr. Mak Wek (DPO) menyerahkan 10 (sepuluh) paket narkotika jenis sabu yang dikemas dalam plastik bening seharga Rp. 700.000 (tujuh ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa, lalu Terdakwa menyerahkan uang sejumlah Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kepada Sdr. Mak Wek (DPO) sedangkan sisanya sejumlah Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) akan Terdakwa bayarkan setelah narkotika jenis sabu tersebut laku terjual, lalu Terdakwa pulang kembali ke Desa Tingkeum Manyang Kec. Kutablang Kab. Bireuen. Sesampainya di Desa Tingkeum Manyang Kec. Kutablang Kab. Bireuen, Terdakwa menjual 6 (enam) paket kecil narkotika jenis sabu kepada pembeli seharga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) perpaketnya, sedangkan sisanya sebanyak 4 (empat) paket kecil narkotika jenis sabu Terdakwa simpan didalam laci tempat tidur didalam kamar Terdakwa.
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 21 September 2025 sekira pukul 20.00 WIB Personil Satresnarkoba Polres Bireuen melakukan penangkapan terhadap Terdakwa bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Desa Samuti Rayeuk Kec. Gandapura Kab. Bireuen. Pada saat dilakukan penggeledahan, Personil Satresnarkoba Polres Bireuen menemukan 4 (empat) paket kecil narkotika jenis sabu yang dikemas dalam plastik bening, 62 (enam puluh dua) plastik bening, 1 (satu) buah gunting warna hitam, 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam, 1 (satu) buah kotak rokok Dji Sam Soe warna hitam didalam laci tempat tidur didalam kamar Terdakwa dan 1 (satu) unit handphone merek Vivo warna krem di tangan sebelah kanan Terdakwa. Selanjutnya barang bukti yang ditemukan dibawa ke Satresnarkoba Polres Bireuen guna pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan PT. Pegadaian Syariah Cabang Bireuen Nomor : 126/SP.60060/2025, tanggal 22 September 2025 yang ditandatangani oleh Pemimpin Cabang PT. Pegadaian Syariah Cabang Bireuen T. M. Arif Faizun terhadap barang bukti An. ILHAM BIN M. YUNUS berupa 4 (empat) paket kecil yang berisi kristal bening yang diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu yang dikemas dalam plastik bening, setelah dilakukan penimbangan memiliki berat netto 0,60 (nol koma enam puluh) gram.
- Bahwa berdasarkan hasil pengujian Laboratorium terhadap barang bukti Narkotika dalam perkara An. ILHAM BIN M. YUNUS oleh Labfor Bareskrim Polri Cabang Medan sesuai dengan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No. Lab : 7139/NNF/2025, tanggal 14 Oktober 2025, yang ditandatangani oleh pemeriksa : 1. Hendri D. Ginting, S.Si, M. Si dan 2. R. Fani Miranda, S.T., M.Si yang diketahui oleh Wakil Kabid Laboratorium Forensik Polda Sumut Debora M. Hutagaol, S.Si, M. Farm, Apt, dan disimpulkan bahwa barang bukti berupa 4 (empat) bungkus plastik berisi kristal putih dengan berat netto 0,6 (nol koma enam) gram An. ILHAM BIN M. YUNUS tersebut mengandung positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana ------------------------
ATAU
KEDUA :
--------- Bahwa Ia Terdakwa ILHAM BIN M. YUNUS pada hari Minggu tanggal 21 September 2025 sekira pukul 20.00 Wib atau pada suatu waktu dalam bulan September 2025 atau pada suatu waktu dalam Tahun 2025 bertempat di Desa Samuti Rayeuk Kec. Gandapura Kab. Bireuen atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bireuen yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya,“yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan keadaan dan cara – cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 21 September 2025 Saksi Junaidy dan Saksi Musa Taklima yang merupakan Personil Satresnarkoba Polres Bireuen memperoleh informasi dari masyarakat terkait adanya penyalahgunaan narkotika jenis sabu bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Desa Samuti Rayeuk Kec. Gandapura Kab. Bireuen. Berdasarkan informasi tersebut sekira pukul 20.00 Wib Saksi Junaidy dan Saksi Musa Taklima melakukan penyelidikan di rumah Terdakwa yang beralamat di Desa Samuti Rayeuk Kec. Gandapura Kab. Bireuen, lalu Personil Satresnarkoba Polres Bireuen melakukan penangkapan terhadap Terdakwa. Pada saat dilakukan penggeledahan, Personil Satresnarkoba Polres Bireuen menemukan 4 (empat) paket kecil narkotika jenis sabu yang dikemas dalam plastik bening, 62 (enam puluh dua) plastik bening, 1 (satu) buah gunting warna hitam, 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam, 1 (satu) buah kotak rokok Dji Sam Soe warna hitam didalam laci tempat tidur didalam kamar Terdakwa dan 1 (satu) unit handphone merek Vivo warna krem di tangan sebelah kanan Terdakwa. Selanjutnya barang bukti yang ditemukan dibawa ke Satresnarkoba Polres Bireuen guna pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan PT. Pegadaian Syariah Cabang Bireuen Nomor : 126/SP.60060/2025, tanggal 22 September 2025 yang ditandatangani oleh Pemimpin Cabang PT. Pegadaian Syariah Cabang Bireuen T. M. Arif Faizun terhadap barang bukti An. ILHAM BIN M. YUNUS berupa 4 (empat) paket kecil yang berisi kristal bening yang diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu yang dikemas dalam plastik bening, setelah dilakukan penimbangan memiliki berat netto 0,60 (nol koma enam puluh) gram.
- Bahwa berdasarkan hasil pengujian Laboratorium terhadap barang bukti Narkotika dalam perkara An. ILHAM BIN M. YUNUS oleh Labfor Bareskrim Polri Cabang Medan sesuai dengan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No. Lab : 7139/NNF/2025, tanggal 14 Oktober 2025, yang ditandatangani oleh pemeriksa : 1. Hendri D. Ginting, S.Si, M. Si dan 2. R. Fani Miranda, S.T., M.Si yang diketahui oleh Wakil Kabid Laboratorium Forensik Polda Sumut Debora M. Hutagaol, S.Si, M. Farm, Apt, dan disimpulkan bahwa barang bukti berupa 4 (empat) bungkus plastik berisi kristal putih dengan berat netto 0,6 (nol koma enam) gram An. ILHAM BIN M. YUNUS tersebut mengandung positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang untuk memiiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana ----- |