Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BIREUEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
1/Pid.C/2023/PN Bir OSTY MIRGISTA RAMLI A. RAHMAN Bin ABDURRAHMAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 14 Apr. 2023
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 1/Pid.C/2023/PN Bir
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 14 Apr. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B/01/IV/RES.1.24/2023/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1OSTY MIRGISTA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RAMLI A. RAHMAN Bin ABDURRAHMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

  1. Analisa kasus

Berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas, diperoleh gambaran atau kontruksi perkara yang menunjukkan keterlibatan tersangka RAMLI A.RAHMAN Bin ABDURRAHMAN sebagai orang yang melakukan perbuatan tindak pidana penganiayaan, sebagaimana yang didukung dengan bukti bukti, baik dari keterangan saksi-saksi dan keterangan tersangka serta petunjuk adalah sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------

  1. Keterangan saksi SAUDAH Binti ABDURRAHMAN pada hari Minggu tanggal 07 Agustus 2022 Sekira pukul 16.00 Wib, bertempat di Depan kios tempat saksi SAUDAH Binti ABDURRAHMAN berjualan buah Jeruk bali di Desa Tanjong Paya Kec. Peusangan Kab.Bireuen, bermula pada saat anak sdr. RAMLI Bin ABDURRAHMAN yang bernama PUTRI, 11 Tahun, Pelajar dan Sdr. ZAHLUL, 13 Tahun, Pelajar mengganggu sdr. ARDIAH Binti ABDURRAHMAN dengan cara mengintip sdri. ARDIAH Binti ABDURRAHMAN dari celah dinding rumah sdri. ARDIAH Binti ABDURRAHMAN kemudian sdri. ARDIAH Binti ABDURRAHMAN merasa terganggu dan mengejar kedua anak tersebut sampai masuk kedalam rumah sdr. RAMLI Bin ABDURRAHMAN, karena sdri. ARDIAH Binti ABDURRAHMAN sering merasa terganggu lalu sdri. ARDIAH Binti ABDURRAHMAN memukul kepala sdri. PUTRI, yang mana di dalam rumah tersebut ada sdr. RAMLI , kemudian sdr. RAMLI membawa sdr. ARDIAH Binti ABDURRAHMAN keluar rumah lalu sdr.  ARDIAH Binti ABDURRAHAM berlari ke Jambo atau tempat saksi berjualan Jeruk Bali di Jalan Medan B.Aceh Ds. Tanjong Paya Kec. Peusangan Kab. Bireuen dan sdr. ARDIAH Binti ABDURRAHMAN mengatakan kepada saksi “kenapa kakak tidak melihat saksi di pukul” kemudian datang sdr. RAMLI mengatakan kepada sdr. ARDIAH Binti ABDURRAHAN dengan kata kata “ pura pura gila “ lalu sdr. RAMLI Bin ABDURRAHMAN menjambak rambut sdri. ARDIAH Bin ABDURRAHMAN sehingga ianya menangis dan mengalami sakit dibagian kepala.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  1. Keterangan saksi MUNIR Bin ABDULLAH pada hari Minggu tanggal 07 Agustus 2022 Sekira pukul 16.00 Wib, bertempat di Depan kios tempat saksi SAUDAH Binti ABDURRAHMAN berjualan buah Jeruk bali di Desa Tanjong Paya Kec. Peusangan Kab.Bireuen, saksi sedang mengantar buah jeruk bali ke kedai tempat sdr. SAUDAH Binti ABDURRAHMAN berjualan buah jeruk bali, kemudian saksi melihat sdr. ARDIAH Binti ABDURRAHMAN berlari sambil berteriak merasa kesakitan menuju kedai sdr. SAUDAH Binti ABDURRAHMAN Berjualan, kemudian sdr. ARDIAH mengatakan kepada sdr. SAUDAHKAK TIDAK LIHAT AKU DI PUKUL HAMPIR MATI sambil memegang kepala nya yang sakit, lalu tidak lama datang sdr. RAMLI menjambak/menarik-narik rambut sdr. ARDIAH Binti ABDURRAHMAN dengan sangat kuat, kemudian saksi yang melihat kejadian tersebut melerai pertengkaran antara sdr. ARDIAH BInti ABDURRAHMAN dengan sdr. RAMLI.--------------------------------------------
