| Petitum Permohonan |
Adapun yang menjadi dasar serta alasan-alasan diajukannya Praperadilan ini adalah sebagai berikut :
- Bahwa Principal Pemohon adalah warga negara serta kepala keluarga yang baik dimana sehari-harinya bekerja dengan cara-cara yang tidak bertentangan dengan peraturan serta hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia untuk memenuhi kebutuhan hidupnya serta keluarganya ,-
- Bahwa Pemohon merupakan kepala keluarga yang memiliki, mengasuh 3 orang anak yang masih bersekolah serta masih berada dibawah umur .,-
- Bahwa Pemohon telah ditangkap di Lhoksmwawe oleh Termohon I pada tanggal 16 Mei 2025 dengan tuduhan pencurian yang terjadi dikediaman Pemohon tepatnya di Desa Sagoe, Kec. Peusangan, Kab. Bireuen dengan Surat Perintah Penangkapan No. SP.Kap/50/V/Res.1.8/2025/Reskrim .,-
- Bahwa Pemohon telah ditahan oleh Termohon I pada Tanggal 16 Mei 2025 sampai dengan 4 Juni 2025 dengan sangkaan tindak pidana pencurian yang terjadi dirumah mertua Pemohon tepatnya di Desa Sagoe, Kec. Peusangan, Kab. Bireuen dengan Surat Perintah Penahanan No. SP. Han/42/V/RES.1.8/2025/Reskrim dan .,-
- Bahwa Pemohon juga telah dilakukan penahanan oleh Termohon II sejak tanggal 5 Juni 2025 sampai dikeluarkannya pada tanggal 17 September 2025 meskipun putusan telah diucapkan pada tanggal 15 September 2025 .,-
- Bahwa Termohon II telah mendudukan Pemohon sebagai terdakwa kedalam persidangan pada Pengadilan Negeri Bireuen dalam perkara No. 116/Pid.B/2025/PN Bir dengan surat dakwaan Nomor Register Perkara :PDM-59/BIR/Eoh/07/2025 tertanggal 10 Juli 2025 .,
- Bahwa Termohon II telah menuntut Pemohon kedalam persidangan pada Pengadilan Negeri Bireuen dengan surat tuntutan No. Reg Perkara : PDM-59BIR/Eoh/07/2025 tertanggal 25 Agustus 2025 .,-
- Bahwa setelah melalui serangkaian proses persidangan : pendakwaan dan penuntutan dengan saksi-saksi yang telah dihadirkan dimuka persidangan serta bukti-bukti surat, baik yang telah diajukan oleh Termohon II dan Penasihat Hukum Pemohon, maka Majelis Hakim dalam perkara No. 116/Pid.B/2025/PN Bir tertanggal 15 September 2025 memutuskan dan mengadili dengan sebagai berikut :
- Menyatakan Terdakwa Faisal Saputra Bin Anwar tersebut diatas terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan, akan tetapi bukan merupakan tindak pidana;
- Melepaskan Terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum;
- Memerintahkan Terdakwa dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan;
- Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya
- Bahwa kemudian Termohon II tidak serta merta membebaskan Pemohon setelah putusan dibacakan Majelis Hakim dengan tetap menahan Pemohon dengan alasan-alasan birokrasi yang bertele-tele baru kemudian dibebaskan pada tanggal 17 September 2025 atau terdapat selisih 2 hari setelah putusan dibacakan pada tanggal 15 September, dengan kata lain perbuatan Termohon II telah bertentangan dengan prinsip penegakan hukum yang bertentangan dengan hukum itu sendiri .,-
- Bahwa Termohon II melakukan upaya hukum Kasasi atas putusan Pengadilan Negeri Bireuen kepada Mahkamah Agung, namun Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam Putusan Kasasi No. 2019 K/PID/2025 tertanggal 29 Oktober 2025 yang mengadili sebagai berikut :
- Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/PENUNTUT UMUM pada KEJAKSAAN NEGERI BIREUEN tersebut;
- Membebankan biaya perkara pada seluruh tingkat peradilan dan pada tingkat kasasi kepada Negara.
