Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Nabhani Yustisi, S.H.,M.H. | Yunita Vonna, S. SIT. | 2 | Nabhani Yustisi, S.H.,M.H. | Nellya Devi | 3 | Nabhani Yustisi, S.H.,M.H. | dr. Rini Nahdarina |
|
Petitum |
Berdasarkan dalil-dalil gugatan diatas selanjutnya Penggugat memohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Bireuen untuk memanggil kami kedua belah pihak dalam suatu persidangan yang khusus ditetapkan guna memeriksa, mengadili, dan membawa bukti-bukti dan memutuskan demi hukum sebagai berikut :
DALAM PROVISI :
- Memerintahkan kepada Para Tergugat untuk menghentikan dan tidak memperjual belikan emas dan/atau tidak mengoperasikan sementara Toko Emas Sri Indah yang beralamat di Jalan Panglima Polem (dahulu bernama Jalan Andalas) No. 9, Desa Bandar Bireuen, Kecamatan Kota Juang, Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh dan Toko Emas Jelita yang beralamat di Jl. Pasar Inpres No. 74 Desa Pondok Baru, Kecamatan Bandar, Kabupaten Bener Meriah, Provinsi Aceh, sampai perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap (Incracht Van Gewijsde);
DALAM POKOK PERKARA :
Â
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan kwitansi/Bon tanda terima titipan emas masing-masing Kwitansi/Bon No. 4402 tanggal 24 April 2020, Kwitansi/Bon No. 0552 tanggal 29 Februari 2021, Kwitansi/Bon No. 0383 tanggal 11 Juni 2021, Kwitansi/Bon No. 1316 tanggal 30 Agustus 2021, Kwitansi/Bon No. 4835 tanggal 23 Februari 2022, Kwitansi/Bon No. 4289 tanggal 13 April 2022, Kwitansi/Bon No. 4296 tanggal 15 April 2022 dan Kwitansi/Bon No. 2250 tanggal 12 Mei 2022 adalah sah dan berkekuatan hukum;
- Menyatakan Surat Perjanjian Penitipan Barang Emas Toko Sri Indah Bireuen tertanggal 16 Mei 2023 adalah sah berkekuatan hukum;
- Menyatakan perbuatan Para Tergugat yang tidak megembalikan emas titipan sebanyak 1.072,67 (seribu tujuh puluh dua koma enam puluh tujuh) gram kepada Para Penggugat adalah Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad);
- Menghukum Para Tergugat untuk Mengembalikan Titipan Emas kepada Para Penggugat secara tunai dan seketika sebanyak 1.072,67 (seribu tujuh puluh dua koma enam puluh tujuh) gram emas;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian Inmateril kepada Para Penggugat sebesar Rp. 1.000.000.000.- (Satu milyar rupiah);
- Menghukum Para Tergugat-Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada  Penggugat sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) /perhari, jika ParaTergugat lalai menjalankan isi putusan ini, sejak diucapkan sampai dilaksanakan ;--
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan atas :
- Sepetak tanah beserta Rumah Toko (Ruko) di atasnya milik Tergugat I yang beralamat di Jalan Pasar Inpres No. 74 Desa Pondok Baru, Kecamatan Bandar, Kabupaten Bener Meriah, Provinsi Aceh.
- Â
- Sepetak tanah beserta bangunan rumah diatasnya berdasarkan SHM No. 0049 tertanggal 18 Desember 2006 yang terletak di Desa Krueng Juli Barat, Kecamatan Kuala, Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh. Dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sepetak tanah beserta bangunan rumah di atasnya milik Tergugat II dan Tergugat III yang terletak di BTN Desa Buket Teukueh, Kecamatan Kota Juang, Kabupaten Bireuen, Aceh, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Menyatakan  putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan, banding maupun kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul akibat perkara ini;
Â
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lhokseumawe berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |