Petitum |
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, pemohon memohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Bireuen untuk dapat menggelar persidangan perihal Permohonan pemohon tersebut, sekaligus berkenan membenkan Penetapan sebagai benkut:
- Mengabulkan permohonan pemohon
- Menetapkan bahwa Bapak pemohon yang bernama Drs. M. DATJD ABDULLAH benar telah meninggal dunia dikarenakan Bencana Tsunami di Banda Aceh
- Pemohon membawa penetapan ke Disdukcapil Bireuen untuk membuat Akta Kematian tersebut;
- Membebankan seluruh biaya yang timbul dalarn permohonan dan penetapan mi kepada Pemohon;
|