| Petitum Permohonan |
Dengan ini memohon Pemeriksaan Sidang Permohonan Praperadilan terhadap :
Pemerintah Republik Indonesia di Jakarta cq Kepala Kepolisian Republik Indonesia di Jakarta cq Kepala Kepolisian Daerah Aceh di Banda Aceh cq Kapolres Bireuen di Bireuen disebut....................Termohon Praperadilan;
Dasar dan alasan Pemohon Praperadilan sebagai berikut :
- Bahwa Termohon pada malam Jum’at pukul 01.30. Wib dilakukan Pengeledahan rumah orang tua Pemohon di Desa Meunasah Mee, Kecamatan Murah Mulia, Kabupaten Aceh Utara, yang target operasi adalah suami Pemohon, di karenakan suami Pemohon melarikan diri maka Pemohon yang di bawa ke polres Bireuen ;
- Bahwa pada saat pengeledahan Termohon mengambil uang di dompet Pemohon 2.000.000,. (juta rupiah) satu unit hp iphone 13, satu unit Sepeda Motor merek Yamaha warna hitam BL 5690 KAZ, satu unit mobil rush warna hitam BL 1976 SN beserta uang tunai di dalam mobil 50 (lima puluh juta rupiah);
- Bahwa penyitaan barang oleh Termohon di atas adalah “tidak sah” menurut hukum karena di lakukan tanpa surat izin pengadilan negeri setempat yaitu pengadilan negeri Lhoksukon,oleh karenanyan bertentangan dengan pasal 38 ayat (1);
- Bahwa berdasarkan laporan polisi nomor: LP/A/23/V/2025/SPKT. Satresnarkoba/Polres Bireuen/Polda Aceh tanggal 9 mei 2025 dimana kapasitas pemohon saat itu bukan Target Operasi(TO) yang artinya Pemohon bukan sebagai calon Tersangka, maka berdasarkan KUHAP Pasal 9 Penyelidik dan Penyidik sebagaimana di maksud dalam pasal 6 ayat (1) huruf a mempunyai wewenang melakukan tugas masing-masing pada umumnya di seluruh wilayah indonesia, khususnya di daerah hukum masing-masing di mana ia di angkat sesuai dengan ketentuan undang-undang;
- Bahwa Pemohon tidak pernah menerima surat apapun terkait persangkaan hukum kepada diri Pemohon;
- Bahwa Pemohon tidak pernah di dampingi oleh penasehat hukum pada saat pemeriksaan atau di mintai keterangan terkait kepemilikan Narkotika jenis ganja;
- Bahwa berdasarkan pasal 17 Undang-undang No 8 tahun 1981 tentang kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana “Perintah Penangkapan Di Lakukan Terhadap Seseorang Yang Di duga Keras Melakukan Tindak Pidana Berdasarkan Bukti Permulaan Yang Cukup.” Berdasarkan Pasal 18 Ayat 1 Undang-undang No 8 tahun 1981 tentang kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP) “pelaksanaan tugas penangkapan di lakukan oleh petugas kepolisian Negara Republik Indonesia dengan memperlihatkan surat tugas serta memberikan kepada Tersangka dan menyebutkan alasan penangkapan serta uraian singkat perkara kejahatan yang di persangkakan serta tempat ia di pariksa” dan berdasarkan pasal 21 ayat (2) Undang-undang No 8 tahun 1981 tentang kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP) penahanan atau penahanan lanjutan di lakukan oleh penyidik atau penuntut umum terhadap tersangka atau Terdakwa dengan memberikan surat perintah penahanan atau penetapan hakim yang mencantumkan identitas tersangka atau terdakwa dan menyebutkan alasan penahanan serta uraian singkat perkara kejahatan yang di persangkakan atau di dakwakan serta tempat ia ditahan ;
- Bahwa atas tindakan Termohon yang melakukan Pelanggaran KUHAP terhadap Pemohon secara nyata, maka patut dan beralasan hukum Termohon dihukum untuk membayar ganti rugi sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar Rupiah) secara langsung dan tunai kepada Pemohon dimana hal ini dituntut agar pihak Termohon menerapkan peraturan dengan baik dan benar dimana Undang-Undang mengamanatkan agar setiap tindakan Termohon melakukan Penyidikan harus memperhatiakan prinsip hukum yang adil dan tidak melanggar KUHAP dan pasal 17 UU Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia;
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, maka Pemohon memohon agar Ketua Pengadilan Negeri Bireuen segera mengadakan Sidang Permohonan Praperadilan, dan selanjutya Mohon Putusan sebagai berikut:
- Mengabulkan Permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
- Menyatakan penangkapan, penahanan, penyitaan uang 2.000.000 (dua juta rupiah), satu (1) unit HP iphone 13, satu (1) unit sepeda motor merek yamaha warna hitam BL 5690 KAZ, satu (1) unit mobil rush warna hitam BL 1976 SN dan uang tunai 50.000.000 (lima puluh juta) yang di lakukan oleh Termohon tidak sah;
- Memerintahkan kepada Termohon untuk segera mengeluarkan Pemohon dari rumah tahanan polisi dan mengembalikan semua milik Pemohon setelah putusan ini diucapkan;
- Menghukum Termohon untuk membayar ganti rugi kepada Pemohon sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar Rupiah) secara langsung dan tunai;
Atau apabila Hakim Berpendapat lain Pemohon memohon Putusan yang seadil-adilnya.
Terimakasih. |