Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BIREUEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
11/Pdt.G/2023/PN Bir FAJRINUR 1.H. DARKASYI, SH
2.AMIRUDDIN M. DAUD
3.DEWAN PIMPINAN CABANG PARTAI KEBANGKITAN BANGSA (DPC-PKB) KABUPATEN BIREUEN
4.DEWAN PIMPINAN WILAYAH PARTAI KEBANGKITAN BANGSA (DPW-PKB) PROVINSI ACEH
5.H. IRMAWAN, S.Sos., MM
6.MUNAWAR, S.Sos.I, M.Si
7.DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI KEBANGKITAN BANGSA (DPP-PKB)
Penyerahan Memori Kasasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Sep. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 11/Pdt.G/2023/PN Bir
Tanggal Surat Senin, 18 Sep. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1FAJRINUR
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MASRI GANDARA, SH., MH.FAJRINUR
Tergugat
NoNama
1H. DARKASYI, SH
2AMIRUDDIN M. DAUD
3DEWAN PIMPINAN CABANG PARTAI KEBANGKITAN BANGSA (DPC-PKB) KABUPATEN BIREUEN
4DEWAN PIMPINAN WILAYAH PARTAI KEBANGKITAN BANGSA (DPW-PKB) PROVINSI ACEH
5H. IRMAWAN, S.Sos., MM
6MUNAWAR, S.Sos.I, M.Si
7DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI KEBANGKITAN BANGSA (DPP-PKB)
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Berdasarkan alasan-alasan hukum yang telah Penggugat kemukakan diatas, Penggugat Memohon kepada Ketua/Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bireuen yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk memanggil kedua belah pihak dalam persidangan yang khusus diadakan untuk itu serta berkenan memberikan putusan sebagai berikut:

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan Surat Permohonan dan Surat Keputusan yang diterbitkan oleh Para Tergugat yang ditujukan kepada Penggugat adalah Cacat Hukum pada sisi formil substansial ;
  3. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum terhadap diri Penggugat ;
  4. Menyatakan Surat Dewan Pimpinan Cabang Partai Kebangkitan Bangsa Kabupaten Bireuen Nomor: 099/DPC-11.11/02/IX/2023 tanggal 1 September 2023 Perihal Permohonan Penggantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRK Kabupaten Bireuen atas nama Saudara Fajrinur dari DPRK Kabupaten Bireuen yang dikeluarkan oleh Para Tergugat dan ditujukan kepada Pimpinan DPRK Kabupaten Bireuen tidak sah dan Tidak Berkekuatan Hukum ;
  5. Memerintahkan kepada Dewan Pimpinan Cabang Partai Kebangkitan Bangsa Kabupaten Bireuen untuk mencabut surat bernomor: 099/DPC-11.11/02/IX/2023 tanggal 1 September 2023 Perihal Permohonan Penggantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRK Kabupaten Bireuen atas nama Saudara Fajrinur dari DPRK Kabupaten Bireuen ;
  6. Menyatakan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Kebangkitan Bangsa Nomor: 21243/DPP/01/VIII/2023 ditetapkan di Jakarta Tanggal 31 Agustus 2023 Tentang Memberhentikan Fajrinur dari keanggotaan Partai Kebangkitan Bangsa adalah Cacat Hukum, tidak sah serta Melawan Hukum ;
  7. Menyatakan Surat Permohonan Dewan Pimpinan Cabang Partai Kebangkitan Bangsa Kabupaten Bireuen nomor: 072/DPC-11.11/01/VII/2023 tertanggal 26 Juli 2023 Tentang Permohonan Persetujuan Penggantian Antar Waktu (PAW) yang ditujukan kepada Ketua Umum DPP Partai Kebangkitan Bangsa tidak sah dan tidak berkekuatan hukum ;
  8. Menyatakan Surat Dewan Pimpinan Wilayah Partai Kebangkitan Bangsa Provinsi Aceh memberikan Rekomendasi Kepada Ketua Umum DPP Partai Kebangkitan Bangsa dengan surat nomor: 651/DPC-11/01/VIII/2023 tertanggal 4 Agustus 2023 Perihal Rekomendasi Persetujuan Penggantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRK Kabupaten Bireuen Cacat Hukum dan tidak sah serta Melawan Hukum ;
  9. Menyatakan Surat Dewan Pimpinan Pusat Partai Kebangkitan Bangsa Nomor: 21244/DPP/01/VIII/2023 Tentang Persetujuan Penggantian Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Bireuen dari PKB atas nama Fajrinur Periode 2019-2024 adalah cacat hukum dan Melawan Hukum ;
  10. Menghukum dan memerintahkan Para Tergugat untuk Membayar Kerugian Materiil kepada Penggugat sebesar Rp. 350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah) secara tanggung renteng ;
  11. Menghukum dan memerintahkan Para Tergugat untuk Membayar Kerugian Inmateril kepada Penggugat sebesar Rp. 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta Rupiah) secara tanggung Renteng ;
  12. Memerintahkan kepada Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk mencabut surat bernomor: 072/DPC-11.11/01/VII/2023 tertanggal 26 Juli 2023 Tentang Permohonan Persetujuan Penggantian Antar Waktu (PAW) yang ditujukan kepada Ketua Umum DPP Partai Kebangkitan Bangsa ;
  13. Memerintahkan kepada Tergugat IV, Tergugat V dan Tergugat VI untuk mencabut Surat Rekomendasi Kepada Ketua Umum DPP Partai Kebangkitan Bangsa nomor: 651/DPC-11/01/VIII/2023 tertanggal 4 Agustus 2023 Perihal Rekomendasi Persetujuan Penggantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRK Kabupaten Bireuen ;
  14. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara secara tanggung renteng.

Atau jika Ketua/Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bireuen yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (ex aquo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak