Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BIREUEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
5/Pid.C/2020/PN Bir RUDI ARIYANTO M. JAMIL, SP BIN ABDULLAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Jul. 2020
Klasifikasi Perkara Penghinaan
Nomor Perkara 5/Pid.C/2020/PN Bir
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 20 Jul. 2020
Nomor Surat Pelimpahan B/03/VII/2020/Satreskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1RUDI ARIYANTO
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M. JAMIL, SP BIN ABDULLAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
1) Bahwa benar telah terjadi Tindak pidana Penghinaan  pada hari Rabu Tanggal 07 November 2018,sekira pukul 20.30 Wib, bertempat di Meunasah desa Keude Matang Glp II kec peusangan Kab Bireuen, yang  dilakukan oleh Tersangka  Tersangka M.JAMIL, SP BIN ABDULLAH, Tersangka H.ALI YUZAR, SH.,M.Si. BIN YAHYA BASAN,  T.MARWAN FITRI BIN T.M.ALI, Terhadap Korban atas nama M.THAIB BIN T.SYAM SYARIF dengan cara Dalam hal ini Tersangka M.JAMIL, SP BIN ABDULLAH Telah membacakan surat keputusan Tuha peut Gampong Keude Matang Geulumpang Dua kecamatan Peusangan Kab Bireuen dengan nomor : 04 tahun 2018 tentang LKPJ dan LAMJ Keuchik Gampong Keude Matang Geulumpang dua, Surat keputusan tersebut di tanda tangani oleh ketua TUHA PEUT atas nama  Tersangka H.ALI YUZAR, SH.,M.Si. BIN YAHYA BASAN  serta diketik oleh Tersangka  T.MARWAN FITRI BIN T.M.ALI, namun di dalam  surat keputusan tersebut terdapat beberapa kalimat yang telah menyinggung korban atas nama M.THAIB BIN T.SYAM SYARIF selaku Geuchik periode 2018-2024. Yaitu  Korban telah melakukan penyelewengan / menggelapkan dana desa Keude Matang Glp II kec peusangan Kab Bireuen. sulit menerima masukan, tertutup dan anti kritik. Bersikap Temperamental, ukeng dan kurangkang serta korban tidak layak didukung dan tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon untuk kedua kalinya dan harus didiskualifikasi dari kontestasi pemilihan keuchik gampong keude matang geulumpang dua periode 2018-2024. Akibat perbuatan ke tiga Tersangka Korban dalam hal ini telah keberatan sekaligus tidak menerima dipermalukan di depan umum yang mana korban telah dituduh melakukan penyelewengan anggaran desa.
 
2) Tersangka M.JAMIL, SP BIN ABDULLAH membacakan surat keputusan Petuha Peut Desa keude Matang GLP II yang di tanda tangani oleh ketua TUHA PEUT atas nama  Tersangka H.ALI YUZAR, SH.,M.Si. BIN YAHYA BASAN  serta diketik oleh Tersangka  T.MARWAN FITRI BIN T.M.ALI yang isi didalam surat tersebut tercantum bahwa Korban telah melakukan penyelewengan / menggelapkan dana desa Keude Matang Glp II kec peusangan Kab Bireuen. Sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 310 Ayat 1 dan 2 Jo 311 ayat 1 jo 55 ayat 1 ke 1e KUHPidana.
 
3) Tindak Pidana penghinaan Tersebut dilakukan oleh Tersangka M.JAMIL, SP BIN ABDULLAH dengan cara membaca surat keputusan Tuha peut Gampong Keude Matang Geulumpang Dua kecamatan Peusangan Kab Bireuen dengan nomor : 04 tahun 2018 tentang LKPJ dan LAMJ Keuchik Gampong Keude Matang Geulumpang dua. Yang mana Surat Tersebut ditanda Tangani Oleh Tersangka H.ALI YUZAR, SH.,M.Si. BIN YAHYA BASAN serta diketik oleh Tersangka  T.MARWAN FITRI BIN T.M.ALI dan diketahui oleh seluruh lembaga Tuha peut Desa Keude Matangglumpangdua Kec Peusangan kab Bireuen. Didalam surat tersebut tercantum kalimat-kalimat yang membuat korban  M.THAIB BIN T.SYAM SYARIF merasa Malu serta tidak menerima akibat perbuatan Tersangka M.JAMIL, SP BIN ABDULLAH dan Pihak Tuha Peut Desa Keude matangglumpang dua.
 
4) Dengan demikian perbuatan Tersangka M.JAMIL, SP BIN ABDULLAH, Tersangka H.ALI YUZAR, SH.,M.Si. BIN YAHYA BASAN, Tersangka T.MARWAN FITRI BIN T.M.ALI, sudah memenuhi unsur-unsur delik yang tercantum dalam rumusan Pasal 310 Ayat 1 dan 2 Jo 311 ayat 1 Jo 55 ayat 1 ke 1e KUHPidana.
Pihak Dipublikasikan Ya