Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BIREUEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
57/Pid.Sus/2026/PN Bir 1.MUHAMMAD FURQAN ISMI, S.H.
2.DWI RIZKA YUNNI, S.H.
NASRUDDIN Bin Alm M. TAIB Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 57/Pid.Sus/2026/PN Bir
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 07 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 844 /L.1.21.6/Enz.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD FURQAN ISMI, S.H.
2DWI RIZKA YUNNI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NASRUDDIN Bin Alm M. TAIB[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

PERTAMA

-------- Bahwa Terdakwa NASRUDDIN Bin Alm M. TAIB pada hari Sabtu tanggal 01 November 2025 sekira pukul 19.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2025  bertempat di di Desa Teupin Reusep Kec. Nisam Kab. Aceh Utara atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Aceh utara yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara Pidana ini, akan tetapi dikarenkan terdakwa ditahan dan tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada pengadilan Negeri Bireuen sehingga berdasarkan pasal 165 Ayat (2) UU RI Nomor 20 Tahun 2025 Tentang KUHAP termasuk dalam daerah kewenangan memeriksa dan mengadili Pengadilan Bireuen, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon, yang perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------

 

          Bahwa pada hari Sabtu tanggal 01 November 2025 sekira pukul 17.00 WIB, Terdakwa menghubungi saudara KAMAL BASRI (DPO) dan menanyakan “ada barang?” yang dimaksud adalah narkotika jenis ganja. Saudara KAMAL BASRI (DPO) menjawab ada. Selanjutnya Terdakwa menyampaikan akan segera datang, kemudian Terdakwa berangkat menuju wilayah Nisam, Kabupaten Aceh Utara menggunakan angkutan umum

 

          Setibanya di Nisam sekira pukul 18.30 WIB, Terdakwa telah ditunggu oleh saudara KAMAL BASRI (DPO) di daerah Teupin Reusep. Terdakwa kemudian dibawa ke sebuah kebun pinang. Di lokasi tersebut, saudara KAMAL BASRI (DPO) memperlihatkan ganja sebanyak 5 (lima) ikat dalam keadaan basah karena baru dipanen, dengan keterangan bahwa setelah kering beratnya akan menjadi sekitar 3 (tiga) kilogram. Terdakwa menyampaikan bahwa jumlah tersebut terlalu banyak dan hanya memerlukan 1 (satu) kilogram. Namun saudara KAMAL BASRI (DPO) menyarankan agar seluruhnya dibawa terlebih dahulu dan pembayarannya dapat dilakukan secara bertahap.

 

          Terdakwa kemudian menyerahkan uang tunai sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada saudara KAMAL BASRI (DPO). Selanjutnya ganja tersebut dimasukkan ke dalam karung goni oleh saudara KAMAL BASRI (DPO), kemudian Terdakwa memindahkannya ke dalam tas milik Terdakwa. Setelah itu, Terdakwa diantar kembali ke pinggir jalan dan pulang ke rumah.

 

          Bahwa sekira pukul 21.00 WIB, Terdakwa tiba di rumah yang beralamat di Desa Geulumpang Payong, Kecamatan Jeumpa, Kabupaten Bireuen. Di rumah tersebut, Terdakwa membungkus ganja dengan kertas koran agar tidak berjamur, kemudian membaginya menjadi 27 (dua puluh tujuh) bungkus (ampul) dan menyimpannya di atas lemari di dalam kamar

 

          Bahwa pada hari Rabu tanggal 05 November 2025 sekira pukul 22.00 WIB, Terdakwa berangkat ke tempat usaha pengasapan ikan di pinggir laut yang berlokasi di Desa Batee Timoh, Kecamatan Jeumpa, Kabupaten Bireuen, dengan membawa sedikit ganja untuk digunakan sendiri. Sekira pukul 23.00 WIB, Terdakwa ditangkap oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bireuen dan ditemukan sisa ganja yang dibawa Terdakwa. Selanjutnya, petugas melakukan interogasi dan pengembangan ke rumah Terdakwa. Dari hasil penggeledahan di kamar Terdakwa, ditemukan barang bukti berupa 27 (dua puluh tujuh) bungkus (ampul) narkotika jenis ganja yang disimpan di atas lemari. Seluruh barang bukti tersebut kemudian disita dan dibawa ke Polres Bireuen guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

          Bahwa perbuatan Terdakwa tidak memiliki izin untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dari pihak berwenang, dan terdakwa mengetahui jika perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I adalah bertentangan dengan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan republik Indonesia dan Terdakwa tidak bekerja dilembaga pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, ataupun bekerja untuk reagensia diagnostik, serta reagensia laboratorium yang telah mendapatkan persetujuan Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan;

 

          Bahwa  berdasarkan Berita acara Penimbangan barang bukti Nomor : 141/SP.60060/2025 Tanggal 7 November 2025 yang ditandatangani oleh T.M Arif Faizun selaku Pimpinan Cabang Pegadaian  (Persero)Syariah Cabang Bireuen telah melakukan penimbangan terhadap barang bukti berupa 27 (dua puluh tujuh) paket Narkotika Jenis Ganja yang di kemas dengan kertas koran dengan berat netto 3700 (tiga ribu tujuh ratus) gram. Dan disisihkan dengan berat netto 61 (enam puluh satu) gram dan sisa penyisihan nya dengan berat netto 3639 (tiga ribu enam ratus tiga puluh sembilan) gram;

 

          Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab :: 7455/NNF/2025 tanggal 12 Januari 2026 yang ditandatangani oleh Supriedi Hasugian,S.T.,M.T. dan Dr.Supiyani,M.Si. selaku pemeriksa dan mengetahui Apt. Debora M. Hutagaol, S.Si, M. Farm. selaku Plt. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara telah memeriksa barang bukti berupa 1 (satu) plastik berisi ranting daun dan biji kering dengan berat netto 61 (enam puluh satu) gram Milik : NASRUDDIN Bin Alm M. TAIB dengan hasil pemeriksaan adalah barang bukti mengandung ganja yang terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 8 Lampiran I Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan setelah diperiksa sisa barang bukti dengan berat netto 57 (lima puluh tujuh) gram dikembalikan dengan cara sebagai berikut: Barang bukti dimasukkan kedalam tempatnya semula lalu dibungkus dengan plastik bening, diikat dengan benang warna putih dan pada set?ap persilangan benang diberi lak. Pada ujung benang diberi label barang bukti lalu dilak dan ditandatangani oleh pemeriksa.

 

---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. UU RI Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. UU Nomor l Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. ----------------------------------------------

 

 

 

ATAU

 

KEDUA

--------- Bahwa Terdakwa NASRUDDIN Bin Alm M. TAIB Rabu tanggal 05 November 2025 sekira pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2025 bertempat di pinggir laut yang bertempat di Desa Batee Timoh  Kec. Jeumpa Kab. Bireuen atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bireuen yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon, yang perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: -

 

          Bahwa pada hari Rabu tanggal 5 November 2025, Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Bireuen memperoleh informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya mengenai dugaan sering terjadinya transaksi narkotika jenis ganja di Desa Batee Timoh, Kecamatan Jeumpa, Kabupaten Bireuen. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bireuen segera menuju tempat kejadian perkara (TKP).

 

          Sekira pukul 22.30 WIB, tim telah bersiaga di sekitar wilayah Desa Batee Timoh, tepatnya di kawasan pinggir laut. Dalam kegiatan pengintaian tersebut, petugas melihat seorang laki-laki dengan gerak-gerik mencurigakan. Sekira pukul 23.00 WIB, tim yang sedang melakukan pemantauan langsung mengamankan Terdakwa. Pada saat dilakukan penggeledahan badan, petugas menemukan barang bukti berupa 1 (satu) ampul kecil narkotika jenis ganja serta 1 (satu) unit telepon genggam Android merek VIVO warna hitam.

 

          Selanjutnya, tim melakukan pengembangan menuju ke rumah terdakwa dari hasil penggeledahan di dalam kamar, tepatnya di atas lemari, ditemukan 27 (dua puluh tujuh) ampul daun ganja kering yang dikemas menggunakan kertas koran. yang disimpan di di atas lemari dalam kamar Terdakwa.

 

          Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bireuen kemudian melakukan penyitaan terhadap seluruh barang bukti yang ditemukan. Berdasarkan pengakuan saudara NASRUDDIN bin (Alm.) M. TAIB, narkotika jenis ganja tersebut diperoleh dari saudara KAMAL BASRI (DPO) ) yang berada di daerah Sawang Kab. Aceh Utara. Selanjutnya, Terdakwa beserta seluruh barang bukti yang telah disita dibawa ke Polres Bireuen guna dilakukan proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

          Bahwa perbuatan Terdakwa tidak memiliki izin untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman dari pihak berwenang, serta Terdakwa tidak bekerja di lembaga pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, ataupun bekerja untuk reagensia diagnostik, serta reagensia laboratorium yang telah mendapatkan persetujuan Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan dan terdakwa mengetahui jika perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman adalah bertentangan dengan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan republik Indonesia;

 

          Bahwa  berdasarkan Berita acara Penimbangan barang bukti Nomor : 141/SP.60060/2025 Tanggal 7 November 2025 yang ditandatangani oleh T.M Arif Faizun selaku Pimpinan Cabang Pegadaian  (Persero)Syariah Cabang Bireuen telah melakukan penimbangan terhadap barang bukti berupa 27 (dua puluh tujuh) paket Narkotika Jenis Ganja yang di kemas dengan kertas koran dengan berat netto 3700 (tiga ribu tujuh ratus) gram. Dan disisihkan dengan berat netto 61 (enam puluh satu) gram dan sisa penyisihan nya dengan berat netto 3639 (tiga ribu enam ratus tiga puluh sembilan) gram;

 

          Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab :: 7455/NNF/2025 tanggal 12 Januari 2026 yang ditandatangani oleh Supriedi Hasugian,S.T.,M.T. dan Dr.Supiyani,M.Si. selaku pemeriksa dan mengetahui Apt. Debora M. Hutagaol, S.Si, M. Farm. selaku Plt. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara telah memeriksa barang bukti berupa 1 (satu) plastik berisi ranting daun dan biji kering dengan berat netto 61 (enam puluh satu) gram Milik : NASRUDDIN Bin Alm M. TAIB dengan hasil pemeriksaan adalah barang bukti mengandung ganja yang terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 8 Lampiran I Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan setelah diperiksa sisa barang bukti dengan berat netto 57 (lima puluh tujuh) gram dikembalikan dengan cara sebagai berikut: Barang bukti dimasukkan kedalam tempatnya semula lalu dibungkus dengan plastik bening, diikat dengan benang warna putih dan pada set?ap persilangan benang diberi lak. Pada ujung benang diberi label barang bukti lalu dilak dan ditandatangani oleh pemeriksa.

 

---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 111 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. UU RI Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. UU Nomor l Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.  ----------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya