Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BIREUEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
15/Pdt.Bth/2020/PN Bir JAMALIAH Binti ABDULLAH 1.PT. Bank Mandiri Pusat Jakarta, Cq. PT. Bank Mandiri Medan, Cq. PT. Bank Mandiri Syariah Area Collection & Recovery Aceh
2.Pemerintah Republik Indonesia C/q Menteri Keuangan Republik Indonesia C/q Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang KPKNL Lhokseumawe
3.ANWAR Bin A. JALIL
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 15 Des. 2020
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 15/Pdt.Bth/2020/PN Bir
Tanggal Surat Selasa, 15 Des. 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1JAMALIAH Binti ABDULLAH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1M.Husin S.H DKKJAMALIAH Binti ABDULLAH
Tergugat
NoNama
1PT. Bank Mandiri Pusat Jakarta, Cq. PT. Bank Mandiri Medan, Cq. PT. Bank Mandiri Syariah Area Collection & Recovery Aceh
2Pemerintah Republik Indonesia C/q Menteri Keuangan Republik Indonesia C/q Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang KPKNL Lhokseumawe
3ANWAR Bin A. JALIL
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Berdasarkan kepada dalil-dalil gugatan tersebut diatas bersama ini Pelawan mohon kehadapan Ketua Pengadilan Negeri Bireuen c/q Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut supaya dapat memanggil kami kedua belah pihak yang berperkara untuk menghadap persidangan yang akan ditentukan kemudian dan selanjutnya kami mohon agar berkenan pula memberikan putusan dalam perkara ini dengan amarnya sebagai berikut di bawah ini :

  1. Dalam Provisi
    • Membatalkan pelaksanaan lelang eksekusi dan pengosongan objek jaminan pada tanggal 10 Desember 2020.
  2. Dalam Pokok Perkara
    • Mengabulkan gugatan perlawanan Pelawan untuk seluruhnya.
    • Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang benar ( goed opposant ).
    • Menyatakan pelelangan umum atas agunan Pelawan yang akan dilaksanakan pada tanggal 10 Desember 2020 adalah batal karena tidak memenuhi ketentuan undang-undang (nietige van rechtswege).
    • Menghukum Terlawan I dan II untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
    • Mohon putusan yang seadil –adilnya ( ex aequo et bono ).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak