Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BIREUEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
30/Pid.Sus/2026/PN Bir 1.Leni Fuji Lestari, S.H.
2.Lainatussara
MUHAMMAD ARIFIN AR Bin ARAHMAN Pemberitahuan Permohonan Banding
Tanggal Pendaftaran Senin, 09 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 30/Pid.Sus/2026/PN Bir
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 04 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 344 /L.1.21.3/Enz.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Leni Fuji Lestari, S.H.
2Lainatussara
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD ARIFIN AR Bin ARAHMAN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

PERTAMA

--------- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD ARIFIN AR Bin ARAHMAN pada hari Sabtu tanggal 20 September 2025 sekira pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan September tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Desa Arongan Kabupaten Bireuen Provinsi Aceh atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bireuen yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I , yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -

  • Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 20 September 2025 sekira pukul 21.00 WIB Terdakwa yang sedang berada di rumah Terdakwa bertempat di Desa Arongan Kecamatan Simpang Mamplam Kabupaten Bireuen tiba-tiba didatangi oleh Sdr.MUNZIR (DPO) dan mengatakan kepada Terdakwa “lagi ngapain bang?”, lalu Terdakwa menjawab “lagi duduk santai aja, gimana MUNZIR?”. Kemudian Sdr.MUNZIR (DPO) mengatakan “mau barang Ganja bang?” dan Terdakwa menjawab “boleh, saya ada uang 150ribu”, lalu Sdr.MUNZIR (DPO) mengatakan “oke bang saya ambilkan dulu di dalam bagasi motor ya” dan Terdakwa menjawab “oke”. Kemudian Sdr.MUNZIR (DPO) menyerahkan 1 (satu) plastik narkotika golongan I jenis Ganja kepada Terdakwa dan Terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp150.000,-(seratus lima puluh ribu rupiah) kepada Sdr.MUNZIR (DPO). Selanjutnya setelah menyerahkan narkotika golongan I jenis Ganja tersebut Sdr.MUNZIR (DPO) langsung pergi meninggalkan Terdakwa dan Terdakwa membawa 1 (satu) plastik narkotika golongan I jenis Ganja tersebut ke belakang rumah. Kemudian Terdakwa membagi narkotika golongan I jenis Ganja tersebut menjadi beberapa ampul dengan tujuan agar Terdakwa mudah untuk mengambil pada saat dikonsumsi/digunakan sendiri oleh Terdakwa.
  • Bahwa kemudian pada hari Minggu tanggal 28 September 2025 sekira pukul 21.20 WIB Terdakwa ditangkap oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bireuen di rumah Terdakwa. Pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) ampul narkotika golongan I jenis ganja yang dibalut dengan kertas warna coklat di ruang tamu, kemudian 2 (dua) ampul narkotika golongan I jenis ganja dan daun ganja kering ditemukan di dalam pipa pembuangan air kamar mandi yang berada di rumah Terdakwa.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari PT. Pegadaian Syariah (Persero) Cabang Bireuen nomor: 129/SP.60060/2025 tanggal 29 September 2025, yang ditandatangani oleh MEUTIA SAFITRI selaku petugas pegadaian dan T.M. ARIF FAIZUN selaku pimpinan PT. Pegadaian Syariah Cabang Bireuen diketahui barang bukti yang disita dari MUHAMMAD ARIFIN AR Bin ARAHMAN berupa 4 (empat) ampul yang diduga narkotika golongan I tanaman jenis ganja yang dibalut dengan kertas warna coklat dan daun ganja kering dengan berat netto 152,42 (seratus lima puluh dua koma empat dua) gram. Disisihkan dengan berat netto 13 (tiga belas) gram, dan sisanya dengan berat netto 139,42 (seratus tiga puluh sembilan koma empat dua) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Utara Bidang Laboratorium Forensik No. Lab: 7130/NNF/2025 Tanggal 14 Oktober 2025 yang ditandatangani oleh apt.DEBORA M.HUTAGAOL, S.Si., M.Farm., selaku Wakabid Labfor Polda Sumut  dan HENDRI D GINTING, S.Si., M.Si dan R.FANI MIRANDA, S.T.,M.Si selaku Pemeriksa pada Laboratorium Forensik Polda Sumut dengan kesimpulan barang bukti yang diperiksa milik MUHAMMAD ARIFIN AR Bin ARAHMAN adalah benar mengandung Ganja dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 8 Lampiran I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin resmi dari pemerintah dalam hal membeli, menerima narkotika golongan I tanaman jenis ganja tersebut.

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.------------------------

ATAU

        KEDUA

--------- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD ARIFIN AR Bin ARAHMAN pada hari Minggu tanggal 28 September 2025 sekira pukul 21.20 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan September tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Desa Arongan Kabupaten Bireuen Provinsi Aceh atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bireuen yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----------

  • Bahwa berawal bahwa pada hari Minggu tanggal 28 September 2025 sekira pukul 20.00 WIB, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bireuen mendapatkan informasi dari masyarakat perihal adanya transaksi narkotika jenis Ganja di sekitaran sebuah rumah bertempat di Desa Arongan Kecamatan Simpang Mamplam Kabupaten Bireuen. Kemudian Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bireuen bergerak menuju ke Desa Arongan Kecamatan Simpang Mamplam Kabupaten Bireuen dan penyelidikan lebih lanjut mengenai kebenaran informasi tersebut. Selanjutnya sekira pukul 21.20 WIB Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bireuen tiba di sebuah rumah yang bertempat di Desa Arongan Kecamatan Simpang Mamplam Kabupaten Bireuen dan melakukan penangkapan terhadap Terdakwa. Kemudian dilakukan interogasi dan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) ampul yang diduga narkotika golongan I jenis Ganja yang dibalut dengan kertas warna coklat di ruang tamu, selanjutnya 2 (dua) ampul narkotika golongan I jenis ganja dan daun ganja kering ditemukan di dalam pipa pembuangan air kamar mandi yang berada di rumah Terdakwa. Kemudian Terdakwa dan barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polres Bireuen untuk pemeriksaan lebih lanjut
  • Bahwa barang bukti narkotika golongan I tanaman jenis ganja yang ditemukan tersebut milik Terdakwa didapatkan dari Sdr.MUNZIR (DPO).
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari PT. Pegadaian Syariah (Persero) Cabang Bireuen nomor: 129/SP.60060/2025 tanggal 29 September 2025, yang ditandatangani oleh MEUTIA SAFITRI selaku petugas pegadaian dan T.M. ARIF FAIZUN selaku pimpinan PT. Pegadaian Syariah Cabang Bireuen diketahui barang bukti yang disita dari MUHAMMAD ARIFIN AR Bin ARAHMAN berupa 4 (empat) ampul yang diduga narkotika golongan I tanaman jenis ganja yang dibalut dengan kertas warna coklat dan daun ganja kering dengan berat netto 152,42 (seratus lima puluh dua koma empat dua) gram. Disisihkan dengan berat netto 13 (tiga belas) gram, dan sisanya dengan berat netto 139,42 (seratus tiga puluh sembilan koma empat dua) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Utara Bidang Laboratorium Forensik No. Lab: 7130/NNF/2025 Tanggal 14 Oktober 2025 yang ditandatangani oleh apt.DEBORA M.HUTAGAOL, S.Si., M.Farm., selaku Wakabid Labfor Polda Sumut  dan HENDRI D GINTING, S.Si., M.Si dan R.FANI MIRANDA, S.T.,M.Si selaku Pemeriksa pada Laboratorium Forensik Polda Sumut dengan kesimpulan barang bukti yang diperiksa milik MUHAMMAD ARIFIN AR Bin ARAHMAN adalah benar mengandung Ganja dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 8 Lampiran I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin resmi dari pemerintah dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I tanaman jenis ganja tersebut.

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.------------------------

 

ATAU

        KETIGA

--------- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD ARIFIN AR Bin ARAHMAN pada hari Minggu tanggal 21 September 2025 sekira pukul 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan September tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Desa Arongan Kabupaten Bireuen Provinsi Aceh atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bireuen yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana, Pengadilan Negeri Bireuen yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidanamenyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiriyang dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------------

  • Bahwa berawal Terdakwa memperoleh narkotika jenis Ganja dari Sdra MUNZIR (DPO) pada hari Sabtu tanggal 20 September 2025 sekira pukul 21.00 WIB yang bertempat di Desa Arongan Kecamatan Simpang Mamplam Kabupaten Bireuen sebanyak 1 (satu) plastik narkotika jenis Ganja. Lalu setelah menerima narkotika jenis ganja tersebut Terdakwa membawa 1 (satu) plastik narkotika jenis Ganja tersebut ke belakang rumah dan membaginya menjadi beberapa ampul dengan tujuan agar Terdakwa mudah untuk mengambil pada saat dikonsumsi/digunakan sendiri oleh Terdakwa. Kemudian pada hari Minggu tanggal 21 September 2025 sekira pukul 10.00 WIB Terdakwa mengambil beberapa daun ganja kering tersebut dan membalutnya dengan kertas rokok, lalu setelah itu Terdakwa mengambil korek api/pemantik untuk menyalakan daun ganja yang sudah Terdakwa balut seperti rokok tersebut di belakang rumah Terdakwa tepatnya di samping kandang kambing yang bertempat di Desa Arongan Kabupaten Bireuen dan Terdakwa menggunakannya. Kemudian setelah menggunakan narkotika golongan I jenis ganja tersebut Terdakwa menyimpan lagi ke belakang rumah di dekat tabung WC. Selanjutnya Terdakwa pergi ke kebun untuk bekerja. Kemudian sekira pukul 21.00 WIB setelah Terdakwa pulang bekerja dan Terdakwa mengambil lagi beberapa daun ganja kering tersebut untuk digunakan kembali oleh Terdakwa. Kemudian setelah menggunakan narkotika golongan I jenis ganja tersebut, Terdakwa pergi beristirahat.
  • Bahwa Terdakwa menggunakan/mengkonsumsi narkotika golongan I jenis Ganja tersebut rutin setiap hari berkisar sekitar 2-3 kali sehari sejak hari Minggu tanggal 21 September 2025 sampai dengan Terdakwa ditangkap pada hari Minggu tanggal 28 September 2025 bertempat di Desa Arongan Kecamatan Simpang Mamplam Kabupaten Bireuen.
  • Bahwa tujuan terdakwa menggunakan narkotika golongan I tanaman jenis ganja tersebut untuk lebih bersemangat dan tidak mudah Lelah dalam bekerja.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari PT. Pegadaian Syariah (Persero) Cabang Bireuen nomor: 129/SP.60060/2025 tanggal 29 September 2025, yang ditandatangani oleh MEUTIA SAFITRI selaku petugas pegadaian dan T.M. ARIF FAIZUN selaku pimpinan PT. Pegadaian Syariah Cabang Bireuen diketahui barang bukti yang disita dari MUHAMMAD ARIFIN AR Bin ARAHMAN berupa 4 (empat) ampul yang diduga narkotika golongan I tanaman jenis ganja yang dibalut dengan kertas warna coklat dan daun ganja kering dengan berat netto 152,42 (seratus lima puluh dua koma empat dua) gram. Disisihkan dengan berat netto 13 (tiga belas) gram, dan sisanya dengan berat netto 139,42 (seratus tiga puluh sembilan koma empat dua) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Utara Bidang Laboratorium Forensik No. Lab: 7130/NNF/2025 Tanggal 14 Oktober 2025 yang ditandatangani oleh apt.DEBORA M.HUTAGAOL, S.Si., M.Farm., selaku Wakabid Labfor Polda Sumut  dan HENDRI D GINTING, S.Si., M.Si dan R.FANI MIRANDA, S.T.,M.Si selaku Pemeriksa pada Laboratorium Forensik Polda Sumut dengan kesimpulan barang bukti yang diperiksa milik MUHAMMAD ARIFIN AR Bin ARAHMAN adalah benar mengandung Ganja dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 8 Lampiran I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Klinik No Lab: 2510001688 tanggal 29 September 2025 yang ditandatangani oleh dr.ILMA, Sp.PK dengan kesimpulan menerangkan bahwa urine MUHAMMAD ARIFIN AR Bin ARAHMAN positif Cannaboid (THC)=Ganja.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin resmi dari pemerintah dalam hal menyalahgunakan Narkotika Golongan I tanaman jenis ganja tersebut.

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.----------------

Pihak Dipublikasikan Ya