Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BIREUEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
3/Pid.Pra/2025/PN Bir SOFYAN Bin Alm USMAN Kejaksaan Negeri Bireuen Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Ganti kerugian
Nomor Perkara 3/Pid.Pra/2025/PN Bir
Tanggal Surat Senin, 22 Sep. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1SOFYAN Bin Alm USMAN
Termohon
NoNama
1Kejaksaan Negeri Bireuen
Advokat
Petitum Permohonan

Berdasarkan alasan-alasan dan dalil-dalil permohonan di atas, selanjutnya Pemohon, memohon kepada Ketua Pengadian Negeri Bireuen untuk memanggil kami kedua belah pihak dan menetapkan hari sidang untuk itu, dan Pemohon, memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara ini untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya dengan diktum amarnya sebagai berikut :

Primair

  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
  2. Menetapkan Pemohon sebagai Pemohon yang beritikad baik ;
  3. Menyatakan Termohon telah melakukan perbuatan ketidak hati-hatian dan kekeliruan dalam dugaan perkara tindak pidana atas nama Pemohon sebagaimana dalam putusan Pengadilan Negeri Bireuen nomor 118/Pid.B/2024/Pn.Bir tanggal 22 Oktober 2024 jo. Putusan mahkamah agung republik Indonesia nomor 287 K/PID/2025 tanggal 17 Februari 2025
  4. Menetapkan Pemohon telah mengalami kerugian dan berhak atas ganti rugi berupa :
  1. Kerugian materill sebesar Rp. 183.000.000,00 (seratus delapan puluh tiga juta rupiah) ;
  2. Kerugian inmaterill sebesar Rp. 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah)
    1. Memerintahkan Termohon untuk membayar ganti rugi tersebut kepada pemohon
    2. Menetapkan bahwa pembayaran ganti kerugian dilaksanakan melalui Menteri keuangan Cq Direktorat jendral pembendaharaan Cq Kantor Pelayanan Pembendaharaan Negara (KPPN) Lhokseumawe
    3. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uit voerbaarr bij voorraad) ;
    4. Menghukum Para Termohon untuk membayar uang paksa (dwang soom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) sehari, setiap ia lalai memenuhi isi putusan terhitung sejak putusan perkara ini memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) ;
    5. Menghukum Para Termohon untuk membayar seluruh biaya yang timbul akibat perkara ini.-

Subsidair

 Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang   seadil-adilnya (Ex aequeo et bono).

Demikianlah Permohonan tuntutan ganti kerugian ini Pemohon ajukan, atas perhatian dan perkenan Ketua Pengadilan Negeri Bireuen, Cq. Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara ini Pemohon ucapkan terimakasih

Pihak Dipublikasikan Ya