Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BIREUEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
2/Pid.C/2021/PN Bir MUCHSIN MUHDIN Bin IBRAHIM Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Feb. 2021
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 2/Pid.C/2021/PN Bir
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 03 Feb. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B/07/II/2021/Satreskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1MUCHSIN
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHDIN Bin IBRAHIM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  • Penganiayaan Ringan adalah Penganiayaan yang tidak menjadikan sakit atau terhalang untuk melakukan jabatan atau pekerjaannya sehari - hari, dalam hal ini adalah perbuatan yang dilakukan oleh tersangka MUHDIN Bin IBRAHIM  Lahir di Kapa, Tanggal 01 Juni 1963 (57 thn), Kewarganegaraan Indonesia, Suku Aceh, Agama Islam, Pendidikan terakhir SMP, Pekerjaan Pensiunan, Alamat Dusun Teupin Greb Desa Kapa Kec. Peusangan kab. Bireuen, yang melakukan penganiayaan Ringan ( yang Tidak menjadikan sakit atau terhalang untuk melakukan jabatan atau pekerjaannya sehari - hari)  terhadap korban AMARULLAH Bin M. DAUD Lahir di Kapa, Tanggal 06 April 1982 (38 thn), Kewarganegaraan Indonesia, Suku Aceh, Agama Islam, Pendidikan terakhir MAN/SMA, Pekerjaan Swasta/Mekanik, Alamat Dusun Meunasah Desa Kapa Kec. Peusangan kab. Bireuen pada hari Senin tanggal 11 Mei 2020 sekira pukul 11.30 Wib, bertempat di Jalan Medan-Banda Aceh tepatnya didepan Polsek Peusangan yang beralamat di Desa Meunasah Dayah Kec. Peusangan Kab. Bireuen. Tersangka MUHDIN Bin IBRAHIM telah melakukan penganiayaan terhadap korban AMARULLAH Bin M. DAUD dengan cara tersangka MUHDIN Bin IBRAHIM meninju dengan menggunakan kepalan tangan sebanyak 1(satu) kali, yang mana pukulan tersebut diarah ulu hati korban AMARULLAH Bin M. DAUD,akiban perbuatan yang dilakukan oleh tersangka MUHDIN Bin IBRAHIM, Korban AMARULLAH Bin M. DAUD mengalami  lebam di bagian dada sebelah kiri dengan ukuran 2cmx2cmx2cm dan Luka Lecet Pada Tangan Kiri di perkirakan akibat trauma tumpul dan tidak menyebabkan cacat permanen. sesuai dengan hasil Visum Et Repertum yang dikeluarkan oleh UPTD Puskesmas Peusangan No : 393/kes/2020, tanggal 29 Juli 2020 dan ditanda tangani oleh Dokter yang memeriksa yaitu dr. ZULFITRIADI.
Pihak Dipublikasikan Ya