Petitum |
Bahwa berdasarkan uraian dan dalil-dalil yang Pemohon kemukakan diatas, dengan ini Pemohon memohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Bireuen untuk dapat menggelar persidangan perihal Permohonan Pemohon dengan memberikan penetapan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
- Mengabulkan permohonan Pemohon:
- Menyatakan sah pergantian nama anak Pemohon yang benar adalah SILVA NILTA Pada Kartu Keluarga dan Akte kelahiran;
- Pemohon membawa Penetapan Pengadilan ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bireuen Untuk Penggantian Indentitas tersebut;
- Menetapkan seluruh biaya yang timbul dalam permohonan ini dibebankan kepada Pemohon;
|