  2. Keterangan saksi HERAWATI Binti RAMLI A.RAHMAN Pada hari Minggu tanggal 07 Agustus 2022 Sekira pukul 17.00 Wib saksi sedang berada di rumah, sdr. AZZA HUMAIRAH, 12 Tahun, Pelajar kelas 6 SD, Desa Tanjong Paya Kec. Peusangan Kab. Bireuen, datang seorang diri kerumah sdr. ARDIAH Binti ABDURRAHMAN dengan tujuan untuk menawarkan makanan kepada sdr. CEKNU ( Nama Panggilan ) yang sedang sakit terbaring di dalam rumah tersebut, lalu sdr. ARDIAH yang mendengar dan terganggu dengan suara sdr. AZZA HUMAIRAH , kemudian sdr. ARDIAH berlari mengejar sdr. AZZA HUMAIRAH sampai masuk ke dalam rumah sdr. RAMLI, kemudian sdr. ARDIAH juga menjambak rambut sdr. AZZA lalu saksi yang melihat kejadian tersebut langsung melerai keributan yang terjadi, kemudian saksi menyuruh sdr. ARDIAH untuk keluar dari rumah karena tidak ingin terjadi lagi keributan, dan saksi juga melihat sdr. ARDIAH marah-marah serta merasa kesakitan, kemudian saksi memanggil ayah saksi yang bernama RAMLI, lalu sdr. ARDIAH berlari ke depan kedai tempat ayah saksi berjualan buah Jeruk bali, kemudian sdr. ARDIAH berlari ke arah kedai berjualan buah jeruk bali milik sdr. SAUDAH, dan ayah saksi yang bernama RAMLI menghampiri sdr. ARDIAH dan mengatakan “ apa yang kamu buat kepada anak anak sampai ketakutan” sambil ayah saksi yang bernama RAMLI menunjuk dahi sdr. ARDIAH, dan ayah saksi juga hanya memegang rambut di bagian belakang kepala sdr. ARDIAH, kemudian saksi yang melihat kejadian tersebut memisahkan atau meleraikan keributan antara sdr. ARDIAH dan ayah saksi yang bernama sdr. ARDIAH.---------------------
  3. Keterangan saksi SALMIAH Binti ABDURRAHMAN Pada hari Minggu tanggal 07 Agustus 2022 Sekira pukul 17.00 Wib saya yang sedang berada di kedai tempat saya berjualan buah jeruk bali di Desa Tanjong Paya Kec. Peusangan Kab.Bireuen, yang mana kedai saya dengan tempat kejadian berjarak ±10 Meter, lalu saya melihat keributan antara sdr. ARDIAH dan sdr. RAMLI , yang mana sdr. RAMLI memegang rambut di kepala bagian belakang sdr. ARDIAH dan saya juga mendengar sdr. RAMLI mengatakan “ jangan menuruti nafsu setan” kemudian saya melihat sdr. YUNI ( HERAWATI ) dan sdr. MUNIR melerai atau memisahkan keributan antara sdr. RAMLI dan sdr. ARDIAH tersebut .-----------
  4. Keterangan tersangka RAMLI A.RAHMAN Bin ABDURRAHMAN pada hari Minggu tanggal 07 Agustus 2022 Sekira pukul 16.00 Wib, bertempat di Depan kios tempat saksi SAUDAH Binti ABDURRAHMAN berjualan buah Jeruk bali di Desa Tanjong Paya Kec. Peusangan Kab.Bireuen pada saat itu anak tersangka yang bernama sdr. AZA HUMAIRAH ingin memberi makan kepada sdr. NURIAH yang sedang sakit, yang mana sdr. NURIAH dan sdr. ARDIAH tinggal dalam satu rumah yang beralamat di Desa Tanjong Paya Kec. Peusangan Kab.Bireuen, yang mana letak rumah sdr. ARDIAH berada di belakang rumah tersangka,  pada saat sdr. AZA HUMAIRAH ingin masuk ke dalam rumah , ada saudara ARDIAH,lalu sdr. ARDIAH mengejar anak tersangka AZA HUMAIRAH sampai masuk kedalam rumah tersangka, lalu sdr. ARDIAH memegang kepala anak  tersangka namun sempat di lerai oleh anak tersangka yang bernama YUNI,namun saat tersangka mendengar kejadian tersebut tersangka langsung melihat apa yang sedang terjadi, yang mana posisi tersangka pada saat itu sedang berada di tempat tersangka berjualan jeruk bali yang berada tidak jauh dari tempat kejadian tersebut, setelah itu sdr. ARDIAH keluar rumah tersangka dan pergi menuju kedai sdr. SAUDAH lalu tersangka juga mendatangai kedai sdr. SAUDAH dan pada saat itu tersangka memegang kepala sdr. ARDIAH dan sambil mengatakan “ Jangan membuat ribut, malu pikiran jangan kotor di rasukin setan “.-------------------------------------
  5. Analisa Yuridis

