Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
12/Pdt.Bth/2023/PN Bir | 1.SALMA SALEH Binti M. SALEH 2.ANDREA AUGUSSIEZSA Bin ZULKARNAEN 3.ARIZS RISQIE Bin ZULKARNAEN 4.ANISSA MEUTYA SYAWILLA Binti ZULKARNAEN |
1.CUT YUSNIAR ABU BAKAR Binti T.H. ABU BAKAR 2.MUHAMMAD ZAHRI 3.KHAIRUL FAJRI 4.Kementrian Keuangan Republik Indonesia, Cq. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Cq. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Lhokseumawe 5.Kementrian Agraria Dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Pusat, Cq. Kepala Kantor Wilayah Pertanahan Nasional Provinsi Aceh, Cq. KEPALA KANTOR PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN BIREUEN |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 16 Okt. 2023 | |||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Objek Sengketa Tanah | |||||||||||||||
Nomor Perkara | 12/Pdt.Bth/2023/PN Bir | |||||||||||||||
Tanggal Surat | Senin, 16 Okt. 2023 | |||||||||||||||
Nomor Surat | ||||||||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||
Tergugat |
|
|||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||||||||
Petitum | Berdasarkan alasan-alasan gugatan perlawanan di atas, selanjutnya Para Pelawan memohon kepada Ketua Pengadian Negeri Bireuen untuk memanggil kami kedua belah pihak, dan menetapkan hari sidang untuk itu, dan Para Pelawan memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara ini untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya dengan diktum amarnya sebagai berikut :
adalah hak milik Para Pelawan ; 3. Menyatakan tindakan Terlawan II, Terlawan III, Terlawan IV yang telah menjual secara lelang tanah objek terperkara kepada Terlawan I adalah sebagai serangkaian perbuatan secara tanpa hak dan melawan hukum ; 4. Menyatakan tindakan Terlawan I yang telah membeli secara lelang tanah objek terperkara dari Terlawan II, Terlawan III dan Terlawan IV adalah serangkaian perbuatan secara tanpa hak dan melawan hukum ; 5. Membatalkan Kutipan Risalah Lelang, Nomor : 136/02/2021 tanggal 14 Oktober 2021 ; 6. Mengangkat aanmaning dan eksekusi terhadap tanah objek terperkara, sesuai relaas pemberitahuan aanmaning (Surat Tercatat) tanggal 10 Oktober 2023, Nomor : 2/Pdt.Eks/2022/PN-Bir ; 7. Menghukum Para Terlawan secara tanggung renteng untuk membayar kerugian materill kepada Para Pelawan sebesar Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah), dan kerugian inmaterill sebesar ------------Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah); 8. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan dalam perkara ini ; 9. Menghukum Para Terlawan secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa kepada Para Pelawan sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari, setiap ia lalai memenuhi isi putusan hingga dilaksanakan ; 10. Menghukum Para Terlawan dan Turut Terlawan secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini ;
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya |
|||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||
Prodeo | Tidak |