Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BIREUEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
35/Pid.B/2026/PN Bir 1.CUT MAILINA ARIANI, S.H.
2.MUHAIMIN AL HAFIZ, S.H
LUSMILA Binti MUKHTARUDDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 35/Pid.B/2026/PN Bir
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 10 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 408 /L.1.21.3/Eoh.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1CUT MAILINA ARIANI, S.H.
2MUHAIMIN AL HAFIZ, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1LUSMILA Binti MUKHTARUDDIN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

PERTAMA

----- Bahwa ia Terdakwa LUSMILA Binti MUKHTARUDDIN pada Hari Minggu tanggal 18 Agustus 2024 sekira pukul 13.00 wib bertempat di Desa Blang Bladeh Kec. Jeumpa Kab. Bireuen, pada Hari Selasa tanggal 20 Agustus 2024 sekira pukul 14.00 wib bertempat di Cafe Defare Desa Banda Bireuen Kec. Kota Juang Kab. Bireuen dan pada hari Jumat tanggal 30 Agustus 2024 sekira pukul 12.00 Wib bertempat di Desa Blang Bladeh Kec. Jeumpa Kab. Bireuen atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bireuen yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan tindak pidana “yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu Barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang yang terjadi perbarengan beberapa Tindak Pidana yang harus dipandang sebagai Tindak Pidana yang berdiri sendiri yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------

 

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

----- Bahwa ia Terdakwa LUSMILA Binti MUKHTARUDDIN pada Hari Minggu tanggal 18 Agustus 2024 sekira pukul 13.00 wib bertempat di Desa Blang Bladeh Kec. Jeumpa Kab. Bireuen, pada Hari Selasa tanggal 20 Agustus 2024 sekira pukul 14.00 wib bertempat di Cafe Defare Desa Banda Bireuen Kec. Kota Juang Kab. Bireuen dan pada hari Jumat tanggal 30 Agustus 2024 sekira pukul 12.00 Wib bertempat di Desa Blang Bladeh Kec. Jeumpa Kab. Bireuen atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bireuen yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan tindak pidana “yang secara melawan hukum memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana yang terjadi perbarengan beberapa Tindak Pidana yang harus dipandang sebagai Tindak Pidana yang berdiri sendiri yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -----

  • Bahwa pada Hari Minggu tanggal 18 Agustus 2024 sekira pukul 13.00 wib Terdakwa datang kerumah saksi korban NOVAL MARDIAH Binti Alm. ISMAIL yang beralamat di Asmil KODIM 0111 Bireuen tepatnya di Desa Blang Bladeh Kec. Jeumpa Kab. Bireuen untuk meminjam uang saksi korban NOVAL MARDIAH Binti Alm. ISMAIL sebesar Rp. 24.000.000,- (dua puluh empat juta rupiah) dengan menyerahkan jaminan berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario 160 cbs, tahun 2023, BL-3428-ZB, warna Hitam, atas nama SYARBAINI M NUR yang masih dalam ikatan kredit (leasing) dan mengaku kepada saksi korban NOVAL MARDIAH Binti Alm. ISMAIL bahwa sepeda motor tersebut milik Terdakwa.
  • Bahwa Terdakwa kembali menemui saksi korban NOVAL MARDIAH Binti Alm. ISMAIL  pada Hari Selasa tanggal 20 Agustus 2024 sekira pukul 14.00 wib bertempat di Cafe Defare Desa Banda Bireuen Kec. Kota Juang Kab. Bireuen untuk meminjam uang saksi korban NOVAL MARDIAH Binti Alm. ISMAIL kembali sebesar Rp. 21.000.000,- (dua puluh satu juta rupiah) dengan menyerahkan jaminan berupa 1 (satu) lembar SK Pindah Pegawai Negeri Sipil Daerah dari Kabupaten Gayo Lues dipindahkan menjadi Pegawai Negeri Sipil Daerah Pada SD Negeri 1 Peulimbang Kabupaten Bireuen, berdasarakan Keputusan Gubernur Aceh dengan Nomor : BKPP. 824.2 / 177 / IV / 2016, yang ditetapkan di Banda Aceh pada tanggal 25 April 2016, atas nama LUSMILA, A.Ma, yang mana Terdakwa mengaku kepada saksi korban NOVAL MARDIAH Binti Alm. ISMAIL pada saat diserahkan SK tersebut adalah SK gajinya yang bisa di jadikan anggunan di Bank.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 30 Agustus 2024 sekira pukul 12.00 Wib Terdakwa datang bersama saksi ARITA FONNA Binti Alm. A. BAKAR kerumah saksi korban NOVAL MARDIAH Binti Alm. ISMAIL untuk meminjam uang sebesar Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) dan emas sebanyak 4 (empat) mayam atau 12 (dua belas) gram dengan menyerahkan jaminan berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario 160 cc, warna Hitam, tahun 2023,  BL-3699-KBI atas nama ARITA FONNA, yang telah saksi ARITA FONNA Binti Alm. A. BAKAR beli secara kredit di Kantor FIF Bireuen untuk jaminan pinjaman dengan dalih pada saat dirumah saksi korban NOVAL MARDIAH Binti Alm. ISMAIL nanti, Terdakwa menyuruh saksi ARITA FONNA Binti Alm. A. BAKAR untuk meminta pinjaman atas nama saksi ARITA FONNA Binti Alm. A. BAKAR selama 5 (lima) hari, padahal pinjaman tersebut untuk Terdakwa.
  • Bahwa atas kejadian tersebut saksi korban NOVAL MARDIAH Binti Alm. ISMAIL mengalami kerugian kehilangan 4 (empat) mayam emas atau sebanyak 12 (dua belas) gram emas dan uang tunai sebesar Rp. 49.500.000,- (empat puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah).

 

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya