Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BIREUEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/Pdt.G/2025/PN Bir 1.Edi Batubara Bin M. Jalil BB
2.Fithria Binti M.Saleh
Saifannur Bin Idris Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 8/Pdt.G/2025/PN Bir
Tanggal Surat Selasa, 16 Sep. 2025
Nomor Surat 153/AP/IX/2025
Penggugat
NoNama
1Edi Batubara Bin M. Jalil BB
2Fithria Binti M.Saleh
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Azhari, S.Sy.M.H.CPMEdi Batubara Bin M. Jalil BB
2Azhari, S.Sy.M.H.CPMFithria Binti M.Saleh
Tergugat
NoNama
1Saifannur Bin Idris
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Berdasarkan kepada hal-hal tersebut Para Pemohon memohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Bireuen c/q Majelis Hakim untuk dapat membuka suatu persidangan terhadap perkara ini dengan memanggil kedua belah pihak untuk didengar keterangannya serta berkenan pula memberikan putusan sebagai berikut :

PRIMAIR

  1. Menerima dan mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menegaskan amar putusan Pengadilan Negeri Bireuen Nomor 4/Pdt.G/2018/PN Bir yang telah berkekuatan hukum tetap, khususnya mengenai akibat hukum kepemilikan dan penguasaan objek tanah sengketa.
  3. Menyatakan sebidang tanah yang terletak di Desa Juli uruk anoe, Kecamatan Juli, Kabupaten Bireuen sebagaimana Sertifikat Hak Milik No 57 tertanggal 25 November 2010 atas nama Edi M Jalil BB seluas 475 M2 dengan batas-batas sebagai berikut

Utara dengan Jalan Desa20.00 M

Timur dengan Tanah Saifuddin24.00 M

Selatan dengan Sawah Jamaluddin20.02 M

Barat dengan Sawah Jamaluddin23.80 M

Adalah sah milik Edi Batubara Bin M Jalil BB (Pemohon I)

  1. Menghukum Termohon untuk menyerahkan objek perkara dalam keadaan kosong tanpa ikatan apa pun sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Bireuen Nomor 4/Pdt.G/2018/PN Bir Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Aceh No 65/PDT/2019/PT BNA.
  2. Menghukum Termohon untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini.

SUBSIDAIR

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak