Petitum |
- PETITUM
Berdasarkan alasan-alasan di atas, dengan ini Penggugat memohon dengan hormat ketua Pengadilan Negeri Bireuen C/q Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara aquo berkenan memutus dengan Amar sebagai berikut:
- Mengabulkan Gugatan Penggugat Untuk Seluruhnya;
- Menyatakan Para Tergugat berhak untuk menetapkan Penggugat sebagai Anggota Legislatif dari Partai Daerah Aceh dapil Bireuen 5;
- Menyatakan Para Tergugat berhak melakukan Langkah administrasi internal yang dianggap perlu oleh Para Tergugat guna memastikan penetapan Penggugat sebagai Anggota Legislatif dari Partai Daerah Aceh dapil Bireuen 5
- Manyatakan Surat yang di keluarkan Tergugat I,II dan Turut Tergugat I, II dan III batal Demi Hukum
- Memerintahkan Turut Tergugat untuk tunduk pada Putusan Perkara ini.
- Memerintahkan Para Tergugat untuk melaksanakan putusan ini secara serta merta.
ATAU
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. |