Kembali |
Nomor Perkara | Penyidik Atas Kuasa PU | Terdakwa | Status Perkara |
2/Pid.C/2023/PN Bir | JIWANGGA TIRTA RAYMOZA | IDRIS Bin YUSUF | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 12 Mei 2023 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pelanggaran Mengenai Tanah, Tanaman, dan Pekarangan | ||||||
Nomor Perkara | 2/Pid.C/2023/PN Bir | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 12 Mei 2023 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B/02/V/2023/Reskrim | ||||||
Penyidik Atas Kuasa PU |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan |
Berdasarkan fakta-fakta tersebut diatas, diperoleh gambaran atau kontruksi perkara yang menunjukkan keterlibatan tersangka dalam perkara ini sebagai orang yang melakukan, yang didukung dengan bukti-bukti dan keterangan saksi - saksi sebagai berikut :
hewan ternak jenis sapi betina warna cokelat muda milik tersangka an. IDRIS Bin YUSUF (Alm), Umur + 45 tahun, Pekerjaan Honorer, alamat Desa Lhok Bugeng (Bale Kiro) Kec. Jangka Kab. Bireuen, dengan cara tersangka IDRIS Bin YUSUF (Alm) dengan sengaja melepaskan hewan - hewan ternaknya jenis sapi tanpa diikat atau ditambat di suatu tempat, sehingga salah satu hewan ternak jenis sapi betina warna cokelat muda masuk ke dalam sebuah kebun milik korban an. ARANI DAUD Bin DAUD (Alm) yang mengakibatkan + 70 batang pepaya habis dimakan dan rusak yang dilakukan oleh hewan ternak jenis sapi betina warna cokelat muda milik tersangka IDRIS Bin YUSUF (Alm). -------------------------------------------
Umur + 45 tahun, Pekerjaan Honorer, alamat Desa Lhok Bugeng (Bale Kiro) Kec. Jangka Kab. Bireuen, adapun para saksi-saksi menjelaskan bahwa memang benar hewan ternak jenis sapi betina warna cokelat muda milik tersangka IDRIS Bin YUSUF (Alm) tersebut telah memasuki kebun dan memakan tanaman pepaya milik korban an. ARANI DAUD Bin DAUD (Alm) sebanyak + 70 batang sehingga tanaman pepaya tersebut tidak dapat dimanfaatkan lagi / rusak. -----------------------------------------------------------
Bahwa perbuatan tersangka tersangka IDRIS Bin YUSF (Alm) telah memenuhi unsur rumusan Pasal 549 (1) KUHPidana, dengan uraian unsur-unsur pasal sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------------------
“Barangsiapa dengan tiada berhak membiarkan hewannya berjalan dikebun, disesuatu padang, ladang rumput atau padang jerami, ataupun disesuatu tanah yang telah ditaburi, ditugali atau ditanami, ataupun yang hasilnya belum lagi diambil, ataupun tanah kepunyaan orang lain oleh yang berhak dilarang dimasuki dengan sudah diberi bertanda larangan yang nyata bagi sipelanggar, dihukum denda sebanyak-banyaknya Rp 375,-” Pembahasan unsur pasal : 1). Barang siapa, unsur ini telah terpenuhi berdasarkan identitas berupa KTP, keterangan saksi-saksi, keterangan tersangka yang ada dalam perkara ini yang dimaksud dengan Barang siapa adalah tersangka IDRIS Bin YUSUF (Alm).
2). Dengan tiada berhak membiarkan hewannya berjalan dikebun, disesuatu padang, ladang rumput atau padang jerami, ataupun disesuatu tanah yang telah ditaburi, ditugali atau ditanami, ataupun yang hasilnya belum lagi diambil, ataupun tanah kepunyaan orang lain oleh yang berhak dilarang dimasuki dengan sudah diberi bertanda larangan yang nyata bagi sipelanggar, unsur ini telah terpenuhi berdasarkan keterangan saksi-saksi dan tersangka, bahwasannya tersangka telah dengan sengaja melepaskan hewan ternaknya dari kandang pada saat hari tanpa di ikat atau ditambat sehingga salah satu hewan ternak jenis sapi betina warna cokelat muda milik tersangka memasuki ke kebun yang telah dipagar dan memakan tanaman pepaya milik korban ARANI DAUD Bin DAUD (Alm) sehingga mengakibatkan tanaman pepaya yang telah ditanam oleh korban ARANI DAUD Bin DAUD (Alm) tidak dapat dimanfaatkan lagi / rusak. ----------------------------------------------------------- KESIMPULAN
Dengan demikian berdasarkan pembahasan terhadap keterangan saksi – saksi, saksi korban dan keterangan tersangka serta fakta-fakta dalam Analisa Kasus dan Analisa Yuridis tersebut diatas maka terhadap tersangka IDRIS Bin YUSUF (Alm) diduga keras telah melakukan tindak pidana pelanggaran hewan ternak jenis sapi memakan tanaman (batang pepaya), sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 549 KUHPidana dan dalam memberikan keterangan kepada pemeriksa tersangka jujur serta kooperatif. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |