Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BIREUEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
21/Pdt.G.S/2020/PN Bir PT BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO TBK 1.NURLAILA
2.ZULKIFLI A BAKAR
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Mar. 2020
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 21/Pdt.G.S/2020/PN Bir
Tanggal Surat Kamis, 05 Mar. 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO TBK
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1NURLAILA
2ZULKIFLI A BAKAR
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 44.626.177,00
Petitum
  1. PRIMAIR :
    1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
    2. Menyatakan bahwa Surat Pengakuan Hutang Nomor: B.33/3925/2/2018 antara penggugat dengan tergugat pada hari   Selasa tanggal 20-02-2018  di Bireuen adalah sah dan berkekuatan hukum; 
    3. Menyatakan demi hukum TERGUGAT  telah wanprestasi.
    4. Menghukum TERGUGAT  untuk membayar seluruh kewajiban sebesar Rp.44.626.177,- (Empat puluh empat juta enam ratus dua puluh enam ribu seratus tujuh puluh tujuh rupiah) secara tunai dan seketika;
    5. Menjatuhkan Sita Eksekusi dalam perkara ini yang diletakan atas:

A. Tanah dan atau bangunan berdasarkan Akta Jual Beli No : 437/22/I/2002 tanggal 28-01-2002 atas nama Zulkifli A Bakar;

  1. Memberikan hak kepada PENGGUGAT untuk melakukan penjualan agunan milik TERGUGAT melalui lelang atau secara dibawah tangan dan mengambil hasil penjualan untuk pelunasan hutang TERGUGAT;
  2. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari keterlambatan pelaksanaan putusan ini;
  3. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada keberatan;
  4. Menghukum TERGUGAT  untuk membayar semua biaya perkara;
  1. SUBSIDAIR

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak