Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BIREUEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.Sus-Parpol/2024/PN Bir M. Nur M. Isa 1.Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Daerah Aceh
2.Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Daerah Aceh
3.Ataillah
Permohonan Kasasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 23 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Partai Politik
Nomor Perkara 3/Pdt.Sus-Parpol/2024/PN Bir
Tanggal Surat Kamis, 22 Feb. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1M. Nur M. Isa
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ISHAK, S.H.M. Nur M. Isa
Tergugat
NoNama
1Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Daerah Aceh
2Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Daerah Aceh
3Ataillah
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Dewan Perwakilan Rakyat Kabupate Bireuen
2Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Bireuen
3Bupati Kabupaten Bireuen
4Gubernur Aceh
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. PETITUM

Berdasarkan alasan-alasan di atas, dengan ini Penggugat memohon dengan hormat ketua Pengadilan Negeri  Bireuen  C/q Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara aquo berkenan memutus dengan Amar sebagai berikut:

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat Untuk Seluruhnya;
  2. Menyatakan Para Tergugat berhak untuk menetapkan Penggugat sebagai Anggota Legislatif dari Partai Daerah  Aceh dapil  Bireuen 5;
  3. Menyatakan Para Tergugat berhak melakukan Langkah administrasi internal yang dianggap perlu oleh Para Tergugat guna memastikan penetapan Penggugat sebagai Anggota Legislatif dari Partai Daerah Aceh dapil Bireuen 5
  4. Manyatakan Surat yang di keluarkan Tergugat I,II dan Turut Tergugat  I, II dan III batal Demi Hukum
  5. Memerintahkan Turut Tergugat untuk tunduk pada Putusan Perkara ini.
  6. Memerintahkan Para Tergugat untuk melaksanakan putusan ini secara serta merta.

ATAU

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak