| Dakwaan |
DAKWAAN :
PERTAMA :
Bahwa ia Terdakwa SAIFUL AFWADI, S.E. MSM. BIN ALM. A. WAHAB bersama-sama dengan Saksi T. Feri Saputra Bin Alm T. Suryadi Bin Alm. T. Suryadi, Saksi Reza Isfanny Bin Yuswar dan Saksi Azhar Bin Muhammad Hasan dan Saksi Ibnu Husen Bin Ibrahim (yang diperiksa dan diadili dalam berkas perkara terpisah), pada hari Kamis tanggal 02 Oktober 2025, sekira pukul 16.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2025, bertempat di Ruko milik saksi Azhar bin Muhammad Hasan yang beralamat di Desa Meunasah Capa, Kecamatan Kota Juang, Kabupaten Bireuen, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Bireuen yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman berupa Narkotika jenis Methampethamine (sabu) yang beratnya melebihi 5 gr (lima gram)” perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 30 September 2025 sekira pukul 12.30 Wib Terdakwa ada meminta narkotika jenis sabu kepada saksi Ibnu Husen Bin Ibrahim karena pada saat itu Terdakwa sedang tidak ada uang, kemudian saksi Ibnu Husen Bin Ibrahim mengatakan akan membantu Terdakwa dengan memberikan narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) bungkus dan saat itu Terdakwa langsung menerima sabu dari saksi Ibnu Husen Bin Ibrahim . Setelah Terdakwa menerima sabu sebanyak + 180 (seratus delapan puluh) gram tersebut lalu Terdakwa sekira pukul 14.00 wib menghubungi saksi REZA ISFANNY ketika saksi Reza Isfanny Bin Yuswar sedang berada di tambak Udang di Ds. Meunasah Blang Kec. Peudada Kab. Bireuen, Terdakwa mengatakan “ bulek, sama aku ada sabu sebanyak kurang lebih 2 ons, Aku perlu uang, bantu bentar cariin pembeli” lalu saksi REZA ISFANNY menjawab “ iya, nanti kucarikan pembeli, tapi gak bisa sekarang dan aku gak janji karena aku masih ada kerja di tambak”, selanjutnya Terdakwa mengatakan ia dan langsung pergi.
- Selanjutnya sekira pukul 17.00 wib saksi REZA ISFANNY datang menemui temannya yaitu saksi T. Feri Saputra Bin Alm T. Suryadi Bin Alm T. Suryadi yang bekerja sebagai juru parkir di Klinik Meutuah di Ds. Meunasah Capa kec. Kota Juang Kab. Bireuen, sesampainya di tempat saksi T. FERI SAPUTRA BIN ALM T. SURYADI, saksi REZA ISFANNY mengatakan kepada saksi T. FERI SAPUTRA BIN ALM T. SURYADI bahwa “ apabila ada yang mau beli Narkotika jenis Sabu ada pada aku”, lalu saksi T. FERI SAPUTRA BIN ALM T. SURYADI menanyakan kepada saksi REZA ISFANNY “ berapa banyak? “ lalu saksi REZA ISFANNY jawab “ada sekitar 2 Ons”. Lalu saksi T. Feri Saputra Bin Alm T. Suryadi Bin Alm T. Suryadi mengatakan “Iya nanti kalau ada yang mau beli, aku kabari”.
- Bahwa kemudian pada hari Kamis tanggal 02 Oktober 2025 sekira 15.00 wib ketika saksi REZA ISFANNY sedang berada di rumah neneknya di Ds. Meunasah Capa kec. Kota Juang Kab. Bireuen saksi REZA ISFANNY ditelpon lagi oleh Terdakwa dan mengatakan“ dimana posisi lek?, Aku mau mengantar sabu ni, boleh?” Lalu saksi REZA ISFANNY jawab “boleh, ni aku lagi ditempat nenekku di Ds. Meunasah Capa Kec. Kota Juang Kab. Bireuen, kalau mau datang sekarang terus jangan lama karena aku mau balik ke tambak”. Lalu Terdakwa jawab “iya sekarang saya pergi”.
- Bahwa Sekira pukul 16.30 wib Terdakwa menghubungi saksi REZA ISFANNY dan memberitahukan bahwa Terdakwa sudah sampai di Kab. Bireun dan menanyakan dimana bisa berjumpa lalu saksi REZA ISFANNY Jawab“ di jembatan rumbia saja” setelah itu Terdakwa pergi ke jembatan Rumbia,setelah bertemu dengan saksi REZA ISFANNY lalu Terdakwa menyerahkan 1 (satu) bungkus narkotika jenis Sabu, kepada saksi REZA ISFANNY, setelah saksi REZA ISFANNY menerima Sabu dari Terdakwa. saksi REZA ISFANNY langsung pergi ke tambak Udang sedangkan Terdakwa juga langsung pulang.
- Selanjutnya pada hari Jum’at tanggal 3 Oktober 2025 sekira 13.00 wib saksi REZA ISFANNY menghubungi Terdakwa dan menanyakan harga jaul sabu tersebut,. Lalu Terdakwa mengatakan kepada saksi REZA ISFANNY bahwa “harga Sabu sebanyak 2 ons yaitu Rp.40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) “. Lalu saksi REZA ISFANNY mengatakan “ya udah nanti kalau barang sudah terjual uangnya akan saksi REZA ISFANNY transfer ke Terdakwa.
- Selanjutnya pada tanggal 9 Oktober 2025 saat Terdakwa sedang duduk di Warkop yang ada di Ds. Cot Trueng Kec. Muara Batu Kab. Aceh Utara. tiba tiba datang beberapa orang laki – laki langsung mengamankan Terdakwa dan setelah Terdakwa diamankan lalu dibawa masuk ke dalam mobil petugas kepolisian, ternyata di dalam mobil tersebut sudah ada saksi Reza Isfanny Bin Yuswar dan 2 (dua) orang lainnya yang tidak Terdakwa kenal, dimana sebelumya petugas kepolisian telah mengamankan saksi Reza Isfanny Bin Yuswar , saksi T. Feri Saputra Bin Alm T. Suryadi Bin Alm T. Suryadi dan saksi AZHAR Bin MUHAMMAD HASAN ketika sedang melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu dan berdasarkan informasi dari saksi Reza Isfanny Bin Yuswar bahwa 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu yang akan dijual kepada seseorang bernama panggilan AGAM diperoleh saksi Reza Isfanny Bin Yuswar dari Terdakwa, Selanjutnya petugas kepolisian diantaranya saksi Putra Barona dan saksi Masrizal (keduanya merupakan anggota kepolisian yang bertugas sebagai tim opsnal Polda Aceh) membawa Terdakwa, saksi REZA ISFANNY Bin YUSWAR, saksi T. Feri Saputra Bin Alm T. Suryadi Bin Alm T. Suryadi dan saksi AZHAR BIN MUHAMMAD HASAN beserta Barang Bukti dibawa ke kantor Dit Res Narkoba Polda Aceh untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa dari hasil penangkapan tersebut petugas Kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Aceh ada menemukan dan melakukan penyitaan barang bukti milik Terdakwa yaitu berupa 1 (satu) unit Hp Android merk vivo V23e warna hitam, sebelumnya petugas kepolisian ada menyita:
- 1 (satu) bungkus Narkotika jenis Sabu yang dbungkus dengan plastik warna bening disita dan ditemukan dilantai 2 ruko dimana Reza Isfanny Bin Yuswar dan T. Feri Saputra Bin Alm T. Suryadi Bin Alm T. Suryadi berada.
- 1 (satu) unit Hp merk INFINIX warna biru dengan no.Sim 089523262780 milik Reza Isfanny Bin Yuswar yang digunakan sebagai alat komumunikasi untuk melakukan transaksi Narkotika jenis Sabu yang digunakan sebagai alat komunikasi terkait transaksi Narkotika jenis Sabu.
- 1 (satu) unit Hp merk OPPO warna Biru no.Sim 081269058634 milik T. Feri Saputra Bin Alm T. Suryadi Bin Alm T. Suryadi yang digunakan sebagai alat komunikasi untuk melakukan transaksi Narkotika jenis Sabu,.
- 1 (satu) unit Hp merk INFINIX warna putih dengan no.Sim 082162464374 milik Terdakwa yang Terdakwa gunakan sebagai alat komunikasi untuk melakukan transaksi Narkotika jenis Sabu.
- 1 (satu) unit Sepmor Merk HONDA VARIO warna hitam No. Pol BL 6470 ZV milik Reza Isfanny Bin Yuswar yang digunakan sebagai alat transportasi ke ruko tempat tinggal Terdakwa untuk melakukan transaksi Narkotika jenis Sabu.
- Bahwa 1 (satu) bungkus Narkotika jenis Sabu yang dbungkus dengan plastik warna bening yang ditemukan dan disita dari saksi Reza Isfanny Bin Yuswar adalah sabu yang saksi Reza Isfanny Bin Yuswar terima dari Terdakwa dan Terdakwa sebelumnya terima dari saksi Ibnu Husen Bin Ibrahim Bin Ibrahim, sehingga pada hari Jumat tanggal 17 Oktober 2025 petugas kepolisian melakukan penangkapan terhadap saksi Ibnu Husen Bin Ibrahim di rumahnya di Lr. Bahagia Desa Menasah Aron Kecamatan Muara Batu Kabupaten Aceh Utara kemudian langsung dibawa ke Polda Aceh.
