Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BIREUEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
44/Pid.Sus/2024/PN Bir 1.DONA POPOU SARAGIH, S.H.
2.ABDI FIKRI, S.H., M.H.
YUSRIZAL BIN RIDWAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 44/Pid.Sus/2024/PN Bir
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 07 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-366/L.1.21/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DONA POPOU SARAGIH, S.H.
2ABDI FIKRI, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YUSRIZAL BIN RIDWAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

P E R T A M A

----- Bahwa Terdakwa pada hari Selasa tanggal 16 Januari 2024 sekira pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Januari tahun 2024 bertempat di sebuah kebun di Desa Matang Jareung Kecamatan Samalanga Kabupaten Bireuen atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Bireuen yang berwenang memeriksa dan mengadili Terdakwa yang "Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika Golongan I bukan tanamam" Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 16 Januari 2024 sekira pukul 14.30 WIB Terdakwa berada Lhokseumawe di rumah kakak Terdakwa, kemudian Terdakwa menghubungi saudara TOKE SENG (DPO) dan menanyakan kepada saudara TOKE SENG (DPO) "Apakah ada SABU sama kamu", kemudian dijawab oleh saudara TOKE SENG "ADA" kemudian saudara TOKE SENG (DPO) mengatakan kepada Terdakwa "kamu kirim uang ke akun DANA saya", dan Terdakwa jawab, "iya sekarang saya isi" kemudian Terdakwa langsung mengirimkan uang kepada saudara TOKE SENG (DPO) melalui akun DANA Terdakwa sebesar Rp. 200.000,- (Dua Ratus Ribu Rupiah) kemudian sekira pukul 15.00 WIB Terdakwa berangkat dari Doorsmeer menuju ke Matang dengan menggunakan mobil angkutan umum (HI-ACE) dan sekira pukul 16.30 Terdakwa tiba di Kec. Peusangan kemudian Terdakwa menghubungi saudara TOKE SENG (DPO), selanjutnya Terdakwa dijemput oleh saudara TOKE SENG (DPO) di sebuah HALTE di pinggir jalan Medan - B. Aceh, kemudian Terdakwa Bersama saudara TOKE SENG (DPO) menuju kerumah saudara TOKE SENG yang bertempat di Desa Blang Panjoe Kecamatan Peusangan Kab. Bireuen, setelah Terdakwa tiba di rumah saudara TOKE SENG (DPO), sekira pukul 16. 40 WIB saudara TOKE SENG (DPO) menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dikemas dalam plastik bening kepada Terdakwa, setelah Terdakwa menerima 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dikemas dalam plastik bening dari saudara TOKE SENG (DPO), kemudian saudara TOKE SENG (DPO) menanyakan kepada Terdakwa, "apakah kamu mau menggunakan disini " dan Terdakwa jawab "iya", setelah itu saudara TOKE SENG (DPO) menyerahkan 1 (satu) buah alat hisab sabu (BONG) kepada Terdakwa, selanjutnya Terdakwa mengambil sedikit SABU dari 1 (satu) paket yang Terdakwa beli dari saudara TOKE SENG (DPO) dan Terdakwa masukkan kedalam kedalam PIREK yang sudah terpasang di alat hisab SABU (BONG), selanjutnya Terdakwa langsung menggunakan SABU tersebut bersama dengan saudara TOKE ENG (DPO) dengan cara membakar PIREK tersebut, dan sisa SABU tersebut Terdakwa simpan di kantong celana Terdakwa bagian depan, setelah Terdakwa menggunakan SABU tersebut sekira pukul 17.00 WIB, Terdakwa diantar lagi oleh saudara TOKE SENG (DPO) ke HALTE tersebut, kemudian Terdakwa berangkat pulang menuju kerumah Terdakwa di Samalanga dengan menggunakan mobil angkutan umum (HI-ACE), dan sekira pukul 19.00 WIB Terdakwa tiba dirumah Terdakwa yang bertempat di Desa Matang Jareung Kec. Samalanga Kab. Bireuen, setelah Terdakwa tiba dirumah Terdakwa menghidupkan lampu rumah dan cuci muka, setelah itu sekira pukul 19.10 WIB, Terdakwa menghubungi saudara HIM (DPO) dan menanyakan kepada saduara HIM (DPO) "Apakah ada SABU sama kamu" dan dijawab oleh saudara HIM (DPO) "ADA" kemudian Terdakwa langsung berangkat menuju ketempat saudara HIM (DPO) di Desa Meurandeh Kec. Bandar Dua Kab. Pidie Jaya, setelah Terdakwa tiba di tempat saudara HIM (DPO) sekira pukul 19.30 WIB kemudian Terdakwa bertemu dengan saudara HIM (DPO) di halaman rumah saudara HIM (DPO) lalu sekira pukul 20.00 WIB Terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 250.000,-(Dua Ratus Lima Puluh Ribu Ribu Rupiah) kepada saudara HIM (DPO) dan saudara HIM (DPO) menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dikemas dalam plastik bening kepada Terdakwa, selanjutnya setelah Terdakwa menerima 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dari saudara HIM (DPO) Terdakwa menyimpan nya di tangan Terdakwa sebelah kiri dan Terdakwa langsung berangkat pulang kerumah Terdakwa, setelah Terdakwa tiba dirumah sekira pukul 20.20 WIB, Terdakwa duduk istirahat di teras rumah Terdakwa selama 10 (sepuluh) menit, kemudian Terdakwa masuk kedalam kamar rumah Terdakwa dan membuat alat hisab sabu (BONG), setelah Terdakwa selesai membuat alat hisab sabu (BONG), Terdakwa mengambil sedikit dari 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dikemas dalam plastic bening dan Terdakwa masukkan kedalam PIREK, setelah Terdakwa masukkan kedalam PIREK Terdakwa menggunakan sabu tersebut dengan cara membakar pirek tersebut dan menghisab sebanyak 5 (lima) kali hisab, setelah Terdakwa hisab sebanyak 5 (lima) kali hisapan, Terdakwa duduk-duduk didalm kamar sambil bermain HP, setelah Terdakwa main HP selama lebih kurang 15 (lima belas menit) kemudian Terdakwa mengambil lagi dari 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dikemas dalam plastic bening yang Terdakwa peroleh dari saudara HIM (DPO) dan Terdakwa memasukkan lagi kedalam kaca PIREK yang sudah terpasang di alat hisab sabu (BONG), lalu Terdakwa membakar sabu tersebut yang berada didalam kaca PIREK, kemudian tiba-tiba Terdakwa ada mendengar orang mengetuk pintu rumah Terdakwa, lalau Terdakwa mengambil alat hisab sabu (BONG) tersebut Terdakwa pindahkan kedalam lemari, kemudian Terdakwa pergi untuk membuka pintu rumah, setelah Terdakwa membuka pintu rumah ternyata datang petugas Kepolisian dari Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bireuen dan sekira pukul 21.00 WIB melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan disita dan dibawa oleh Petugas Kepolisian ke Polres Bireuen untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 04/SP.60060/2024 Cq. Pegadaian Syariah Cabang Bireuen tanggal 18 Januari 2024 atas nama Tersangka YUSRIZAL Bin RIDWAN menyatakan 2 (dua) paket narkotika jenis golongan I jenis sabu yang dikemas plastik bening berat brutto 0,26 (nol koma dua enam) gram;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium No. Lab. : 387/NNF/2024 Cq. BIDANG LABORATORIUM FORENSIK POLDA SUMATERA UTARA tanggal 31 Januari 2024 menyatakan barang bukti atas nama Tersangka atas nama YUSRIZAL Bin RIDWAN berupa 2 (dua) bungkus plastik berisi kristal putih dengan berat 0,26 (nol koma dua enam) gram dari hasil pemeriksaan menyatakan Positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika.

---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------

ATAU

K E D U A:

---- Bahwa Terdakwa pada hari Selasa tanggal 16 Januari 2024 sekira pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Januari tahun 2024 bertempat di sebuah kebun di Desa Matang Jareung Kecamatan Samalanga Kabupaten Bireuen atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Bireuen yang berwenang memeriksa dan mengadili Terdakwa yang "Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman" Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa Pada hari Selasa tanggal 16 Januari 2024 sekira pukul 20.00 WIB Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bireuen menerima informasi dari Masyarakat bahwa adanya seseorang yang menyalahgunakan narkotika jenis sabu di sebuah rumah yang bertempat di Desa Matang Jareung Kecamatan Samalanga Kabupaten Bireuen, selanjutnya Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bireuen bergerak ke TKP, dan pada saat Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bireuen tiba di TKP, Tim Opsnal melakukan penyelidikan tentang kebenaran informasi tersebut, setelah tim opsnal memastikan kebenaran informasi tersebut, tim opsnal langsung melakukan penggeledahan di rumah tersebut, dengan cara masuk kedalam rumah dan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bireuen langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, Selanjutnya tim opsnal Sat Resnarkoba Polres Bireuen menemukan barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana narkotika dengan barang bukti berupa 2 (Dua) paket narkotika jenis sabu yang dikemas dalam plastik bening yang terletak di atas kasur tempat tidur, 1 (satu) buah alat hisab sabu lengkap dengan kaca pirek (bong), 1 (buah) korek api gas, 1 (satu) buah gunting yang dimasukkan atau disembunyikan didalam lemari baju, kemudian tim melakukan penggeledahan kembali terhadap badan atau pakaian dan menemukan lagi 1 (satu) Unit Hp android merek Samsung warna Hitam IMEI: 356977513349679 di kantong celana bagian depan sebelah kanan dan dari hasil introgasi petugas Terdakwa mengakui bahwa memperoleh atau membeli 1 (satu) narkotika jenis sabu yang dikemas dalam plastik bening tersebut dari saudara TOKE SENG (DPO) pada hari Selasa tanggal 16 Januari 2024 sekira pukul 17.00 WIB di sebuah rumah yang bertempat di Desa Blang Panjoe Kec. Peusangan Kab Bireuen dengan harga sebesar Rp. 200.000,-(dua ratus ribu rupiah) dengan cara mengirimkan uang melalui akun DANA dan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dikemas dalam plastic bening Terdakwa mengakui bahwa memperoleh atau membeli dari saudara HIM (DPO) pada hari Selasa tanggal 16 Januari 2024 sekira pukul 20.00 WIB di sebuah rumah yang bertempat di Desa Meurandeh Alue Kec. Bandar Dua Kab. Pidie Jaya dengan harga Rp. 250.000,-(dua ratus lima puluh ribu rupiah) secara tunai, Selanjutnya Terdakwa dan barang bukti yang ditemukan dan disita dibawa ke Polres Bireuen untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 04/SP.60060/2024 Cq. Pegadaian Syariah Cabang Bireuen tanggal 18 Januari 2024 atas nama Tersangka YUSRIZAL Bin RIDWAN menyatakan 2 (dua) paket narkotika jenis golongan I jenis sabu yang dikemas plastik bening berat brutto 0,26 (nol koma dua enam) gram;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium No. Lab. : 387/NNF/2024 Cq. BIDANG LABORATORIUM FORENSIK POLDA SUMATERA UTARA tanggal 31 Januari 2024 menyatakan barang bukti atas nama Tersangka atas nama YUSRIZAL Bin RIDWAN berupa 2 (dua) bungkus plastik berisi kristal putih dengan berat 0,26 (nol koma dua enam) gram dari hasil pemeriksaan menyatakan Positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika.

 

---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------

 

ATAU

 

K E T I G A

 

---- Bahwa Terdakwa pada hari Selasa tanggal 16 Januari 2024 sekira pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Januari tahun 2024 bertempat di sebuah kebun di Desa Matang Jareung Kecamatan Samalanga Kabupaten Bireuen atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Bireuen yang berwenang memeriksa dan mengadili Terdakwa yang "setiap penyalah guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri" Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 16 Januari 2024 sekira pukul 14.30 WIB Terdakwa berada Lhokseumawe di rumah kakak Terdakwa, kemudian Terdakwa menghubungi saudara TOKE SENG (DPO) dan menanyakan kepada saudara TOKE SENG (DPO) "Apakah ada SABU sama kamu", kemudian dijawab oleh saudara TOKE SENG "ADA" kemudian saudara TOKE SENG (DPO) mengatakan kepada Terdakwa "kamu kirim uang ke akun DANA saya", dan Terdakwa jawab, "iya sekarang saya isi" kemudian Terdakwa langsung mengirimkan uang kepada saudara TOKE SENG (DPO) melalui akun DANA Terdakwa sebesar Rp. 200.000,- (Dua Ratus Ribu Rupiah) kemudian sekira pukul 15.00 WIB Terdakwa berangkat dari Doorsmeer menuju ke Matang dengan menggunakan mobil angkutan umum (HI-ACE) dan sekira pukul 16.30 Terdakwa tiba di Kec. Peusangan kemudian Terdakwa menghubungi saudara TOKE SENG (DPO), selanjutnya Terdakwa dijemput oleh saudara TOKE SENG (DPO) di sebuah HALTE di pinggir jalan Medan - B. Aceh, kemudian Terdakwa Bersama saudara TOKE SENG (DPO) menuju kerumah saudara TOKE SENG yang bertempat di Desa Blang Panjoe Kecamatan Peusangan Kab. Bireuen, setelah Terdakwa tiba di rumah saudara TOKE SENG (DPO), sekira pukul 16. 40 WIB saudara TOKE SENG (DPO) menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dikemas dalam plastik bening kepada Terdakwa, setelah Terdakwa menerima 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dikemas dalam plastik bening dari saudara TOKE SENG (DPO), kemudian saudara TOKE SENG (DPO) menanyakan kepada Terdakwa, "apakah kamu mau menggunakan disini " dan Terdakwa jawab "iya", setelah itu saudara TOKE SENG (DPO) menyerahkan 1 (satu) buah alat hisab sabu (BONG) kepada Terdakwa, selanjutnya Terdakwa mengambil sedikit SABU dari 1 (satu) paket yang Terdakwa beli dari saudara TOKE SENG (DPO) dan Terdakwa masukkan kedalam kedalam PIREK yang sudah terpasang di alat hisab SABU (BONG), selanjutnya Terdakwa langsung menggunakan SABU tersebut bersama dengan saudara TOKE ENG (DPO) dengan cara membakar PIREK tersebut, dan sisa SABU tersebut Terdakwa simpan di kantong celana Terdakwa bagian depan, setelah Terdakwa menggunakan SABU tersebut sekira pukul 17.00 WIB, Terdakwa diantar lagi oleh saudara TOKE SENG (DPO) ke HALTE tersebut, kemudian Terdakwa berangkat pulang menuju kerumah Terdakwa di Samalanga dengan menggunakan mobil angkutan umum (HI-ACE), dan sekira pukul 19.00 WIB Terdakwa tiba dirumah Terdakwa yang bertempat di Desa Matang Jareung Kec. Samalanga Kab. Bireuen, setelah Terdakwa tiba dirumah Terdakwa menghidupkan lampu rumah dan cuci muka, setelah itu sekira pukul 19.10 WIB, Terdakwa menghubungi saudara HIM (DPO) dan menanyakan kepada saduara HIM (DPO) "Apakah ada SABU sama kamu" dan dijawab oleh saudara HIM (DPO) "ADA" kemudian Terdakwa langsung berangkat menuju ketempat saudara HIM (DPO) di Desa Meurandeh Kec. Bandar Dua Kab. Pidie Jaya, setelah Terdakwa tiba di tempat saudara HIM (DPO) sekira pukul 19.30 WIB kemudian Terdakwa bertemu dengan saudara HIM (DPO) di halaman rumah saudara HIM (DPO) lalu sekira pukul 20.00 WIB Terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 250.000,-(Dua Ratus Lima Puluh Ribu Ribu Rupiah) kepada saudara HIM (DPO) dan saudara HIM (DPO) menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dikemas dalam plastik bening kepada Terdakwa, selanjutnya setelah Terdakwa menerima 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dari saudara HIM (DPO) Terdakwa menyimpan nya di tangan Terdakwa sebelah kiri dan Terdakwa langsung berangkat pulang kerumah Terdakwa, setelah Terdakwa tiba dirumah sekira pukul 20.20 WIB, Terdakwa duduk istirahat di teras rumah Terdakwa selama 10 (sepuluh) menit, kemudian Terdakwa masuk kedalam kamar rumah Terdakwa dan membuat alat hisab sabu (BONG), setelah Terdakwa selesai membuat alat hisab sabu (BONG), Terdakwa mengambil sedikit dari 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dikemas dalam plastic bening dan Terdakwa masukkan kedalam PIREK, setelah Terdakwa masukkan kedalam PIREK Terdakwa menggunakan sabu tersebut dengan cara membakar pirek tersebut dan menghisab sebanyak 5 (lima) kali hisab, setelah Terdakwa hisab sebanyak 5 (lima) kali hisapan, Terdakwa duduk-duduk didalm kamar sambil bermain HP, setelah Terdakwa main HP selama lebih kurang 15 (lima belas menit) kemudian Terdakwa mengambil lagi dari 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dikemas dalam plastic bening yang Terdakwa peroleh dari saudara HIM (DPO) dan Terdakwa memasukkan lagi kedalam kaca PIREK yang sudah terpasang di alat hisab sabu (BONG), lalu Terdakwa membakar sabu tersebut yang berada didalam kaca PIREK, kemudian tiba-tiba Terdakwa ada mendengar orang mengetuk pintu rumah Terdakwa, lalau Terdakwa mengambil alat hisab sabu (BONG) tersebut Terdakwa pindahkan kedalam lemari, kemudian Terdakwa pergi untuk membuka pintu rumah, setelah Terdakwa membuka pintu rumah ternyata datang petugas Kepolisian dari Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bireuen dan sekira pukul 21.00 WIB melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan disita dan dibawa oleh Petugas Kepolisian ke Polres Bireuen untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 04/SP.60060/2024 Cq. Pegadaian Syariah Cabang Bireuen tanggal 18 Januari 2024 atas nama Tersangka YUSRIZAL Bin RIDWAN menyatakan 2 (dua) paket narkotika jenis golongan I jenis sabu yang dikemas plastik bening berat brutto 0,26 (nol koma dua enam) gram;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium No. Lab. : 387/NNF/2024 Cq. BIDANG LABORATORIUM FORENSIK POLDA SUMATERA UTARA tanggal 31 Januari 2024 menyatakan barang bukti atas nama Tersangka atas nama YUSRIZAL Bin RIDWAN berupa 2 (dua) bungkus plastik berisi kristal putih dengan berat 0,26 (nol koma dua enam) gram dari hasil pemeriksaan menyatakan Positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Klinik No. MR : 789621 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Fauziah pada tanggal 17 Januari 2024 terhadap Urine Nama Pasien YUSRIZAL Bin RIDWAN dengan hasil pemeriksaan Positif Amphetamin (SABU).
  • Bahwa perbuatan Terdakwa dalam hal menggunakan Narkotika Golongan I tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.

 

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ----------

Pihak Dipublikasikan Ya