Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BIREUEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
13/Pdt.G/2023/PN Bir M. ALI Bin M. AMIN 1.Presiden Republik Indonesia, Cq. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Cq. Kepala Kepolisian Daerah Aceh, Cq. KEPALA KEPOLISIAN RESOR BIREUEN
2.Presiden Republik Indonesia, Cq. Kepala Kejaksaan Agung Negara Republik Indonesia, Cq. Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Cq. KEPALA KEJAKSAAN NEGERI BIREUEN
3.Pemerintah Republik Indonesia, Cq. Kementerian Keuangan Negara Republik Indonesia, Cq. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Propinsi Aceh, Cq. Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Lhokseumawe
Tanggal Pendaftaran Selasa, 17 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 13/Pdt.G/2023/PN Bir
Tanggal Surat Kamis, 05 Okt. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1M. ALI Bin M. AMIN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Azhari, S.Sy.M.H.CPMM. ALI Bin M. AMIN
Tergugat
NoNama
1Presiden Republik Indonesia, Cq. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Cq. Kepala Kepolisian Daerah Aceh, Cq. KEPALA KEPOLISIAN RESOR BIREUEN
2Presiden Republik Indonesia, Cq. Kepala Kejaksaan Agung Negara Republik Indonesia, Cq. Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Cq. KEPALA KEJAKSAAN NEGERI BIREUEN
3Pemerintah Republik Indonesia, Cq. Kementerian Keuangan Negara Republik Indonesia, Cq. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Propinsi Aceh, Cq. Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Lhokseumawe
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  • rdasarkan alasan-alasan dan dalil-dalil gugatan di atas, selanjutnya Penggugat, memohon kepada Ketua Pengadian Negeri Bireuen untuk memanggil kami kedua belah pihak dan menetapkan hari sidang untuk itu, dan Penggugat, memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara ini untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya dengan diktum amarnya sebagai berikut :
  1. Primair
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menetapkan Penggugat sebagai Penggugat yang beritikad baik ;
  3. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan ketidak hati-hatian dan kekeliruan dalam dugaan perkara tindak pidana atas nama Penggugat ;
  4. Menetapkan   Penggugat   telah   mengalami   kerugian   materill sebesar Rp. 163.000.000,00 (seratus enam puluh tiga juta rupiah) ;
  5. Menetapkan  Penggugat  telah  mengalami  kerugian  inmaterill sebesar Rp. 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) ;
  6. Memerintahkan Tergugat III untuk membayar secara tunai kerugian materill kepada Penggugat sebesar Rp. 163.000.000,00 (seratus enam puluh tiga juta rupiah) ;
  7. Memerintahkan  Tergugat  III  untuk  membayar  secara  tunai kerugian inmaterill kepada Penggugat sebesar Rp. 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) ;
  8. Menyatakan  putusan  perkara  ini  dapat  dijalankan  terlebih dahulu (uit voerbaarr bij voorraad) ;
  9. Menghukum  Para  Tergugat  untuk  membayar  uang  paksa (dwang  soom)  sebesar  Rp.  1.000.000,-  (satu  juta  rupiah) sehari, setiap ia lalai memenuhi isi putusan terhitung sejak putusan perkara ini memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) ;
  10. Menghukum  Para  Tergugat  untuk  membayar  seluruh  biaya yang timbul akibat perkara ini.-
  1. Subsidair
    • abila  Majelis  Hakim  berpendapat lain mohon  putusan yang seadil-adilnya (Ex aequeo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak