| Dakwaan |
DAKWAAN :
PERTAMA
----- Bahwa ia Terdakwa MUHAMMAD HIDAYAT Bin Alm. HASBI pada Hari Rabu tanggal 08 Oktober 2025 sekira pukul 11.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2025 bertempat di pinggir jalan di Desa Cot Trieng Kec. Kuala Kab. Bireuen atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bireuen yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan tindak pidana “yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 08 Oktober 2025 sekira pukul 11.00 Wib Terdakwa menghubungi saudara MAULIDAN (DPO) dengan HP Android merk Oppo warna hitam milik Terdakwa dengan mengatakan “ada sabu Dan (panggilan maulidan)” lalu saudara MAULIDAN (DPO) menjawab “ada, tunggu sebentar” dan Terdakwa mengatakan lagi “Uang ada Rp 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) ini” lalu saudara MAULIDAN (DPO) menjawab “iya nanti saya bawa 1 Jie”, kemudian Terdakwa mengatakan lagi “saya tunggu didekat warung kopi simpang cot trieng” lalu saudara MAULIDAN (DPO) menjawab “iya nanti kalau sudah ada sabunya langsung saya antar ke sana”.
- Bahwa selanjutnya Terdakwa langsung pergi menuju ke warung kopi yang berada di Desa Cot Trieng Kec. Kuala Kab. Bireuen, setibanya Terdakwa dilokasi yang telah dijanjikan, Terdakwa menunggu datangnya saudara MAULIDAN (DPO) untuk mengantar narkotika golongan I jenis sabu kepada Terdakwa dan sekira pukul 11.30 Wib datang saudara MAULIDAN (DPO) dengan mengendarai sepmor N-MAX warna hitam menunggu Terdakwa di pinggir jalan Desa Cot Trieng Kec. Kuala Kab. Bireuen dan berada tidak jauh dari warung kopi tersebut, Terdakwa langsung pergi menghampiri saudara MAULIDAN (DPO), setelah itu saudara MAULIDAN (DPO) langsung menyerahkan 1 (satu) paket narkotika golongan I jenis sabu yang dikemas plastik bening ukuran 1 (satu) Jie kepada Terdakwa dan Terdakwa juga menyerahkan uang sebesar Rp 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) kepada saudara MAULIDAN (DPO), kemudian Terdakwa menyimpan 1 (satu) paket narkotika golongan I jenis sabu yang dikemas dengan plastik bening dengan ukuran 1 (satu) Jie kedalam saku celana Terdakwa di bahagian depan sebelah kanan dan langsung pergi kembali ke warung kopi.
- Bahwa kemudian pada saat Terdakwa sedang duduk di warung kopi yang berada di Desa Cot Trieng Kec. Kuala Kab. Bireuen sekira pukul 14.10 Wib tiba-tiba datang 2 (dua) unit sepmor berhenti di warung kopi tempat Terdakwa tersebut yang ternyata personil satresnarkoba polres bireuen yang berpakaian preman menuju ke meja Terdakwa duduk, lalu salah satu dari personil satresnarkoba polres bireuen mengatakan kepada Terdakwa “ada paket Rp 30.000,- (tiga puluh ribu) satu untuk saya” dan Terdakwa menjawabnya “Tidak ada”, setelah itu dilakukan penggeledahan badan atau pakaian Terdakwa dan pada saat terjadinya penggeledahan badan, personil satresnarkoba polres bireuen menemukan barang bukti 1 (satu) paket narkotika golongan I jenis sabu yang dikemas dengan plastik bening disaku celana Terdakwa dibahagian depan sebelah kanan dan personil satresnarkoba polres bireuen juga mengamankan 1 (satu) unit HP Android merk Oppo warna hitam disaku celana Terdakwa dibahagian depan sebelah kiri, selanjutnya Personil Satresnarkoba Polres Bireuen juga melakukan introgasi terhadap Terdakwa dan Terdakwa mengakui memperoleh narkotika jenis sabu tersebut tersebut dari saudara MAULIDAN (DPO). Kemudian Terdakwa dan barang bukti yang telah ditemukan diserahkan kepada Penyidik Satresnarkoba Polres Bireuen guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa pada saat dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa, Terdakwa tidak dapat menunjukkan surat izin menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I Jenis sabu dari Kementerian Kesehatan maupun Istansi berwenang lainnya.
- Bahwa berdasarkan hasil penimbangan terhadap barang bukti Narkotika dalam perkara ini oleh PT. PEGADAIAN SYARIAH (Persero) SYARIAH CAB. BIREUEN sesuai dengan Berita Acara Penimbangan dengan Nomor : 131/SP.60060/2025 tanggal 09 Oktober 2025, yang ditandatangani oleh Pimpinan Cabang PT. PEGADAIAN SYARIAH (Persero) SYARIAH CAB. BIREUEN T. M ARIF FAIZUN NIK :P.46486, dapat disimpulkan bahwa Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu yang dikemas dalam plastik bening dengan berat netto 1,34 (satu koma tiga empat) gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB.: 7452/NNF/2025 tanggal 12 Januari 2026, yang dibuat dan ditandatangani oleh pemeriksa SUPRIEDI HAUSGIAN, S.T., M.T. dan Dr. SUPIYANI, M.Si. yang diketahui oleh Plt. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumut apt. DEBORA M. HUTAGAOL, S.Si., M. Farm. barang bukti berupa:
- 1 (satu) plastik berisi kristal putih dengan berat bruto 1,34 (satu koma tiga empat) gram dan berat netto 1,23 (satu koma dua tiga) gram diduga mengandung narkotika.
Barang Bukti tersebut adalah benar milik Terdakwa atas nama : MUHAMMAD HIDAYAT Bin Alm. HASBI dan adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Kemudian barang bukti setelah diperiksa sisanya berupa : 1 (satu) plastik berisi kristal METAMFETAMINA dengan berat netto 0,94 (nol koma sembilan empat) gran dikembalikan dengan cara sebagai berikut :
- Barang bukti dimasukkan ke tempat semula dibungkus dengan plastik bening, diikat dengan benang berwarna putih dan pada setiap persilangan benang diberi lak.
- Pada ujung benang diberi label barang bukti lalu dilak dan ditandatangani oleh pemeriksa.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana ----------------------------------------------
ATAU
KEDUA
----- Bahwa ia Terdakwa MUHAMMAD HIDAYAT Bin Alm. HASBI pada Hari Rabu tanggal 08 Oktober 2025 sekira pukul 14.10 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2025 bertempat di Warung Kopi di Desa Cot Trieng Kec. Kuala Kab. Bireuen atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bireuen yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan tindak pidana “yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 08 Oktober 2025 sekira pukul 11.30 Wib saksi BRIPTU RIZKI AKMAL, S.H. bersama saksi BRIPDA WANDA LINUZA dan Personil Satresnarkoba Polres Bireuen menerima Informasi dari masyarakat bahwasanya di Desa Cot Trieng Kec. Kuala Kab. Bireuen marak terjadinya transaksi jual beli narkotika golongan I jenis sabu, berdasarkan informasi tersebut, saksi BRIPTU RIZKI AKMAL, S.H. bersama saksi BRIPDA WANDA LINUZA dan Personil Satresnarkoba Polres Bireuen berangkat ke TKP untuk melakukan penyelidikan serta mengumpulkan baket.
- Bahwa selanjutnya sekira pukul 14.10 Wib Personil Satresnarkoba Polres Bireuen melakukan upaya hukum berupa penangkapan terhadap Terdakwa MUHAMMAD HIDAYAT Bin Alm. HASBI yang berada di sebuah warung kopi yang berada di Desa Cot Trieng Kec. Kuala Kab. Bireuen, pada saat terjadinya penangkapan terhadap Terdakwa MUHAMMAD HIDAYAT Bin Alm. HASBI oleh saksi BRIPTU RIZKI AKMAL, S.H. bersama saksi BRIPDA WANDA LINUZA dan Personil Satresnarkoba Polres Bireuen berhasil menemukan barang bukti 1 (satu) paket narkotika golongan I jenis sabu yang dikemas dengan plastik bening yang ditemukan disaku celana Terdakwa MUHAMMAD HIDAYAT Bin Alm. HASBI dibahagian depan sebelah kanan dan 1 (satu) unit HP Android merk Oppo warna hitam ditemukan saksi BRIPTU RIZKI AKMAL, S.H. bersama saksi BRIPDA WANDA LINUZA disaku celana Terdakwa MUHAMMAD HIDAYAT Bin Alm. HASBI dibahagian depan, kemudian Personil Satresnarkoba Polres Bireuen mulai melakukan introgasi kepada Terdakwa MUHAMMAD HIDAYAT Bin Alm. HASBI dan Terdakwa MUHAMMAD HIDAYAT Bin Alm. HASBI mengaku membeli 1 (satu) paket narkotika golongan I jenis sabu yang dikemas dengan plastik bening ukuran 1 (satu) Jie dari saudara MAULIDAN Alias DAN (DPO) yang diantar di pinggir jalan Desa Cot Trieng Kec. Kuala Kab. Bireuen dan tidak jauh dari warung kopi tempat Terdakwa ditangkap tersebut. Selanjutnya Terdakwa MUHAMMAD HIDAYAT Bin Alm. HASBI dan barang bukti di bawa ke Polres Bireuen untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa pada saat dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa, Terdakwa tidak dapat menunjukkan surat izin memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman Jenis sabu dari Kementerian Kesehatan maupun Istansi berwenang lainnya.
- Bahwa berdasarkan hasil penimbangan terhadap barang bukti Narkotika dalam perkara ini oleh PT. PEGADAIAN SYARIAH (Persero) SYARIAH CAB. BIREUEN sesuai dengan Berita Acara Penimbangan dengan Nomor : 131/SP.60060/2025 tanggal 09 Oktober 2025, yang ditandatangani oleh Pimpinan Cabang PT. PEGADAIAN SYARIAH (Persero) SYARIAH CAB. BIREUEN T. M ARIF FAIZUN NIK :P.46486, dapat disimpulkan bahwa Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu yang dikemas dalam plastik bening dengan berat netto 1,34 (satu koma tiga empat) gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB.: 7452/NNF/2025 tanggal 12 Januari 2026, yang dibuat dan ditandatangani oleh pemeriksa SUPRIEDI HAUSGIAN, S.T., M.T. dan Dr. SUPIYANI, M.Si. yang diketahui oleh Plt. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumut apt. DEBORA M. HUTAGAOL, S.Si., M. Farm. barang bukti berupa:
- 1 (satu) plastik berisi kristal putih dengan berat bruto 1,34 (satu koma tiga empat) gram dan berat netto 1,23 (satu koma dua tiga) gram diduga mengandung narkotika.
Barang Bukti tersebut adalah benar milik Terdakwa atas nama : MUHAMMAD HIDAYAT Bin Alm. HASBI dan adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Kemudian barang bukti setelah diperiksa sisanya berupa : 1 (satu) plastik berisi kristal METAMFETAMINA dengan berat netto 0,94 (nol koma sembilan empat) gran dikembalikan dengan cara sebagai berikut :
- Barang bukti dimasukkan ke tempat semula dibungkus dengan plastik bening, diikat dengan benang berwarna putih dan pada setiap persilangan benang diberi lak.
- Pada ujung benang diberi label barang bukti lalu dilak dan ditandatangani oleh pemeriksa.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana --------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |