| Petitum |
Bahwa berdasarkan uraian dan dalil-dalil yang Pemohon Kemukakan diatas , dengan ini Pemohon memohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Bireuen untuk dapat menggelar persidangan prihal Permohonan Pemohon dengan memberikan penetapan yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
- Mengabulkan permohonan Pemohon
- Menyatakan sah pergantian nama anak Pemohon yang benar adalah ALMERA RACHELA pada kartu Keluarga dan Akte kelahiran;
- Pemohon membawa Penetapan Pengadilan ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bireuen untuk penggantian Indentitas tersebut;
- Menetapkan seluruh biaya yang timbul dalam Permohonan ini dibebankan kepada pemohon;
|