| Petitum |
Berdasarkan alasan-alasan gugatan di atas, selanjutnya Penggugat memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Bireuen c/q Majelis Hakim Persidangan perkara ini untuk memanggil kami kedua belah pihak dan menetapkan hari sidang untuk itu, dan Penggugat memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara ini untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya dengan diktum amarnya sebagai berikut:
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya:
- Menyatakan surat Nomor : 440/199/PKM/2025 yang di keluarkan oleh uptd puskesmas samalanga pada tanggal 21 April 2025 dan surat Nomor : B-115/Kua.1111011.PW.01/04/2025 Kantor Urusan Agama Samalanga pada tanggal 28 April 2025 yang dilakukan oleh Tergugat I dan Tergugart II terbukti secara sah telah melakukan perbuatan melawan hukum (Onrecht matige daad);
- Menghukum para Tergugat untuk membayar secara tanggung renteng kerugian materil sebesar 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dan kerugian immateril sebesar 1.000.000.000 (satu milyar rupiah) tunduk dan patuh pada putusan ini;
- Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat di laksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II membayar segala biaya yang timbul dari perkara ini;
- Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seringan-ringannya.
|