Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BIREUEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
3/Pid.C/2023/PN Bir FIRMAN Z Ir. Syahrul, M.M., Bin M. Yusuf Husen Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 25 Agu. 2023
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 3/Pid.C/2023/PN Bir
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 25 Agu. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B/10.b/VIIII/Res.1.6./2023
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1FIRMAN Z
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Ir. Syahrul, M.M., Bin M. Yusuf Husen[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
1.Analisa kasus.
 
Berdasarkan fakta-fakta tersebut diatas, diperoleh gambaran atau kontruksi perkara yang menunjukkan keterlibatan tersangka Ir. SYAHRUL, M.M., Bin M. YUSUF HUSEN sebagai orang yang melakukan perbuatan tindak Pidana penganiayaan yang terjadi pada hari Minggu tanggal 26 Maret 2023 sekira pukul 24.30 wib di dalam ruangan kantor kepala Desa Gampong Pulo Ara Geudong Teungoh Kecamatan Kota Juang Kabupaten Bireuen, sebagaimana yang didukung dengan bukti-bukti, baik dari keterangan Saksi maupun keterangan tersangka sendiri adalah sebagai berikut : 
 
a. Saksi korban NURDIN ISMEHRAM Bin ISHAK menerangkan : Saat dilakukan pemeriksaan berada dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.
 
b. Saksi korban mengerti diperiksa atau dimintai keterangan dalam perkara Penganiayaan sehubungan dengan Laporan pengaduannya di Polsek Kota Juang.
 
c. Saksi korban bersedia memberikan keterangan dengan sebenar-benarnya.
 
e. Saksi korban menerangkan yang telah melakukan penganiayaan terhadap dirinya adalah tersangka tersangka Ir. SYAHRUL, M.M., Bin M. YUSUF HUSEN, Umur + 59 tahun, Pekerjaan Pensiunan PNS (Petuha tuha Peut), Alamat Desa Pulo Ara Geudong Teungoh Kecamatan Kota Juang Kabupaten Bireuen.
 
f. Saksi korban menerangkan tersangka Ir. SYAHRUL, M.M., Bin M. YUSUF HUSEN melakukan penganiayaan terhadap Saksi korban pada hari Minggu tanggal 26 Maret  2023 sekira pukul 24.30 wib, penganiayaan tersebut terjadi di dalam ruangan kantor kepala Desa Gampong Pulo Ara Geudong Teungoh Kec. Kota Juang Kab. Bireuen.
 
g. Saksi korban menerangkan tersangka Ir. SYAHRUL, M.M., Bin M. YUSUF HUSEN melakukan penganiayaan terhadap Saksi korban dengan menggunakan botol air mineral (AQUA) 600 ml.
 
h. Saksi korban menerangkan tersangka Ir. SYAHRUL, M.M., Bin M. YUSUF HUSEN melakukan penganiayaan terhadap Saksi korban dengan menggunakan botol air mineral sebanyak 1 (satu) kali.
 
i. Saksi korban menerangkan tersangka Ir. SYAHRUL, M.M., Bin M. YUSUF HUSEN melakukan penganiayaan terhadap Saksi korban dibagian lengan sebelah kiri dan memantul mengenai kepala sebelah kiri.
 
j. Saksi korban menerangkan saat tersangka Ir. SYAHRUL, M.M., Bin M. YUSUF HUSEN melakukan penganiayaan terhadap Saksi korban yang melihat penganiayaan tersebut adalah Saksi H. RIDWAN AZIZ, Umur + 62 tahun, Pekerjaan Kepala Desa, Alamat Desa Pulo Ara Geudong Teungoh Kecamatan Kota Juang Kabupaten Bireuen.
 
k. Saksi korban menerangkan setelah mengalami penganiayaan tersebut ke esokan harinya Saksi korban ada melakukan pengobatan dan perawatan di Rumah Sakit Umum dr. FAUZIAH Bireuen.
 
l. Saksi korban menerangkan setelah mengalami penganiayaan tersebut Saksi korban masih dapat melakukan aktivitas seperti biasanya, namun Saksi korban masih merasakan pening.
 
m. Saksi korban menerangkan tersangka Ir. SYAHRUL, M.M., Bin M. YUSUF HUSEN melakukan penganiayaan terhadap Saksi korban dengan cara melempari Saksi korban menggunakan botol air mineral dengan sengaja.
 
n. Saksi korban menerangkan akibat penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka Ir. SYAHRUL, M.M., Bin M. YUSUF HUSEN terhadap Saksi korban, Saksi korban mengalami sakit di bagian lengan tangan sebelah kiri.
 
o. Saksi H. RIDWAN AZIZ,S.H Bin ABDUL AZIZ menerangkan: mengerti diperiksa sehubungan dengan perkara penganiayan terhadap Saksi korban NURDIN ISMEHRAM Bin ISHAK.
 
p. Saksi menerangkan bersedia memberikan keterangan dengan sebenar-benarnya.
 
q. Saksi menerangkan kenal dengan Saksi korban NURDIN ISMEHRAM Bin ISHAK, Saksi kenal dengan Saksi korban NURDIN ISMEHRAM Bin ISHAK sejak tahun 1990, Saksi kenal dengan Saksi korban NURDIN ISMEHRAM Bin ISHAK di Desa Pulo Ara Geudong Teungoh karena tinggal di Desa yang sama, Saksi tidak memiliki hubungan pekerjaan ataupun hubungan keluarga dengan Saksi korban NURDIN ISMEHRAM Bin ISHAK.
 
r. Saksi menerangkan mengetahui mengenai penganiayaan yang dialami oleh Saksi korban NURDIN ISMEHRAM Bin ISHAK karena saat terjadinya penganiayaan terhadap Saksi korban NURDIN ISMEHRAM Bin ISHAK Saksi berada di lokasi kejadian penganiayaan tersebut.
 
s. Saksi menerangkan yang telah melakukan penganiayaan terhadap Saksi korban NURDIN ISMEHRAM Bin ISHAK adalah tersangka Ir. SYAHRUL, M.M., Bin M. YUSUF HUSEN, Umur + 59 tahun, Pekerjaan Pensiunan PNS (Petuha tuha Peut), Alamat Desa Pulo Ara Geudong Teungoh Kecamatan Kota Juang Kabupaten Bireuen.
 
t. Saksi menerangkan kenal dengan tersangka Ir. SYAHRUL, M.M., Bin M. YUSUF HUSEN, Saksi kenal dengan tersangka Ir. SYAHRUL, M.M., Bin M. YUSUF HUSEN sejak tahun 1993, Saksi kenal dengan Ir. SYAHRUL, M.M., Bin M. YUSUF HUSEN saat dia duduk dan menetap di Desa Pula Ara Geudong Teungoh Kecamatan Kota Juang Kabupaten Bireuen. dan Saksi memiliki hubungan keluarga dengan tersangka Ir. SYAHRUL, M.M., Bin M. YUSUF HUSEN dimana tersangka Ir. SYAHRUL, M.M., Bin M. YUSUF HUSEN adalah adik ipar Saksi.
 
u. Saksi menerangkan tersangka Ir. SYAHRUL, M.M., Bin M. YUSUF HUSEN melakukan penganiayaan terhadap Saksi korban NURDIN ISMEHRAM Bin ISHAK pada hari Minggu tanggal 26 Maret  2023 sekira pukul 24.30 wib, penganiayaan tersebut terjadi di dalam ruangan kantor kepala Desa Gampong Pulo Ara Geudong Teungoh Kecamatan Kota Juang Kabupaten Bireuen.
 
v. Saksi menerangkan tersangka Ir. SYAHRUL, M.M., Bin M. YUSUF HUSEN melakukan penganiayaan terhadap Saksi korban NURDIN ISMEHRAM Bin ISHAK dengan menggunakan botol air mineral (AQUA) 600 ml.
 
w. Saksi menerangkan tersangka Ir. SYAHRUL, M.M., Bin M. YUSUF HUSEN melakukan penganiayaan terhadap Saksi korban NURDIN ISMEHRAM Bin ISHAK dengan menggunakan botol air mineral sebanyak 1 (satu) kali.
 
x. Saksi menerangkan tersangka Ir. SYAHRUL, M.M., Bin M. YUSUF HUSEN melakukan penganiayaan terhadap Saksi korban NURDIN ISMEHRAM Bin ISHAK dibagian lengan tangan sebelah kiri.
 
y. Saksi menerangkan sebelumnya menghubungi Saksi korban NURDIN ISMEHRAM Bin ISHAK melalui telpon pada pukul 22.42 wib untuk hadir ke kantor kepala Desa guna membahas masalah percepatan atau pengesahan Rencana Anggaran Pendapatan Gampong (RAPG). Setelah semua perangkat hadir kamipun memulai rapat/ musyawarah tersebut, di dalam rapat/ musyawarah tersebut Saksi korban NURDIN ISMEHRAM Bin ISHAK mengajukan pertanyan kepada tersangka Ir. SYAHRUL, M.M., Bin M. YUSUF HUSEN selaku petuha tuha peut Desa Pulo Ara Geudong Teungoh Kecamatan Kota Juang Kabupaten Bireuen, namun tersangka Ir. SYAHRUL, M.M., Bin M. YUSUF HUSEN mengatakan “saya pimpinan rapat disini”, lalu Saksi korban NURDIN ISMEHRAM Bin ISHAK bertanya lagi “kenapa terlalu lama pengesahan anggaran sedangkan masyarakat sudah menunggu hasil kinerja kita karena didalamnya ada hak masyarakat ekstrim (masyarakat yang sangat miskin). Setelah hal tersebut dilontarkan oleh Saksi korban NURDIN ISMEHRAM Bin ISHAK didalam rapat tersebut, tersangka Ir. SYAHRUL, M.M., Bin M. YUSUF HUSEN marah-marah sambil mengelaurkan kata-kata makian “Jak Let Ma Keuh” lalu melemparkan botol air mineral ke arah Saksi korban NURDIN ISMEHRAM Bin ISHAK.
 
z. Saksi menerangkan saat terjadinya penganiayaan tersebut Saksi melihat dengan jelas karena pada saat rapat tersebut Saksi korban NURDIN ISMEHRAM Bin ISHAK duduk tepat di samping Saksi.
 
aa. Saksi menerangkan setelah mengalami penganiayaan tersebut ke esokan harinya Saksi korban NURDIN ISMEHRAM Bin ISHAK ada melakukan pengobatan dan perawatan di Rumah Sakit Umum dr. Fauziah Bireuen.
 
bb. Saksi menerangkan setelah mengalami penganiayaan tersebut Saksi korban NURDIN ISMEHRAM Bin ISHAK masih dapat melakukan aktivitas seperti biasanya, namun menurut keterangan Saksi korban NURDIN ISMEHRAM Bin ISHAK dirinya masih merasakan pening.
 
cc. Saksi menerangkan tersangka Ir. SYAHRUL, M.M., Bin M. YUSUF HUSEN melakukan penganiayaan terhadap Saksi korban NURDIN ISMEHRAM Bin ISHAK dengan cara melempari menggunakan botol air mineral dengan sengaja.
 
dd. Saksi menerangkan untuk memberikan keterangan tidak merasa terpaksa atau tertekan.
 
ee. Saksi RIA AGUSTININGSIH, ST Binti AHMAD SYAFII SUDIONO menerangkan : mengerti diperiksa atau dimintai keterangan selaku Saksi dalam perkara Penganiayaan sehubungan dengan Laporan pengaduan yang di buat oleh Saksi korban NURDIN ISMEHRAM Bin ISHAK di Polsek Kota Juang.
 
ff. Saksi menerangkan mengetahui mengenai penganiayaan yang dialami oleh Saksi korban NURDIN ISMEHRAM Bin ISHAK karena saat terjadinya penganiayaan terhadap Saksi korban NURDIN ISMEHRAM Bin ISHAK Saksi berada di lokasi kejadian penganiayaan tersebut.
 
gg. Saksi menerangkan saat terjadinya penganiayaan terhadap Saksi korban NURDIN ISMEHRAM Bin ISHAK Saksi disana sebagai pendamping Desa dalam rangka musyawarah Desa Khusus Bantuan Langsung Tunai Dana Desa.
 
hh. Saksi menerangkan yang telah melakukan penganiayaan terhadap Saksi korban NURDIN ISMEHRAM Bin ISHAK adalah tersangka Ir. SYAHRUL, M.M., Bin M. YUSUF HUSEN, Umur + 59 tahun, Pekerjaan Pensiunan PNS (Petuha tuha Peut), Alamat Desa Pulo Ara Geudong Teungoh Kecamatan Kota Juang Kabupaten Bireuen.
 
ii. Saksi menerangkan kenal dengan tersangka Ir. SYAHRUL, M.M., Bin M. YUSUF HUSEN sejak bulan Oktober tahun 2022, Saksi kenal dengan tersangka Ir. SYAHRUL, M.M., Bin M. YUSUF HUSEN di Desa Pulo Ara Geudong Teungoh karena Saksi bekerja sebagai pendamping Desa di Desa Pulo Ara, Saksi tidak memiliki hubungan pekerjaan ataupun hubungan keluarga dengan tersangka Ir. SYAHRUL, M.M., Bin M. YUSUF HUSEN.
 
jj. Saksi menerangkan tersangka Ir. SYAHRUL, M.M., Bin M. YUSUF HUSEN melakukan penganiayaan terhadap Saksi korban NURDIN ISMEHRAM Bin ISHAK pada hari Minggu tanggal 26 Maret 2023 sekira pukul 24.30 wib, penganiayaan tersebut terjadi di dalam ruangan kantor kepala Desa Gampong Pulo Ara Geudong Teungoh Kecamatan Kota Juang Kabupaten Bireuen.
 
kk. Saksi menerangkan tersangka Ir. SYAHRUL, M.M., Bin M. YUSUF HUSEN melakukan penganiayaan terhadap Saksi korban NURDIN ISMEHRAM Bin ISHAK dengan menggunakan botol air mineral (AQUA) 600 ml.
 
ll. Saksi menerangkan tersangka Ir. SYAHRUL, M.M., Bin M. YUSUF HUSEN melakukan penganiayaan terhadap Saksi korban NURDIN ISMEHRAM Bin ISHAK dengan menggunakan botol air mineral sebanyak 1 (satu) kali.
 
mm. Saksi menerangkan tersangka Ir. SYAHRUL, M.M., Bin M. YUSUF HUSEN melakukan penganiayaan terhadap Saksi korban NURDIN ISMEHRAM Bin ISHAK dibagian lengan tangan sebelah kiri.
 
nn. Saksi menerangkan saat terjadinya penganiayaan tersebut Saksi melihat dengan jelas karena pada saat rapat tersebut Saksi duduk tepat disamping sebelah kiri Saksi korban NURDIN ISMEHRAM Bin ISHAK.
 
oo. Saksi menerangkan tersangka Ir. SYAHRUL, M.M., Bin M. YUSUF HUSEN melakukan penganiayaan terhadap Saksi korban NURDIN ISMEHRAM Bin ISHAK dengan cara melempari menggunakan botol air mineral dengan sengaja.
 
pp. Tersangka Ir. SYAHRUL, M.M., Bin M. YUSUF HUSEN menerangkan : kenal dengan Saksi korban NURDIN ISMEHRAM Bin ISHAK, tersangka kenal dengan Saksi korban NURDIN ISMEHRAM Bin ISHAK sejak tahun 2015, tersangka kenal dengan Saksi korban NURDIN ISMEHRAM Bin ISHAK di Desa Pulo Ara Geudong Teungoh Kecamatan Kota Juang Kabupaten Bireuen karena tinggal di Desa yang sama, tersangka tidak memiliki hubungan pekerjaan ataupun hubungan keluarga dengan Saksi korban NURDIN ISMEHRAM Bin ISHAK.
 
qq. Tersangka menerangkan yang melakukan penganiayaan terhadap Saksi korban NURDIN ISMEHRAM Bin ISHAK, adalah dirinya.
 
rr. Tersangka menerangkan melakukan penganiayaan terhadap Saksi korban NURDIN ISMEHRAM Bin ISHAK pada hari Minggu tanggal 26 Maret 2023 sekira pukul 24.30 wib, penganiayaan tersebut terjadi di dalam ruangan kantor kepala Desa Gampong Pulo Ara Geudong Teungoh Kecamatan Kota Juang Kabupaten Bireuen.
 
ss. Tersangka menerangkan melakukan penganiayaan terhadap Saksi korban NURDIN ISMEHRAM Bin ISHAK dengan menggunakan botol air mineral (AQUA) 600 ml.
 
tt. Tersangka menerangkan melakukan penganiayaan terhadap Saksi korban NURDIN ISMEHRAM Bin ISHAK dengan menggunakan botol air mineral sebanyak 1 (satu) kali.
 
uu. Tersangka menerangkan melakukan penganiayaan terhadap Saksi korban NURDIN ISMEHRAM Bin ISHAK dibagian lengan tangan sebelah kiri.
 
vv. Tersangka menerangkan jarak saat melakukan penganiayaan dengan cara melempar botol air mineral (AQUA) 600 ml terhadap Saksi korban NURDIN ISMEHRAM Bin ISHAK lebih kurang 2 (dua) meter.
 
ww. Tersangka menerangkan saat terjadinya penganiayaan tersebut di samping kanan Saksi korban NURDIN ISMEHRAM Bin ISHAK duduk Saksi RIDWAN A. AZIZ, S.H (kepal Desa) dan di sebelah kiri Saksi korban NURDIN ISMEHRAM Bin ISHAK duduk Saksi RIA (Pendamping Desa).
 
xx. Tersangka menerangkan melempari Saksi korban NURDIN ISMEHRAM Bin ISHAK dengan menggunakan botol air mineral (AQUA) 600 ml karena refleks, dimana saat itu Saksi korban NURDIN ISMEHRAM Bin ISHAK telah menunjuk-nunjuk kedalam mata tersangka dan berkata bodoh-bodoh.
 
yy. Tersangka menerangkan Untuk memberikan keterangan tidak merasa terpaksa atau tertekan.
 
 
2. Analisa Yuridis :
 
Atas perbuatan tersangka, telah memenuhi rumusan unsur pasal : 
 
Pasal 352 ayat (1) KUH-Pidana.
                
 
Penganiayaan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4.500,-  
 
 
Pembahasan unsur-unsur pasal :
 
-  Dengan sengaja menyebabkan perasaan tidak enak : Adalah tersangka Ir. SYAHRUL, M.M., Bin M. YUSUF HUSEN, Umur + 59 tahun, Pekerjaan Pensiunan PNS, Alamat Desa Pulo Ara Geudong Teungoh Kecamatan Kota Juang Kabupaten Bireuen, dimana Pada hari Minggu tanggal 26 Maret 2023 sekira pukul 24.30 wib telah melakukan penganiayaan terhadap Saksi korban NURDIN ISMEHRAM Bin ISHAK dengan cara melempar Saksi korban menggunakan botol air mineral (AQUA) 600 ml hingga mengenai lengan tangan sebelah kiri Saksi korban NURDIN ISMEHRAM Bin ISHAK hingga menyebabkan perasaan tidak enak.
(unsur ini terpenuhi)
 
