Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BIREUEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
63/Pid.Sus/2024/PN Bir 1.MURSYID, SH
1.MURSYID, SH
2.DEDDI MARYADI, S.H.
3.MUHAIMIN AL HAFIZ, S.H
AZHARI Bin Alm M. NASIR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 63/Pid.Sus/2024/PN Bir
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 17 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-624 /L.1.21/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MURSYID, SH
2MURSYID, SH
3DEDDI MARYADI, S.H.
4MUHAIMIN AL HAFIZ, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AZHARI Bin Alm M. NASIR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

PERTAMA

----- Bahwa ia terdakwa AZHARI Bin Alm. M. NASIR baik bertindak secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan sdr Afrizal (daftar pencarian saksi) dan sdr Razali (daftar pencarian Saksi) pada hari Selasa tanggal 16 Januari 2024 sekira pukul 09.30 Wib atau pada suatu waktu dalam dalam tahun 2024 bertempat di sebuah tambak di gampong Kuala Cerape kecamatan Peusangan Kabupaten Bireuen atau di tempat lain yang masuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri bireuen yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------

  • Description: C:/simkari_cms/htdocs/cms-simkari/web/template/pidum_surat/tmp_qrcode.pngBahwa terdakwa AZHARI Bin Alm. M. NASIR  pada hari Selasa tanggal 16 Januari 2024 sekira pukul 09.00 Wib menerima telpon dari sdr Razali (DPO) dan menanyakan masih ada narkotika jenis shabu ( kualitas kurang bagus) pada terdakwa biar ditukarkan dengan narkotika jenis shabu (kualitas bagus). Selanjutnya Terdakwa menghubungi sdr Afrizal (DPO) melaui handphone dan menanyakan keberadaan narkotika jenis shabu (kualitas kurang bagus) dan sdr Afrizal mengatakan bahwa narkotika shabu (kualitas kurang bagus) ada dan terdakwa diminta datang ke tambak sdr Afrizal di Kuala Cerape kecamatan Peusangan Kabupaten Bireuen. Kemudian terdakwa Langsung berangkat dengan menggunakan Sepeda Motor Merk Yamaha Lexi No. Pol BL 8898 NII warna abu-abu hitam menuju ke tempat sdr Afrizal. Sekira pukul 09.30 wib terdakwa sampai di tambak tersebut lalu terdakwa dan sdr Afrizal bertemu dan sdr Afrizal menyerahkan narkotika jenis shabu satu bungkus besar dengan berat 102,71 grm. Dan sdr Afrizal menjanjikan uang sebesar Rp. 2.000.000 (dua juta Rupiah) kepada terdakwa setelah selesai menukar narkotika jenis shabu tersebut.
  • Bahwa selanjutnya terdakwa menghubungi sdr Razali dan membuat kesepatakan untuk bertemu dan menukar satu bungkus besar dengan berat 102,71 grm narkotika jenis shabu dengan kulaitas yang kurang bagus dengan narkotika jenis shabu yang kulatias bagus seberat 3 ons.
  • Bahwa kemudian sekira pukul 09.40 Wib terdakwa berangkat ke tempat Sdr RAZALI berada yaitu di Gampong Reling Kecamatan Bukit Teukuh Kabupaten Bireuen dengan menggunakan Sepeda Motor Merk Yamaha Lexi No. Pol BL 8898 NII dan satu bungkus besar narkotika jenis shabu terdakwa letakkan dibawah jok sepeda motor. Selanjutnya sesampai terdakwa di rumah sdr. Razali terdakwa langsung masuk ke dalam rumah tersebut dan baru beberapa langkah terdakwa masuk ke dalam rumah terdakwa melihat beberapa orang laki-laki masuk ke rumah tersebut lalu terdakwa kaget dan melempar satu bungkus besar narkotika jenis shabu ke lantai rumah sdr. Razali dan pada saat itu terdakwa ditangkap oleh petugas kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Aceh dan ikut didisita beberapa barang dari Terdakwa yaitu:
  • 1 (satu) Bungkus Besar Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan Plastik warna bening kemudian dibungkus dengan lakban warna coklat,
  • 1 (satu) unit Handphone Merk OPPO warna hitam dengan No SIM 085214938024 dan
  • 1 (satu) unit sepeda motor yamaha LEXI no pol 8898 NII warna abu – abu hitam.
  • Bahwa atas kepemilikan satu bungkus besar narkotika jenis shabu tersebut terdakwa tidak memiliki izin dari pemerintah. Selanjutnya terdakwa dan beberapa barang yang disita di bawa ke Polda Aceh untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa dari hasil pemeriksaan lebih lanjut diketahui :
  • Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkotika dari Kantor Pegadaian Cabang Banda Aceh Nomor: 036-S/BAP.S1/01 – 24 tanggal 17 Januari 2024  yang ditanda tangani oleh sdr. Moulisa Nur Prastiwi SP Nik. P83531 diketuhui bahwa satu bungkus narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik dan ditutupi lakban dengan berat Netto 1025,71 gram dan disisihkan seberat 35,11 Gram dan sisa 990,6 gram.
  • Surat Keterangan Sisa Sample Uji dan Laporan Pengujian No. LHU.081.K.05.16.24.0007 yang dikeluarkan Oleh Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan di Banda Aceh  dengan hasil bahwa satu bungkus plastik yang diduga narkotika dengan berat 35,12 gram yang dimintakan pengujian oleh Penyidik Polda Aceh adalah positif mengandung Metamfetamin.
  • Bahwa dari hasil pemeriksaan di ketahui bahwa terdakwa sudah pernah dihukum yaitu:
  • Petikan Putusan pengadilan negeri banda Aceh  No. 52/Pidsus/2015/Pn Bna tanggal 02 April 2015 dan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki,, menyimpan,, menguasai Narkotika golongan satu bukan tanaman   sebagaimana diatur dalam pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tujuh tahundan denda sebesar Rp 1.000.000.000 (satu milyar rupiah) subsidiair 2 bulan penjara.
  • Petikan Putusan Pengadilan Negeri Bireuen No. 37/Pid.sus/2021/PN Bir tanggal 16 Maret 2021 dan terdakwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika bagi diri sendiri secara bersama-sama dan dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun dan enam bulan.

----- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika -----------------------------------------------

ATAU

KEDUA

Description: C:/simkari_cms/htdocs/cms-simkari/web/template/pidum_surat/tmp_qrcode.png----- Bahwa ia terdakwa AZHARI Bin Alm. M. NASIR pada hari Selasa tanggal 16 Januari 2024 sekira pukul 10.00 Wib atau pada suatu waktu dalam dalam tahun 2024 bertempat di Gampong Reling Kec. Bukit Teukuh Kabupaten Bireuen atau di tempat lain yang masuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri bireuen yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya,  secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1), beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 15 Januari 2024 sekira pukul 09.00 wib personil Tim dari Subdit III Ditresnarkoba Polda Aceh mendapatkan Informasi dari Informan bahwasanya di kab. Bireuen akan terjadi tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis Sabu yang dilakukan oleh terdakwa AZHARI BIN (ALM) M. NASIR. Berdasarkan informasi tersebut sekira pukul 23.00 wib personil Subdit Ditresnarkoba Polda Aceh berangkat ke Kab. Bireun. Pada hari Selasa tanggal 16 Januari 2024 Sekira pukul 08.00 wib personil Ditresnarkoba menjumpai Informan dan memberikan Informasi bahwa transaksi akan dilakukan pagi pada saat hari itu yaitu hari Selasa tanggal 16 Januari 2024 di rumah Sdr RAZALI (DPO) di Gampong Reling Kec. Bukit Teukuh Kab. Bireuen namun waktu atau jamnya akan terjadi transaksi tidak diketahui oleh informan. Selanjutnya Sekira pukul 09.00 wib personil Tim dari Subdit III Ditresnarkoba Polda Aceh berangkat ke TKP. Sekira pukul 10.00 wib personil Subdit III Ditresnakoba Polda Aceh yang melakukan pemantauan melihat terdakwa AZHARI BIN (ALM) M. NASIR datang kerumah Sdr RAZALI (nama panggilan) dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor yamaha LEXI no pol 8898 NII warna abu – abu hitam. Setelah terdakwa AZHARI BIN (ALM) M. NASIR masuk kedalam rumah Sdr RAZALI (nama panggilan) kemudian personil Subdit III Ditresnarkoba Polda Aceh langsung ikut masuk kerumah tersebut dan melihat terdakwa AZHARI BIN (ALM) M. NASIR membuang 1 (satu) Bungkus Besar Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan Plastik warna bening kemudian dibungkus dengan lakban warna coklat kelantai. Setelah itu salah satu personil Tim dari Subdit III Ditresnarkoba Polda Aceh mengambil bungkusan tersebut dan menanyakan untuk diapakan sabu tersebut. Setelah diberitahu bahwa Narkotika jenis Sabu tersebut mau ditukar kepada Sdr RAZALI (nama panggilan) kemudian personil Tim dari Subdit III Ditresnarkoba Polda Aceh melakukan pencarian terhadap Sdr RAZALI (nama panggilan) di rumah tersebut namun dari pencarian tersebut personil Tim dari Subdit III Ditresnarkoba Polda Aceh tidak menemukan Sdr RAZALI (nama panggilan) dan diduga Sdr RAZALI (nama panggilan) telah melarikan diri. Setelah itu personil Tim dari Subdit III Ditresnarkoba Polda Aceh ada menanyakan dari mana Narkotika jenis Sabu tersebut dan terdakwa AZHARI BIN (ALM) M. NASIR mengatakan bahwa 1 (satu) Bungkus Besar Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan Plastik warna bening tersebut milik Sdr AFRIZAL (DPO) yang akan ditukarkan kepada Sdr RAZALI (nama panggilan) karena 1 (satu) Bungkus Besar Narkotika jenis Sabu tersebut kwalitasnya kurang bagus dan akan ditukarkan kepada Sdr RAZALI (nama panggilan) dengan Narkotika jenis Sabu yang kwalitasnya bagus dan setelah Narkotika jenis Sabu tersebut ditukar selanjutnya sabu yang ditukar tersebut akan dikembalikan kepada Sdr AFRIZAL (nama panggilan) yang menunggu terdakwa AZHARI BIN (ALM) M. NASIR di tambak kuala cerape kec. Peusangan kab. Bireuen. Berdasarkan keterangan terdakwa AZHARI BIN (ALM) M. NASIR, selanjutnya personil Tim dari Subdit III Ditresnarkoba Polda Aceh langsung ketambak kuala cerape kec. Peusangan kab. Bireuen tempat dimana Sdr AFRIZAL (nama panggilan) menunggu terdakwa AZHARI BIN (ALM) M. NASIR. Namun dari pencarian dan pengejaran tersebut personil Tim dari Subdit III Ditresnarkoba Polda Aceh tidak menemukan Sdr AFRIZAL (nama panggilan). Selanjutnya personil Tim dari Subdit III Ditresnarkoba Polda Aceh berserta terdakwa AZHARI BIN (ALM) M. NASIR dan barang bukti kembali Ke Kantor Ditresnarkoba Polda Aceh guna penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa dari hasil pemeriksaan lebih lanjut diketahui :
  • Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkotika dari Kantor Pegadaian Cabang Banda Aceh Nomor: 036-S/BAP.S1/01 – 24 tanggal 17 Januari 2024  yang ditanda tangani oleh sdr. Moulisa Nur Prastiwi SP Nik. P83531 diketuhui bahwa satu bungkus narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik dan ditutupi lakban dengan berat Netto 1025,71 gram dan disisihkan seberat 35,11 Gram dan sisa 990,6 gram.
  • Surat Keterangan Sisa Sample Uji dan Laporan Pengujian No. LHU.081.K.05.16.24.0007 yang dikeluarkan Oleh Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan di Banda Aceh  dengan hasil bahwa satu bungkus plastik yang diduga narkotika dengan berat 35,12 gram yang dimintakan pengujian oleh Penyidik Polda Aceh adalah positif mengandung Metamfetamin.
  • Bahwa dari hasil pemeriksaan di ketahui bahwa terdakwa sudah pernah dihukum yaitu:
  • Description: C:/simkari_cms/htdocs/cms-simkari/web/template/pidum_surat/tmp_qrcode.pngPetikan Putusan pengadilan negeri banda Aceh  No. 52/Pidsus/2015/Pn Bna tanggal 02 April 2015 dan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki,, menyimpan,, menguasai Narkotika golongan satu bukan tanaman   sebagaimana diatur dalam pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tujuh tahundan denda sebesar Rp 1.000.000.000 (satu milyar rupiah) subsidiair 2 bulan penjara.
  • Petikan Putusan Pengadilan Negeri Bireuen No. 37/Pid.sus/2021/PN Bir tanggal 16 Maret 2021 dan terdakwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika bagi diri sendiri secara bersama-sama dan dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun dan enam bulan.

----- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya