Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BIREUEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
2/Pid.C/2023/PN Bir JIWANGGA TIRTA RAYMOZA IDRIS Bin YUSUF Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 12 Mei 2023
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Mengenai Tanah, Tanaman, dan Pekarangan
Nomor Perkara 2/Pid.C/2023/PN Bir
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 12 Mei 2023
Nomor Surat Pelimpahan B/02/V/2023/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1JIWANGGA TIRTA RAYMOZA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IDRIS Bin YUSUF[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. ANALISA KASUS

Berdasarkan fakta-fakta tersebut diatas, diperoleh gambaran atau kontruksi perkara yang menunjukkan keterlibatan tersangka dalam perkara ini sebagai orang yang melakukan, yang didukung dengan bukti-bukti dan keterangan saksi - saksi sebagai berikut :

  1. Bahwa benar pada hari Kamis tanggal 01 Desember 2022, sekira pukul 18.00 wib, bertempat di sebuah kebun yang beralamat di Desa Alue Buya Pasi Kec. Jangka Kab. Bireuen. Telah terjadi tindak pidana pelanggaran hewan ternak jenis sapi makan tanaman (batang pepaya) milik korban an. ARANI DAUD Bin DAUD (Alm), Umur + 60 tahun, Pensiunan TNI, Alamat Desa Alue Buya Pasi Kec. Jangka Kab. Bireuen, yang diduga dilakukan oleh

hewan ternak jenis sapi betina warna cokelat muda milik tersangka an. IDRIS Bin YUSUF (Alm), Umur + 45 tahun, Pekerjaan Honorer, alamat Desa Lhok Bugeng (Bale Kiro) Kec. Jangka Kab. Bireuen, dengan cara tersangka IDRIS Bin YUSUF (Alm) dengan sengaja melepaskan hewan - hewan ternaknya jenis sapi tanpa diikat atau ditambat di suatu tempat,  sehingga salah satu hewan ternak jenis sapi betina warna cokelat muda masuk ke dalam sebuah kebun milik korban an. ARANI DAUD Bin DAUD (Alm) yang mengakibatkan +  70 batang pepaya habis dimakan dan rusak yang dilakukan oleh hewan ternak jenis sapi betina warna cokelat muda milik tersangka IDRIS Bin YUSUF (Alm). -------------------------------------------

  1. Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi – saksi membenarkan bahwa pada hari Kamis tanggal 01 Desember 2022, sekira pukul 18.00 wib, bertempat di sebuah kebun yang beralamat di Desa Alue Buya Pasi Kec. Jangka Kab. Bireuen. Telah terjadi tindak pidana pelanggaran hewan ternak jenis sapi makan tanaman (batang pepaya) milik korban an. ARANI DAUD Bin DAUD (Alm), Umur + 60 tahun, Pensiunan TNI, Alamat Desa Alue Buya Pasi Kec. Jangka Kab. Bireuen, yang diduga dilakukan oleh hewan ternak jenis sapi betina warna cokelat muda milik tersangka an. IDRIS Bin YUSUF (Alm),

Umur + 45 tahun, Pekerjaan Honorer, alamat Desa Lhok Bugeng (Bale Kiro) Kec. Jangka Kab. Bireuen, adapun para saksi-saksi menjelaskan bahwa memang benar hewan ternak jenis sapi betina warna cokelat muda milik tersangka IDRIS Bin YUSUF (Alm) tersebut telah memasuki kebun dan memakan tanaman pepaya milik korban an. ARANI DAUD Bin DAUD (Alm) sebanyak + 70 batang sehingga tanaman pepaya tersebut tidak dapat dimanfaatkan lagi / rusak. -----------------------------------------------------------

  1. Berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka bahwa memang benar tersangka an. IDRIS Bin YUSUF (Alm) jika pada saat hari dengan sengaja melepaskan hewan-hewan ternak jenis sapi miliknya dan pada saat selesai magrib baru tersangka mencari hewan-hewan ternak jenis sapi miliknya untuk dikandangkan kembali, dan pada saat tersangka dengan sengaja melepaskan hewan ternak jenis sapi tersebut salah satu hewan ternak jenis sapi betina warna cokelat muda milik tersangka telah memasuki kebun dan memakan tanaman pepaya milik korban an. ARANI DAUD Bin DAUD (Alm) sebanyak + 70 batang sehingga tanaman pepaya tersebut tidak dapat dimanfaatkan lagi / rusak. -------------------------------
  1. ANALISA YURIDIS

­

Bahwa perbuatan tersangka tersangka IDRIS Bin YUSF (Alm) telah memenuhi unsur rumusan Pasal 549 (1) KUHPidana, dengan uraian unsur-unsur pasal sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------------------

  1.  Pasal 549 (1) KUHpidana.

Barangsiapa dengan tiada berhak membiarkan hewannya berjalan dikebun, disesuatu padang, ladang rumput atau padang jerami, ataupun disesuatu tanah yang telah ditaburi, ditugali atau ditanami, ataupun yang hasilnya belum lagi diambil, ataupun tanah kepunyaan orang lain oleh yang berhak dilarang dimasuki dengan sudah diberi bertanda larangan yang nyata bagi sipelanggar, dihukum denda sebanyak-banyaknya Rp 375,-

Pembahasan unsur pasal :

1).  Barang siapa, unsur ini telah terpenuhi berdasarkan identitas berupa KTP, keterangan saksi-saksi, keterangan tersangka yang ada dalam perkara ini yang dimaksud dengan Barang siapa adalah tersangka IDRIS Bin YUSUF (Alm).

 

2).  Dengan tiada berhak membiarkan hewannya berjalan dikebun, disesuatu padang, ladang rumput atau padang jerami, ataupun disesuatu tanah yang telah ditaburi, ditugali atau ditanami, ataupun yang hasilnya belum lagi diambil, ataupun tanah kepunyaan orang lain oleh yang berhak dilarang dimasuki dengan sudah diberi bertanda larangan yang nyata bagi sipelanggar, unsur ini telah terpenuhi berdasarkan keterangan saksi-saksi dan tersangka, bahwasannya tersangka

      telah dengan sengaja melepaskan hewan ternaknya dari kandang pada saat hari tanpa di ikat atau ditambat sehingga salah satu hewan ternak jenis sapi betina warna cokelat muda milik tersangka memasuki ke kebun

      yang telah dipagar dan memakan tanaman pepaya milik korban ARANI DAUD Bin DAUD (Alm) sehingga mengakibatkan tanaman pepaya yang telah ditanam oleh korban ARANI DAUD Bin DAUD (Alm) tidak dapat dimanfaatkan lagi / rusak. -----------------------------------------------------------

                                                                                                                 KESIMPULAN

 

Dengan demikian berdasarkan pembahasan terhadap keterangan saksi – saksi, saksi korban dan keterangan tersangka serta fakta-fakta dalam Analisa Kasus dan Analisa Yuridis tersebut diatas maka terhadap tersangka IDRIS Bin YUSUF (Alm) diduga keras telah melakukan tindak pidana pelanggaran hewan ternak jenis sapi memakan tanaman (batang pepaya), sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 549 KUHPidana dan dalam memberikan keterangan kepada pemeriksa tersangka jujur serta kooperatif.

Pihak Dipublikasikan Ya