Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BIREUEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
3/Pid.C/2022/PN Bir FIRMAN Z Iswandi bin Ishak Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 01 Sep. 2022
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 3/Pid.C/2022/PN Bir
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 01 Sep. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B/08/IX/Res.1.6./2022/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1FIRMAN Z
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Iswandi bin Ishak[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
Analisa kasus
 
Berdasarkan fakta-fakta tersebut diatas, diperoleh gambaran atau kontruksi perkara yang menunjukkan keterlibatan tersangka ISWANDI Bin ISHAK sebagai orang yang melakukan perbuatan tindak Pidana penganiayaan yang terjadi pada hari Selasa tanggal 5 Juli 2022 sekira pukul 18.30 wib di Dusun Utara Desa Cot Gapu Kec. Kota Juang Kab. Bireuen, sebagaimana yang didukung dengan bukti-bukti, baik dari keterangan Saksi maupun keterangan tersangka sendiri adalah sebagai berikut : 
 
Saksi korban DEDEK MUNAWIR Bin HASBI menerangkan : mengerti dimintai keterangan sehubungan dengan Perkara penganiayaan yang dialaminya.
 
Bahwa Saksi korban menerangkan Penganiayan yang di maksudkan dalam laporan pengaduan tersebut adalah penganiayaan yang dialami oleh Saksi korban, dimana Saksi korban dipukul/ dianiaya saat pulang kerumah oleh tetangga nya.
 
Bahwa Saksi korban menerangkan yang telah melakukan penganiayaan terhadap dirinya adalah tersangka ISWANDI Bin ISHAK, Umur + 58 tahun, Pekerjaan Wiraswasta, Alamat Dusun Utara Desa Cot Gapu Kec. Kota Juang Kab. Bireuen.
 
Bahwa Saksi korban menerangkan tersangka ISWANDI Bin ISHAK melakukan penganiayaan terhadap Saksi korban pada hari Selasa tanggal 5 Juli 2022 sekira pukul 18.30 wib, penganiayaan tersebut terjadi di Dusun Utara Desa Cot Gapu Kec. Kota Juang Kab. Bireuen.
 
Bahwa Saksi korban menerangkan tersangka ISWANDI Bin ISHAK melakukan penganiayaan terhadap Saksi korban dibagian muka atau bagian mata sebelah kiri dengan menggunakan tangan kanannya yang dikepal.
 
Saksi korban menerangkan tersangka ISWANDI Bin ISHAK melakukan penganiayaan terhadap Saksi korban dibagian muka atau bagian mata sebelah kiri dengan menggunakan tangan kanannya yang dikepal hanya 1 (satu) kali.
 
Saksi korban menerangkan sebelum kejadian penganiayaan tersebut Saksi korban ada mencabut benang disamping pagar rumah miliknya, dimana benang tersebut dijadikan sebagai tanda batas tanah, karena sudah mengganggu perjalanan Saksi korban maka benang tersebut di cabut oleh Saksi korban. Kemudian saat Saksi korban pulang dari toko buku yang berada di kota Bireuen Saksi korban dipanggil oleh tersangka ISWANDI Bin ISHAK lalu tersangka ISWANDI Bin ISHAK menanyakan kepada Saksi korban apakah kamu yang mencabut benang ini, oleh Saksi korban tidak menjawan namun Saksi korban hanya menganggukkan kepala saja kemudian tersangka ISWANDI Bin ISHAK mengejar Saksi korban dan menyuruh Saksi korban untuk berhenti, namun Saksi korban tidak berhenti. Setelah Saksi korban memarkirkan sepeda motor di dalam perkarangan rumah miliknya kemudian Saksi korban menutup pintu pagar dan saat Saksi korban menutup pintu pagar tersangka ISWANDI Bin ISHAK merepet-repet di depan pintu pagar rumah Saksi korban hingga terjadi cek-cok mulut dan tersangka ISWANDI Bin ISHAK melakukan penganiayaan terhadap Saksi korban dibagian muka atau bagian mata sebelah kiri dengan menggunakan tangan kanannya.
 
Bahwa Saksi korban menerangkan saat tersangka ISWANDI Bin ISHAK melakukan penganiayaan terhadap Saksi korban yang memisahkan penganiayaan tersebut adalah mamak/ ibuk kandung Saksi korban, setelah mengalami penganiayaan tersebut Saksi korban melaporkan kejadian penganiayaan tersebut kepada petua tuha peut Desa Cot Gapu Kec. Kota Juang Kab. Bireuen.
 
Bahwa Saksi korban menerangkan ada datang ke rumah sakit umum dr. FAUZIAH Bireuen untuk melakukan pengobatan.
 
Bahwa Saksi korban menerangkan setelah dilakukan pemeriksaan dibagian yang terkena pukulan, oleh perawat di rumah sakit umum dr. FAUZIAH Bireuen langsung menyuruh Saksi korban untuk pulang.
 
Bahwa Saksi korban menerangkan tersangka ISWANDI Bin ISHAK melakukan penganiayaan terhadap Saksi korban dengan sengaja.
 
Bahwa Saksi korban menerangkan akibat penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka ISWANDI Bin ISHAK, Saksi korban mengalami sakit di dibagian muka atau bagian mata sebelah kiri.
 
Saksi HUSNI Bin MUHAMMAD YUSUF menerangkan : mengerti dimintai keterangan sehubungan dengan Perkara penganiayaan yang dialami oleh Saksi korban DEDEK MUNAWIR Bin ISHAK.
 
Bahwa Saksi menerangkan kenal dengan Saksi korban DEDEK MUNAWIR Bin HASBI, Umur: + 33 tahun, Pekerjaan: Pelajar/ Mahasiswa, Alamat: Dusun Utara Desa Cot Gapu Kec. Kota Juang Kab. Bireuen.
 
Bahwa Saksi menerangkan saat terjadinya penganiayaan terhadap Saksi Korban DEDEK MUNAWIR Bin HASBI Saksi tidak berada di lokasi kejadian penganiayaan tersebut.
 
Bahwa Saksi menerangkan mengetahui bahwa Saksi korban DEDEK MUNAWIR Bin HASBI telah mengelami penganiayaan setelah diberitahukan oleh Saksi korban DEDEK MUNAWIR Bin HASBI, dimana setelah mengalami penganiayaan tersebut Saksi korban DEDEK MUNAWIR Bin HASBI datang menemui Saksi lalu menceritakan tentang kejadian penganiayaan yang dialaminya.
 
Bahwa Saksi menerangkan menurut cerita Saksi korban DEDEK MUNAWIR Bin HASBI kepada Saksi, yang telah melakukan penganiayaan terhadap dirinya adalah tersangka ISWANDI Bin ISHAK, Umur: + 58 tahun, Pekerjaan: Wiraswasta, Alamat: Dusun Utara Desa Cot Gapu Kec. Kota Juang Kab. Bireuen.
 
Bahwa Saksi menerangkan tersangka ISWANDI Bin ISHAK melakukan penganiayaan terhadap Saksi korban DEDEK MUNAWIR Bin HASBI pada hari Selasa tanggal 5 Juli 2022 sekira pukul 18.30 wib, penganiayaan tersebut terjadi di Dusun Utara Desa Cot Gapu Kec. Kota Juang Kab. Bireuen.
 
Bahwa Saksi menerangkan tersangka ISWANDI Bin ISHAK melakukan penganiayaan terhadap Saksi korban dibagian muka atau bagian mata sebelah kiri dengan menggunakan tangan kanannya yang dikepal.
 
Bahwa Saksi menerangkan tersangka ISWANDI Bin ISHAK melakukan penganiayaan terhadap Saksi korban DEDEK MUNAWIR Bin HASBI dibagian muka atau bagian mata sebelah kiri dengan menggunakan tangan kanannya yang dikepal hanya 1 (satu) kali.
 
Bahwa Saksi menerangkan menurut cerita Saksi korban DEDEK MUNAWIR Bin HASBI, sebelumnya dirinya mencabut benang di samping pagar rumah miliknya, dimana benang tersebut dijadikan sebagai tanda batas tanah oleh tersangka ISWANDI Bin ISHAK, karena sudah mengganggu perjalanan Saksi korban DEDEK MUNAWIR Bin HASBI maka benang tersebut dicabut. Kemudian saat Saksi korban DEDEK MUNAWIR Bin HASBI pulang dari toko buku yang berada di kota Bireuen Saksi korban DEDEK MUNAWIR Bin HASBI dipanggil oleh tersangka ISWANDI Bin ISHAK lalu tersangka ISWANDI Bin ISHAK menanyakan kepada Saksi korban DEDEK MUNAWIR Bin HASBI apakah kamu yang mencabut benang ini, oleh Saksi korban DEDEK MUNAWIR Bin HASBI tidak menjawab namun hanya menganggukkan kepalanya saja. kemudian tersangka ISWANDI Bin ISHAK mengejar Saksi korban DEDEK MUNAWIR Bin HASBI dan menyuruh Saksi korban DEDEK MUNAWIR Bin HASBI untuk berhenti, namun Saksi korban DEDEK MUNAWIR Bin HASBI tidak mau berhenti. Setelah Saksi korban DEDEK MUNAWIR Bin HASBI memarkirkan sepeda motor di dalam perkarangan rumahnya kemudian Saksi korban DEDEK MUNAWIR Bin HASBI menutup pintu pagar dan saat Saksi korban DEDEK MUNAWIR Bin HASBI menutup pintu pagar tersangka ISWANDI Bin ISHAK merepet-repet di depan pintu pagar rumah milik Saksi korban DEDEK MUNAWIR Bin HASBI hingga terjadi cek-cok mulut dan tersangka ISWANDI Bin ISHAK melakukan penganiayaan terhadap Saksi korban DEDEK MUNAWIR Bin HASBI dibagian muka atau bagian mata sebelah kiri Saksi korban DEDEK MUNAWIR Bin HASBI dengan menggunakan tangan kanannya.
 
Bahwa Saksi menerangkan menurut cerita Saksi korban DEDEK MUNAWIR Bin HASBI saat tersangka ISWANDI Bin ISHAK melakukan penganiayaan terhadap Saksi korban DEDEK MUNAWIR Bin HASBI yang memisahkan/ melerai penganiayaan tersebut adalah ibuk/ mamak dari Saksi korban DEDEK MUNAWIR Bin HASBI yang saat itu berada di lokasi kejadian.
 
Bahwa Saksi menerangkan setelah mengalami penganiayaan tersebut Saksi korban DEDEK MUNAWIR Bin HASBI ada melakukan pengobatan dan perawatan di rumah sakit umum dr. FAUZIAH Bireuen.
 
Bahwa Saksi menerangkan setelah dilakukan pemeriksaan dibagian yang terkena pukulan, oleh perawat di rumah sakit umum dr. FAUZIAH Bireuen Saksi korban DEDEK MUNAWIR Bin HASBI langsung diperbolehkan pulang.
 
Bahwa Saksi menerangkan setelah mengalami penganiayaan tersebut Saksi korban DEDEK MUNAWIR Bin HASBI masih bisa menjalani kegiatan sehari-hari seperti biasanya.
 
Bahwa Saksi menerangkan tersangka ISWANDI Bin ISHAK melakukan penganiayaan terhadap Saksi korban DEDEK MUNAWIR Bin HASBI dengan sengaja.
 
Bahwa Saksi menerangkan akibat penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka ISWANDI Bin ISHAK, Saksi korban DEDEK MUNAWIR Bin HASBI mengalami sakit di dibagian muka atau bagian mata sebelah kiri.
 
Saksi SURYATI Binti M. YUSUF menerangkan : bahwa Saksi korban DEDEK MUNAWIR Bin HASBI, Umur: + 33 tahun, Pekerjaan: Pelajar/ Mahasiswa, Alamat: Dusun Utara Desa Cot Gapu Kec. Kota Juang Kab. Bireuen adalah anak kandung Saksi.
 
Bahwa Saksi menerangkan mengetahui mengenai perihal penganiayaan yang menimpa Saksi korban DEDEK MUNAWIR Bin HASBI.
 
Bahwa Saksi menerangkan saat terjadinya penganiayaan terhadap Saksi korban DEDEK MUNAWIR Bin HASBI Saksi berada di lokasi kejadian penganiayaan tersebut.
 
Bahwa Saksi menerangkan yang telah melakukan penganiayaan terhadap Saksi korban DEDEK MUNAWIR Bin HASBI adalah tersangka ISWANDI Bin ISHAK, Umur + 58 tahun, Pekerjaan Wiraswasta, Alamat Dusun Utara Desa Cot Gapu Kec. Kota Juang Kab. Bireuen.
 
Bahwa Saksi menerangkan tersangka ISWANDI Bin ISHAK melakukan penganiayaan terhadap Saksi korban DEDEK MUNAWIR Bin HASBI pada hari Selasa tanggal 5 Juli 2022 sekira pukul 18.30 wib, penganiayaan tersebut terjadi di depan rumah milik tersangka ISWANDI Bin ISHAK (lorong masuk kerumah Saksi korban) Dusun Utara Desa Cot Gapu Kec. Kota Juang Kab. Bireuen.
 
Bahwa Saksi menerangkan tersangka ISWANDI Bin ISHAK melakukan penganiayaan terhadap Saksi korban DEDEK MUNAWIR Bin HASBI dibagian muka atau bagian mata sebelah kiri dengan menggunakan tangan kanannya yang dikepal (tidak menggunakan benda atau alat bantu lainnya).
 
Bahwa Saksi menerangkan tersangka ISWANDI Bin ISHAK melakukan penganiayaan terhadap Saksi korban DEDEK MUNAWIR Bin HASBI dibagian muka atau bagian mata sebelah kiri dengan menggunakan tangan kanannya yang dikepal hanya 1 (satu) kali.
 
Bahwa Saksi menerangkan sebelumnya kejadian penganiayaan tersebut, Saksi korban DEDEK MUNAWIR Bin HASBI mencabut benang disamping pagar rumah milik Saksi, dimana benang tersebut dijadikan sebagai tanda batas tanah oleh tersangka ISWANDI Bin ISHAK, karena sudah mengganggu perjalanan oleh Saksi korban DEDEK MUNAWIR Bin HASBI mencabut benang tersebut. Kemudian saat Saksi korban DEDEK MUNAWIR Bin HASBI pulang dari toko buku yang berada di kota Bireuen dipanggil oleh tersangka ISWANDI Bin ISHAK lalu tersangka ISWANDI Bin ISHAK menanyakan kepada Saksi korban DEDEK MUNAWIR Bin HASBI apakah kamu yang mencabut benang ini, oleh Saksi korban DEDEK MUNAWIR Bin HASBI tidak menjawan namun hanya menganggukkan kepala saja. kemudian tersangka ISWANDI Bin ISHAK mengejar Saksi korban DEDEK MUNAWIR Bin HASBI dan menyuruh Saksi korban DEDEK MUNAWIR Bin HASBI untuk berhenti, namun Saksi korban DEDEK MUNAWIR Bin HASBI tidak berhenti. Setelah Saksi korban DEDEK MUNAWIR Bin HASBI memarkirkan sepeda motor di dalam perkarangan rumah kemudian Saksi korban DEDEK MUNAWIR Bin HASBI menutup pintu pagar dan saat Saksi korban menutup pintu pagar tersangka ISWANDI Bin ISHAK merepet-repet di depan pintu pagar hingga terjadi cek-cok mulut antara Saksi korban DEDEK MUNAWIR Bin HASBI dengan tersangka ISWANDI Bin ISHAK. kemudian tersangka ISWANDI Bin ISHAK melakukan penganiayaan terhadap Saksi korban DEDEK MUNAWIR Bin HASBI dibagian muka atau bagian mata sebelah kiri dengan menggunakan tangan kanannya.
 
Bahwa Saksi menerangkan saat tersangka ISWANDI Bin ISHAK melakukan penganiayaan terhadap Saksi korban DEDEK MUNAWIR Bin HASBI Saksi adalah orang yang memisahkan/ melerai penganiayaan tersebut.
 
Bahwa Saksi menerangkan setelah mengalami penganiayaan tersebut Saksi korban DEDEK MUNAWIR Bin HASBI ada melakukan pengobatan dan perawatan di rumah sakit umum dr. FAUZIAH Bireuen.
 
Bahwa Saksi menerangkan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap Saksi korban DEDEK MUNAWIR Bin HASBI dibagian yang terkena pukulan, Saksi korban langsung diperbolehkan pulang.
 
Bahwa Saksi menerangkan setelah mengalami penganiayaan tersebut Saksi korban DEDEK MUNAWIR Bin HASBI masih bisa menjalani pekerjaan/ kegiatan seperti biasanya.
 
Bahwa Saksi menerangkan tersangka ISWANDI Bin ISHAK melakukan penganiayaan terhadap Saksi korban DEDEK MUNAWIR Bin HASBI dengan sengaja.
 
Bahwa Saksi menerangkan akibat penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka ISWANDI Bin ISHAK, Saksi korban DEDEK MUNAWIR Bin HASBI mengalami sakit di dibagian muka atau bagian mata sebelah kiri.
 
Tersangka ISWANDI Bin ISHAK menerangkan : mengerti diperiksa dan dimintai keterangan dalam perkara tindak Pidana penganiayaan yang dilaporkan oleh Saksi korban DEDEK MUNAWIR.
 
Bahwa tersangka menerangkan bersedia memberikan keterangan dengan sebenar-benarnya.
 
Bahwa tersangka menggunakan  penasehat hukum yakni Saudara M. HUSIN, S.H dan Saudara ASFIANI, S.H dari Biro Pelayanan Bantuan Hukum Trio-Labels Bireuen.
 
Bahwa tersangka menerangkan sebelumnya tidak pernah terlibat dalam perkara hukum dan tidak pernah dihukum.
 
Bahwa tersangka menerangkan kenal dengan Saksi korban DEDEK MUNAWIR Bin HASBI, Umur + 33 tahun, Pekerjaan Pelajar/ Mahasiswa, Alamat Dusun Utara Desa Cot Gapu Kec. Kota Juang Kab. Bireuen.
 
Bahwa tersangka menerangkan tidak melakukan penganiayaan terhadap Saksi korban DEDEK MUNAWIR Bin HASBI, namun karena Replek tangan tersangka mengenai wajah/ mata sebelah kiri dari Saksi korban DEDEK MUNAWIR Bin HASBI.
 
Bahwa tersangka menerangkan melakukan penganiayaan terhadap Saksi korban DEDEK MUNAWIR Bin HASBI pada hari Selasa tanggal 5 Juli 2022 sekira pukul 18.30 wib, penganiayaan tersebut terjadi di depan rumah milik tersangka Dusun Utara Desa Cot Gapu Kec. Kota Juang Kab. Bireuen.
 
 
Bahwa tersangka menerangkan pada saat itu Saksi korban DEDEK MUNAWIR Bin HASBI mengejar tersangka lalu memukul tersangka dibagian kepala, karena Replek tersangka menghayunkan tangannya hingga mengenai wajah/ mata sebelah kiri Saksi korban DEDEK MUNAWIR Bin HASBI.
 
Bahwa tersangka menerangkan melakukan penganiayaan terhadap Saksi korban DEDEK MUNAWIR Bin HASBI dengan cara menghayunkan tangan kanan tersangka secara Replek hingga menngenai bagian wajah/ mata sebelah kiri Saksi korban DEDEK MUNAWIR Bin HASBI .
 
Bahwa tersangka menerangkan hanya melakukan penganiayaan terhadap Saksi korban DEDEK MUNAWIR Bin HASBI di bagian wajah/ mata sebelah kiri Saksi korban DEDEK MUNAWIR Bin HASBI itupun tersangka lakukan karena Replek dimana Saksi korban DEDEK MUNAWIR Bin HASBI telah memukul kepala tersangka terlebih dahulu.
 
Bahwa tersangka menerangkan melakukan penganiayaan terhadap Saksi korban DEDEK MUNAWIR Bin HASBI dengan sengaja, karena Saksi korban DEDEK MUNAWIR Bin HASBI telah memukul kepala tersangka dengan tangannya.
 
Bahwa tersangka menerangkan saat terjadinya penganiayaan yang memisahkan/ yang melerai penganiayaan tersebut adalah mamak dari Saksi korban DEDEK MUNAWIR Bin HASBI
Pihak Dipublikasikan Ya