- Bahwa Terdakwa mengetahui bahwa sebagai orang yang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan,atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman dilarang oleh hukum dan undang-undang yang berlaku di NKRI serta Terdakwa mengakui tidak mendapatkan ijin dari pihak yang berwenang melakukan percobaan atau pemufakatan jahat untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu tersebut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkotika dari Kantor Pegadaian Syariah Cabang Banda Aceh Nomor 555-S/BAP-S1/10.25 tanggal 10 Oktober 2025 yang ditanda tangani oleh RUDI ERNAWAN selaku Pemimpin Cabang PT. Pegadaian (Persero) Cabang Banda Aceh, hasil penimbangan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik warna bening dengan berat 176,52 (seratus tujuh puluh enam koma lima dua) gram), dan telah disisihkan untuk pengujian laboratorium seberat netto 13,36 gr (tiga belas koma tiga puluh enam gram) dan sisanya seberat netto 163,16 gr (seratus enam puluh tiga koma enam belas gram) telah dimusnahkan.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Laboratorium Forensik Polri Daerah Sumatera Utara No. LAB : 7372/NNF/2025 tanggal 21 Oktober 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh Hendri D Ginting ,S.Si.,M.Si. Jabatan Plh Kasubbid Narkoba pada Bidlabfor Polda Sumatera Utara dan Husnah Sari M. Tanjung, S.Pd Jabatan Pemeriksa Subbid Narkoba pada Bidlabfor Polda Sumatera Utara, menyimpulkan bahwa barang bukti yang dianalisis milik tersangka atas nama Reza Isfani Bin Yuswar, T. Feri Saputra Bin Alm T. Suryadi BI T. Suriadi, Azhar Bin Muhammad hasan dan Saiful Afwadi Bin AL Wahab adalah adalah benar mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Adapun Peran Terdakwa adalah sebagai orang yang melakukan permufakatan jahat untuk menerima sabu dari saksi Ibnu Husen Bin Ibrahim kemudian menyerahkan sabu tersebut kepada saksi Reza Isfanny dan meminta Saksi Reza Isfanny untuk mencarikan pembeli sabu tersebut.
------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.------------------------------------------
ATAU
KEDUA:
Bahwa ia Terdakwa SAIFUL AFWADI, S.E. MSM. BIN ALM. A. WAHAB bersama-sama dengan Saksi T. Feri Saputra Bin Alm T. Suryadi Bin Alm. T. Suryadi, Saksi Reza Isfanny Bin Yuswar dan Saksi Azhar Bin Muhammad Hasan (yang diperiksa dan diadili dalam berkas perkara terpisah) pada hari Kamis tanggal 02 Oktober 2025, sekira pukul 16.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam masih dalam tahun 2025, , bertempat di Ruko milik Azhar bin Muhammad Hasan yang beralamat di Desa Meunasah Capa, Kecamatan Kota Juang, Kabupaten Bireuen, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Bireuen yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “percobaan atau pemufakatan jahat secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gr (lima gram)” perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 30 September 2025 sekira pukul 12.30 Wib Terdakwa ada meminta narkotika jenis sabu kepada saksi Ibnu Husen Bin Ibrahim karena pada saat itu Terdakwa sedang tidak ada uang, kemudian saksi Ibnu Husen Bin Ibrahim mengatakan akan membantu Terdakwa dengan memberikan narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) bungkus dan saat itu Terdakwa langsung menerima sabu dari saksi Ibnu Husen Bin Ibrahim. Setelah Terdakwa menerima sabu sebanyak + 180 (seratus delapan puluh) gram lalu Terdakwa menyerahkan sabu tersebut kepada saksi Reza Isfanny Bin Yuswar untuk dijual kepada pembeli, dimana sebelumnya Terdakwa ada meminta saksi REZA ISFANY untuk mencari orang yang akan membeli sabu.
- Bahwa Terdakwa setelah memberikan sabu kepada saksi Reza Isfanny Bin Yuswar, kemudian Terdakwa langsung kembali ke tambak.
- Selanjutnya pada tanggal 9 Oktober 2025 saat Terdakwa sedang duduk di Warkop yang ada di Ds. Cot Trueng Kec. Muara Batu Kab. Aceh Utara. tiba tiba datang beberapa orang laki – laki langsung mengamankan Terdakwa dan setelah Terdakwa diamankan lalu dibawa masuk ke dalam mobil petugas kepolisian, ternyata di dalam mobil tersebut sudah ada saksi Reza Isfanny Bin Yuswar dan 2 (dua) orang lainnya yang tidak Terdakwa kenal, Selanjutnya petugas kepolisian diantaranya saksi Putra Barona dan saksi Masrizal (keduanya merupakan anggota kepolisian yang bertugas sebagai tim opsnal Polda Aceh) membawa Terdakwa, saksi Reza Isfanny Bin Yuswar, saksi T. FERI SAPUTRA BIN ALM T. SURYADI Bin (Alm) T. Suryadi dan saksi Azhar Bin Muhammad Hasan beserta Barang Bukti dibawa ke kantor Dit Res Narkoba Polda Aceh untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa dari hasil penangkapan tersebut petugas Kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Aceh ada menemukan dan melakukan penyitaan barang bukti milik Terdakwa yaitu berupa 1 (satu) unit Hp Android merk vivo V23e warna hitam, sebelumnya petugas kepolisian ada menyita:
- 1 (satu) bungkus Narkotika jenis Sabu yang dbungkus dengan plastik warna bening disita dan ditemukan dilantai 2 ruko dimana Reza Isfanny Bin Yuswar dan T. Feri Saputra Bin Alm T. Suryadi Bin Alm T. Suryadi berada.
- 1 (satu) unit Hp merk INFINIX warna biru dengan no.Sim 089523262780 milik Reza Isfanny Bin Yuswar yang digunakan sebagai alat komumunikasi untuk melakukan transaksi Narkotika jenis Sabu yang digunakan sebagai alat komunikasi terkait transaksi Narkotika jenis Sabu.
- 1 (satu) unit Hp merk OPPO warna Biru no.Sim 081269058634 milik T. Feri Saputra Bin Alm T. Suryadi Bin Alm T. Suryadi yang digunakan sebagai alat komunikasi untuk melakukan transaksi Narkotika jenis Sabu,.
- 1 (satu) unit Hp merk INFINIX warna putih dengan no.Sim 082162464374 milik Terdakwa yang Terdakwa gunakan sebagai alat komunikasi untuk melakukan transaksi Narkotika jenis Sabu.
- 1 (satu) unit Sepmor Merk HONDA VARIO warna hitam No. Pol BL 6470 ZV milik Reza Isfanny Bin Yuswar yang digunakan sebagai alat transportasi ke ruko tempat tinggal Terdakwa untuk melakukan transaksi Narkotika jenis Sabu.
- Bahwa 1 (satu) bungkus Narkotika jenis Sabu yang dbungkus dengan plastik warna bening yang ditemukan dan disita dari saksi Reza Isfanny Bin Yuswar adalah sabu yang saksi Reza Isfanny Bin Yuswar terima dari Terdakwa dan Terdakwa sebelumnya terima dari saksi IBNU HUSEN BIN IBRAHIM , sehingga pada hari Jumat tanggal 17 Oktober 2025 petugas kepolisian melakukan penangkapan terhadap saksi IBNU HUSEN BIN IBRAHIM di rumahnya di Lr. Bahagia Desa Menasah Aron Kecamatan Muara Batu Kabupaten Aceh Utara kemudian langsung dibawa ke Polda Aceh.
- Terdakwa mengetahui bahwa melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman dilarang oleh hukum dan undang-undang yang berlaku di NKRI serta Terdakwa mengakui tidak mendapatkan ijin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu tersebut.
- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkotika dari Kantor Pegadaian Syariah Cabang Banda Aceh Nomor 555-S/BAP-S1/10.25 tanggal 10 Oktober 2025 yang ditanda tangani oleh RUDI ERNAWAN selaku Pemimpin Cabang PT. Pegadaian (Persero) Cabang Banda Aceh, hasil penimbangan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik warna bening dengan berat 176,52 (seratus tujuh puluh enam koma lima dua) gram), dan telah disisihkan untuk pengujian laboratorium seberat netto 13,36 gr (tiga belas koma tiga puluh enam gram) dan sisanya seberat netto 163,16 gr (seratus enam puluh tiga koma enam belas gram) telah dimusnahkan.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Laboratorium Forensik Polri Daerah Sumatera Utara No. LAB : 7372/NNF/2025 tanggal 21 Oktober 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh Hendri D Ginting ,S.Si.,M.Si. Jabatan Plh Kasubbid Narkoba pada Bidlabfor Polda Sumatera Utara dan Husnah Sari M. Tanjung, S.Pd Jabatan Pemeriksa Subbid Narkoba pada Bidlabfor Polda Sumatera Utara, menyimpulkan bahwa barang bukti yang dianalisis milik tersangka atas nama Reza Isfani Bin Yuswar, T. Feri Saputra Bin Alm T. Suryadi BI T. Suriadi, Azhar Bin Muhammad hasan dan Saiful Afwadi Bin AL Wahab adalah adalah benar mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Adapun Peran Terdakwa adalah sebagai orang yang melakukan permufakatan jahat untuk menguasai narkotika jenis sabu dengan menerima sabu dari saksi IBNU HUSEN BIN IBRAHIM kemudian menyerahkan sabu tersebut kepada saksi REZA ISFANNY dan meminta Saksi REZA ISFANNY untuk mencarikan pembeli sabu tersebut.
------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.----------------------------------------------------------------- |