Dakwaan |
DAKWAAN :
---- Bahwa Terdakwa MARYATI MUSA Binti (Alm) MUSA pada hari Sabtu tanggal 17 Agustus 2024 sekira pukul 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus Tahun 2024 bertempat di Desa Matang Jareung Kecamatan Samalanga Kabupaten Bireuen atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Bireuen yang berwenang memeriksa dan mengadili Terdakwa yang "sengaja menyebabkan perasaan tidak enak, rasa sakit, atau luka" Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Pada hari Sabtu tanggal 17 Agustus 2024 sekira pukul 10.45 wib Saksi Yusnidar Musa Binti (Alm) H. Musa saat itu sedang berada di rumah Saksi Fitrianai Binti (Alm) Zulkifli di desa Ulegle kec. Jangka Buaya kab. Pidie Jaya, lalu Saksi Yusnidar Musa Binti (Alm) H. Musa mengajak Saksi Fitrianai Binti (Alm) Zulkifli untuk pergi kerumah orang tua kandung Saksi Yusnidar Musa Binti (Alm) H. Musa yang beralamat di desa Matang Jareung kec. Samalanga kab. Bireuen, saat itu Saksi Yusnidar Musa Binti (Alm) H. Musa bersama dengan Saksi Fitrianai Binti (Alm) Zulkifli pergi menggunakan sepeda motor Saksi Yusnidar Musa Binti (Alm) H. Musa, sekitar pukul 11.00 wib Saksi Yusnidar Musa Binti (Alm) H. Musa bersama dengan Saksi Fitrianai Binti (Alm) Zulkifli tiba di gudang kopi yang beralamat di desa Matang Jareung kec. Samalanga kab. Bireuen lalu Saksi Yusnidar Musa Binti (Alm) H. Musa memarkirkan sepeda motor di kantor PLN Samalanga, lalu Saksi Yusnidar Musa Binti (Alm) H. Musa bersama dengan Saksi Fitrianai Binti (Alm) Zulkifli jalan kaki ke rumah orang tua Saksi Yusnidar Musa Binti (Alm) H. Musa yang tidak jauh dari kantor PLN tersebut, sesampai didepan rumah ada keponakan Saksi Yusnidar Musa Binti (Alm) H. Musa yaitu Saksi Zulfahmi Binti (Alm) Zulkifli, kemudian Saksi Yusnidar Musa Binti (Alm) H. Musa menanyakan "MAMI HO" (MAMI KEMANA), saat itu Saksi Zulfahmi Binti (Alm) Zulkifli langsung masuk ke dalam rumah menutup pintu kemudian Saksi Yusnidar Musa Binti (Alm) H. Musa langsung pergi ke belakang rumah tepatnya di gudang kopi milik Alm ayah kandung Saksi Yusnidar Musa Binti (Alm) H. Musa dan pada saat digudang kopi ada adik kandung Saksi Yusnidar Musa Binti (Alm) H. Musa yang bernama Saksi Intan Mulyana Binti (Alm) H. Musa langsung menutup pintu gudang kopi tersebut, lalu Saksi Yusnidar Musa Binti (Alm) H. Musa pergi ke pintu samping gudang kopi tersebut bersama dengan Saksi Fitrianai Binti (Alm) Zulkifli dan masuk ke dalam gudang kopi tersebut, kemudian Saksi Yusnidar Musa Binti (Alm) H. Musa sempat bertanya kepada orang yang kerja digudang kopi tersebut "HO MAK" (KEMANA MAMAK), lalu pekerja tersebut menjawab "NA IDALAM" (ADA DI DALAM), lalu tiba tiba datang Saksi Intan Mulyana Binti (Alm) H. Musa mengatakan kepada orang yang bekerja di gudang kopi tersebut "AWAK DRONEUH BEK PEUGAH HABA, MEUNYO PEUGAH HABA KU PECAT" (ORANG KALIAN JANGAN BERBICARA, KALAU BERBICARA KU PECAT), lalu Saksi Intan Mulyana Binti (Alm) H. Musa mengatakan kepada Saksi Yusnidar Musa Binti (Alm) H. Musa "PUBUT WO KEUNO" (NGAPAIN PULANG KEMARI) lalu Saksi Yusnidar Musa Binti (Alm) H. Musa menjawab "LON JAK MEUREMPOK