Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BIREUEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
61/Pid.Sus/2024/PN Bir 1.Muhadir, S.H
2.RIZKI DWI ANUGRAH PUTRA, S.H.
3.DEDDI MARYADI, S.H.
4.SIARA NEDY, S.H.
5.MUHAIMIN AL HAFIZ, S.H
6.RIZKI DWI ANUGRAH PUTRA, S.H.
7.Leni Fuji Lestari, S.H.
RIJUH ABDULLAH Bin ABDULLAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 61/Pid.Sus/2024/PN Bir
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 18 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-642/L.1.21/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Muhadir, S.H
2RIZKI DWI ANUGRAH PUTRA, S.H.
3DEDDI MARYADI, S.H.
4SIARA NEDY, S.H.
5MUHAIMIN AL HAFIZ, S.H
6RIZKI DWI ANUGRAH PUTRA, S.H.
7Leni Fuji Lestari, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIJUH ABDULLAH Bin ABDULLAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

PERTAMA

---Bahwa terdakwa RIJUH ABDULLAH Bin ABDULLAH pada hari Jumat tanggal 22 Desember 2023 sekira pukul 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023 bertempat di jalan yang terletak di Desa Simpang Jaya Kecamatan Juli, Kab. Bireuen atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bireuen yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya telah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa antara lain dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari kamis tanggal 21 Desember 2023, terdakwa sedang berada di rumahnya yang terletak di Desa Cot Batee Kecamatan Kuala Kabupaten Bireuen, lalu terdakwa pergi ngopi di sekitaran Desa Kuala Raja Kecamatan Kuala Kabupaten Bireuen. Pada saat terdakwa sedang ngopi terdakwa duduk dan berbincang dengan saudara FAHMI (DPO), lalu terdakwa meminta narkotika jenis sabu kepada saudara FAHMI (DPO) dikarenakan terdakwa sedang tidak punya uang. Lalu saudara FAHMI (DPO) mengatakan kepada terdakwa bahwa dia akan telpon bosnya dahulu, lalu saudara FAHMI (DPO) keluar untuk menelpon seseorang. Selang 10 (sepuluh) menit kemudian saudara FAHMI (DPO) datang kembali ke tempat ngopi tersebut dan mengatakan kepada terdakwa “berapa perlu?” lalu terdakwa mengatakan “1 (satu) ons aja, tapi baru ada duit 10 (sepuluh) juta, sisanya nanti pas udah laku” lalu saudara FAHMI (DPO) menjawab “ada, besok pas ambil saya kabari” kemudian keduanya berpisah. Kemudian sore harinya pada hari dan tanggal yang sama terdakwa menjumpai lagi saudara FAHMI (DPO) di tepi pantai yang terletak di Desa Kuala Raja Kec. Kuala Kab. Bireuen dan terdakwa menanyakan kepada saudara FAHMI (DPO) “Mi, kapan saya ambil barangnya, soalnya saya tidak ada hp nanti susah saya hubungi” lalu saudara FAHMI (DPO) mengatakan “besok tunggu di pinggir jalan depan samping jembatan dekat mesjid teupin mane jam 10 pagi, besok saya langsung keluar antar barangnya” lalu terdakwa menjawab “boleh, jangan telat soalnya saya gak ada hp”. Kemudian keesokan harinya pada hari jumat tanggal 22 Desember 2023, sekira pukul 09.10 WIB terdakwa keluar dari rumah dan menuju ke simpang kuala, lalu terdakwa menyewa ojek pangkalan dan menuju ke simpang empat bireuen, sesampainya di simpang empat terdakwa menunggu mobil penumpang L-300 yang menuju ke arah takengon. Setelah berhasil naik ke mobil, lalu terdakwa menuju ke tempat yang sudah saudara FAHMI (DPO) janjikan. Sesampainya terdakwa di jembatan teupin mane, terdakwa turun dan menunggu di dekat masjid teupin mane. terdakwa menunggu kurang lebih 30 (tiga puluh menit) di tepi jalan tersebut. Kemudian sekira pukul 10.00 WIB datang saudara FAHMI (DPO) menggunakan sepeda motor honda beat warna hitam yang tidak terdakwa ingat lagi nomor polisinya. Kemudian saudara FAHMI (DPO) mengatakan kepada terdakwa “naik sini” lalu terdakwa pun naik sepeda motor tersebut. Kemudian keduanya menuju arah Desa Salah Sirong Jaya. Di tengah perjalanan tersebut, saudara FAHMI (DPO) mengatakan “mana duitnya ada bawa?” dan terdakwa menjawab “ada saya bawa, ini dia sesuai yang kemarin” lalu saudara FAHMI (DPO) membalas “berapa?”, terdakwa menjawab “10 (sepuluh) juta seperti yang saya bilang kemarin”, lalu terdakwa menyerahkan uang tersebut yang sudah terdakwa simpan dalam amplop warna putih kepada saudara FAHMI (DPO). Kemudian saudara FAHMI (DPO) menyerahkan 1 (satu) bungkus plastik warna hitam yang berisi 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang kemudian terdakwa ambil dan simpan di dalam celana terdakwa sebelah kanan, lalu saudara FAHMI (DPO) dan terdakwa menuju kerumah kakak terdakwa di Desa Salah Sirong Jaya. Sesampainya terdakwa dirumah kakaknya, terdakwa langsung turun dari sepeda motor dan saudara FAHMI (DPO) berkata “saya pulang dulu ya” lalu terdakwa menjawab “oke hati – hati”. Kemudian saudara FAHMI (DPO) meninggalkan terdakwa dan terdakwa masuk ke dalam rumah dan masuk ke dalam kamar milik kakak terdakwa dengan tujuan untuk beristhirahat. Sebelum terdakwa tidur terdakwa ambil 1 (satu) bungkus plastik warna hitam yang berisi 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dari celana terdakwa lalu terdakwa masukkan ke dalam sarung bantal di kamar tersebut lalu terdakwa istirahat.
  • Bahwa Pada hari Jumat tanggal 22 Desember 2023, sekira pukul 17.30 WIB saat terdakwa sedang beristirahat di kamar kakak terdakwa tiba - tiba datang petugas Satresnarkoba Polres Bireuen lalu petugas menangkap terdakwa, setelah itu petugas melakukan penggeledahan terhadap terdakwa, dan menemukan 1 (satu) plastik hitam yang berisi 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dikemas dalam plastik bening di dalam sarung bantal. Kemudian terdakwa diintrogasi oleh petugas dan terdakwa menjelaskan bahwa terdakwa memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari saudara FAHMI (DPO), lalu terdakwa dan barang bukti yang ditemukan petugas dibawa ke Polres Bireuen untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa pada saat dilakukan penangkapan terhadap terdakwa, terdakwa tidak dapat menunjukkan surat izin untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I jenis sabu dari Kementerian Kesehatan maupun Instansi berwenang lainnya.
  • Bahwa berdasarkan hasil penimbangan terhadap barang bukti Narkotika dalam perkara ini oleh PT. PEGADAIAN SYARIAH Cabang Bireuen sesuai dengan Berita Acara Penimbangan dengan Nomor :150/SP/60060/2023 tanggal 27 Desember 2023, yang ditandatangani oleh Pimpinan Kantor PT. PEGADAIAN SYARIAH Cabang Bireuen ANDI NUR KAMAL NIK P.86526, dapat disimpulkan bahwa 1 (satu) paket yang diduga narkotika golongan I jenis sabu yang dikemas dengan plastik bening dengan berat keseluruhan 99,70 (sembilan puluh sembilan koma tujuh nol) gram. Kemudian barang bukti tersebut dibungkus dan disisihkan seberat 10 (sepuluh) gram dibawa untuk pengujian laboratorium.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium barang bukti Nomor: LAB : 8104/NNF/2023 tanggal 04 Januari 2024, yang dibuat dan ditandatangani oleh pemeriksa YUDIATNIS, ST. dan DEBORA M. HUTAGAOL, S.Si., M.Farm., Apt. yang diketahui oleh Wakil Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumut UNGKAP SIAHAAN, S.Si, M.Si barang bukti yang dibawa berupa:
  • 1 (satu) bungkus plastik berisi kristal putih dengan berat netto 10 (sepuluh) gram milik terdakwa atas nama RIJUH ABDULLAH Bin ABDULLAH diduga mengandung narkotika.

Kemudian barang bukti setelah diperiksa sisanya berupa plastik berisi metamfetamina dengan berat netto 8,77 (delapan koma tujuh tujuh) gram dikembalikan dengan cara barang bukti dimasukkan ke dalam tempat semula lalu dibungkus dengan plastik bening, diikat dengan benang warna putih dan pada setiap persilangan benang diberi lak adalah benar milik terdakwa RIJUH ABDULLAH Bin ABDULLAH adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

---Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ---

ATAU

KEDUA

--- Bahwa terdakwa RIJUH ABDULLAH Bin ABDULLAH pada hari Jumat tanggal 22 Desember 2023 sekira pukul 17.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023 bertempat di sebuah rumah yang terletak di Desa Salah Sirong Jaya Kecamatan Jeumpa, Kab. Bireuen atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bireuen yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya telah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa antara lain dengan cara-cara sebagai berikut : ---

  • Bahwa pada hari kamis tanggal 21 Desember 2023, terdakwa yang sedang berada di rumahnya yang terletak di Desa Cot Batee Kecamatan Kuala Kabupaten Bireuen, lalu terdakwa pergi ngopi di sekitaran Desa Kuala Raja Kecamatan Kuala Kabupaten Bireuen. Pada saat terdakwa sedang ngopi terdakwa duduk dan berbincang dengan saudara FAHMI (DPO), lalu terdakwa meminta narkotika jenis sabu kepada saudara FAHMI (DPO) dikarenakan terdakwa sedang tidak punya uang. Lalu saudara FAHMI (DPO) mengatakan kepada terdakwa bahwa dia akan telpon bosnya dahulu, lalu saudara FAHMI (DPO) keluar untuk menelpon seseorang. Selang 10 (sepuluh) menit kemudian saudara FAHMI (DPO) datang kembali ke tempat ngopi tersebut dan mengatakan kepada terdakwa “berapa perlu?” lalu terdakwa mengatakan “1 (satu) ons aja, tapi baru ada duit 10 (sepuluh) juta, sisanya nanti pas udah laku” lalu saudara FAHMI (DPO) menjawab “ada,besok pas ambil saya kabari” kemudian keduanya berpisah. Kemudian sore harinya pada hari dan tanggal yang sama terdakwa menjumpai lagi saudara FAHMI (DPO) di tepi pantai yang terletak di Desa Kuala Raja Kec. Kuala Kab. Bireuen dan terdakwa menanyakan kepada saudara FAHMI (DPO) “Mi, kapan saya ambil barangnya, soalnya saya tidak ada hp nanti susah saya hubungi” lalu saudara FAHMI (DPO) mengatakan “besok tunggu di pinggir jalan depan samping jembatan dekat mesjid teupin mane jam 10 pagi, besok saya langsung keluar antar barangnya” lalu terdakwa menjawab “boleh, jangan telat soalnya saya gak ada hp”. Kemudian keesokan harinya pada hari jumat tanggal 22 Desember 2023, sekira pukul 09.10 WIB terdakwa keluar dari rumah dan menuju ke simpang kuala, lalu terdakwa menyewa ojek pangkalan dan menuju ke simpang empat bireuen, sesampainya di simpang empat terdakwa menunggu mobil penumpang L-300 yang menuju ke arah takengon. Setelah berhasil naik ke mobil, lalu terdakwa menuju ke tempat yang sudah saudara FAHMI (DPO) janjikan. Sesampainya terdakwa di jembatan teupin mane, terdakwa turun dan menunggu di dekat masjid teupin mane. terdakwa menunggu kurang lebih 30 (tiga puluh menit) di tepi jalan tersebut. Kemudian sekira pukul 10.00 WIB datang saudara FAHMI (DPO) menggunakan sepeda motor honda beat warna hitam yang tidak terdakwa ingat lagi nomor polisinya. Kemudian saudara FAHMI (DPO) mengatakan kepada terdakwa “naik sini” lalu terdakwa pun naik sepeda motor tersebut. Kemudian keduanya menuju arah Desa Salah Sirong Jaya. Di tengah perjalanan tersebut, saudara FAHMI (DPO) mengatakan “mana duitnya ada bawa?” dan terdakwa menjawab “ada saya bawa, ini dia sesuai yang kemarin” lalu saudara FAHMI (DPO) membalas “berapa?”, terdakwa menjawab “10 (sepuluh) juta seperti yang saya bilang kemarin”, lalu terdakwa menyedorkan dan menyerahkan uang tersebut yang sudah terdakwa simpan dalam amplop warna putih kepada saudara FAHMI (DPO). Kemudian saudara FAHMI (DPO) menyerahkan 1 (satu) bungkus plastik warna hitam yang kemudian terdakwa lihat berisi 1 (satu) paket yang berisi narkotika jenis sabu yang kemudian terdakwa ambil dan simpan di dalam celana terdakwa sebelah kanan, lalu saudara FAHMI (DPO) dan terdakwa menuju kerumah kakak terdakwa di Desa Salah Sirong Jaya. Sesampainya terdakwa dirumah kakaknya, terdakwa langsung turun dari sepeda motor dan saudara FAHMI (DPO) berkata “saya pulang dulu ya” lalu terdakwa menjawab “oke hati – hati”. Kemudian saudara FAHMI (DPO) meninggalkan terdakwa dan terdakwa masuk ke dalam rumah dan masuk ke dalam kamar milik kakak terdakwa dengan tujuan untuk beristhirahat. Sebelum terdakwa tidur terdakwa ambil 1 (satu) bungkus plastik warna hitam yang berisi 1 (satu) paket yang berisi narkotika jenis sabu dari celana terdakwa lalu terdakwa masukkan ke dalam sarung bantal di kamar tersebut lalu terdakwa istirahat.
  • Bahwa Pada hari Jumat tanggal 22 Desember 2023, sekira pukul 17.30 WIB saat terdakwa sedang beristirahat di kamar kakak terdakwa tiba - tiba datang petugas Satresnarkoba Polres Bireuen lalu petugas menangkap terdakwa, setelah itu petugas melakukan penggeledahan terhadap terdakwa, dan menemukan 1 (satu) plastik hitam yang berisi 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dikemas dalam plastik bening di dalam sarung bantal. Kemudian terdakwa diintrogasi oleh petugas dan terdakwa menjelaskan bahwa terdakwa memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari saudara FAHMI (DPO), lalu terdakwa dan barang bukti yang ditemukan petugas dibawa ke Polres Bireuen untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa pada saat dilakukan penangkapan terhadap terdakwa, terdakwa tidak dapat menunjukkan surat izin untuk memiliki, menyimpan, menguasai narkotika golongan I jenis sabu dari Kementerian Kesehatan maupun Instansi berwenang lainnya.
  • Bahwa berdasarkan hasil penimbangan terhadap barang bukti Narkotika dalam perkara ini oleh PT. PEGADAIAN SYARIAH Cabang Bireuen sesuai dengan Berita Acara Penimbangan dengan Nomor :150/SP/60060/2023 tanggal 27 Desember 2023, yang ditandatangani oleh Pimpinan Kantor PT. PEGADAIAN SYARIAH Cabang Bireuen ANDI NUR KAMAL NIK P.86526, dapat disimpulkan bahwa 1 (satu) paket yang diduga narkotika golongan I jenis sabu yang dikemas dengan plastik bening dengan berat keseluruhan 99,70 (sembilan puluh sembilan koma tujuh nol) gram. Kemudian barang bukti tersebut dibungkus dan disisihkan seberat 10 (sepuluh) gram dibawa untuk pengujian laboratorium.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium barang bukti Nomor: LAB : 8104/NNF/2023 tanggal 04 Januari 2024, yang dibuat dan ditandatangani oleh pemeriksa YUDIATNIS, ST. dan DEBORA M. HUTAGAOL, S.Si., M.Farm., Apt. yang diketahui oleh Wakil Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumut UNGKAP SIAHAAN, S.Si, M.Si barang bukti yang dibawa berupa:
  • 1 (satu) bungkus plastik berisi kristal putih dengan berat netto 10 (sepuluh) gram milik terdakwa atas nama RIJUH ABDULLAH Bin ABDULLAH diduga mengandung narkotika.

Kemudian barang bukti setelah diperiksa sisanya berupa plastik berisi metamfetamina dengan berat netto 8,77 (delapan koma tujuh tujuh) gram dikembalikan dengan cara barang bukti dimasukkan ke dalam tempat semula lalu dibungkus dengan plastik bening, diikat dengan benang warna putih dan pada setiap persilangan benang diberi lak adalah benar milik terdakwa RIJUH ABDULLAH Bin ABDULLAH adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

---Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ---

Pihak Dipublikasikan Ya