Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BIREUEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
191/Pid.Sus/2025/PN Bir 1.CUT MAILINA ARIANI, S.H.
2.FIRMAN JUNAIDI, S.E., S.H., M.H.
3.MUHAIMIN AL HAFIZ, S.H
4.Leni Fuji Lestari, S.H.
5.Lainatussara
JUNAIDI ALIAS ADI BIN ALM. ABDURRAHMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 191/Pid.Sus/2025/PN Bir
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 05 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 3335 /L.1.21.3/Enz.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1CUT MAILINA ARIANI, S.H.
2FIRMAN JUNAIDI, S.E., S.H., M.H.
3MUHAIMIN AL HAFIZ, S.H
4Leni Fuji Lestari, S.H.
5Lainatussara
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JUNAIDI ALIAS ADI BIN ALM. ABDURRAHMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

PERTAMA :

--------- Bahwa Ia Terdakwa JUNAIDI ALIAS ADI BIN ALM ABDURRAHMAN bersama-sama dengan Saksi Ismail Alias Maee Alias Mail Bin Boyhaqi, Saksi Arifuddin Alias Arif  Bin Alm Made Ali, Saksi Rosdiana S.Pd Binti Alamsyah Binti Hanafiah dan Saksi Sri Munarti Als Sri Binti Munir (masing-masing dalam berkas penuntutan terpisah) pada hari Rabu tanggal 9 Juli 2025 sekira pukul 23.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Desa Geulumpang Payong Kecamatan Jeumpa Kabupaten Bireuen atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bireuen yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini,“percobaan atau permufakatan jahat yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gramberupa 5 (lima) bungkus plastik kemasan teh china warna hijau berisi serbuk kristal bening atau sabu seberat 4.918,28 (empat ribu sembilan ratus delapan belas koma dua delapan) gram, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------------------------

  • Berawal pada bulan Desember 2024 Saksi Arifuddin Als Arif Bin Alm Made Ari (berkas penuntutan terpisah) menghubungi Terdakwa melalui telepon untuk memesan narkotika jenis sabu, lalu Terdakwa mengatakan akan bertanya dahulu ke teman Terdakwa. Kemudian Terdakwa mencoba menghubungi Saudara Sukri (DPO) namun nomor telepon Saudara Sukri (DPO) tidak aktif, lalu sekitar satu minggu kemudian Terdakwa bertemu dengan Saudara Sukri (DPO) di lapangan Bola Peudada Kecamatan Peudada Kabupaten Bireuen untuk menanyakan apakah ada sabu, karena ada orang yang memesan sabu, lalu Saudara Sukri (DPO) mengatakan,“ada, tapi harus ada uang panjar dahulu”. Kemudian Terdakwa mengatakan akan memberitahukan kepada pemesan yaitu Saksi Arifuddin Als Arif Bin Alm Made Ari, lalu 2 (dua) hari kemudian Terdakwa menghubungi Saksi Arifuddin untuk menyampaikan bahwa barang yang dipesan (narkotika)“ada”, lalu Terdakwa mengajak Saksi Arifuddin untuk bertemu untuk membahas narkotika jenis sabu yang dipesan dan uang panjar yang harus diserahkan kepada Saudara Sukri (DPO). Selanjutnya Terdakwa menghubungi Saudara Sukri (DPO) dan meminta nomor rekening untuk mentransfer uang panjar pembelian sabu tersebut, lalu saat itu juga Saksi Arifuddin mentransfer uang panjar sejumlah Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) ke nomor rekening yang diberikan oleh Saudara Sukri (DPO).
  • Selanjutnya sekitar 2 (dua) minggu kemudian Terdakwa menghubungi Saudara Sukri (DPO) untuk menanyakan terkait sabu yang Terdakwa pesan namun nomor telepon Saudara Sukri (DPO) sudah tidak aktif lagi dan sekitar 2 (dua) minggu kemudian tepatnya setelah Hari Raya Idul Fitri, Saudara Sukri (DPO) datang menemui Terdakwa di tempat penjualan kayu milik Terdakwa untuk mengatakan agar menunggu saja dalam waktu dekat akan ada barang (sabu), lalu Saudara Sukri (DPO) langsung pergi.
  • Selanjutnya sekitar 2 (dua) minggu kemudian sebelum Hari Raya Idul Adha tahun 2025 Saudara Sukri (DPO) menghubungi Terdakwa dan menanyakan nomor telepon orang yang bisa dipercaya untuk menerima barang (sabu) karena dalam beberapa hari akan datang barangnya (sabu). Kemudian Terdakwa memberikan nomor telepon Saksi Ismail Als Maee Als Mail Bin Boyhaqi (berkas penuntutan terpisah) kepada Saudara Sukri (DPO) dan sebelumnya Terdakwa telah menghubungi Saksi Ismail untuk memberitahukan kalau ada orang yang menelepon agar diangkat karena akan mengantar barang, lalu sekitar 3 (tiga) hari setelah Saudara Sukri (DPO) meminta nomor telepon orang yang akan menerima, Terdakwa bertemu dengan Saksi Ismail di kebun milik Terdakwa, lalu Saksi Ismail menyampaikan kepada Terdakwa kalau barang (sabu) sudah diberikan oleh Saudara Sukri (DPO)  dan menyarankan agar jangan disimpan di gubuk karena banyak orang, lalu Terdakwa mengarakan kepada Saksi Ismail agar jangan menyimpan sabu di semak-semak karena takut terbakar lebih baik ditanam saja. Kemudian Terdakwa menghubungi Saksi Arifuddin untuk menyampaikan kalau barang (narkotika) sudah berada pada Terdakwa, lalu Saksi Arifuddin mengatakan,“nanti saja setelah Idul Adha baru kita kerja”.
  • Selanjutnya sekitar 1 (satu) satu minggu setelah Hari Raya Idul Adha Terdakwa berulang kali menghubungi Saksi Arifuddin namun tidak diangkat, lalu Terdakwa mengirim pesan whatsapp kepada Saksi Arifuddin untuk menanyakan,“kapan pulang”, lalu Saksi Arifuddin menjawab,“belum tahu”, Kemudian Terdakwa menghubungi nomor telepom istri Saksi Arifuddin yaitu Saksi Sri Munarti Als Sri Binti Munir (berkas penuntutan terpisah) untuk membujuk Saksi Arifuddin agar mau mengangkat telepon dari Terdakwa, namun Saksi Sri Munarti tidak mau, lalu Terdakwa membujuk Saksi Sri Munarti agar mau membujuk Saksi Arifuddin untuk menghubungi Terdakwa, lalu Saksi Sri Munarti mengatakan kepada Terdakwa, kalau suami Saksi Sri Munarti mau menghubungi Terdakwa, Saksi Sri Munarti akan mendapat imbalan apa, lalu Terdakwa mengatakan akan memberi imbalan uang sejumlah Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dan Saksi Sri Munarti menyetujui.
  • Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 3 Juli 2025 Saksi Arifuddin menghubungi Terdakwa melalui telepon untuk mengatakan bahwa Saksi Arifuddin sedang berada di Medan, nanti kalau sudah di Aceh akan dikabari lagi. Kemudian pada hari Senin tanggal 07 Juli 2025 Saksi Arifuddin menghubungi Terdakwa ke nomor telepon Terdakwa 082160159011 untuk menyampaikan bahwa Saksi Arifuddin sudah berada di Bireuen dan menanyakan keberadaan Terdakwa, lalu sekira pukul 20.30 WIB Saksi Arifuddin datang menemui Terdakwa di ujung jalan aspal  gunung cot kemuning Kecamatan Peudada Kabupaten Bireuen dimana saat itu narkotika jenis sabu sudah berada pada Terdakwa lalu Saksi Arifuddin mengatakan bahwa Saksi Arifuddin belum ada kendaraan, lalu Terdakwa menawarkan untuk menggunakan 1 (satu) unit mobil Honda Jazz warna putih Nopol : BK 1102 RT milik Terdakwa dan Saksi Arifuddin menyetujuinya. Selanjutnya sekira pukul 21.11 WIB Terdakwa menghubungi Saksi Afdhal (orang bengkel) untuk mengantarkan 1 (satu) unit mobil Honda Jazz warna putih Nopol : BK 1102 RT ke ujung jalan aspal dan setelah Saksi Afdhal datang membawa 1 (satu) unit mobil Honda Jazz warna putih Nopol : BK 1102 RT lalu Saksi Afdhal langsung kembali ke bengkel. Selanjutnya Terdakwa dan Saksi Arifuddin mengambil narkotika jenis sabu dan memasukan bungkusan narkotika jenis sabu tersebut ke dalam mobil dengan cara Saksi Arifuddin memasukkan sabu di bagian dashboard depan namun hanya muat 2 (dua) bungkus, kemudian 3 (tiga) bungkus lagi Terdakwa dan Saksi Arifuddin simpan di bagian dinding belakang sebelah kanan mobil tersebut.
  • Selanjutnya Terdakwa menanyakan kepada Saksi Arifuddin kapan sabu tersebut akan dibawa, lalu Saksi Arifuddin menjawab bahwa akan menunggu waktu yang cocok, lalu Terdakwa mengatakan kepada Saksi Arifuddin untuk menyimpan 1 (satu) unit mobil Honda Jazz warna putih Nopol : BK 1102 RT yang berisikan narkotika jenis sabu tersebut di rumah Saudari Yulia Als Tika (DPO) yang merupakan istri siri Terdakwa. Selanjutnya setelah Terdakwa dan Saksi Arifuddin memarkirkan 1 (satu) unit mobil Honda Jazz warna putih Nopol : BK 1102 RT yang berisikan narkotika jenis sabu di rumah Saudari Yulia Als Tika (DPO) yang beralamat di Gampong Geulumpang Payong, lalu Terdakwa dan Saksi Arifuddin pulang.
  • Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 09 Juli 2025 sekitar pukul 21.00 WIB Saksi Arifuddin datang ke rumah Terdakwa dan memberitahukan kepada Terdakwa bahwa mobil Saksi Arifuddin sepertinya ada yang rusak karena ada tetesan oli, lalu Terdakwa dan Saksi Arifuddin pergi ke bengkel Saksi Afdhal,  namun sebelum berangkat ke bengkel, Terdakwa meminta istri Terdakwa yaitu Saksi Rosdiana S.Pd. Binti Alamsyah Hanafiah agar menghubungi Saksi Zainal untuk meminta tolong dibuatkan surat tilang 1 (satu) unit mobil Honda Jazz warna putih Nopol : BK 1102 RT milik Terdakwa karena saat itu STNK 1 (satu) unit mobil Honda Jazz warna putih Nopol : BK 1102 RT dibawa oleh Saudari Yulia Als Tika (DPO), dan sesampainya di bengkel Saksi Afdhal, Terdakwa meminta agar Saksi Afdhal memeriksa mobil Saksi Arifuddin dan jika ada kerusakan pada mobil, agar diperbaiki. Kemudian sekira pukul 22.00 WIB ketika Saksi Afdhal sedang melakukan pengecekan mobil Saksi Arifuddin tiba-tiba datang beberapa Personil BNNP Aceh lalu mengajak Terdakwa, Saksi Arifuddin dan Saksi Ismail ke rumah Saudari Yulia Als Tika (DPO) yang beralamat di Desa Geulumpang Payong Kecamatan Jeumpa Kabupaten Bireuen, tempat dimana Terdakwa memarkirkan 1 (satu) unit mobil Honda Jazz warna putih Nopol : BK 1102 RT yang berisikan narkotika jenis sabu. Sesampainya di rumah Saudari Yulia Als Tika (DPO), Saksi Arifuddin yang memegang kunci mobil Honda Jazz membuka pintu mobil dengan disaksikan oleh Terdakwa dan Saksi Ismail kemudian Terdakwa bersama dengan Saksi Arifuddin menunjukkan dimana narkotika jenis sabu tersebut disimpan yaitu dibagian dashboard depan mobil dan di bagian dinding belakang kanan mobil Honda Jazz tersebut. Selanjutnya Personil BNNP Aceh meminta Terdakwa untuk mengeluarkan bungkusan yang berisikan narkotika jenis sabu, lalu Terdakwa bersama dengan Saksi Arifuddin dan Saksi Ismail mengeluarkan satu persatu bungkusan berisi sabu tersebut. Kemudian Personil BNNP Aceh melakukan penggeledahan dan penyitaan  barang bukti berupa 5 (lima) bungkus teh china berwarna hijau yang didalamnya diduga berisi narkotika jenis shabu setelah ditimbang memiliki berat netto + 4.918,28 (empat ribu sembilan ratus delapan belas koma dua delapan) gram, 1 (satu) unit mobil Honda Jazz warna putih Nopol : BK 1102 RT, 1 (satu) buah handphone Nokia 105 warna abu-abu beserta simcard nomor 082160159011, dan uang tunai sejumlah Rp. 2.700.000,- (dua juta tujuh ratus ribu rupiah). Selanjutnya Terdakwa, Saksi Arifuddin Als Arif Bin Alm Made Ari dan Saksi Ismail Als Maee Als Mail Bin Boyhaqi beserta barang bukti dibawa ke kantor BNN Kabupaten Bireuen lalu di bawa ke kantor BNN Provinsi Aceh guna pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa adapun maksud dan tujuan Terdakwa memesan narkotika jenis shabu sebanyak 5 (lima) bungkus yang setelah ditimbang memiliki berat netto + 4.918,28 (empat ribu sembilan ratus delapan belas koma dua delapan) gram dari Saudara Sukri (DPO) adalah untuk dijual kepada Saksi Arifuddin Als Arif Bin Alm Made Ari karena sebelumnya Saksi Arifuddin Als Arif Bin Alm Made Ari ada memesan narkotika jenis sabu kepada Terdakwa dan jika sabu tersebut laku terjual maka Terdakwa akan mendapatkan keuntungan sejumlah Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah), namun keuntungan tersebut belum Terdakwa terima karena Terdakwa sudah ditangkap oleh Personil BNNP Aceh.
  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Pegadaian Syariah Cabang Banda Aceh Nomor : 397-S/BAP.SI/07-25 tanggal 10 Juli 2025 diketahui bahwa berat netto terhadap 5 (lima) bungkus narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang dibungkus dengan plastik teh china warna hijau adalah seberat 4.918,28 (empat ribu sembilan ratus delapan belas koma dua delapan) gram, telah disisihkan seberat 150 (seratus lima puluh) gram guna kepentingan penelitian laboratorium sedangkan sisanya sebanyak 4.768,28 (empat ribu tujuh ratus enam puluh delapan koma dua delapan) gram telah dimusnahkan pada tanggal 5 Agustus 2025.
  • Berdasarkan hasil pemeriksaan barang bukti sebagai berikut :
  1. Surat Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Banda Aceh Nomor: B-PP.01.01.1A.07.25.647, tanggal 22 Juli 2025 dilakukan pemeriksaaan sampel barang bukti dengan kode sampel 25.081.11.16.05.0045.K yang disita dari Junaidi Als Adi Bin Abdurrahman (Alm) DKK dengan nomor laporan pengujian LHU.081.K.05.16.25.0048 tanggal 22 Juli 2025 berupa plastik bening yang didalamnya berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis shabu kode A1 dengan berat netto 30 gram dan dinyatakan positif mengandung Metamfetamin.
  2. Berdasarkan Surat Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Banda Aceh Nomor: B-PP.01.01.1A.07.25.648, tanggal 22 Juli 2025 dilakukan pemeriksaaan sampel barang bukti dengan kode sampel 25.081.11.16.05.0044.K yang disita dari Junaidi Als Adi Bin Abdurrahman (Alm) DKK dengan nomor laporan pengujian LHU.081.K.05.16.25.0047 tanggal 22 Juli 2025 berupa plastik bening yang didalamnya berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis shabu kode A2 dengan berat netto 30 gram dan dinyatakan positif mengandung Metamfetamin.
  3. Berdasarkan Surat Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Banda Aceh Nomor: B-PP.01.01.1A.07.25.649, tanggal 22 Juli 2025 dilakukan pemeriksaaan sampel barang bukti dengan kode sampel 25.081.11.16.05.0043.K yang disita dari Junaidi Als Adi Bin Abdurrahman (Alm) DKK dengan nomor laporan pengujian LHU.081.K.05.16.25.0046 tanggal 22 Juli 2025 berupa plastik bening yang didalamnya berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis shabu kode A3 dengan berat netto 30 gram dan dinyatakan positif mengandung Metamfetamin.
  4. Berdasarkan Surat Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Banda Aceh Nomor: R-PP.01.01.1A.07.25.645, tanggal 22 Juli 2025 dilakukan pemeriksaaan sampel barang bukti dengan kode sampel 25.081.11.16.05.0042.K yang disita dari Junaidi Als Adi Bin Abdurrahman (Alm) DKK dengan nomor laporan pengujian LHU.081.K.05.16.25.0044 tanggal 21 Juli 2025 berupa plastik bening yang didalamnya berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis shabu kode A4 dengan berat netto 30 gram dan dinyatakan positif mengandung Metamfetamin.
  5. Berdasarkan Surat Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Banda Aceh Nomor: R-PP.01.01.1A.07.25.646, tanggal 22 Juli 2025 dilakukan pemeriksaaan sampel barang bukti dengan kode sampel 25.081.11.16.05.0041.K yang disita dari Junaidi Als Adi Bin Abdurrahman (Alm) DKK dengan nomor laporan pengujian LHU.081.K.05.16.25.0045 tanggal 21 Juli 2025 berupa plastik bening yang didalamnya berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis shabu kode A5 dengan berat netto 30 gram dan dinyatakan positif mengandung Metamfetamin.

Dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa Terdakwa mengetahui perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dilarang oleh hukum dan undang-undang yang berlaku di NKRI dan Terdakwa tidak ada mendapatkan ijin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

 

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 114 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--

 

ATAU

KEDUA :

--------- Bahwa Ia Terdakwa JUNAIDI ALIAS ADI BIN ALM ABDURRAHMAN bersama-sama dengan Saksi Ismail Alias Maee Alias Mail Bin Boyhaqi, Saksi Arifuddin Alias Arif  Bin Alm Made Ali, Saksi Rosdiana S.Pd Binti Alamsyah Binti Hanafiah dan Saksi Sri Munarti Als Sri Binti Munir (masing-masing dalam berkas penuntutan terpisah) pada hari Rabu tanggal 9 Juli 2025 sekira pukul 23.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Desa Geulumpang Payong Kecamatan Jeumpa Kabupaten Bireuen atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bireuen yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini,“percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram berupa 5 (lima) bungkus plastik kemasan teh china warna hijau berisi serbuk kristal bening atau sabu seberat 4.918,28 (empat ribu sembilan ratus delapan belas koma dua delapan) gram, Perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :------

  • Berawal pada bulan Desember 2024 Saksi Arifuddin Als Arif Bin Alm Made Ari (berkas penuntutan terpisah) menghubungi Terdakwa melalui telepon untuk memesan narkotika jenis sabu, lalu Terdakwa mengatakan akan bertanya dahulu ke teman Terdakwa. Kemudian Terdakwa mencoba menghubungi Saudara Sukri (DPO) namun nomor telepon Saudara Sukri (DPO) tidak aktif, lalu sekitar satu minggu kemudian Terdakwa bertemu dengan Saudara Sukri (DPO) di lapangan Bola Peudada Kecamatan Peudada Kabupaten Bireuen untuk menanyakan apakah ada sabu, karena ada orang yang memesan sabu, lalu Saudara Sukri (DPO) mengatakan,“ada, tapi harus ada uang panjar dahulu”. Kemudian Terdakwa mengatakan akan memberitahukan kepada pemesan yaitu Saksi Arifuddin Als Arif Bin Alm Made Ari, lalu 2 (dua) hari kemudian Terdakwa menghubungi Saksi Arifuddin untuk menyampaikan bahwa barang yang dipesan (narkotika)“ada”, lalu Terdakwa mengajak Saksi Arifuddin untuk bertemu untuk membahas narkotika jenis sabu yang dipesan dan uang panjar yang harus diserahkan kepada Saudara Sukri (DPO). Selanjutnya Terdakwa menghubungi Saudara Sukri (DPO) dan meminta nomor rekening untuk mentransfer uang panjar pembelian sabu tersebut, lalu saat itu juga Saksi Arifuddin mentransfer uang panjar sejumlah Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) ke nomor rekening yang diberikan oleh Saudara Sukri (DPO).
  • Selanjutnya sekitar 2 (dua) minggu kemudian Terdakwa menghubungi Saudara Sukri (DPO) untuk menanyakan terkait sabu yang Terdakwa pesan namun nomor telepon Saudara Sukri (DPO) sudah tidak aktif lagi dan sekitar 2 (dua) minggu kemudian tepatnya setelah Hari Raya Idul Fitri, Saudara Sukri (DPO) datang menemui Terdakwa di tempat penjualan kayu milik Terdakwa untuk mengatakan agar menunggu saja dalam waktu dekat akan ada barang (sabu), lalu Saudara Sukri (DPO) langsung pergi.
  • Selanjutnya sekitar 2 (dua) minggu kemudian sebelum Hari Raya Idul Adha tahun 2025 Saudara Sukri (DPO) menghubungi Terdakwa dan menanyakan nomor telepon orang yang bisa dipercaya untuk menerima barang (sabu) karena dalam beberapa hari akan datang barangnya (sabu). Kemudian Terdakwa memberikan nomor telepon Saksi Ismail Als Maee Als Mail Bin Boyhaqi (berkas penuntutan terpisah) kepada Saudara Sukri (DPO) dan sebelumnya Terdakwa telah menghubungi Saksi Ismail untuk memberitahukan kalau ada orang yang menelepon agar diangkat karena akan mengantar barang, lalu sekitar 3 (tiga) hari setelah Saudara Sukri (DPO) meminta nomor telepon orang yang akan menerima, Terdakwa bertemu dengan Saksi Ismail di kebun milik Terdakwa, lalu Saksi Ismail menyampaikan kepada Terdakwa kalau barang (sabu) sudah diberikan oleh Saudara Sukri (DPO)  dan menyarankan agar jangan disimpan di gubuk karena banyak orang, lalu Terdakwa mengarakan kepada Saksi Ismail agar jangan menyimpan sabu di semak-semak karena takut terbakar lebih baik ditanam saja. Kemudian Terdakwa menghubungi Saksi Arifuddin untuk menyampaikan kalau barang (narkotika) sudah berada pada Terdakwa, lalu Saksi Arifuddin mengatakan,“nanti saja setelah Idul Adha baru kita kerja”.
  • Selanjutnya sekitar 1 (satu) satu minggu setelah Hari Raya Idul Adha Terdakwa berulang kali menghubungi Saksi Arifuddin namun tidak diangkat, lalu Terdakwa mengirim pesan whatsapp kepada Saksi Arifuddin untuk menanyakan,“kapan pulang”, lalu Saksi Arifuddin menjawab,“belum tahu”, Kemudian Terdakwa menghubungi nomor telepom istri Saksi Arifuddin yaitu Saksi Sri Munarti Als Sri Binti Munir (berkas penuntutan terpisah) untuk membujuk Saksi Arifuddin agar mau mengangkat telepon dari Terdakwa, namun Saksi Sri Munarti tidak mau, lalu Terdakwa membujuk Saksi Sri Munarti agar mau membujuk Saksi Arifuddin untuk menghubungi Terdakwa, lalu Saksi Sri Munarti mengatakan kepada Terdakwa, kalau suami Saksi Sri Munarti mau menghubungi Terdakwa, Saksi Sri Munarti akan mendapat imbalan apa, lalu Terdakwa mengatakan akan memberi imbalan uang sejumlah Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dan Saksi Sri Munarti menyetujui.
  • Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 3 Juli 2025 Saksi Arifuddin menghubungi Terdakwa melalui telepon untuk mengatakan bahwa Saksi Arifuddin sedang berada di Medan, nanti kalau sudah di Aceh akan dikabari lagi. Kemudian pada hari Senin tanggal 07 Juli 2025 Saksi Arifuddin menghubungi Terdakwa ke nomor telepon Terdakwa 082160159011 untuk menyampaikan bahwa Saksi Arifuddin sudah berada di Bireuen dan menanyakan keberadaan Terdakwa, lalu sekira pukul 20.30 WIB Saksi Arifuddin datang menemui Terdakwa di ujung jalan aspal  gunung cot kemuning Kecamatan Peudada Kabupaten Bireuen dimana saat itu narkotika jenis sabu sudah berada pada Terdakwa lalu Saksi Arifuddin mengatakan bahwa Saksi Arifuddin belum ada kendaraan, lalu Terdakwa menawarkan untuk menggunakan 1 (satu) unit mobil Honda Jazz warna putih Nopol : BK 1102 RT milik Terdakwa dan Saksi Arifuddin menyetujuinya. Selanjutnya sekira pukul 21.11 WIB Terdakwa menghubungi Saksi Afdhal (orang bengkel) untuk mengantarkan 1 (satu) unit mobil Honda Jazz warna putih Nopol : BK 1102 RT ke ujung jalan aspal dan setelah Saksi Afdhal datang membawa 1 (satu) unit mobil Honda Jazz warna putih Nopol : BK 1102 RT lalu Saksi Afdhal langsung kembali ke bengkel. Selanjutnya Terdakwa dan Saksi Arifuddin mengambil narkotika jenis sabu dan memasukan bungkusan narkotika jenis sabu tersebut ke dalam mobil dengan cara Saksi Arifuddin memasukkan sabu di bagian dashboard depan namun hanya muat 2 (dua) bungkus, kemudian 3 (tiga) bungkus lagi Terdakwa dan Saksi Arifuddin simpan di bagian dinding belakang sebelah kanan mobil tersebut.
  • Selanjutnya Terdakwa menanyakan kepada Saksi Arifuddin kapan sabu tersebut akan dibawa, lalu Saksi Arifuddin menjawab bahwa akan menunggu waktu yang cocok, lalu Terdakwa mengatakan kepada Saksi Arifuddin untuk menyimpan 1 (satu) unit mobil Honda Jazz warna putih Nopol : BK 1102 RT yang berisikan narkotika jenis sabu tersebut di rumah Saudari Yulia Als Tika (DPO) yang merupakan istri siri Terdakwa. Selanjutnya setelah Terdakwa dan Saksi Arifuddin memarkirkan 1 (satu) unit mobil Honda Jazz warna putih Nopol : BK 1102 RT yang berisikan narkotika jenis sabu di rumah Saudari Yulia Als Tika (DPO) yang beralamat di Gampong Geulumpang Payong, lalu Terdakwa dan Saksi Arifuddin pulang.
  • Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 09 Juli 2025 sekitar pukul 21.00 WIB Saksi Arifuddin datang ke rumah Terdakwa dan memberitahukan kepada Terdakwa bahwa mobil Saksi Arifuddin sepertinya ada yang rusak karena ada tetesan oli, lalu Terdakwa dan Saksi Arifuddin pergi ke bengkel Saksi Afdhal,  namun sebelum berangkat ke bengkel, Terdakwa meminta istri Terdakwa yaitu Saksi Rosdiana S.Pd. Binti Alamsyah Hanafiah agar menghubungi Saksi Zainal untuk meminta tolong dibuatkan surat tilang 1 (satu) unit mobil Honda Jazz warna putih Nopol : BK 1102 RT milik Terdakwa karena saat itu STNK 1 (satu) unit mobil Honda Jazz warna putih Nopol : BK 1102 RT dibawa oleh Saudari Yulia Als Tika (DPO), dan sesampainya di bengkel Saksi Afdhal, Terdakwa meminta agar Saksi Afdhal memeriksa mobil Saksi Arifuddin dan jika ada kerusakan pada mobil, agar diperbaiki. Kemudian sekira pukul 22.00 WIB ketika Saksi Afdhal sedang melakukan pengecekan mobil Saksi Arifuddin tiba-tiba datang beberapa Personil BNNP Aceh lalu mengajak Terdakwa, Saksi Arifuddin dan Saksi Ismail ke rumah Saudari Yulia Als Tika (DPO) yang beralamat di Desa Geulumpang Payong Kecamatan Jeumpa Kabupaten Bireuen, tempat dimana Terdakwa memarkirkan 1 (satu) unit mobil Honda Jazz warna putih Nopol : BK 1102 RT yang berisikan narkotika jenis sabu. Sesampainya di rumah Saudari Yulia Als Tika (DPO), Saksi Arifuddin yang memegang kunci mobil Honda Jazz membuka pintu mobil dengan disaksikan oleh Terdakwa dan Saksi Ismail kemudian Terdakwa bersama dengan Saksi Arifuddin menunjukkan dimana narkotika jenis sabu tersebut disimpan yaitu dibagian dashboard depan mobil dan di bagian dinding belakang kanan mobil Honda Jazz tersebut. Selanjutnya Personil BNNP Aceh meminta Terdakwa untuk mengeluarkan bungkusan yang berisikan narkotika jenis sabu, lalu Terdakwa bersama dengan Saksi Arifuddin dan Saksi Ismail mengeluarkan satu persatu bungkusan berisi sabu tersebut. Kemudian Personil BNNP Aceh melakukan penggeledahan dan penyitaan  barang bukti berupa 5 (lima) bungkus teh china berwarna hijau yang didalamnya diduga berisi narkotika jenis shabu setelah ditimbang memiliki berat netto + 4.918,28 (empat ribu sembilan ratus delapan belas koma dua delapan) gram, 1 (satu) unit mobil Honda Jazz warna putih Nopol : BK 1102 RT, 1 (satu) buah handphone Nokia 105 warna abu-abu beserta simcard nomor 082160159011, dan uang tunai sejumlah Rp. 2.700.000,- (dua juta tujuh ratus ribu rupiah). Selanjutnya Terdakwa, Saksi Arifuddin Als Arif Bin Alm Made Ari dan Saksi Ismail Als Maee Als Mail Bin Boyhaqi beserta barang bukti dibawa ke kantor BNN Kabupaten Bireuen lalu di bawa ke kantor BNN Provinsi Aceh guna pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa adapun maksud dan tujuan Terdakwa memesan narkotika jenis shabu sebanyak 5 (lima) bungkus yang setelah ditimbang memiliki berat netto + 4.918,28 (empat ribu sembilan ratus delapan belas koma dua delapan) gram dari Saudara Sukri (DPO) adalah untuk dijual kepada Saksi Arifuddin Als Arif Bin Alm Made Ari karena sebelumnya Saksi Arifuddin Als Arif Bin Alm Made Ari ada memesan narkotika jenis sabu kepada Terdakwa dan jika sabu tersebut laku terjual maka Terdakwa akan mendapatkan keuntungan sejumlah Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah), namun keuntungan tersebut belum Terdakwa terima karena Terdakwa sudah ditangkap oleh Personil BNNP Aceh.  
  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Pegadaian Syariah Cabang Banda Aceh Nomor : 397-S/BAP.SI/07-25 tanggal 10 Juli 2025 diketahui bahwa berat netto terhadap 5 (lima) bungkus narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang dibungkus dengan plastik teh china warna hijau adalah seberat 4.918,28 (empat ribu sembilan ratus delapan belas koma dua delapan) gram, telah disisihkan seberat 150 (seratus lima puluh) gram guna kepentingan penelitian laboratorium sedangkan sisanya sebanyak 4.768,28 (empat ribu tujuh ratus enam puluh delapan koma dua delapan) gram telah dimusnahkan pada tanggal 5 Agustus 2025.
  • Berdasarkan hasil pemeriksaan barang bukti sebagai berikut :
  1. Surat Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Banda Aceh Nomor: B-PP.01.01.1A.07.25.647, tanggal 22 Juli 2025 dilakukan pemeriksaaan sampel barang bukti dengan kode sampel 25.081.11.16.05.0045.K yang disita dari Junaidi Als Adi Bin Abdurrahman (Alm) DKK dengan nomor laporan pengujian LHU.081.K.05.16.25.0048 tanggal 22 Juli 2025 berupa plastik bening yang didalamnya berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis shabu kode A1 dengan berat netto 30 gram dan dinyatakan positif mengandung Metamfetamin.
  2. Berdasarkan Surat Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Banda Aceh Nomor: B-PP.01.01.1A.07.25.648, tanggal 22 Juli 2025 dilakukan pemeriksaaan sampel barang bukti dengan kode sampel 25.081.11.16.05.0044.K yang disita dari Junaidi Als Adi Bin Abdurrahman (Alm) DKK dengan nomor laporan pengujian LHU.081.K.05.16.25.0047 tanggal 22 Juli 2025 berupa plastik bening yang didalamnya berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis shabu kode A2 dengan berat netto 30 gram dan dinyatakan positif mengandung Metamfetamin.
  3. Berdasarkan Surat Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Banda Aceh Nomor: B-PP.01.01.1A.07.25.649, tanggal 22 Juli 2025 dilakukan pemeriksaaan sampel barang bukti dengan kode sampel 25.081.11.16.05.0043.K yang disita dari Junaidi Als Adi Bin Abdurrahman (Alm) DKK dengan nomor laporan pengujian LHU.081.K.05.16.25.0046 tanggal 22 Juli 2025 berupa plastik bening yang didalamnya berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis shabu kode A3 dengan berat netto 30 gram dan dinyatakan positif mengandung Metamfetamin.
  4. Berdasarkan Surat Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Banda Aceh Nomor: R-PP.01.01.1A.07.25.645, tanggal 22 Juli 2025 dilakukan pemeriksaaan sampel barang bukti dengan kode sampel 25.081.11.16.05.0042.K yang disita dari Junaidi Als Adi Bin Abdurrahman (Alm) DKK dengan nomor laporan pengujian LHU.081.K.05.16.25.0044 tanggal 21 Juli 2025 berupa plastik bening yang didalamnya berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis shabu kode A4 dengan berat netto 30 gram dan dinyatakan positif mengandung Metamfetamin.
  5. Berdasarkan Surat Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Banda Aceh Nomor: R-PP.01.01.1A.07.25.646, tanggal 22 Juli 2025 dilakukan pemeriksaaan sampel barang bukti dengan kode sampel 25.081.11.16.05.0041.K yang disita dari Junaidi Als Adi Bin Abdurrahman (Alm) DKK dengan nomor laporan pengujian LHU.081.K.05.16.25.0045 tanggal 21 Juli 2025 berupa plastik bening yang didalamnya berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis shabu kode A5 dengan berat netto 30 gram dan dinyatakan positif mengandung Metamfetamin.

Dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa Terdakwa mengetahui perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dilarang oleh hukum dan undang-undang yang berlaku di NKRI dan Terdakwa tidak ada mendapatkan ijin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I.

 

--------  Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--

Pihak Dipublikasikan Ya