| Petitum |
Berdasarkan dalil-dalil hukum tersebut, bersama ini dengan hormat Pelawan mohon kehadapan Bapak Ketua Pengadilan Negeri Bireuen Cq. Majelis Persidangan yang memeriksa dan mengadili perkara a quo supaya memanggil keduabelah pihak yang berperkara pada suatu hari serta dalam suatu persidangan yang akan Majelis Persidangan tentukan di kemudian hari, guna dapat memeriksa serta didengarkan keterangannya masing-masing dan selanjutnya semoga berkenan menjatuhkan suatu putusan hukum dalam perkara perlawanan ini dengan amarnya, adalah :
DALAM PROVISI
- Menerima dan mengabulkan gugatan Provisi Pelawan untuk seluruhnya ;
- Memerintahkan Terlawan I dan Turut Terlawan (KPKNL Lhokseumawe) untuk menghentikan dan/atau menunda pelaksanaan lelang eksekusi atas objek Hak Tanggungan yang dijadwalkan pada hari Rabu, 18 Februari 2026 atas objek jaminanberupa :
- Sebidang tanah seluas 2.482 m2 dan bangunan diatasnya sesuai dengan SHM No. 28, Tanggal 16 Mei 2005 An. SUKMAWATI HM. JAMIL, SE yang
tertetak di Jln. Banda Aceh-Medan, Desa Cot Tarom Tunong, Kecamatan Jeumpa, Kabupaten Bireuen, Propinsi Aceh ;
- Sebidang tanah sawah seluas 2.705 m2 sesuai dengan SHM Nomor 51 Tanggal 28 September 2007 An. Doctorandus KAMAL FASYA ZA, yang terdapat di Jalan Malikussaleh, Desa Ulee Madon, Kecamatan Muara Batu, Kabupaten Aceh Utara, Propinsi Aceh ;
- Sebidang tanah seluas 1.890 m2 berikut bangunan diatasnya sesuai dengan SHM No. 92 Tanggal 04 Februari 2010 An. NURMASYITAH yang terletak di Jln. Tgk. Abdurrahman, Desa Cot Tarom Tunong, Kecamatan Jeumpa, Kabupaten Bireuen, Propinsi Aceh ;
- Sebidang tanah seluas 126 m2 serta bangunan diatasnya sesuai dengan SHM No. 442 Tertanggal 06 Agustus 2001 An. SUKMAWATI HM JAMIL, SE yang terletak di Jalan Banda Aceh - Medan, Desa Bireuen Meunasah Capa, Kecamatan Jeumpa, Kabupaten Bireuen, Propinsi Aceh ;
- Menyatakan bahwa segala tindakan yang berkaitan dengan pelelangan objek terperkara tersebut diatas tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sampai dengan adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dalam perkara a quo ;
DALAM POKOK PERKARA
- Mengabulkan gugatan perlawanan Pelawan untuk seluruhnya ;
- Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang benar dan beritikad baik ;
- Menyatakan Terlawan I telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum karena melakukan lelang secara in procedural tanpa melalui tahapan klasifikasi kredit macet yang sah menurut hukum ;
- Menyatakan Terlawan II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum ;
- Menyatakan sebagai hukum surat pemberitahuan lelang No. RCR/2.1/5/423 Tertanggal 20 Januari 2026 cacat hukum dan tidak mengikat ;
- Menghukum Turut Terlawan untuk tunduk, patuh dan taat terhadap putusan Pengadilan
- Menyatakan sah dan berharga pernyataan hutang Terlawan II pada Pelawan ;
- Menghukum Terlawan II untuk mengambil alih keseluruhan kewajiban pembayaran hutang pada Terlawan I ;
- Menghukum Terlawan I dan Terlawan II secara tanggung renteng untuk membayar segala biaya yang timbul akibat gugatan perlawanan ini ;
- Apabila Pengadilan Negeri Bireuen berpendapat lain, mohon putusan yang dipandang adil menurut hukum ;
|