Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BIREUEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2022/PN Bir MAWARDI AGANI Kapolres Bireuen Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 17 Okt. 2022
Klasifikasi Perkara Lain-lain
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2022/PN Bir
Tanggal Surat Senin, 17 Okt. 2022
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1MAWARDI AGANI
Termohon
NoNama
1Kapolres Bireuen
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Dasar dan alasan Pemohon Praperadilan sebagai berikut :

  • Bahwa Pemohon adalah pemilik tanah berdasarkan Kutipan Akta Jual beli No :423/Jeunieb/1993 tertanggal 17 September 1993,3157/Jeunieb/1991 tertanggal Juni 1991 dan 1971/20/1988 tertanggal 25 September 1988, yang diterbitkan okeh Camat Kecamatan Jeunieb Kabupaten Bireuen Provinsi Aceh;
  • Bahwa Pemohon pada tahun 2013 bernazar kepada Allah, semoga tanah tersebut ada yang membeli dengan harga 400,000(empat ratus ribu) per meter akan Pemohon  berikan semen 100 (seratus) sak kemesjid;
  • Bahwa pada akhir tahun 2014 datang pimpinan dayah untuk meminta tanah tersebut untuk di bangun dayah dan harga sesuai dengan yang di tentukan oleh pemohon,namun setelah Pemohon bermusyawarah dengan istri dan anaknya yang bahwa boleh Pemohon jual tanah tersebut untuk di bangun dayah;
  • Bahwa antara Pemohon dengan pembeli sudah sepakat dengan harga,maka pembeli pun menyerahkan uang kepada Pemohon, dan menentukan jadwal pengukuran tanah untuk peralihan hak milik Pemohon dengan pembeli;
  • Bahwa setelah Pemohon menerima uang tersebut dari pembeli tanah,maka Pemohon langsung menunaikan nazarnya yaitu membeli semen 100( seratus ) sak dan menyerahkan ke masjid;
  • Bahwa sesuai denga hari yang telah di sepakati untuk pengukuran tanah,maka Pemohon dan pembeli mendatangi lokasi tanah untuk pengukuran, namun perangkat desa tidak mau menghadiri untuk mengukur;
  • Bahwa berdasarkan hal tersebut Pemohon dan pembeli mempertanyakan pada perangkat desa kenapa tidak mau mengukur tanah tersebut dan perangkat desa tersebut mengatakan tanah tersebut bukan lagi hak Pemohon tapi sudah jadi milik penatia pembangunan SMP 2 Pandrah sesuai dengan bukti penyerahan tanah yaitu Nomor:01/PAN//SMP/2008 tanggal 10 Juni 2008;
  • Bahwa pembeli langsung mita uang balik dan akan melaporkan Pemohon karena sudah menipu pembeli, namun Pemohon meminta maaf dan akan mengembalikan uang seutunya kepada pembeli;
  • Bahwa berdasarkan prihal tersebut di atas maka Pemohon di panggil ke polres bireuen pada tanggal 29 Juni 2015 puku l09.30 di ruang Tipikor dan Pemohon disangkakan telah melakukan Korupsi uang Negara dan juga di bentak-bentak yang bahwa tanah tersebut telah menghibahkan kepanitia tanah;
  • Bahwa Kemudian Pemohon pada hari jum at tanggal 29 Januari 2016 jam 09.30 di pariksa sebagai saksi dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah tersebut dan lagi-lagi Pemohon mendapat  tekanan dan pemaksaan untuk pengakuan tanah tersebut telah di hibahkan;
  • Bahwa berdasarkan sangkaan dan pemeriksaan Pemohon,maka fisikis dan jiwa raga Pemohon bagaikan di terpa Tsunami karena lelah dan tertekan dengan perkara yang di sangkakan membuat Pemohon Jantungan dan harus beberapa kali masuk rumah sakit karena beban pikiran dan mental;
  • Bahwa dalam hal ini Pemohon resmi mengidap penyakit serangan Jantung dan tidak boleh capek dan beban pikiran;
  • Bahwa dalam perjalanan waktu menghadapi  permasalahan Istri Pemohon pada tanggal 30 November 2020 meninggal dunia
  • Bahwa pada Tanggal 09 September 2016  Pemohon Telah melaporkan tindak pidana Penyerobotan tanah miliknya  dengan Nomor;TBL/249/IX2016/SPKT.
  • Bahwa berdasarkan laporan tersebut sampai sekarang belum ada pemberitahua perkembangan .
  • Bahwa Pemohon juga di minta uang 3 juta rupiah untuk pergi ke medan untuk tes ke aslian tanda tangan ke Labotarium Foresik Polri Cabang Medan.
  • Bahwa berdasarkan LP tersebut  Pemohon telah menyurati Bapak Kapolda Aceh Nomor: 363/D-Umum teranggal 01/September 2022 dan 424/IX/D/2022  tertanggal 5 Oktober 2022;
  • Bahwa berdasarakn LP tersebut Pemohon telah menyurati bapak kapolres Bireuen pada tanggal 12 September 2022 dan  pada tanggal 27 September 2022 yang di terima langsung oleh Briptu Nurwahyu Afriana;

Bahwa atas tindakan Termohon yang melakukan Pemeriksaan terhadap Laporan Pemohon secara tidak profesional  maka patut dan beralasan hukum Termohon dihukum untuk mengengungkap kembali secara terang menerang kepublik perbuatan pidana tersebut dan selanjutnya membayar ganti rugi sebesar Rp.30.000.000,-(Tiga puluh Juta Rupiah) secara langsung dan tunai kepada  pemohon dimana hal ini dituntut agar pihak Termohon menerapkan peraturan dengan baik dan benar dimana Undang-Undang mengamanatkan agar setiap tindakan Termohon melakukan Penyidikan harus memberitahukan perkembangan Laporan kepada Pemohon  agar pihak Keluarga Pemohon  tahu  perkembangan laporan(Perkap 6/2019),pasal 27 ayat(1),Pasal 28 D Ayat (3) pasal 28 F dan pasal 28 Iayat (2) UUD 1945.dan pasl 17 UU Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia.

Berdasarkan hal-hal tersebut diatas maka  Pemohon memohon agar Ketua Pengadilan Negeri Bireuen segera mengadakan Sidang Praperadilan, dan selanjutya Mohon Putusan sebagai berikut :

  1. Mengabulkan Permohonan  Pemohon seluruhnya;
  2. Menyatakan perbuatan Termohon yang memeriksa dan membiarkan  Laporan Pemohon  adalah Perbuatan melawan Hukum;
  3. Memerintahkan kepada Termohon untuk menangkap yang menyerobot tanah Pemohon  setelah putusan ini diucapkan.
  4. Menghukum Termohon untuk membayar ganti rugi kepada  Pemohon sebesar Rp.30.000.000,- (Tiga Puluh Juta Rupiah)secara langsung dan tunai;

Atau apabila Hakim Berpendapat lain Pemohon memohon Putusan yang seadil-adilnya.

Terimakasih.

Pihak Dipublikasikan Ya