| Petitum |
Berdasarkan dalil-dalil yang telah Pelawan kemukakan di atas, dengan ini dimohon kepada Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Bireuen c.q Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus dalam perkara a quo dengan seraya memutus dengan Amar sebagai berikut:
- Menyatakan bahwa Pelawan adalah Pelawan yang benar dan beritikad baik.
- Menerima dan mengabulkan gugatan Perlawanan yang diajukan Pelawan atas Putusan Pengadilan Negeri Bireuen Nomor : 172/Pid. Sus/2025/ Pn.Bir, tertanggal 06 November 2025.
- Menyatakan bahwa Pelawan adalah pemilik sah atas 1 (satu) unit Sepeda Motor merek Honda Scoopy warna putih dengan No.Pol: BL 6294 ZBO dengan Nomor Rangka: MH1JMH219RK051103, dan Nomor Mesin: JMH2E10337225
- Menyatakan amar putusan Judex Factie dalam Pengadilan Negeri Bireuen Nomor : 172/Pid.Sus/2025/Pn.Bir, tertanggal 06 November 2025 yang berbunyi : “ 1 (satu) unit Sepeda Motor merek Honda Scoopy warna putih dengan No.Pol:BL 6294 ZBO dengan Nomor Rangka: MH1JMH219RK051103, dan Nomor Mesin: JMH2E10337225, dirampas untuk Negara adalah batal demi hukum.
- Memerintahkan Terlawan I untuk mengembalikan 1 (satu) unit Sepeda Motor merek Honda Scoopy warna putih dengan No.Pol:BL 6294 ZBO dengan Nomor Rangka: MH1JMH219RK051103, dan Nomor Mesin: JMH2E10337225, kepada Pelawan.
Subsider : Bila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |