Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas maka Penggugat memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Bireuen cq Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bireuen yang menyidangkan Perkara Gugatan Penggugat ini untuk memutuskan dan menetapkan yang amarnya sebagai berikut ;
- Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya ;
- Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Wanprestasi kepada Penggugat
- Menyatakan Sah dan berharga Sita jaminan ( Conservatior Beslag) yang di letakan atas sebidang tanah dengan Nomor 594.4 32 81991 atas nama Ramli Syamaun yang di berikan oleh Para Tergugat kepada Penggugat ;
- Menyatakan sebidang tanah dengan Nomor 594.4 32 81991 atas nama Ramli Syamaun tertanggal 6 agustus 1991 milik Penggugat seutuhnya ;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini ;
Apabila majelis hakim berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adlinya . |