| Petitum |
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Pemohon memohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Bireuen untuk dapat menggelar persidangan perihal pemohonan Pemohon tersebut, sekaligus berkenan memberikan penetapan sebagai berikut :
- Mengabulkan pemohonan pemohon ;
- Menetapkan bahwa Nenek Pemohon yang bernama SYARIFAH AHMAD telah meninggal dunia pada tanggal 30 November 2014;
- Memerintahkan Pemohon Membawa Penetapan ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pecatatan Sipil Kabupaten Bireuen untuk membuat Akta Kematian tersebut,
- Menetapkan seluruh biaya yang timbul dalam perkara permohonan ini di bebankan kepada Pemohon.
Demikian Permohonan ini kami ajukan dengan harapan terkabul hendaknya, atas perhatian Bapak kami ucapkan terima kasih. |