Berdasarkan fakta-fakta dan analisa kasus diatas, diperoleh petunjuk bahwa telah terjadi tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan penganiayaan yang dilakukan Oleh tersangka RAMLI A.RAHMAN Bin ABDURRAHMAN dan atas perbuatan tersangka tersebut telah dapat di persangkakan Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang PKDRT Jo Pasal 351 ayat (1) KUHPidana.

Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.----------------------------------------------------------

Bunyi Pasal 44 Ayat (1)

 

“ Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a di pidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah)”

Pasal 5 Huruf a

(perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit atau luka berat)

Penjelasan :

-     Setiap orang : RAMLI A.RAHMAN Bin ABDURRAHMAN, Lahir di Tanjong Paya tanggal 31 Desember 1964 (+ 57 tahun), Suku Aceh, Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan Wiraswasta, Agama Islam, Pendidikan terakhir SMP ( Tidak tamat), Alamat Desa Tanjong Paya Kec. Peusangan Kab. Bireuen.-------------------------------------------------------------------------------------

-     Yang melakukan perbuatan Fisik dalam lingkup rumah tangga :

Dalam hal ini tersangka RAMLI A. RAHMAN Bin ABDURRAHMAN yang merupakan abang kandung dari korban ARDIAH Binti ABDURRAHMAN dengan sengaja melakukan kekerasan terhadap korban dengan cara tersangka menjambak atau menarik rambut korban dengan menggunakan kedua tangannya dengan sangat kuat sehingga korban mengalami sakit dibagian kepala korban.---------------------------------------------------------------------------------------

Pasal 351 ayat (1) KUHPidana. -------------------------------------------------------------

  1. Bunyi Pasal 351 ayat (1) KUHPidana : -------------------------------------------------

Penganiayaan dihukum dengan hukuman penjara, selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak Rp 4.500. -----------------------------------------------------------------

Pembahasan unsur-unsur pasal :

      Unsur Pasal 351 ayat (1) KUHPidana. --------------------------------------------------

  • Penganiayaan

Pembahasan unsur-unsur Pasal dikaitkan dengan fakta yang berhasil di peroleh adalah    sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Yang dimaksud Penganiayaan perbuatan yang sengaja menyebabkan perasaan tidak enak atau rasa sakit dimana dalam hal ini perbuatan yang dilakukan oleh tersangka RAMLI A.RAHMAN Bin ABDURRAHMAN sengaja melakukan penganiayaan terhadap korban an ARDIAH Binti ABDURRAHMAN yang terjadi pada hari Minggu tanggal 07 Agustus 2022 Sekira pukul 16.00 Wib bertempat di Desa Tanjong Paya Kec. Peusangan Kab.Bireuen, sehingga korban mengalami sakit di bagian kepala akibat Tersangka RAMLI A.RAHMAN Bin ABDURRAHMAN menarik atau menjambak rambut Saksi  ARDIAH Binti ABDURRAHMAN dengan sangat kuat.-----------------------

V.         KESIMPULAN

Berdasarkan Analisa kasus dan Analisa Yuridis diatas, Penyidik / Penyidik Pembantu berkesimpulan sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------------

  1. Benar telah terjadi tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka RAMLI A.RAHMAN Bin ABDURRAHMAN terhadap saksi  ARDIAH Binti ABDURRAHMAN yang terjadi pada hari Minggu tanggal 07 Agustus 2022 Sekira pukul 16.00 Wib, bertempat di Desa Tanjong Paya Kec. Peusangan Kab.Bireuen.  ---------------------------------------------------------------

2.      Oleh karena itu penyidik / penyidik pembantu berkesimpulan bahwa perbuatan tersangka RAMLI A.RAHMAN Bin ABDURRAHMAN, telah memenuhi unsur-unsur sebagaimana tercantum dalam Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang PKDRT Jo 351 ayat (1) KUHPidana. -------------------------------------------------------------------------

Untuk itu perkara tersebut telah dapat ditingkatkan ke tahap Penuntutan

Pihak Dipublikasikan Ya