- Bahwa Penasihat Hukum Pemohon melalui Juru Sita Pengadilan Negeri Bireuen dengan via pengiriman surat PT. POS Indonesia telah menerima Relas Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 116/Pid.B/2025/PN Bir pada tanggal 24 Novemver 2025, sehingga ketika permohonan prapradilan ini diajukan masih dalam batas waktu yang diatur dalam pasal 7 (tujuh) PERATURAN PEMERINTAH No. 92 tahun 2015 atau setidaknya tidak bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku sejak diberlakukannya Undang-Undang No. 20 Tahun 2025 .,-
- Bahwa berdasarkan Undang-Undang No. 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP Baru) yang berlaku mulai Januari 2026, ketentuan ganti kerugian dan rehabilitasi (eks Pasal 95 & 96 KUHAP lama Undang-Undang No. 8 Tahun 1981) disesuaikan dan diperkuat, terutama terkait mekanisme putusan praperadilan Perubahan substansial terkait hak tuntutan ganti rugi (Pasal 95 ayat 1 KUHAP lama) kini diatur dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2025 Pasal 173 :
- Ayat 1 : Tersangka, Terdakwa, atau Terpidana berhak menuntut Ganti Rugi karena ditangkap, ditahan, dituntut, diadili, atau dikenakan tindakan lain tanpa alasan yang sah berdasarkan Undang-Undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan.
- Ayat 2 : Tuntutan Ganti Rugi oleh Tersangka atau ahli warisnya atas Penangkapan atau Penahanan serta tindakan lain tanpa alasan yang sah berdasarkan Undang-Undang atau karena kekeliruan mengenai orang atau hukum yang diterapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diputus di sidang Praperadilan.
- Ayat 3 : Tuntutan Ganti Rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Tersangka, Terdakwa, Terpidana, atau ahli warisnya kepada pengadilan yang berwenang Mengadili perkara yang bersangkutan.
- Ayat 4 : Untuk memeriksa dan memutus perkara tuntutan Ganti Rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketua pengadilan negeri menunjuk Hakim yang sama yang telah Mengadili perkara pidana yang bersangkutan.
- Ayat 5 : Pemeriksaan terhadap Ganti Rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mengikuti acara Praperadilan.
- Bahwa mengacu pada Undang-Undang No. 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP Baru) dalam Pasal 174 :
- Ayat 1 : Putusan pemberian Ganti Rugi berbentuk penetapan.
- Ayat 2 : Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) memuat dengan lengkap semua hal yang dipertimbangkan sebagai alasan bagi putusan tersebut.
- Bahwa mengacu pada Undang-Undang No. 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP Baru) dalam Pasal 175 :
- Ayat 1 : Pembayaran Ganti Rugi yang telah ditetapkan pengadilan bersumber dari dana abadi untuk pembayaran Ganti Rugi, Rehabilitasi, Restitusi, dan Kompensasi.
- Ayat 2 : Pembayaran Ganti Rugi diberikan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan Ganti Rugi diterima oleh lembaga yang mengelola dana abadi untuk pembayaran Ganti Rugi, Rehabilitasi, Restitusi, dan Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
- Ayat 3 : Salinan penetapan pemberian Ganti Rugi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 174 ayat (2) disampaikan kepada :
- Tersangka, Terdakwa, atau Terpidana;
- Penyidik;
- Penuntut Umum; dan
- Lembaga yang mengelola dana abadi untuk pembayaran Ganti Rugi, Rehabilitasi, Restitusi, dan Kompensasi.
- Ayat 4 : Penuntut Umum menyampaikan salinan penetapan Ganti Rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari terhitung sejak penetapan ditetapkan.
- Ayat 5 : Ketentuan lebih lanjut mengenai pembayaran Ganti Rugi diatur dalam Peraturan Pemerintah.
- Bahwa mengacu pada Undang-Undang No. 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP Baru) dalam Pasal 176 :
- Ayat 1 : Seorang berhak memperoleh Rehabilitasi apabila oleh pengadilan diputus bebas atau diputus lepas dari segala tuntutan hukum yang putusannya telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
- Ayat 2 : Rehabilitasi sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- Rehabilitasisosial;
- Rehabilitasi medis;
- Pemberdayaan sosial; dan
- Reintegrasi sosial.
- Ayat 3 : Rehabilitasi tersebut diberikan dan dicantumkan sekaligus dalam Putusan Pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (l).
- Ayat 4 : Permintaan Rehabilitasi oleh Tersangka atas Penangkapan atau Penahanan tanpa alasan yang berdasarkan Undang-Undang atau kekeliruan mengenai orang atau hukum yang diterapkan dan perkaranya tidak diajukan ke pengadilan negeri diputus oleh Halim Praperadilan.
- Bahwa mengacu pada Undang-Undang No. 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP Baru) dalam Pasal 178 :
- Ayat I : Korban berhak mendapatkan Restitusi.
- Ayat 2 : Restitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
- ganti rugi atas kehilangan kekayaan atau penghasilan;
- ganti rugi yang ditimbulkan akibat penderitaan yang berkaitan langsung sebagai akibat tindak pidana; dan/ atau
- penggantian biaya perawatan medis dan/atau psikologis.
- Bahwa mengacu pada PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 92 TAHUN 2015 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 27 TAHUN 1983 TENTANG PELAKSANAAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA besarnya ganti kerugian dalam Pasal 9 :
- Ayat 1 : Besarnya ganti kerugian berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 huruf b dan Pasal 95 KUHAP paling sedikit Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dan paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
- Ayat 2 : Besarnya ganti kerugian berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 KUHAP yang mengakibatkan luka berat atau cacat sehingga tidak bisa melakukan pekerjaan, besarnya ganti kerugian paling sedikit Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) dan paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
- Ayat 3 : Besarnya ganti kerugian berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 KUHAP yang mengakibatkan mati, besarnya ganti kerugian paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
- Bahwa berdasarkan Undang-Undang No. 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP Baru) Jo PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 92 TAHUN 2015 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 27 TAHUN 1983 TENTANG PELAKSANAAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA, Pemohon berhak untuk mengajukan dan meminta ganti rugi atas apa yang telah dialami oleh Pemohon akibat dari ketidak cermatan serta tindakan semena-mena yang dilakukan oleh Termohon I dan Termohon II, membuat Pemohon telah kehilangan pekerjaan serta mata penghasilannya selama Pemohon menjalani masa tahanan terhitung sejak tanggal 16 Mei 2025 sampai dikeluarkannya dari Rumah Tahanan (Rutan) Negeri Bireuen tertanggal 17 September 2025 (4 Bulan) lamanya .,-
- Bahwa terhadap seluruh dalil-dalil diatas secara terang dan nyata-nyata mendatangkan kerugian atas diri Pemohon baik secara materil maupun secara imateril .,-
- Bahwa terhadap kerugian materil dapat kami rincikan sebagai berikut :
- Terhadap kehilangan mata pencaharian atau penghasilan bulanan sebagai supir atau driver Rp. 5. 000. 000, 00 ( Lima Juta Rupiah ) perbulan x 4 Bulan = Rp. 20. 000. 000, 00 (Dua Puluh Juta Rupiah).
- Biaya Pengacara Rp. 50. 000. 000, 00 (Lima Puluh Juta Rupiah)
- Bahwa terhadap kerugian moril diri Pemohon tidak dapat dinilai dengan uang karena perbuatan Termohon I dan Termohon II yang menyebarkan diri Pemohon seolah-olah sebagai pelaku tindak kejahatan menyebabkan hingga saat ini tidak ada kepercayaan dari masyarakat termasuk pelaku usaha mau menerima Pemohon, namun untuk lebih mudahnya kerugian tersebut kami sederhanakan sejumlah Rp. 50. 000. 000, 00 ( Lima Puluh Juta Rupiah ), dengan demikian terhadap kerugian materil dan imateril Pemohon sejumlah Rp. 120. 000. 000, 00 (Seratus Dua Puluh Juta Rupiah) .,-
Berdasarkan atas semua dalil-dalil serta alasan-alasan permohonan praperadilan ini, maka kami selaku pihak Pemohon Praperadilan ini meminta kepada Ketua Pengadilan Negeri Bireuen untuk dapat kiranya menunjuk Hakim Tunggal yang menangani perkara ini, guna memanggil para pihak-pihak dalam satu persidangan tertentu, serta kepada Hakim Tunggal yang menangani perkara ini untuk dapat kiranya memberikan penetapan yang amarya :
- Menetapkan Menerima Permohonan Prapradilan Yang Diajukan Pemohon Untuk Seluruhnya;
- Menetapkan Besaran Ganti Kerugian Terhadap Diri Pemohon Berupa :
- terhadap kerugian materil :
- Terhadap kehilangan mata pencaharian atau penghasilan bulanan sebagai supir atau driver Rp. 5. 000. 000, 00 ( Lima Juta Rupiah ) perbulan x 4 Bulan = Rp. 20. 000. 000, 00 (Dua Puluh Juta Rupiah).
- Biaya Pengacara Rp. 50. 000. 000, 00 (Lima Puluh Juta Rupiah)
- terhadap kerugian moril sejumlah Rp. 50. 000. 000, 00 ( Lima Puluh Juta Rupiah )
Total = sejumlah Rp. 120. 000. 000, 00 (Seratus Dua Puluh Juta Rupiah)
- Memerintahkan Turut Termohon Untuk Melakukan Pembayaran Yang Dialami Atas Diri Pemohon
- Membebankan Seluruh Biaya Perkara Ini Kepada Negara
Demikianlah prapradilan ini kami ajuakan Apabila Yang Mulia Hakim Tunggal yang memeriksa Permohonan perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |