Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BIREUEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
66/Pid.Sus/2024/PN Bir 1.DONA POPOU SARAGIH, S.H.
2.DEDDI MARYADI, S.H.
3.MUHAIMIN AL HAFIZ, S.H
4.ABDI FIKRI, S.H., M.H.
SYUKRI HASAN Alias GOK Bin HASAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 66/Pid.Sus/2024/PN Bir
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 26 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-729/L.1.21/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DONA POPOU SARAGIH, S.H.
2DEDDI MARYADI, S.H.
3MUHAIMIN AL HAFIZ, S.H
4ABDI FIKRI, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SYUKRI HASAN Alias GOK Bin HASAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

KESATU :

-------Bahwa terdakwa SYUKRI HASAN Alias GOK Bin HASAN Pada hari Kamis tanggal 21 Februari 2024 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Februari 2024 atau pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Desa Pulo Naleung Kecamatan Peusangan Kabupaten Bireuen atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bireuen, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------

 

 --------Bahwa pada hari senin tanggal 19 februari 2024 sekira pukul 16.30 WIB terdakwa SYUKRI HASAN Alias GOK Bin HASAN sedang berada di sebuah kios yang terletak di Desa Pulo Naleung Kecamatan Peusangan Kabupaten Bireuen, kemudian terdakwa menelpon SAIFANNUR Alias BURAK Bin M YUSUF (penuntutan terpisah) dengan tujuan untuk membeli narkotika jenis sabu. Kemudian setelah telpon tersambung terdakwa mengatakan “Burak, kasih saya barang dulu satu sak” kemudian SAIFANNUR Alias BURAK Bin M YUSUF menjawab “boleh, tunggu di tempat biasa” lalu terdakwa menjawab “tapi hutang dahulu ya” lalu SAIFANNUR Alias BURAK Bin M YUSUF  menjawab “boleh, tapi jangan lama kali ya saya pun lagi gak ada uang mau setor ke orang”, kemudian terdakwa meminjam sepeda motor scoopy warna hitam milik teman terdakwa lalu langsung menuju ke tempat yang telah dijanjikan yaitu di pinggir sawah di Desa Karieng Kecamatan Peusangan Kabupaten Bireuen, selama kurang lebih 20 menit terdakwa sampai di pinggir sawah tersebut dan terdakwa sudah melihat SAIFANNUR Alias BURAK Bin M YUSUF sedang menunggu terdakwa, kemudian SAIFANNUR Alias BURAK Bin M YUSUF menyerahkan 1 (satu) plastik putih yang berisi narkotika jenis sabu kepada terdakwa dan terdakwa simpan di kantong celana terdakwa selanjutnya terdakwa pulang ke rumah. Kemudian sesampainya terdakwa di rumah terdakwa membuka 1 (satu) plastik putih yang berisi narkotika jenis sabu tersebut, kemudian terdakwa bagi menjadi 30 (tiga puluh) paket kecil lalu terdakwa simpan di dalam tas kecil warna merah muda. Kemudian pada hari rabu tanggal 21 Februari 2023, sekira pukul 22.00 WIB terdakwa menjual 2 (dua) paket kecil narkotika kepada JHON (DPO) seharga Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) di jalan Desa Pulo Naleung Kecamatan Peusangan Kabupaten Bireuen, dan sisanya masih terdakwa simpan di dalam tas dompet warna merah muda dengan maksud dan tujuan terdakwa adalah untuk dijual kembali untuk memperoleh keuntungan.

 

Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 22 Februari 2024, sekira pukul 02.30 WIB saat terdakwa sedang beristirahat di rumah terdakwa yang terletak di Desa Pulo Naleung Kecamatan Peusangan Kabupaten Bireuen, datang petugas kepolisian Polres Bireuen melakukan penangkapan terhadap terdakwa, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan 1 (satu) tas dompet yang berisi 28 (dua puluh delapan) paket narkotika jenis sabu, lalu terdakwa menjelaskan bahwa narkotika tersebut terdakwa peroleh dari SAIFANNUR Alias BURAK Bin M YUSUF, lalu terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Bireuen untuk pemeriksaan lebih lanjut.------------------

 

--------Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang terhadap Narkotika jenis sabu-sabu tersebut.-------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

--------Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 28/SP.60060/2024 tanggal 22 Februari 2024, PT Pegadaian Syariah Cabang Bireuen atas permintaan Kepala Kepolisian Resor Bireuen telah melakukan Penimbangan barang bukti berupa 28 (Dua puluh delapan) paket yang diduga narkotika golongan I jenis sabu yang dikemas dalam plastik bening dengan berat netto 4,20 (empat koma dua nol ) gram atas nama tersangka SYUKRI HASAN ALIAS GOK BIN HASAN.-------------------------------------------------------------------------------------

 

-------Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dengan No.Lab : 995/NNF/2024 tanggal 4 Maret 2024 telah dilakukan pemeriksaan oleh DEBORA M. HUTAGAOL, Ssi.,M.Farm.,Apt dan YUDIATNIS, ST, dengan kesimpulan bahwa barang bukti milik tersangka SYUKRI HASAN Als GOK BiN HASAN berupa :

 28 (dua puluh delapan) bungkus plastik berisi kristal berwarna putih dengan berat netto 4,20 (empat koma dua nol) gram adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61  Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------------------------------------

 

-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU R.I No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika-------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA :

 

-------Bahwa terdakwa SYUKRI HASAN Alias GOK Bin HASAN Pada hari Kamis tanggal 22 Februari 2024 sekira pukul 02.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Februari 2024 atau pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Desa Pulo Naleung Kecamatan Peusangan Kabupaten Bireuen atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bireuen, secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -------------------------------------------------

 

--------Bahwa pada hari senin tanggal 19 februari 2024 sekira pukul 16.30 WIB terdakwa SYUKRI HASAN Alias GOK Bin HASAN sedang berada di sebuah kios yang terletak di Desa Pulo Naleung Kecamatan Peusangan Kabupaten Bireuen, kemudian terdakwa menelpon SAIFANNUR Alias BURAK Bin M YUSUF (penuntutan terpisah) dengan tujuan untuk membeli narkotika jenis sabu. Kemudian setelah telpon tersambung terdakwa mengatakan “Burak, kasih saya barang dulu satu sak” kemudian SAIFANNUR Alias BURAK Bin M YUSUF menjawab “boleh, tunggu di tempat biasa” lalu terdakwa menjawab “tapi hutang dahulu ya” lalu SAIFANNUR Alias BURAK Bin M YUSUF  menjawab “boleh, tapi jangan lama kali ya saya pun lagi gak ada uang mau setor ke orang”, kemudian terdakwa meminjam sepeda motor scoopy warna hitam milik teman terdakwa lalu langsung menuju ke tempat yang telah dijanjikan yaitu di pinggir sawah di Desa Karieng Kecamatan Peusangan Kabupaten Bireuen, selama kurang lebih 20 menit terdakwa sampai di pinggir sawah tersebut dan terdakwa sudah melihat SAIFANNUR Alias BURAK Bin M YUSUF sedang menunggu terdakwa, kemudian SAIFANNUR Alias BURAK Bin M YUSUF menyerahkan 1 (satu) plastik putih yang berisi narkotika jenis sabu kepada terdakwa dan terdakwa simpan di kantong celana terdakwa selanjutnya terdakwa pulang ke rumah. Kemudian sesampainya terdakwa di rumah terdakwa membuka 1 (satu) plastik putih yang berisi narkotika jenis sabu tersebut, kemudian terdakwa bagi menjadi 30 (tiga puluh) paket kecil lalu terdakwa simpan di dalam tas kecil warna merah muda. Kemudian pada hari rabu tanggal 21 Februari 2023, sekira pukul 22.00 WIB terdakwa menjual 2 (dua) paket kecil narkotika kepada JHON (DPO) seharga Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) di jalan Desa Pulo Naleung Kecamatan Peusangan Kabupaten Bireuen, dan sisanya masih terdakwa simpan di dalam tas dompet warna merah muda dengan maksud dan tujuan terdakwa adalah untuk dijual kembali untuk memperoleh keuntungan.

 

 

Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 22 Februari 2024, sekira pukul 02.30 WIB saat terdakwa sedang beristirahat di rumah terdakwa yang terletak di Desa Pulo Naleung Kecamatan Peusangan Kabupaten Bireuen, datang petugas kepolisian Polres Bireuen melakukan penangkapan terhadap terdakwa, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan 1 (satu) tas dompet yang berisi 28 (dua puluh delapan) paket narkotika jenis sabu, lalu terdakwa menjelaskan bahwa narkotika tersebut terdakwa peroleh dari SAIFANNUR Alias BURAK Bin M YUSUF, lalu terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Bireuen untuk pemeriksaan lebih lanjut.------------------

 

--------Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang terhadap Narkotika jenis sabu-sabu tersebut.-------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

--------Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 28/SP.60060/2024 tanggal 22 Februari 2024, PT Pegadaian Syariah Cabang Bireuen atas permintaan Kepala Kepolisian Resor Bireuen telah melakukan Penimbangan barang bukti berupa 28 (Dua puluh delapan) paket yang diduga narkotika golongan I jenis sabu yang dikemas dalam plastik bening dengan berat netto 4,20 (empat koma dua nol ) gram atas nama tersangka SYUKRI HASAN ALIAS GOK BIN HASAN.-------------------------------------------------------------------------------------

 

-------Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dengan No.Lab : 995/NNF/2024 tanggal 4 Maret 2024 telah dilakukan pemeriksaan oleh DEBORA M. HUTAGAOL, Ssi.,M.Farm.,Apt dan YUDIATNIS, ST, dengan kesimpulan bahwa barang bukti milik tersangka SYUKRI HASAN Als GOK BiN HASAN berupa :

28 (dua puluh delapan) bungkus plastik berisi kristal berwarna putih dengan berat netto 4,20 (empat koma dua nol) gram adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61  Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------------------------------------

 

-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU R.I No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya