| Dakwaan |
DAKWAAN :
PERTAMA
-------Bahwa ia Terdakwa HUMAIRAH Binti MARTUNIS pada tanggal 17 Februari 2023 sekira pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2023, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023 bertempat di Desa Tanjongan, Kecamatan Jangka, Kabupaten Bireuen atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bireuen yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang” perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa antara lain dengan cara-cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Jum’at tanggal 17 Februari 2023 sekira pukul 17.00 WIB ketika Terdakwa menghubungi saksi Dedi Iskandar melalui telepon dan menawarkan pembelian bibit garam yang ada di perusahaan “PT BUDIONO MADURA SP” cabang belawan Sumatera Utara sebanyak 30 (tiga puluh) ton bibit garam yang terdiri dari 20 (dua puluh) ton bibit garam halus dengan harga Rp96.000.000,- (sembilan puluh enam juta rupiah) serta 10 (sepuluh) ton bibit garam kasar dengan harga Rp38.000.000,- (tiga puluh delapan juta rupiah) sehingga total harga keseluruhan bibit garam tersebut sebesar Rp134.000.000,- (seratus tiga puluh empat juta rupiah), lalu Terdakwa menyampaikan kepada saksi Dedi Iskandar bahwa harga bibit garam akan segera naik dan barang akan dikirim pada tanggal 20 Februari 2023 ke rumah saksi Dedi Iskandar yang berada Desa Tanoh Anoe Kec. Jangka Kab. Bireuen. Kemudian atas penawaran tersebut Saksi Dedi Iskandar menyetujui dan menyerahkan uang secara bertahap, pertama pada hari Jumat tanggal 17 Februari 2023 saksi Dedi Iskandar mengirimkan uang melalui rekeningnya ke rekening saksi Alex Kasidi yang merupakan salah satu pimpinan atasan pada perusahaan PT BUDIONO MADURA SP sejumlah Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah), lalu saksi Dedi Iskandar pergi menuju Brilink milik saksi Zulfizal Bin Rusli dan meminta saksi Zulfizal mengirimkan uang sejumlah Rp20.500.000,- (dua puluh dua lima ratus ribu rupiah) ke rekening BSI atas nama Alex Kasidi. Selanjutnya Terdakwa juga mengirimkan uang kepada saksi Alex Kasidi sejumlah Rp13.500.000,- (tiga belas juta lima ratus ribu rupiah) karena Terdakwa masih menyimpan uang milik saksi Dedi Iskandar pada pembelian bibit garam sebelumnya. Kemudian pada tanggal 20 Februari 2023 pada waktu yang Terdakwa janjikan ternyata bibit garam tersebut tidak sampai ke rumah saksi Dedi Iskandar dan pada saat itu Terdakwa tidak memberikan jawaban yang pasti sehingga membuat saksi Dedi Iskandar curiga.
- Bahwa pada hari Senin tanggal 20 Februari 2023 tanpa sepengetahuan dan tanpa persetujuan saksi Dedi Iskandar, Terdakwa yang telah mengambil bibit garam pada perusahaan PT Budiono Madura SP ternyata mengalihkan serta mengirimkan 30 ton bibit garam milik saksi Dedi Iskandar tersebut ke daerah Takengon, Kabupaten Aceh Tengah dan Terdakwa menjual bibit garam tersebut sehingga Terdakwa memperoleh keuntungan yang lebih banyak.
- Bahwa selanjutnya kurang lebih 2 (dua) bulan kemudian tepatnya pada tanggal 24 Mei 2023 saksi Dedi Iskandar pergi mendatangi perusahaan PT Budiono Madura SP Cabang Belawan Sumut untuk menanyakan pesanan bibit garam tersebut dan pada saat itu ternyata PT Budiono Madura SP tersebut telah mengeluarkan pesanan bibit garam pada tanggal 17 Februari 2023 atas nama Terdakwa Humairah dengan bukti Surat Jalan Nomor: 090603.
- Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa tersebut, saksi Dedi Iskandar mengalami kerugian sebesar Rp134.000.000,- (seratus tiga puluh empat juta rupiah).
-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum.---------------------------------------
ATAU
KEDUA
-------Bahwa ia Terdakwa HUMAIRAH Binti MARTUNIS pada tanggal 17 Februari 2023 sekira pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2023, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023 bertempat di Desa Tanjongan, Kecamatan Jangka, Kabupaten Bireuen atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bireuen yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “telah melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana” perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa antara lain dengan cara-cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Jum’at tanggal 17 Februari 2023 sekira pukul 17.00 WIB ketika Terdakwa menghubungi saksi Dedi Iskandar melalui telepon dan menawarkan pembelian bibit garam yang ada di perusahaan “PT BUDIONO MADURA SP” cabang belawan Sumatera Utara sebanyak 30 (tiga puluh) ton bibit garam yang terdiri dari 20 (dua puluh) ton bibit garam halus dengan harga Rp96.000.000,- (sembilan puluh enam juta rupiah) serta 10 (sepuluh) ton bibit garam kasar dengan harga Rp38.000.000,- (tiga puluh delapan juta rupiah) sehingga total harga keseluruhan bibit garam tersebut sebesar Rp134.000.000,- (seratus tiga puluh empat juta rupiah), lalu Terdakwa menyampaikan kepada saksi Dedi Iskandar bahwa harga bibit garam akan segera naik dan barang akan dikirim pada tanggal 20 Februari 2023 ke rumah saksi Dedi Iskandar yang berada Desa Tanoh Anoe Kec. Jangka Kab. Bireuen. Kemudian atas penawaran tersebut Saksi Dedi Iskandar menyetujui dan menyerahkan uang secara bertahap, pertama pada hari Jumat tanggal 17 Februari 2023 saksi Dedi Iskandar mengirimkan uang melalui rekeningnya ke rekening saksi Alex Kasidi yang merupakan salah satu pimpinan atasan pada perusahaan PT BUDIONO MADURA SP sejumlah Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah), lalu saksi Dedi Iskandar pergi menuju Brilink milik saksi Zulfizal Bin Rusli dan meminta saksi Zulfizal mengirimkan uang sejumlah Rp20.500.000,- (dua puluh dua lima ratus ribu rupiah) ke rekening BSI atas nama Alex Kasidi. Selanjutnya Terdakwa juga mengirimkan uang kepada saksi Alex Kasidi sejumlah Rp13.500.000,- (tiga belas juta lima ratus ribu rupiah) karena Terdakwa masih menyimpan uang milik saksi Dedi Iskandar pada pembelian bibit garam sebelumnya. Kemudian pada tanggal 20 Februari 2023 pada waktu yang Terdakwa janjikan ternyata bibit garam tersebut tidak sampai ke rumah saksi Dedi Iskandar dan pada saat itu Terdakwa tidak memberikan jawaban yang pasti sehingga membuat saksi Dedi Iskandar curiga.
- Bahwa pada hari Senin tanggal 20 Februari 2023 tanpa sepengetahuan dan tanpa persetujuan saksi Dedi Iskandar, Terdakwa yang telah mengambil bibit garam pada perusahaan PT Budiono Madura SP ternyata mengalihkan serta mengirimkan 30 ton bibit garam milik saksi Dedi Iskandar tersebut ke daerah Takengon, Kabupaten Aceh Tengah dan Terdakwa menjual bibit garam tersebut sehingga Terdakwa memperoleh keuntungan yang lebih banyak.
- Bahwa selanjutnya kurang lebih 2 (dua) bulan kemudian tepatnya pada tanggal 24 Mei 2023 saksi Dedi Iskandar pergi mendatangi perusahaan PT Budiono Madura SP Cabang Belawan Sumut untuk menanyakan pesanan bibit garam tersebut dan pada saat itu ternyata PT Budiono Madura SP tersebut telah mengeluarkan pesanan bibit garam pada tanggal 17 Februari 2023 atas nama Terdakwa Humairah dengan bukti Surat Jalan Nomor: 090603.
- Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa tersebut, saksi Dedi Iskandar mengalami kerugian sebesar Rp134.000.000,- (seratus tiga puluh empat juta rupiah).
-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum.--------------------------------------- |