MAK" (SAYA MAU JUMPA MAMAK), lalu Saksi Intan Mulyana Binti (Alm) H. Musa menjawab "HANJEUT MEUREMPOK KAH NGON MAK, KAH TUBIT DALAM GUDANG BEK NA INO LE, MEUNYO HANA KATUBIT KUYU YAK COK BAK POLISI (TIDAK BISA KETEMU KAMU SAMA MAMAK, KAMU KELUAR DARI GUDANG JANGAN DISINI LAGI, KALAU TIDAK KELUAR SAYA HUBUNGI POLISI), lalu Saksi Yusnidar Musa Binti (Alm) H. Musa menjawab "LON JAK MEUREUMPOK NGON MAK (SAYA INGIN BERTEMU DENGAN MAMAK) lalu Saksi Intan Mulyana Binti (Alm) H. Musa menjawab "PAKON KAWO KEUNO, PU HANA LAGOT LE PUKO KALAKE PENG BAK MAK" (KENAPA PULANG KEMARI APA TIDAK LAKU LAGI KEMALUANNYA MAU MINTA UANG SAMA MAMAK), lalu Saksi Yusnidar Musa Binti (Alm) H. Musa menjawab "LON HANA LAKE PENG, LON JAK MEUAH DOSA BAK MAK" (SAYA TIDAK MINTA UANG, SAYA HANYA MAU SILATURAHMI DENGAN MAMAK), lalu Saksi Yusnidar Musa Binti (Alm) H. Musa sempat menghubungi adik kandung Saksi Yusnidar Musa Binti (Alm) H. Musa yang tinggal di Lhoksukon saat itu dan Saksi Yusnidar Musa Binti (Alm) H. Musa memberitahukan kepada adik Saksi Yusnidar Musa Binti (Alm) H. Musa bahwa Saksi Yusnidar Musa Binti (Alm) H. Musa sudah dirumah mamak dan tidak dikasih bertemu dengan mamak oleh Saksi Intan Mulyana Binti (Alm) H. Musa, setelah itu Saksi Yusnidar Musa Binti (Alm) H. Musa mematikan telpon dan mulai merekamrekam keadaan yang ada didalam gudang kopi tersebut, kemudian Saksi Intan Mulyana Binti (Alm) H. Musa melarang Saksi Yusnidar Musa Binti (Alm) H. Musa untuk merekamrekam keadaan yang ada didalam gudang kopi tersebut hingga terjadi kerubutan dan tarik menarik antara Saksi Yusnidar Musa Binti (Alm) H. Musa dan Saksi Intan Mulyana Binti (Alm) H. Musa hingga Saksi Yusnidar Musa Binti (Alm) H. Musa menggigit Saksi Intan Mulyana Binti (Alm) H. Musa, melihat kejadian tersebut Terdakwa yang baru masuk kedalam gudang kopi langsung memukul Saksi Yusnidar Musa Binti (Alm) H. Musa sebanyak 2 (dua) kali menggunakan kepalan tangan kanan Terdakwa.
- Bahwa berdasarkan Surat Visum Et Repertum Korban Luka NOMOR : 180/288/2025 Tanggal 14 Mei 2025 yang dikeluarkan oleh UPTD PUSKESMAS SAMALANGA dan ditandatangani oleh dr. Ririn Wahyuni atas nama Korban Yusnidar Musa telah dilakukan pemeriksaan fisik pada tanggal 19 Agustus 2024 dan ditemukan ;
Hasil Pemeriksaan :
- Keadaan Umum.
Baik
- Keadaan anggota badan
- Kepala : Tidak dijumpai adanya kelainan.
- Badan : Tidak dijumpai adanya kelainan.
- Anggota Gerak :
1. Tampak beberapa luka memar berwarna biru kehijauan di lengan kiri atas bagian depan dengan ukuran terbesar 5x5 cm
2. Tampak 1 buah luka memar berwarna kehijauan di lengan kiri atas bagian belakang dengan ukuran 2x2 cm
3. Tampak 1 buah luka memar berwarna biru kehijauan di siku lengan kiri dengan ukuran 2,5 x 1 cm
4. Tampak 1 buah luka memar berwarna kecoklatan di lengan kanan bawah bagian dalam dengan ukuran 2x2 cm
- Panggul : Tidak dijumpai adanya kelainan.
- Leher : Tidak dijumpai adanya kelainan.
- Tindakan : Pemberian obat antinyeri.
Dengan kesimpulan bahwa luka yang dialami korban diperkirakan karena persentuhan benda tumpul.
---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |