Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BIREUEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
6/Pid.C/2021/PN Bir RUDI ARIYANTO 1.RITA JUAMI Binti SULAIMAN
2.SOFYAN Bin HUSEN
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 06 Agu. 2021
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 6/Pid.C/2021/PN Bir
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 06 Agu. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B/05/VIII/2021/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1RUDI ARIYANTO
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RITA JUAMI Binti SULAIMAN[Penahanan]
2SOFYAN Bin HUSEN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

a.Analisa kasus.
Berdasarkan keterangan saksi dan pengakuan tersangka dan beberapa fakta menyebutkan sebagai berikut :

1)Saksi SAUDAH BINTI USMAN menerangkan bahwa benar telah terjadi Tindak Pidana Penganiayaan Terhadap Korban SAUDAH BINTI USMAN yang dilakukan oleh Tersangka RITA JUAMI BINTI SULAIMAN DKK yang terjadi pada Hari Rabu tanggal 19 Mei 2021 sekira Pukul 08.00 WIB Awalnya Saksi sedang mengambil buah belimbing yang ada didalam perkarangan rumah milik Saksi lalu datang sdri Fera dan menghampiri Saksi dan menanyakan kepada Saksi dengan bahasa Aceh ‘’ KATEM POET BOH LIMENG (  ‘’mau memetik buah belimbing Saksi )  dan Saksipun menjawab dengan bahasa Aceh kepada sdri Vera ‘’ HAN LOET TEM POET KARNA HANA UROE, UROE NYOE ( tidak mau memetik karena tidak ada hari, hari ini ) ” kemudian setelah selesai menanyakan kepada Saksi tadi sdri Fera langsung kembali ke kios miliknyayanga berada disamping rumah Saksi untuk berjualan lagi dan tidak lamaberselang keluar tersangka dari dalam rumahnya langsung mengatakan kepada Saksi dengan suara yang keras dan dgn kata2 kotor ‘’ YAK OEK MA KEUH GADOH KAPEUGAH KEU KEI ( mencaci maki dengan kata kata kotor/kasar )’’ lalu Saksi menjawab perkataan tersangka dengan bahasa Aceh juga ‘’ KAYAK OEK MAK DROE KEUH BEK KAYAK OEK MAK KEI (membalas dengan kata kotor juga )‘’ lalu tersangka bersama dengan suaminya langsung mengambil anak batu dan melempari kearah wajah Saksi sebanyak lebih kurang 10 ( sepuluh kali ) sambil mengeluarkan kata2 kotor dan kasar kepada Saksi kemudian Batu yang dilempari oleh tersangka dan suaminya mengenai wajah Saksi sebanyak 2 (Dua) kali tepatnya dibawah mata sebelah kiri wajah Saksi tidak lama kemudian datang cucu Saksi untuk melindungi dan membawa Saksi masuk kedalam rumah agar terhindar dari serangan batu yang  dilempari oleh tersangka besama sama dengan suaminya yang tak henti2 melempar kearah wajah Saksi kemudian akibat kejadian tersebut Saksi mengalami memar biru dibawah mata sebelah kiri wajah Saksi,setelah kejadian tersebut Saksi menuju kerumah perangkat desa yaitu ketua Dusun untuk melaporkan kejadian tersebut kemudian ketua dusun mengatakan kepada Saksi agar mendatangi Puskesmas untuk dilakukan Visum, Saksi pun menuju ke puskesmas Peusangan bersama dengan Cucu Saksi guna melakukan Visum terhadap Saksi setelah selesai melakukan Visum Saksi bersama cucu Saksi kembali kerumah Saksi

2)Saksi VERA WATI BINTI JAILANI menerangkan bahwa benar telah terjadi Tindak Pidana Penganiayaan Terhadap Korban SAUDAH BINTI USMAN yang dilakukan oleh Tersangka RITA JUAMI BINTI SULAIMAN DKK, menjelaskan Awalnya pada hari Rabu tanggal 19 Mei 2021 sekira pukul 08.00 Wib Saksi sedang beres-beres kios, saat itu korban datang ke samping kios Saksi, kemudian Saksi menawarkan korban untuk mengambil belimbing di pohon, kemudian korban cerita kepada Saksi bahwa Sdr Tersangka RITA JUAMI sering mengatakan untuk Korban di media social namun Saksi tidak terlalu memperdulikan dikarenakan Saksi tidak tau menau tentang social media karena tidak menggunakan handphone, tiba-tiba Tersangka RITA JUAMI saat itu yang sedang mengambil batang tebu didepan rumahnya mendengar perkataan dari korban,  sehingga Tersangka RITA JUAMI langsung emosi marah terhadap korban dan mencaci maki korban dengan suara keras dan penuh emosi, dengan kata-kata  “YAK OEK MA KEU, GADOH KA PEUGAH KEUKEI” (mencaci dengan kata-kata kasar), kemudian korban pun membalas cacian yang sama kepada Tersangka RITA JUAMI, kemudian Tersangka RITA JUAMI dengan keadaan emosi mengambil batu dan melempar kearah Korban namun awalnya tidak mengenai Korban, kemudian korban mencoba membalas Tersangka dengan melempar batu kerikil kearah Tersangka  RITA JUAMI namun tidak sampai kearah Tersangka RITA JUAMI, kemudian keluar cucu korban untuk melindungi Korban dengan badan cucu korban agar batu yang dilempar Tersangka tidak mengenai Korban,  kemudian keluar Suami Tersangka RITA JUAMI atas nama Tersangka SOFYAN HUSEN yang keluar dari rumah nya langsung mengambil batu-batu besar untuk melempari korban secara bersama-sama dengan Tersangaka RITA JUAMI dengan melempar batu kearah korban secara bertubi-tubi saat itu ada yang mengenai Korban dan juga ada yang tidak mengenai korban dan saat itu Saksi melihat batu tersebut mengenai badan Cucu korban yang saat itu melindungi Korban, saat itu kedua Tersangka masih melempar batu tersebut tersebut secara bertubi-tubi kearah korban, dikarenakan Saksi takut batu tersebut mengenai Saksi saat itu juga Saksi menghindar kembali ke kios Saksi, dan saat Saksi dikios Saksi melihat ada orang yang lewat dijalan yang melerai agar kedua Tersangka tidak lagi melempar korban dengan batu, kemudian Saksi kembali beraktivitas saat itu Saksi meninggalkan tempat kejadian dan pergi belanja.

3)Saksi ASSYIFA FARA DILLA BINTI ZAKARIA menerangkan bahwa benar telah terjadi Tindak Pidana Penganiayaan Terhadap Korban SAUDAH BINTI USMAN yang dilakukan oleh Tersangka RITA JUAMI BINTI SULAIMAN DKK menjelaskan Awalnya Pada hari Rabu tanggal 19 Mei 2021 sekira pukul 08.00 Wib Saksi sedang berada didalam rumah milik korbanyang kebetulan Saksi tinggal bersama dengan korban, mula nya Saksi ada mendengar Sdr VERA yang jualan di kios sebelah rumah korban menawarkan korban untuk memetik buah belimbing, namun korban menolak tawaran Sdr VERA karena cuaca tidak panas jadi malas memetik belimbing, setelah mendengar itu Saksi tidak lagi memperdulikan pembicaraan korban dan Sdr VERA, kemudian Saksi yang sedang berada di dalam rumah mendengar Tersangka   RITA JUAMI mencaci maki, awalnya Saksi tidak juga peduli namun setelah Saksi mendengar keributan seperti jatuhan batu Saksi pun keluar dari rumah untuk melihat keadaan diluar rumah, ketika Saksi melihat keluar rumah ternyata Tersangka RITA JUAMI dan Tersangka SOFYAN HUSEN secara bersama sama sedang melempari korban dengan batu secara bertubi-tubi sehingga ada yang mengenai korban dan juga ada yang tidak mengenai korban, saat itu Tersangka SOFYAN HUSEN mendatangi ke halaman rumah korban agar jarak nya dekat saat tersangka melempar batu dan saat itu Saksi langsung menarik Korban agar lebih jauh lagi dari Tersangka dan menghadang dengan badan Saksi dengan memeluk Korban agar korban tidak mengenai batu yang dilempar oleh kedua tersangka, saat itu Tersangka SOFYAN HUSEN dan Tersangka RITA JUAMI masih melempari batu secara bertub-tubi sehingga mengenai bagian badan Saksi dan wajah Korban, dan saat itu juga Saksi memopong korban agar masuk kedalam rumah untuk berlindung, namun Tersangka SOFYAN HUSEN dan Tersangka RITA JUAMI masih juga melempari batu kearah rumah korban sehingga mengenai genteng dan dinding rumah korban. Kemudian Saksi menutup dan mengunci pintu rumah agar Tersangka berhenti melempari dan mencaci maki korban, dan tidak lama kemudian tiba karabat saudara Korban dan Saksi untuk melihat keadaan korban, dan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polsek peusangan untuk proses lebih lanjut.

4)Tersangka RITA JUAMI BINTI SULAIMAN Menerangkan bahwa benar telah Terjadi Tindak Pidana Penganiaayaan terhadap korban yang dilakukan oleh tersangka menjelaskan bahwa Tersangka melakukan penganiayaan Awalnya pada hari Rabu tanggal 19 Mei 2021, sekira pukul 08.00 Wib, Saat itu Tersangka sedang membersihkan tebu didepan rumah Tersangka yang saat itu Tersangka ada melihat Korban sedang berbicara dengan Sdr VERA di halaman rumah Korban, awalnya Tersangka tidak pedulikan keberadaan Korban dan Sdr VERA yang berada di halaman rumah korban namun Tersangka mendengar Korban ada menyebut-nyebut nama Tersangka saat berbicara dengan Sdr VERA sambil mencaci maki, kemudian Tersangka mencoba mendekati kepagar rumah Tersangka agar terdengar lebih jelas pembicaraan korban, dan ternyata benar bahwa Korban sedang membicarakan Tersangka dengan Sdr VERA, mendengar hal tersebut Tersangka langsung emosi dan berkata “BEUNGOH-BEUNGOH KA PEGAH HABA KE GOB”(pagi-pagi sudah bicarakan orang) lalu Tersangka mencaci maki korban dengan kata-kata kotor sehingga Korban mengambil batu dihalaman rumahnya dan melempar ke arah Tersangka namun tidak mengenai Tersangka, kemudian Tersangka mengambil batu yang ada dihalaman rumah Tersangka dan melempar ke arah Korban namun tidak mengenai korban, dan Tersangka mengambil kembali batu yang ada dihalaman rumah Tersangka untuk melempar korban lagi namun tidak mengenai korban, saat itu korban membalas dengan melempar batu kearah Tersangka namun tidak mengenai Tersangka, kemudian keluar Suami Tersangka atas nama SOFYAN binti HUSEN dari dalam rumah yang saat itu melihat Tersangka dihalaman rumah sedang dilempari batu oleh korban dan Sdr SOFYAN binti HUSEN dengan emosi langsung mengambil batu yang ada dihalaman rumah Tersangka dan langsung melempar ke arah korban yang saat itu Tersangka tidak tau apakah ada mengenai korban atau tidak karena yang Tersangka lihat pada saat Sdr SOFYAN melempar batu kearah Korban tidak ada yang mengenai korban, kemudian Sdr SOFYAN kembali mengambil anak buah giri/jeruk bali yang masih kecil untuk melempar korban namun tidak mengenai korban saat suami Tersangka Sdr SOFYAN melempari korban dengan batu saat itu Tersangka tidak lagi melempar korban dengan batu, hanya saja Tersangka cek-cok mulut membalas korban dengan cacian kata-kata kotor dari halaman rumah Tersangka, kemudian Tersangka mengatakan kepada suami Tersangka Sdr SOFYAN untuk tidak melempar lagi kearah Korban. Kemudian Tersangka dan Suami Tersangka Sdr SOFYAN masuk kedalam rumah agar tidak ribut lagi.

5)Tersangka SOFYAN BIN HUSEN menerangkan bahwa benar telah terjadi Tindak Pidana Penganiayaan terhadap Korban SAUDAH BINTIUSMAN yang dilakukan oleh Tersangka menjelaskan bahwa Dapat Tersangka terangkan Awalnya pada hari Rabu tanggal 19 Mei 2021, sekira pukul 08.00 WIB, bertempat didesa Kapa Kec.Peusangan Kab.Bireuen, Awalnya Pada saat itu Tersangka baru bangun tidur dikamar sendiri lalu Tersangka bergegas menuju kearah kamar mandi rumah Tersangka karna perut Tersangka terasa tidak enak ketika Tersangka sudah berada didalam kamar mandi rumah Tersangka, tiba tiba Tersangka mendengar suara cekcok mulut dari luar rumah Tersangka dengan bahasa caci maki/kata kata kotor antara Tersangka RITA JUAMI BINTI SULAIMAN dengan korban SOUDAH BINTI ALAMSYAH, merasa tidak enak perasaan Tersangka langsung keluar dari kamar mandi dan Tersangka pun keluar dari dalam rumah lewat pintu depan rumah tiba tiba Tersangka melihat tersangka RITA JUAMI BINTI SULAIMAN sedang melempar Batu kearah rumah Korban SOUDAH BINTI ALAMSYAH lalu Tersangka melihat Korban SOUDAH BINTI ALAMSYAH membalas lemparan batu kearah Tersangka RITA JUAMI yang mengenai Pot Bunga yang berada didepan rumah Tersangka, lalu Tersangka pun ikut membalas dengan cara Tersangka mengambil batu dan melempari kearah korban SOUDAH BINTI ALAMSYAH yang pada saat itu berada dibelakang batang pohon rambutan, namun tidak mengenai korban kemudian Tersangka mengambil buah giri/jeruk bali yangukuran kecil dan kembali melempar ke arh korban namun Tersangka tidak melihat apakah mengenai korban atau tidak, saat itu isteri Tersangka hanya berdiri disamping Tersangka sambil membalas cacian kata kata kotor pada korban setelah Tersangka melempar korban isteri Tersangka menyuruh Tersangka untuk behenti melempar kearah korban kemudian kami masuk kedalam rumah agar tidak terjadi keributan lagi.

b.Analisa Yuridis

Berdasarkan fakta-fakta tersebut diatas, diperoleh gambaran atau kontruksi perkara yang menunjukkan keterlibatan Dalam hal ini Tersangka RITA JUAMI BINTI SULAIMAN, Lahir di Cot Batee pada Tanggal 09 Juni 1974 (47) Thn, Jenis Kelamin Perempuan,Kewarganegaraan Indonesia, Suku Aceh, Agama Islam, Pendidikan Terakhir SMA (Tamat ) , Pekerjaan Mengurus Rumah Tangga, Alamat Desa Kapa Kec. Peusangan Kab Bireuen. No HP :085214006809 dan Tersangka SOFYAN BIN HUSEN, Lahir di Kapa pada Tanggal 24 Oktober 1977 (44) Thn, Jenis Kelamin Laki-laki,  Kewarganegaraan Indonesia, Suku Aceh, Agama Islam, Pendidikan Terakhir STM (Tamat ) , Pekerjaan PNS , Alamat Desa kapa  Kec peusangan Kab Bireuen No HP : 082367455515. Dalam perkara ini sebagai orang yang melakukan, yang didukung dengan bukti-bukti baik dari pemeriksaan TKP, dan keterangan Saksi-saksi, bahwa perbuatan Tersangka telah memenuhi rumusan Pasal 352 Ayat (1) KUHPidana. Dengan pembahasan pasal sebagai berikut : 
1.Pasal 352 Ayat (1) KUHPidana.
Pasal 352 :

-Penganiayaan yang tidak menjadikan sakit atau halangan untuk melakkan jabatan atau pekerjaan sebagai penganiayaan ringan, dihukum penjara selam-lamanya tiga bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp.4.500,-

“penganiayaan adalah sengaja menyebabkan persaan tidak enak, rasa sakit atau luka.”

Unsur pasal tersebut diatas telah terpenuhi atas perbuatan yang dilakukan oleh  Tersangka RITA JUAMI BINTI SULAIMAN dan Tersangka SOFYAN BIN HUSEN terhadap korban atas nama SAUDAH BINTI USMAN  yaitu : 

Sengaja : Dalam hal ini tersangka RITA JUAMI BINTI dan Tersangka SOFYAN BIN HUSEN dengan Penuh kesadaran telah melempar korban SAUDAH BINTI USMAN dengan menggunakan batu dan buah giri.

Menyebabkan perasaan tidak enak atau rasa sakit atau luka yaitu : Akibat tersangka RITA JUAMI BINTI SULAIMAN dan Tersangka SOFYAN BIN HUSEN melempar batu dan buah giri terhadap korban sehingga korban mengalami bengkak di dahi kiri dengan diameter 4x1.5 cm memar dikelopak mata kiri sesuai dengan hasil VISUM ET REPERTUM dari Rumah Sakit Puskesmas Kec.Peusangan Kab.Bireuen dengan Nomor ; 488 / KES / 2021, tanggal 30 Mei 2021 yang ditanda tangani oleh Dr NURAKMAL dipuskesmas Kec Peusangan Kab Bireuen dengan keterangan antara lain : 

-Pada bahagian kepala : yaitu mengalami bengkak di dahi kiri dengan diameter 4x1.5 cm dan memar dikelopak mata kiri.

Hal tersebut juga dikuatkan dengan keterangan para saksi dan tersangka sebagai berikut : 

1)Saksi SAUDAH BINTI USMAN menerangkan bahwa benar telah terjadi Tindak Pidana Penganiayaan Terhadap Korban SAUDAH BINTI USMAN yang dilakukan oleh Tersangka RITA JUAMI BINTI SULAIMAN DKK yang terjadi pada Hari Rabu tanggal 19 Mei 2021 sekira Pukul 08.00 WIB Awalnya Saksi sedang mengambil buah belimbing yang ada didalam perkarangan rumah milik Saksi lalu datang sdri Vera dan menghampiri Saksi dan menanyakan kepada Saksi dengan bahasa Aceh ‘’ KATEM POET BOH LIMENG (  ‘’mau memetik buah belimbing Saksi )  dan Saksipun menjawab dengan bahasa Aceh kepada sdri Fera ‘’ HAN LOET TEM POET KARNA HANA UROE, UROE NYOE ( tidak mau memetik karena tidak ada hari, hari ini ) ” kemudian setelah selesai menanyakan kepada Saksi tadi sdri Vera langsung kembali ke kios miliknyayanga berada disamping rumah Saksi untuk berjualan lagi dan tidak lamaberselang keluar tersangka dari dalamrumahnya langsung mengatakan kepada Saksi dengan suara yang keras dan dgn kata2 kotor ‘’ YAK OEK MA KEUH GADOH KAPEUGAH KEU KEI ( mencaci maki dengan kata kata kotor/kasar )’’ lalu Saksi menjawab perkataan tersangka dengan bahasa Aceh juga ‘’ KAYAK OEK MAK DROE KEUH BEK KAYAK OEK MAK KEI (membalas dengan kata kotor juga )‘’ lalu tersangka bersama dengan suaminya langsung mengambil anak batu dan melempari kearah wajah Saksi sebanyak lebih kurang 10 ( sepuluh kali ) sambil mengeluarkan kata2 kotor dan kasar kepada Saksi kemudian Batu yang dilempari oleh tersangka dan suaminya mengenai wajah Saksi sebanyak 2 (Dua) kali tepatnya dibawah mata sebelah kiri wajah Saksi tidak lama kemudian datang cucu Saksi untuk melindungi dan membawa Saksi masuk kedalam rumah agar terhindar dari serangan batu yang  dilempari oleh tersangka besama sama dengan suaminya yang tak henti2 melempar kearah wajah Saksi kemudian akibat kejadian tersebut Saksi mengalami memar biru dibawah mata sebelah kiri wajah Saksi,setelah kejadian tersebut Saksi menuju kerumah perangkat desa yaitu ketua Dusun untuk melaporkan kejadian tersebut kemudian ketua dusun mengatakan kepada Saksi agar mendatangi Puskesmas untuk dilakukan Visum, Saksi pun menuju ke puskesmas Peusangan bersama dengan Cucu Saksi guna melakukan Visum terhadap Saksi setelah selesai melakukan Visum Saksi bersama cucu Saksi kembali kerumah Saksi.

2)Saksi VERA WATI BINTI JAILANI menerangkan bahwa benar telah terjadi Tindak Pidana Penganiayaan Terhadap Korban SAUDAH BINTI USMAN yang dilakukan oleh Tersangka RITA JUAMI BINTI SULAIMAN dan Tersangka sofyan Bin HUSEN, menjelaskan Awalnya pada hari Rabu tanggal 19 Mei 2021 sekira pukul 08.00 Wib Saksi sedang beres-beres kios, saat itu korban datang ke samping kios Saksi, kemudian Saksi menawarkan korban untuk mengambil belimbing di pohon, kemudian korban cerita kepada Saksi bahwa Sdr Tersangka RITA JUAMI sering mengatakan untuk Korban di media social namun Saksi tidak terlalu memperdulikan dikarenakan Saksi tidak tau menau tentang social media karena tidak menggunakan handphone, tiba-tiba Tersangka RITA JUAMI saat itu yang sedang mengambil batang tebu didepan rumahnya mendengar perkataan dari korban,  sehingga Tersangka RITA JUAMI langsung emosi marah terhadap korban dan mencaci maki korban dengan suara keras dan penuh emosi, dengan kata-kata  “YAK OEK MA KEU, GADOH KA PEUGAH KEUKEI” (mencaci dengan kata-kata kasar), kemudian korban pun membalas cacian yang sama kepada Tersangka RITA JUAMI, kemudian Tersangka RITA JUAMI dengan keadaan emosi mengambil batu dan melempar kearah Korban namun awalnya tidak mengenai Korban, kemudian korban mencoba membalas Tersangka dengan melempar batu kerikil kearah Tersangka  RITA JUAMI namun tidak sampai kearah Tersangka RITA JUAMI, kemudian keluar cucu korban untuk melindungi Korban dengan badan cucu korban agar batu yang dilempar Tersangka tidak mengenai Korban,  kemudian keluar Suami Tersangka RITA JUAMI atas nama Tersangka SOFYAN HUSEN yang keluar dari rumah nya langsung mengambil batu-batu besar untuk melempari korban secara bersama-sama dengan Tersangaka RITA JUAMI dengan melempar batu kearah korban secara bertubi-tubi saat itu ada yang mengenai Korban dan juga ada yang tidak mengenai korban dan saat itu Saksi melihat batu tersebut mengenai badan Cucu korban yang saat itu melindungi Korban, saat itu kedua Tersangka masih melempar batu tersebut tersebut secara bertubi-tubi kearah korban, dikarenakan Saksi takut batu tersebut mengenai Saksi saat itu juga Saksi menghindar kembali ke kios Saksi, dan saat Saksi dikios Saksi melihat ada orang yang lewat dijalan yang melerai agar kedua Tersangka tidak lagi melempar korban dengan batu, kemudian Saksi kembali beraktivitas saat itu Saksi meninggalkan tempat kejadian dan pergi belanja.

3)Saksi ASSYIFA FARA DILLA BINTI ZAKARIA menerangkan bahwa benar telah terjadi Tindak Pidana Penganiayaan Terhadap Korban SAUDAH BINTI USMAN yang dilakukan oleh Tersangka RITA JUAMI BINTI SULAIMAN DKK menjelaskan Awalnya Pada hari Rabu tanggal 19 Mei 2021 sekira pukul 08.00 Wib Saksi sedang berada didalam rumah milik korbanyang kebetulan Saksi tinggal bersama dengan korban, mula nya Saksi ada mendengar Sdr VERA yang jualan di kios sebelah rumah korban menawarkan korban untuk memetik buah belimbing, namun korban menolak tawaran Sdr VERA karena cuaca tidak panas jadi malas memetik belimbing, setelah mendengar itu Saksi tidak lagi memperdulikan pembicaraan korban dan Sdr VERA, kemudian Saksi yang sedang berada di dalam rumah mendengar Tersangka   RITA JUAMI mencaci maki, awalnya Saksi tidak juga peduli namun setelah Saksi mendengar keributan seperti jatuhan batu Saksi pun keluar dari rumah untuk melihat keadaan diluar rumah, ketika Saksi melihat keluar rumah ternyata Tersangka RITA JUAMI dan Tersangka SOFYAN HUSEN secara bersama sama sedang melempari korban dengan batu secara bertubi-tubi sehingga ada yang mengenai
korban dan juga ada yang tidak mengenai korban, saat itu Tersangka SOFYAN HUSEN mendatangi ke halaman rumah korban agar jarak nya dekat saat tersangka melempar batu dan saat itu Saksi langsung menarik Korban agar lebih jauh lagi dari Tersangka dan menghadang dengan badan Saksi dengan memeluk Korban agar korban tidak mengenai batu yang dilempar oleh kedua tersangka, saat itu Tersangka SOFYAN HUSEN dan Tersangka RITA JUAMI masih melempari batu secara bertub-tubi sehingga mengenai bagian badan Saksi dan wajah Korban, dan saat itu juga Saksi memopong korban agar masuk kedalam rumah untuk berlindung, namun Tersangka SOFYAN HUSEN dan Tersangka RITA JUAMI masih juga melempari batu kearah rumah korban sehingga mengenai genteng dan dinding rumah korban. Kemudian Saksi menutup dan mengunci pintu rumah agar Tersangka berhenti melempari dan mencaci maki korban, dan tidak lama kemudian tiba karabat saudara Korban dan Saksi untuk melihat keadaan korban, dan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polsek peusangan untuk proses lebih lanjut.

4)Tersangka RITA JUAMI BINTI SULAIMAN Menerangkan bahwa benar telah Terjadi Tindak Pidana Penganiaayaan terhadap korban yang dilakukan oleh tersangka menjelaskan bahwa Tersangka melakukan penganiayaan Awalnya pada hari Rabu tanggal 19 Mei 2021, sekira pukul 08.00 Wib, Saat itu Tersangka sedang membersihkan tebu didepan rumah Tersangka yang saat itu Tersangka ada melihat Korban sedang berbicara dengan Sdr VERA di halaman rumah Korban, awalnya Tersangka tidak pedulikan keberadaan Korban dan Sdr VERA yang berada di halaman rumah korban namun Tersangka mendengar Korban ada menyebut-nyebut nama Tersangka saat berbicara dengan Sdr VERA sambil mencaci maki, kemudian Tersangka mencoba mendekati kepagar rumah Tersangka agar terdengar lebih jelas pembicaraan korban, dan ternyata benar bahwa Korban sedang membicarakan Tersangka dengan Sdr VERA, mendengar hal tersebut Tersangka langsung emosi dan berkata “BEUNGOH-BEUNGOH KA PEGAH HABA KE GOB”(pagi-pagi sudah bicarakan orang) lalu Tersangka mencaci maki korban dengan kata-kata kotor sehingga Korban mengambil batu dihalaman rumahnya dan melempar ke arah Tersangka namun tidak mengenai Tersangka, kemudian Tersangka mengambil batu yang ada dihalaman rumah Tersangka dan melempar ke arah Korban namun tidak mengenai korban, dan Tersangka mengambil kembali batu yang ada dihalaman rumah Tersangka untuk melempar korban lagi namun tidak mengenai korban, saat itu korban membalas dengan melempar batu kearah Tersangka namun tidak mengenai Tersangka, kemudian keluar Suami Tersangka atas nama SOFYAN binti HUSEN dari dalam rumah yang saat itu melihat Tersangka dihalaman rumah sedang dilempari batu oleh korban dan Sdr SOFYAN binti HUSEN dengan emosi langsung mengambil batu yang ada dihalaman rumah Tersangka dan langsung melempar ke arah korban yang saat itu Tersangka tidak tau apakah ada mengenai korban atau tidak karena yang Tersangka lihat pada saat Sdr SOFYAN melempar batu kearah Korban tidak ada yang mengenai korban, kemudian Sdr SOFYAN kembali mengambil anak buah giri/jeruk bali yang masih kecil untuk melempar korban namun tidak mengenai korban saat suami Tersangka Sdr SOFYAN melempari korban dengan batu saat itu Tersangka tidak lagi melempar korban dengan batu, hanya saja Tersangka cek-cok mulut membalas korban dengan cacian kata-kata kotor dari halaman rumah Tersangka, kemudian Tersangka mengatakan kepada suami Tersangka Sdr SOFYAN untuk tidak melempar lagi kearah Korban. Kemudian Tersangka dan Suami Tersangka Sdr SOFYAN masuk kedalam rumah agar tidak ribut lagi.

5)Tersangka SOFYAN BIN HUSEN menerangkan bahwa benar telah terjadi Tindak Pidana Penganiayaan terhadap Korban SAUDAH BINTIUSMAN yang dilakukan oleh Tersangka menjelaskan bahwa Dapat Tersangka terangkan Awalnya pada hari Rabu tanggal 19 Mei 2021, sekira pukul 08.00 WIB, bertempat didesa Kapa Kec.Peusangan Kab.Bireuen, Awalnya Pada saat itu Tersangka baru bangun tidur dikamar sendiri lalu Tersangka bergegas menuju kearah kamar mandi rumah Tersangka karna perut Tersangka terasa tidak enak ketika Tersangka sudah berada didalam kamar mandi rumah Tersangka, tiba tiba Tersangka mendengar suara cekcok mulut dari luar rumah Tersangka dengan bahasa caci maki/kata kata kotor antara Tersangka RITA JUAMI BINTI SULAIMAN dengan korban SOUDAH BINTI ALAMSYAH, merasa tidak enak perasaan Tersangka langsung keluar dari kamar mandi dan Tersangka pun keluar dari dalam rumah lewat pintu depan rumah tiba tiba Tersangka melihat tersangka RITA JUAMI BINTI SULAIMAN sedang melempar Batu kearah rumah Korban SOUDAH BINTI ALAMSYAH lalu Tersangka melihat Korban SOUDAH BINTI ALAMSYAH membalas lemparan batu kearah Tersangka RITA JUAMI yang mengenai Pot Bunga yang berada didepan rumah Tersangka, lalu Tersangka pun
ikut membalas dengan cara Tersangka mengambil batu dan melempari kearah korban SOUDAH BINTI ALAMSYAH yang pada saat itu berada dibelakang batang pohon rambutan, namun tidak mengenai korban kemudian Tersangka mengambil buah giri/jeruk bali yangukuran kecil dan kembali melempar ke arh korban namun Tersangka tidak melihat apakah mengenai korban atau tidak, saat itu isteri Tersangka hanya berdiri disamping Tersangka sambil membalas cacian kata kata kotor pada korban setelah Tersangka melempar korban isteri Tersangka menyuruh Tersangka untuk behenti melempar kearah korban kemudian kami masuk kedalam rumah agar tidak terjadi keributan lagi.

Pihak Dipublikasikan Ya