Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BIREUEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.G/2025/PN Bir Fitryana binti irwan 1.UPTD Pusat Kesehatan Masyarakat kecamatan Samalanga
2.KUA kecamatan Samalanga
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 25 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 5/Pdt.G/2025/PN Bir
Tanggal Surat Rabu, 25 Jun. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Fitryana binti irwan
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ISHAK, S.H.Fitryana binti irwan
Tergugat
NoNama
1UPTD Pusat Kesehatan Masyarakat kecamatan Samalanga
2KUA kecamatan Samalanga
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Berdasarkan alasan-alasan gugatan di atas, selanjutnya Penggugat memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Bireuen c/q Majelis Hakim Persidangan perkara ini untuk memanggil kami kedua belah pihak dan menetapkan hari sidang untuk itu, dan Penggugat memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara ini untuk memberikan putusan  yang seadil-adilnya dengan diktum amarnya sebagai berikut:

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya:
  2. Menyatakan surat Nomor : 440/199/PKM/2025 yang di keluarkan oleh uptd puskesmas samalanga pada tanggal 21 April 2025 dan surat Nomor : B-115/Kua.1111011.PW.01/04/2025 Kantor Urusan Agama Samalanga pada tanggal 28 April 2025 yang dilakukan oleh  Tergugat I dan Tergugart II terbukti secara sah telah melakukan perbuatan melawan hukum (Onrecht matige daad);
  3. Menghukum para Tergugat untuk membayar secara tanggung renteng kerugian materil sebesar 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dan kerugian immateril sebesar 1.000.000.000 (satu milyar rupiah) tunduk dan patuh pada putusan ini;
  4. Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat di laksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya;
  5. Menghukum Tergugat I dan  Tergugat II membayar segala biaya yang timbul dari perkara ini;
  6. Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seringan-ringannya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak