Petitum |
- PRIMAIR :
- Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Surat Pengakuan Hutang Nomor: B.33/3925/2/2018 antara penggugat dengan tergugat pada hari  Selasa tanggal 20-02-2018 di Bireuen adalah sah dan berkekuatan hukum;Â
- Menyatakan demi hukum TERGUGATÂ telah wanprestasi.
- Menghukum TERGUGATÂ untuk membayar seluruh kewajiban sebesar Rp.44.626.177,- (Empat puluh empat juta enam ratus dua puluh enam ribu seratus tujuh puluh tujuh rupiah) secara tunai dan seketika;
- Menjatuhkan Sita Eksekusi dalam perkara ini yang diletakan atas:
A. Tanah dan atau bangunan berdasarkan Akta Jual Beli No : 437/22/I/2002 tanggal 28-01-2002 atas nama Zulkifli A Bakar;
- Memberikan hak kepada PENGGUGAT untuk melakukan penjualan agunan milik TERGUGAT melalui lelang atau secara dibawah tangan dan mengambil hasil penjualan untuk pelunasan hutang TERGUGAT;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari keterlambatan pelaksanaan putusan ini;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada keberatan;
- Menghukum TERGUGATÂ untuk membayar semua biaya perkara;
- SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |