| Dakwaan |
DAKWAAN :
PERTAMA :
--------- Bahwa Ia Terdakwa ROSDIANA S.Pd BINTI ALAMSYAH BINTI HANAFIAH bersama-sama dengan Saksi Arifuddin Alias Arif Bin Made Ali, Saksi Junaidi Als Adi Bin Abdurrahman, Saksi Ismail alias Mail Bin Boyhaqi dan Saksi Sri Munarti Als Sri Binti Munir (masing-masing dalam berkas penuntutan terpisah) pada hari Rabu tanggal 9 Juli 2025 sekira pukul 23.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Desa Geulumpang Payong Kecamatan Jeumpa Kabupaten Bireuen atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bireuen yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya,“percobaan atau permufakatan jahat yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram” berupa 4.918,28 (empat ribu sembilan ratus delapan belas koma dua puluh delapan) gram, Perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa sekitar bulan Desember 2024 Saksi Arifuddin Alias Arif Bin Made Ali (berkas penuntutan terpisah) yang sedang berada di Makassar Sulawesi Selatan menghubungi Saksi Junaidi Als Adi Bin Abdurrahman (berkas penuntutan terpisah) melalui handphone untuk memesan narkotika jenis sabu sebanyak 5 (lima) kilogram, kemudian Saksi Junaidi meminta Saksi Arifuddin untuk memberikan uang panjar terhadap sabu yang dipesan, lalu Saksi Arifuddin mentransfer uang sejumlah Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah).
- Bahwa setelah Saksi Arifuddin memberikan uang panjar sejumlah Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah), Saksi Junaidi tak kunjung memberikan sabu kepada Saksi Arifuddin dan Saksi Junaidi hanya memberikan janji-janji bahwa sabu akan diberikan. Setelah menunggu selama 6 (enam) bulan Saksi Arifuddin menanyakan tentang kabar sabu yang dipesan namun Saksi Junaidi tidak mengangkat teleponnya lagi sehingga Saksi Arifuddin menjadi kesal dan memutuskan untuk tidak berkomunikasi lagi dengan Saksi Junaidi.
- Selanjutnya setelah sabu yang dipesan oleh Saksi Arifuddin tersedia, Saksi Junaidi menghubungi kembali Saksi Arifuddin untuk memberi tahu bahwa sabu sudah tersedia dan sudah bisa diambil, akan tetapi Saksi Arifuddin tidak mau lagi mengangkat teleponnya. Kemudian Saksi Junaidi berinisiatif untuk menghubungi Saksi Sri Munarti Binti Munir (berkas penuntutan terpisah) yang merupakan istri Saksi Arifuddin agar mau membujuk Saksi Arifuddin untuk mengambil sabu yang dipesannya dan melanjutkan transaksi jual beli sabu yang sempat tertunda. Pada awalnya Saksi Sri Munarti menolak namun setelah Saksi Junaidi menjanjikan akan memberikan upah sejumlah Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah), Saksi Sri Munarti menyetujuinya.
- Bahwa setelah Saksi Sri Munarti berhasil membujuk Saksi Arifuddin agar mau bertransaksi sabu dengan Saksi Junaidi, lalu pada tanggal 03 Juli 2025 Saksi Junaidi menyuruh Saksi Sri Munarti untuk menjumpai Terdakwa Rosdiana yang merupakan istri Saksi Junaidi untuk mengambil upah yang telah dijanjikan oleh Saksi Junaidi. Kemudian sekira pukul 21.00 Wib Saksi Sri Munarti datang ke rumah Saksi Junaidi dan bertemu dengan Terdakwa Rosdiana, kemudian Terdakwa Rosdiana memberikan uang sejumlah Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) kepada Saksi Sri Munarti.
- Selanjutnya pada tanggal 09 Juli 2025, Saksi Junaidi memberitahukan kepada Terdakwa bahwa Saksi Junaidi akan memuat narkotika jenis sabu sebanyak 5 (lima) kilogram kedalam 1 (satu) unit mobil Honda Jazz warna putih Nopol : BK 1102 RT dan akan membawa keluar Aceh lalu Saksi Junaidi menyuruh Terdakwa untuk membuat surat tilang supaya tidak terjadi kendala di perjalanan apabila diberhentikan oleh polisi. Kemudian Terdakwa menghubungi Saksi Zainal Efendi yang merupakan anggota Polres Bireuen untuk membuat surat tilang dengan biaya sejumlah Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah).
- Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 09 Juli 2025 sekira pukul 23.00 WIB bertempat di Kp. Geulumpang Panyong Kecamatan Jeumpa Kabupaten Bireuen Personel BNNP Aceh melakukan penangkapan terhadap Saksi Arifuddin Alias Arif Bin Made Ali, Saksi Junaidi Als Adi Bin Abdurrahman, Saksi Ismail alias Mail Bin Boyhaqi karena terlibat transaksi jual beli narkotika jenis sabu. Kemudian pada hari Kamis tanggal 10 Juli 2025 sekira pukul 01.00 Wib Personel BNNP Aceh melakukan penangkapan terhadap Terdakwa bertempat di Desa Blang Bati Kec. Peudada Kab. Bireuen karena ikut terlibat dalam transaksi jual beli narkotika jenis sabu.
- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkotika dari Kantor Pegadaian Cabang Banda Aceh Nomor: 397-S/BAP.SI/07-25 tanggal 10 Juli 2025 diketahui bahwa berat netto terhadap 5 (lima) bungkus narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang dibungkus dengan plastik teh china warna hijau adalah seberat 4.918,28 (empat ribu sembilan ratus delapan belas koma dua delapan) gram, telah disisihkan seberat 150 (seratus lima puluh) gram guna kepentingan penelitian laboratorium sedangkan sisanya sebanyak 4.768,28 (empat ribu tujuh ratus enam puluh delapan koma dua delapan) gram telah dimusnahkan pada tanggal 5 Agustus 2025.
- Berdasarkan hasil pemeriksaan barang bukti sebagai berikut :
- Surat Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Banda Aceh Nomor: B-PP.01.01.1A.07.25.647, tanggal 22 Juli 2025 dilakukan pemeriksaaan sampel barang bukti dengan kode sampel 25.081.11.16.05.0045.K yang disita dari Junaidi Als Adi Bin Abdurrahman (Alm) DKK dengan nomor laporan pengujian LHU.081.K.05.16.25.0048 tanggal 22 Juli 2025 berupa plastik bening yang didalamnya berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu kode A1 dengan berat netto 30 gram dan dinyatakan positif mengandung Metamfetamin.
- Berdasarkan Surat Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Banda Aceh Nomor: B-PP.01.01.1A.07.25.648, tanggal 22 Juli 2025 dilakukan pemeriksaaan sampel barang bukti dengan kode sampel 25.081.11.16.05.0044.K yang disita dari Junaidi Als Adi Bin Abdurrahman (Alm) DKK dengan nomor laporan pengujian LHU.081.K.05.16.25.0047 tanggal 22 Juli 2025 berupa plastik bening yang didalamnya berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu kode A2 dengan berat netto 30 gram dan dinyatakan positif mengandung Metamfetamin.
- Berdasarkan Surat Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Banda Aceh Nomor: B-PP.01.01.1A.07.25.649, tanggal 22 Juli 2025 dilakukan pemeriksaaan sampel barang bukti dengan kode sampel 25.081.11.16.05.0043.K yang disita dari Junaidi Als Adi Bin Abdurrahman (Alm) DKK dengan nomor laporan pengujian LHU.081.K.05.16.25.0046 tanggal 22 Juli 2025 berupa plastik bening yang didalamnya berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu kode A3 dengan berat netto 30 gram dan dinyatakan positif mengandung Metamfetamin.
- Berdasarkan Surat Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Banda Aceh Nomor: R-PP.01.01.1A.07.25.645, tanggal 22 Juli 2025 dilakukan pemeriksaaan sampel barang bukti dengan kode sampel 25.081.11.16.05.0042.K yang disita dari Junaidi Als Adi Bin Abdurrahman (Alm) DKK dengan nomor laporan pengujian LHU.081.K.05.16.25.0044 tanggal 21 Juli 2025 berupa plastik bening yang didalamnya berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu kode A4 dengan berat netto 30 gram dan dinyatakan positif mengandung Metamfetamin.
- Berdasarkan Surat Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Banda Aceh Nomor: R-PP.01.01.1A.07.25.646, tanggal 22 Juli 2025 dilakukan pemeriksaaan sampel barang bukti dengan kode sampel 25.081.11.16.05.0041.K yang disita dari Junaidi Als Adi Bin Abdurrahman (Alm) DKK dengan nomor laporan pengujian LHU.081.K.05.16.25.0045 tanggal 21 Juli 2025 berupa plastik bening yang didalamnya berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu kode A5 dengan berat netto 30 gram dan dinyatakan positif mengandung Metamfetamin.
Dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dan Terdakwa mengetahui jika perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I adalah bertentangan dengan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA :
--------- Bahwa Ia Terdakwa ROSDIANA S.Pd BINTI ALAMSYAH BINTI HANAFIAH pada hari Rabu tanggal 9 Juli 2025 sekira pukul 23.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Desa Geulumpang Payong Kecamatan Jeumpa Kabupaten Bireuen atau pada suatu tempat lain yang masuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Bireuen yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya,“dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112, 114”, Perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :---------------------------------
- Bahwa sekitar bulan Desember 2024 Saksi Arifuddin Alias Arif Bin Made Ali (berkas penuntutan terpisah) yang sedang berada di Makassar Sulawesi Selatan menghubungi Saksi Junaidi Als Adi Bin Abdurrahman (berkas penuntutan terpisah) melalui handphone untuk memesan narkotika jenis sabu sebanyak 5 (lima) kilogram, kemudian Saksi Junaidi meminta Saksi Arifuddin untuk memberikan uang panjar terhadap sabu yang dipesan, lalu Saksi Arifuddin mentransfer uang sejumlah Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah).
- Bahwa setelah Saksi Arifuddin memberikan uang panjar sejumlah Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah), Saksi Junaidi tak kunjung memberikan sabu kepada Saksi Arifuddin dan Saksi Junaidi hanya memberikan janji-janji bahwa sabu akan diberikan. Setelah menunggu selama 6 (enam) bulan Saksi Arifuddin menanyakan tentang kabar sabu yang dipesan namun Saksi Junaidi tidak mengangkat teleponnya lagi sehingga Saksi Arifuddin menjadi kesal dan memutuskan untuk tidak berkomunikasi lagi dengan Saksi Junaidi.
- Selanjutnya setelah sabu yang dipesan oleh Saksi Arifuddin tersedia, Saksi Junaidi menghubungi kembali Saksi Arifuddin untuk memberi tahu bahwa sabu sudah tersedia dan sudah bisa diambil, akan tetapi Saksi Arifuddin tidak mau lagi mengangkat teleponnya. Kemudian Saksi Junaidi berinisiatif untuk menghubungi Saksi Sri Munarti Binti Munir (berkas penuntutan terpisah) yang merupakan istri Saksi Arifuddin agar mau membujuk Saksi Arifuddin untuk mengambil sabu yang dipesannya dan melanjutkan transaksi jual beli sabu yang sempat tertunda. Pada awalnya Saksi Sri Munarti menolak namun setelah Saksi Junaidi menjanjikan akan memberikan upah sejumlah Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah), Saksi Sri Munarti menyetujuinya.
- Bahwa setelah Saksi Sri Munarti berhasil membujuk Saksi Arifuddin agar mau bertransaksi sabu dengan Saksi Junaidi, lalu pada tanggal 03 Juli 2025 Saksi Junaidi menyuruh Saksi Sri Munarti untuk menjumpai Terdakwa Rosdiana yang merupakan istri Saksi Junaidi untuk mengambil upah yang telah dijanjikan oleh Saksi Junaidi. Kemudian sekira pukul 21.00 Wib Saksi Sri Munarti datang ke rumah Saksi Junaidi dan bertemu dengan Terdakwa Rosdiana, kemudian Terdakwa Rosdiana memberikan uang sejumlah Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) kepada Saksi Sri Munarti.
- Selanjutnya pada tanggal 09 Juli 2025, Saksi Junaidi memberitahukan kepada Terdakwa bahwa Saksi Junaidi akan memuat narkotika jenis sabu sebanyak 5 (lima) kilogram kedalam 1 (satu) unit mobil Honda Jazz warna putih Nopol : BK 1102 RT dan akan membawa keluar Aceh lalu Saksi Junaidi menyuruh Terdakwa untuk membuat surat tilang supaya tidak terjadi kendala di perjalanan apabila diberhentikan oleh polisi. Kemudian Terdakwa menghubungi Saksi Zainal Efendi yang merupakan anggota Polres Bireuen untuk membuat surat tilang dengan biaya sejumlah Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah).
- Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 09 Juli 2025 sekira pukul 23.00 WIB bertempat di Kp. Geulumpang Panyong Kecamatan Jeumpa Kabupaten Bireuen Personel BNNP Aceh melakukan penangkapan terhadap Saksi Arifuddin Alias Arif Bin Made Ali, Saksi Junaidi Als Adi Bin Abdurrahman, Saksi Ismail alias Mail Bin Boyhaqi karena terlibat transaksi jual beli narkotika jenis sabu. Kemudian pada hari Kamis tanggal 10 Juli 2025 sekira pukul 01.00 Wib Personel BNNP Aceh melakukan penangkapan terhadap Terdakwa bertempat di Desa Blang Bati Kec. Peudada Kab. Bireuen karena ikut terlibat dalam transaksi jual beli narkotika jenis sabu.
- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkotika dari Kantor Pegadaian Cabang Banda Aceh Nomor: 397-S/BAP.SI/07-25 tanggal 10 Juli 2025 diketahui bahwa berat netto terhadap 5 (lima) bungkus narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang dibungkus dengan plastik teh china warna hijau adalah seberat 4.918,28 (empat ribu sembilan ratus delapan belas koma dua delapan) gram, telah disisihkan seberat 150 (seratus lima puluh) gram guna kepentingan penelitian laboratorium sedangkan sisanya sebanyak 4.768,28 (empat ribu tujuh ratus enam puluh delapan koma dua delapan) gram telah dimusnahkan pada tanggal 5 Agustus 2025.
- Berdasarkan hasil pemeriksaan barang bukti sebagai berikut :
- Surat Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Banda Aceh Nomor: B-PP.01.01.1A.07.25.647, tanggal 22 Juli 2025 dilakukan pemeriksaaan sampel barang bukti dengan kode sampel 25.081.11.16.05.0045.K yang disita dari Junaidi Als Adi Bin Abdurrahman (Alm) DKK dengan nomor laporan pengujian LHU.081.K.05.16.25.0048 tanggal 22 Juli 2025 berupa plastik bening yang didalamnya berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu kode A1 dengan berat netto 30 gram dan dinyatakan positif mengandung Metamfetamin.
- Berdasarkan Surat Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Banda Aceh Nomor: B-PP.01.01.1A.07.25.648, tanggal 22 Juli 2025 dilakukan pemeriksaaan sampel barang bukti dengan kode sampel 25.081.11.16.05.0044.K yang disita dari Junaidi Als Adi Bin Abdurrahman (Alm) DKK dengan nomor laporan pengujian LHU.081.K.05.16.25.0047 tanggal 22 Juli 2025 berupa plastik bening yang didalamnya berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu kode A2 dengan berat netto 30 gram dan dinyatakan positif mengandung Metamfetamin.
- Berdasarkan Surat Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Banda Aceh Nomor: B-PP.01.01.1A.07.25.649, tanggal 22 Juli 2025 dilakukan pemeriksaaan sampel barang bukti dengan kode sampel 25.081.11.16.05.0043.K yang disita dari Junaidi Als Adi Bin Abdurrahman (Alm) DKK dengan nomor laporan pengujian LHU.081.K.05.16.25.0046 tanggal 22 Juli 2025 berupa plastik bening yang didalamnya berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu kode A3 dengan berat netto 30 gram dan dinyatakan positif mengandung Metamfetamin.
- Berdasarkan Surat Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Banda Aceh Nomor: R-PP.01.01.1A.07.25.645, tanggal 22 Juli 2025 dilakukan pemeriksaaan sampel barang bukti dengan kode sampel 25.081.11.16.05.0042.K yang disita dari Junaidi Als Adi Bin Abdurrahman (Alm) DKK dengan nomor laporan pengujian LHU.081.K.05.16.25.0044 tanggal 21 Juli 2025 berupa plastik bening yang didalamnya berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu kode A4 dengan berat netto 30 gram dan dinyatakan positif mengandung Metamfetamin.
- Berdasarkan Surat Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Banda Aceh Nomor: R-PP.01.01.1A.07.25.646, tanggal 22 Juli 2025 dilakukan pemeriksaaan sampel barang bukti dengan kode sampel 25.081.11.16.05.0041.K yang disita dari Junaidi Als Adi Bin Abdurrahman (Alm) DKK dengan nomor laporan pengujian LHU.081.K.05.16.25.0045 tanggal 21 Juli 2025 berupa plastik bening yang didalamnya berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu kode A5 dengan berat netto 30 gram dan dinyatakan positif mengandung Metamfetamin.
Dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 131 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. |