- Dengan sengaja menyebabkan rasa sakit : Adalah tersangka Ir. SYAHRUL, M.M., Bin M. YUSUF HUSEN, Umur + 59 tahun, Pekerjaan Pensiunan PNS, Alamat Desa Pulo Ara Geudong Teungoh Kecamatan Kota Juang Kabupaten Bireuen, dengan sengaja melakukan penganiayaan terhadap Saksi korban NURDIN ISMEHRAM Bin ISHAK sehingga menyebabkan rasa sakit di lengan tangan sebelah kiri Saksi korban NURDIN ISMEHRAM Bin ISHAK.
 
(unsur ini terpenuhi)    
 
- Dengan sengaja menyebabkan luka : Adalah tersangka Ir. SYAHRUL, M.M., Bin M. YUSUF HUSEN, Umur + 59 tahun, Pekerjaan Pensiunan PNS, Alamat Desa Pulo Ara Geudong Teungoh Kecamatan Kota Juang Kabupaten Bireuen, Pada hari Minggu tanggal 26 Maret 2023 sekira pukul 24.03 wib dengan sengaja telah melakukan penganiayaan terhadap Saksi korban NURDIN ISMEHRAM Bin ISHAK sehingga Saksi korban NURDIN ISMEHRAM Bin ISHAK mengalami Luka Memar pada lengan tangan kiri dengan ukuran panjang nol koma lima sentimeter dan lebar nol koma lima sentimeter.
 
(unsur ini terpenuhi)
 
-Dengan sengaja melakukan penganiayaan: Adalah tersangka Ir. SYAHRUL, M.M., Bin M. YUSUF HUSEN, Umur + 59 tahun, Pekerjaan Pensiunan PNS, Alamat Desa Pulo Ara Geudong Teungoh Kecamatan Kota Juang Kabupaten Bireuen, Pada hari Minggu tanggal 26 Maret 2023 sekira pukul 24.03 wib dengan sengaja telah melakukan penganiayaan terhadap Saksi korban NURDIN ISMEHRAM Bin ISHAK dengan cara melempari Saksi korban NURDIN ISMEHRAM Bin ISHAK menggunakan botol Air Mineral (Aqua) 600 ml yang mengenai lengan tangan kiri Saksi korban NURDIN ISMEHRAM Bin ISHAK.
 
(unsur ini terpenuhi)
 
 
  V.  KESIMPULAN :
 
 
Berdasarkan fakta-fakta dan Analisa Yuridis diatas, Penyidik/ Penyidik Pembantu berkesimpulan sebagai berikut :
 
1. Benar pada hari Minggu tanggal 26 Maret 2023 sekira pukul 24.30 wib di dalam ruangan kantor kepala Desa Gampong Pulo Ara Geudong Teungoh Kecamatan Kota Juang Kabupatan Bireuen telah terjadi penganiayaan terhadap Saksi korban NURDIN ISMEHRAM Bin ISHAK yang dilakukan oleh tersangka Ir. SYAHRUL, M.M., Bin M. YUSUF HUSEN, Umur + 59 tahun, Pekerjaan Pensiunan PNS, Alamat Desa Pulo Ara Geudong Teungoh Kecamatan Kota Juang Kabupaten Bireuen.
 
Atas perbuatan tersangka tersebut, telah memenuhi rumusan unsur Pasal 352 ayat (1) KUH-Pidana.
 
2. Dengan demikian perbuatan tersangka Ir. SYAHRUL, M.M., Bin M. YUSUF HUSEN sudah memenuhi unsur-unsur delik yang tercantum dalam Pasal 352 ayat (1) KUH-Pidana.
 
3. Untuk itu perkara tersebut telah dapat ditingkatkan ke tahap Penuntutan.
Pihak Dipublikasikan Ya