Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BIREUEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
65/Pid.Sus/2024/PN Bir 1.Untung Syah Putra, S.H.
2.DEDDI MARYADI, S.H.
3.MUHAIMIN AL HAFIZ, S.H
4.Leni Fuji Lestari, S.H.
UMUL KHAIRA Binti AMRI MUHAMMAD Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Informasi dan Transaksi Elektronik
Nomor Perkara 65/Pid.Sus/2024/PN Bir
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 29 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-751/L.1.21/Eku.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Untung Syah Putra, S.H.
2DEDDI MARYADI, S.H.
3MUHAIMIN AL HAFIZ, S.H
4Leni Fuji Lestari, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1UMUL KHAIRA Binti AMRI MUHAMMAD[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan :

----- Bahwa Terdakwa UMUL KHAIRA Binti AMRI MUHAMMAD pada hari Selasa tanggal 19 Desember 2023 sekira pukul 11.45 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam Bulan Desember 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam Tahun 2023 bertempat di Dusun Tgk. Di Imbudee Kecamatan Kuta Blang Kabupaten Bireuen atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bireuen yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan  dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi eleektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian”, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----

  • Bahwa Terdakwa UMUL KHAIRA Binti AMRI MUHAMMAD memiliki akun Media Sosial Instagram dengan akun (atas nama) _umulkhaira dan telah digunakan selama 3 tahun dan juga memiliki akun Media Sosial Tiktok atas nama @umulkhaira dan telah digunakan selama 1 (satu) tahun.
  • Bahwa pada tanggal 16 Agustus 2023 Terdakwa UMUL KHAIRA Binti AMRI MUHAMMAD menerima tawaran dari seseorang melalui pesan WhatsApp (WA) dari Nomor 081283289267 untuk melakukan postingan situs judi 337SPORTS dengan link https://tinyurl.com/yybwy428 dan Terdakwa Umul Khaira binti Amri Muhammad menerima tawaran tersebut dengan menerima bayaran Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) untuk melakukan postingan yang mengandung muatan perjudian melalui akun instagram Terdakwa Umul Khaira binti Amri Muhammad pada https://instagram.com/_umulkhaira?igshid=NTc4MTIwNjQ2YQ==. Kemudian Terdakwa Umul Khaira binti Amri Muhammad melakukan postingan link judi tersebut selama 30 (tiga) hari atau setidak-tidaknya lebih dari 1 (satu) hari agar dapat diakses oleh pengikut (followers) instagramnya yang berjumlah 151.000 orang atau setidak-tidaknya lebih dari 1.000 pengikut (followers).
  • Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 19 Desember 2023 sekira pukul 11.45 WIB Terdakwa UMUL KHAIRA Binti AMRI MUHAMMAD dengan menggunakan perangkat iphone 11 warna hitam miliknya dan melalui akun media Sosial Instagram an_umulkhaira yaitu https://instagram.com_umulkhaira?igshid=OGQ5ZDcODk2ZA kembali melakukan postingan melalui instastory yaitu foto Terdakwa UMUL KHAIRA Binti AMRI MUHAMMAD memakai baju warna hitam  dan membubuhkan link vipgacor.art/khaira36/ dan ketika link tersebut diklik akan mengarah atau membuat dapat diaksesnya situs judi online Mcha slot dan Roboslot.
  • Bahwa untuk postingan tersebut Terdakwa UMUL KHAIRA Binti AMRI MUHAMMAD menerima bayaran sejumlah Rp. 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) melalui rekening BSI No. rek. 7252551896 atas nama Umul Khaira untuk postingan selama 5 (lima) hari.

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ----------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya