Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BIREUEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
48/Pid.B/2024/PN Bir 1.DEDDI MARYADI, S.H.
2.Leni Fuji Lestari, S.H.
1.HERMANTO SITEPU Bin BENATUAH SITEPU
2.ERNA LINDA NAITILI Binti LEO NARDUS NAITILI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 18 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 48/Pid.B/2024/PN Bir
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 15 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-417/L.1.21/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DEDDI MARYADI, S.H.
2Leni Fuji Lestari, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HERMANTO SITEPU Bin BENATUAH SITEPU[Penahanan]
2ERNA LINDA NAITILI Binti LEO NARDUS NAITILI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

--- Bahwa ia Terdakwa HERMANTO SITEPU Bin BENATUAH SITEPU dan ERNA LINDA NAITILI Binti LEO NARDUS NAITILI bersama-sama dengan saksi ERMANSYAH Als ER Bin Alm RADIN dan saksi ALI HASMI Als SEMI Bin Alm KASARUDIN (yang diperiksa dan diadili dalam berkas perkara terpisah) pada hari Kamis tanggal Kamis tanggal 11 Januari 2024 sekira pukul 00.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2024 bertempat rumah saksi M. JUFRI Bin ANWAR AFWADI (korban) di dusun Cot Panah Desa Buket Teukuh, Kecamatan Kota Juang, Kabupaten Bireuen atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bireuen yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah mengambil barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau perkarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu perbuatan tersebut dilakukan oleh para Terdakwa antara lain dengan cara-cara sebagai berikut :---

 

  •  Bahwa pada hari Rabu tanggal 10 Januari 2024 sekira pukul 14.00 WIB pada saat Terdakwa HERMANTO dan Terdakwa ERNA sedang istirahat di dalam 1 (satu) Unit Mobil Suzuki Carry Pick Up warna hitam yang bagian belakangnya terbuat dengan terpal warna biru dengan identitas mobil sbb : Merk Suzuki, Type : AEV415P CX TYPE 2 (4X2) M/T, Nopol : BM8260CH, warna Hitam, Jenis Mobil Barang, Model Pick Up, Tahun 2021, Nomor Rangka: MHYHDC61TMJ223301, Nomor Mesin: K15BT1260329 di area SPBU Juli Cot Meurak, Kab. Bireuen sedangkan saksi ERMANSYAH dan saksi ALI sedang duduk diatas tembok SPBU yang berjarak 20 meter dari para Terdakwa, lalu sekira pukul 22.00 WIB Sdr. DAHRI Als SALAM (DPO) datang menemui para Terdakwa dan para saksi. Kemudian Terdakwa HERMANTO langsung membawa Terdakwa ERNA, saksi ERMANSYAH, saksi ALI dan Sdr. DAHRI menggunakan mobil pick up tersebut menuju warung kopi yang berada di dekat rumah sakit Jeumpa Hospital, Kab. Bireuen, lalu setelah berada di depan rumah sakit tersebut Terdakwa HERMANTO langsung memarkirkan mobil pick up di tanah lapangan di dekat rumah sakit tersebut, kemudian Terdakwa HERMANTO, saksi ERMANSYAH, saksi ALI dan Sdr. DAHRI pergi masuk ke dalam warung kopi sedangkan Terdakwa ERNA menunggu di dalam mobil.

 

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2024 sekira pukul 00.30 WIB setelah Terdakwa HERMANTO, saksi ERMANSYAH, saksi ALI dan Sdr. DAHRI selesai minum kopi di warung kopi tersebut, Sdr. DAHRI mengatakan kepada Terdakwa HERMANTO “ayuk antarkan kami ke ladang” kemudian Terdakwa HERMANTO langsung membawa mobil dan Terdakwa ERNA dan Sdr. DAHRI di samping Terdakwa HERMANTO sedangkan saksi ERMANSYAH dan saksi ALI duduk di mobil bagian belakang. Kemudian sekitar 10 menit Terdakwa HERMANTO mengendarai mobil, Sdr. DAHRI menyuruh Terdakwa HERMANTO untuk menghentikan mobil di desa yang tidak Terdakwa HERMANTO ketahui namanya, lalu Sdr. DAHRI, saksi ERMANSYAH dan saksi ALI langsung turun dari mobil dan Sdr. DAHRI memberikan 1 (satu) unit handphone kecil warna hitam kepada Terdakwa HERMANTO sambil mengatakan “nanti saya telfon dan jemput kami” lalu setelah itu Terdakwa HERMANTO langsung pergi mengendarai mobil bersama Terdakwa ERNA menuju tanah lapang yang ada di Jalan Medan-Banda Aceh tepatnya di dekat Rumah Sakit Jeumpa untuk standby. Kemudian pada saat saksi ERMANSYAH, saksi ALI dan Sdr. DAHRI turun dari mobil dan berjalan kaki sekitar dua kilometer, Sdr. DAHRI memasuki perkarangan rumah saksi JUFRI yang berada di dusun Cot Panah Desa Buket Teukuh, Kecamatan Kota Juang, Kabupaten Bireuen, lalu Sdr. DAHRI memanggil saksi ERMANSYAH dan saksi ALI untuk ikut masuk ke dalam perkarangan rumah saksi JUFRI tersebut dan menuju ke belakang rumah melalui perkarangan. Selanjutnya saksi ERMANSYAH melihat pintu rumah bagian belakang milik saksi JUFRI dalam keadaan terbuka dan pada saat itu Sdr. DAHRI langsung masuk ke dalam rumah melalui pintu bagian belakang tersebut, lalu setelah beberapa menit Sdr. DAHRI memanggil saksi ERMANSYAH untuk ikut masuk ke dalam rumah dan pada saat saksi ERMANSYAH telah masuk Sdr. DAHRI menyuruh saksi ERMANSYAH mengambil 1 (satu) unit handphone android merk OPPO warna merah yang berada di atas cermin lalu saksi ERMANSYAH mengambil handphone tersebut dan memasukkannya ke dalam kantong saksi ERMANSYAH, lalu saksi ERMANSYAH melihat Sdr. DAHRI mengambil 1 (satu) unit mesin Chainsaw yang berada di lantai rumah tersebut dan Sdr. DAHRI lalu mengambil 1 (satu) unit handphone android merk Redmi A2 warna hitam. Kemudian setelah mengambil 1 (satu) unit handphone android merk OPPO warna merah, 1 (satu) unit mesin Chainsaw dan 1 (satu) unit handphone android merk Redmi A2 warna hitam tersebut saksi ERMANSYAH dan Sdr. DAHRI keluar rumah saksi JUFRI melalui pintu belakang menuju tempat saksi ALI menunggu di luar rumah, lalu Sdr. DAHRI menyerahkan 1 (satu) unit mesin Chainsaw tersebut kepada saksi ALI. Kemudian saksi ERMANSYAH, saksi ALI dan Sdr. DAHRI berjalan kaki meninggalkan rumah saksi JUFRI dan sekitar 300 (tiga ratu) meter berjalan, saksi ALI langsung menelfon Terdakwa HERMANTO untuk menjemput para saksi dan Sdr. DAHRI. Kemudian sekitar (30) tiga puluh menit Terdakwa HERMANTO dan Terdakwa ERNA datang menjemput, saksi ERMANSYAH, saksi ALI dan Sdr. DAHRI langsung naik ke atas mobil dan Terdakwa HERMANTO langsung membawa mobil pergi meninggalkan desa tersebut dengan membawa barang hasil curian.

 

  • Bahwa sekira pukul 04.00 WIB pada saat dalam perjalanan tepatnya di jalan Medan-Banda Aceh Desa Mee Pangwa Kec. Tringgadeng Kab. Pidie Jaya, petugas kepolisian Polres Bireuen menghentikan mobil pick up yang dikendarai Terdakwa HERMANTO, lalu pada saat Terdakwa HERMANTO menghentikan mobil tersebut Sdr. DAHRI langsung membuka pintu mobil sebelah kiri dan Sdr. DAHRI langsung keluar dari mobil melarikan diri. Selanjutnya petugas Kepolisian Resor Bireuen langsung membawa  Terdakwa HERMANTO, Terdakwa ERNA, saksi ERMANSYAH dan saksi ALI beserta barang bukti ke Polres Bireuen guna pemeriksaan lebih lanjut.

 

  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa HERMANTO SITEPU Bin Alm BENATUAH SITEPU, Terdakwa ERNA LINDA NAITILI Binti LEO NARDUS NAITILI, saksi ERMANSYAH Als ER Bin Alm RADIN dan saksi ALI HASMI Als SEMI Bin Alm KASARUDIN, saksi M. JUFRI Bin ANWAR AFWADI mengalami kerugian sejumlah Rp6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah).

 

  • Bahwa para Terdakwa tidak memperoleh izin saksi M. JUFRI Bin ANWAR AFWADI untuk mengambil 1 (satu) unit handphone android merk OPPO warna merah, 1 (satu) unit mesin Chainsaw dan 1 (satu) unit handphone android merk Redmi A2 warna hitam tersebut.

 

---- Perbuatan yang dilakukan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHPidana.----

Pihak Dipublikasikan Ya