Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
2/Pdt.G.S/2024/PN Bir | RAZALI YAHYA | Drs. MUHAMMAD NASIR | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 25 Apr. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 2/Pdt.G.S/2024/PN Bir | ||||||
Tanggal Surat | Rabu, 24 Apr. 2024 | ||||||
Nomor Surat | 0055/L.O/F.Co/GS/IV/2024 | ||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 499.000.000,00 | ||||||
Petitum |
Timur : Dg. Tanah Sawah Saiful Bahri, Ukr 52,50 Mtr; Selatan : Dg. Tanah Sawah A. Thaleb, Ukr 13,50 Mtr; Barat : Dg. Tanah Sawah Sufli/ Warkop/ Cafe Balkof, Ukr 54,50 Mtr; beserta Akta Jual – Beli dengan Nomor: 9444/231/07/2015 Tanggal 3 Juli 2015 dan/atau dengan Kode Akta Jual- Beli AJ:05/231.217:AA Tanggal 3 Juli 2015 atas nama M. NASIR (Tergugat) yang dibuat dan ditandatangani oleh Amiruddin, BA selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah PPAT Sementara CAMAT Kecamatan Peusangan Kabupaten Bireuen apabila Tergugat tidak/ lalai membayar ganti kerugian atas ingkar janjinya (wanprestasi) terhadap Penggugat sebesar Rp. 499.000.000. secara seketika terlepas dengan ikatan pihak lain;
Timur : Dg. Tanah Sawah Saiful Bahri, Ukr 52,50 Mtr; Selatan : Dg. Tanah Sawah A. Thaleb, Ukr 13,50 Mtr; Barat : Dg. Tanah Sawah Sufli/ Warkop/ Cafe Balkof, Ukr 54,50 Mtr; Beserta Akta Jual – Beli dengan Nomor: 9444/231/07/2015 Tanggal 3 Juli 2015 dan/atau dengan Kode Akta Jual- Beli AJ:05/231.217:AA Tanggal 3 Juli 2015 atas nama M. NASIR (Tergugat) yang dibuat dan ditandatangani oleh Amiruddin, BA selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah PPAT Sementara CAMAT Kecamatan Peusangan Kabupaten Bireuen apabila Tergugat tidak membayar ganti kerugian atas ingkar janjinya (wanprestasi) sebesar Rp. 499.000.000. (Empat Ratus Sembilan Puluh Sembilan Juta Rupiah) secara seketika terlepas dengan ikatan pihak lain apabila Tergugat mengingkari untuk melaksanakan putusan perkara ini, bila perlu dengan bantuan aparat kepolisian;
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bireuen yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon agar perkara diputus seadil- adilnya sesuai dengan prinsip peradilan (Ex a quo et bono)”. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |