| Dakwaan |
DAKWAAN :
PERTAMA :
--------- Bahwa Ia Terdakwa NAJLIN NISA BINTI ANWAR bersama-sama dengan Saksi Alfian Setya Putra Huda Bin Huda (berkas penuntutan terpisah) pada hari Sabtu tanggal 28 Februari 2026 sekira pukul 21.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026 bertempat di Desa Geulanggang Teungoh Kec. Kota Juang Kabupaten Bireuen atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bireuen yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini,“turut serta melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”, Perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 28 Februari 2026 Personil Opsnal Satresnarkoba Polres Bireuen memperoleh informasi dari masyarakat terkait adanya penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Berdasarkan informasi tersebut sekira pukul 21.30 WIB Personil Opsnal Satresnarkoba Polres Bireuen melakukan penyelidikan di sebuah rumah yang beralamat di Desa Geulanggang Teungoh Kec. Kota Juang Kabupaten Bireuen. Kemudian sekira pukul 21.30 WIB Personil Opsnal Satresnarkoba Polres Bireuen dengan didampingi adik Terdakwa mengetuk pintu kamar tidur Terdakwa dan Saksi Alfian Setya Putra Huda Bin Huda. Setelah pintu terbuka, Personil Opsnal Satresnarkoba Polres Bireuen memasuki kamar tidur dan melakukan penangkapan terhadap Saksi Alfian Setya Putra Huda Bin Huda yang sedang menggunakan narkotika jenis sabu dengan disaksikan oleh Terdakwa. Pada saat dilakukan penggeledahan, Personil Opsnal Satresnarkoba Polres Bireuen menemukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu sisa pakai yang dibungkus dalam plastik bening, 1 (satu) buah alat hisap sabu (bong) dan 1 (satu) buah korek api milik Saksi Alfian Setya Putra Huda Bin Huda sedangkan pada diri Terdakwa tidak ada ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu. Selanjutnya Terdakwa, Saksi Alfian Setya Putra Huda Bin Huda dan barang bukti yang ditemukan dibawa ke Satresnarkoba Polres Bireuen guna pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan PT. Pegadaian Syariah Cabang Bireuen Nomor : 151/SP.60060/2026, tanggal 02 Maret 2026 yang ditandatangani oleh Pemimpin Cabang PT. Pegadaian Syariah Cabang Bireuen Miswar terhadap barang bukti An. ALFIAN SETYA PUTRA HUDA BIN HUDA, DKK berupa 1 (satu) paket kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu yang dikemas dengan plastik bening, setelah dilakukan penimbangan memiliki berat netto 7,15 (tujuh koma satu lima) gram.
- Bahwa berdasarkan hasil pengujian Laboratorium terhadap barang bukti Narkotika dalam perkara An. ALFIAN SETYA PUTRA HUDA BIN HUDA, DKK oleh Labfor Bareskrim Polri Cabang Medan sesuai dengan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No. Lab : 1712/NNF/2026, tanggal 12 Maret 2026, yang ditandatangani oleh pemeriksa : 1. Supriedi Hasugian, ST, MT dan 2. Dr. Supiyani, M.Si, yang diketahui oleh PLT Kabid Laboratorium Forensik Polda Sumut Apt. Debora M. Hutagaol, S.Si, M. Farm dan disimpulkan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik berisi kristal putih dengan berat netto 7,15 (tujuh koma satu lima) gram An. ALFIAN SETYA PUTRA HUDA BIN HUDA, DKK tersebut mengandung positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I.
---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 609 ayat (2) huruf a Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.----
ATAU
KEDUA :
-------- Bahwa Ia Terdakwa NAJLIN NISA BINTI ANWAR pada hari Sabtu tanggal 28 Februari 2026 sekira pukul 21.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026 bertempat di Desa Geulanggang Teungoh Kec. Kota Juang Kabupaten Bireuen atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bireuen yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya,“dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112, Pasal 127 ayat (1)”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 28 Februari 2026 sekira pukul 21.30 WIB Terdakwa dan Saksi Alfian Setya Putra Huda Bin Huda menginap di rumah adik Terdakwa yang beralamat di Desa Geulanggang Teungoh Kec. Kota Juang Kab. Bireuen. Kemudian sekira pukul 19.00 WIB saat Terdakwa dan Saksi Alfian Setya Putra Huda Bin Huda sedang berada di dalam kamar tidur, lalu Terdakwa melihat Saksi Alfian Setya Putra Huda Bin Huda membuat alat hisap sabu (bong) dari botol bekas, lalu Saksi Alfian Setya Putra Huda Bin Huda mengambil kaca pirex didalam tas Saksi Alfian Setya Putra Huda Bin Huda, lalu Saksi Alfian Setya Putra Huda Bin Huda mengambil sedikit narkotika jenis sabu dan memasukkannya kedalam kaca pirex lalu Saksi Alfian Setya Putra Huda Bin Huda menggunakan narkotika jenis sabu didalam kamar. Kemudian Terdakwa mengatakan kepada Saksi Alfian Setya Putra Huda Bin Huda,“simpan lah barang itu jangan kelihatan sekali, tidak enak sama adik, ini rumah dia”, lalu Saksi Alfian Setya Putra Huda Bin Huda menjawab,“dimana jadi abang simpan mimi”, lalu Terdakwa menjawab,”simpan aja didalam tas dibelakang pintu, jangan sampai dilihat adik, tidak enak sama dia”, lalu Saksi Alfian Setya Putra Huda Bin Huda menjawab,“ya sudah papi simpan di tas mimi ya”, lalu Terdakwa menjawab,“iya pi”. Kemudian Saksi Alfian Setya Putra Huda Bin Huda menyimpan sisa narkotika jenis sabu dan alat hisap sabu didalam tas milik Terdakwa. Tidak lama kemudian, Terdakwa melihat Saksi Alfian Setya Putra Huda Bin Huda kembali menggunakan narkotika jenis sabu, lalu sekira pukul 21.30 WIB tiba-tiba pintu kamar tidur Terdakwa dan Saksi Alfian Setya Putra Huda Bin Huda diketuk oleh adik Terdakwa. Setelah pintu terbuka, Personil Opsnal Satresnarkoba Polres Bireuen memasuki kamar tidur dan melakukan penangkapan terhadap Saksi Alfian Setya Putra Huda Bin Huda yang sedang menggunakan narkotika jenis sabu. Pada saat dilakukan penggeledahan, Personil Opsnal Satresnarkoba Polres Bireuen menemukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu sisa pakai yang dibungkus dalam plastik bening, 1 (satu) buah alat hisap sabu (bong) dan 1 (satu) buah korek api milik Saksi Alfian Setya Putra Huda Bin Huda sedangkan pada diri Terdakwa tidak ada ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu. Selanjutnya Terdakwa, Saksi Alfian Setya Putra Huda Bin Huda dan barang bukti yang ditemukan dibawa ke Satresnarkoba Polres Bireuen guna pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa Terdakwa mengetahui Saksi Alfian Setya Putra Huda Bin Huda ada memiliki, menyimpan, menguasai atau menggunakan narkotika jenis sabu namun Terdakwa tidak ada melaporkan Saksi Alfian Setya Putra Huda Bin Huda kepada petugas kepolisian dikarenakan Saksi Alfian Setya Putra Huda Bin Huda akan sakit jika tidak menggunakan narkotika jenis sabu dan Terdakwa mengetahui jika memiliki, menyimpan, menguasai atau menggunakan narkotika jenis sabu merupakan perbuatan yang melanggar hukum yang berlaku di Indonesia.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan PT. Pegadaian Syariah Cabang Bireuen Nomor : 151/SP.60060/2026, tanggal 02 Maret 2026 yang ditandatangani oleh Pemimpin Cabang PT. Pegadaian Syariah Cabang Bireuen Miswar terhadap barang bukti An. ALFIAN SETYA PUTRA HUDA BIN HUDA, DKK berupa 1 (satu) paket kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu yang dikemas dengan plastik bening, setelah dilakukan penimbangan memiliki berat netto 7,15 (tujuh koma satu lima) gram.
- Bahwa berdasarkan hasil pengujian Laboratorium terhadap barang bukti Narkotika dalam perkara An. ALFIAN SETYA PUTRA HUDA BIN HUDA, DKK oleh Labfor Bareskrim Polri Cabang Medan sesuai dengan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No. Lab : 1712/NNF/2026, tanggal 12 Maret 2026, yang ditandatangani oleh pemeriksa : 1. Supriedi Hasugian, ST, MT dan 2. Dr. Supiyani, M.Si, yang diketahui oleh PLT Kabid Laboratorium Forensik Polda Sumut Apt. Debora M. Hutagaol, S.Si, M. Farm dan disimpulkan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik berisi kristal putih dengan berat netto 7,15 (tujuh koma satu lima) gram An. ALFIAN SETYA PUTRA HUDA BIN HUDA, DKK tersebut mengandung positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 131 Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.-------------------------------------------------- |