Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BIREUEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
60/Pid.Sus/2024/PN Bir 1.Muhadir, S.H
2.RIZKI DWI ANUGRAH PUTRA, S.H.
3.DEDDI MARYADI, S.H.
4.SIARA NEDY, S.H.
5.MUHAIMIN AL HAFIZ, S.H
6.RIZKI DWI ANUGRAH PUTRA, S.H.
7.Leni Fuji Lestari, S.H.
NOVI FAJERI Bin SYAMSUDDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 60/Pid.Sus/2024/PN Bir
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 18 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-636/L.1.21/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Muhadir, S.H
2RIZKI DWI ANUGRAH PUTRA, S.H.
3DEDDI MARYADI, S.H.
4SIARA NEDY, S.H.
5MUHAIMIN AL HAFIZ, S.H
6RIZKI DWI ANUGRAH PUTRA, S.H.
7Leni Fuji Lestari, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NOVI FAJERI Bin SYAMSUDDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

PERTAMA

---Bahwa terdakwa NOVI FAJERI Bin SYAMSUDDIN pada hari Rabu tanggal 17 Januari 2024 sekira pukul 19.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di jalan depan rumah yang terletak di Desa Cot Gapu Kecamatan Kota Juang, Kab. Bireuen atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bireuen yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya telah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa antara lain dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari rabu tanggal 17 Januari 2024 sekira pukul 15.00 WIB terdakwa dan saksi FADLI Bin SANUSIR ABIDIN (berkas perkara terpisah) sedang berada di rumah terdakwa yang berada di Desa Geulanggang Gampong Kecamatan Kota Juang Kabupaten Bireuen. Lalu terdakwa menelpon saksi IRFAN Bin ABDULLAH YACOB (berkas perkara terpisah) dengan tujuan untuk membeli narkotika jenis sabu dari saksi IRFAN Bin ABDULLAH YACOB, namun saksi IRFAN Bin ABDULLAH YACOB mengatakan kepada terdakwa nanti akan memberi kabar lebih lanjutnya. Kemudian sekira pukul 19.00 WIB terdakwa dihubungi oleh saksi IRFAN Bin ABDULLAH YACOB dan mengatakan kepada terdakwa agar datang kerumahnya. Lalu setelah ditelepon oleh saksi IRFAN Bin ABDULLAH YACOB, terdakwa dan saksi FADLI Bin SANUSIR ABIDIN pergi menuju ke rumah saksi IRFAN Bin ABDULLAH YACOB. Kemudian pada pukul 19.30 WIB sesampainya dirumah saksi IRFAN Bin ABDULLAH YACOB lalu terdakwa bersama dengan saksi FADLI Bin SANUSIR ABIDIN menunggu saksi IRFAN Bin ABDULLAH YACOB. Kemudian saksi IRFAN Bin ABDULLAH YACOB keluar dari rumahnya dan menghampiri terdakwa dan saksi FADLI Bin SANUSIR ABIDIN, selanjutnya saksi IRFAN Bin ABDULLAH YACOB  memberikan 1 (satu) paket yang berisi narkotika jenis sabu kepada terdakwa, lalu  terdakwa mengeluarkan uang dalam kantong celana sebelah kanan dan langsung memberikan uang sebesar Rp.200.000.-(dua ratus ribu rupiah) kepada saksi IRFAN Bin ABDULLAH YACOB. Setelah itu terdakwa dan saksi FADLI Bin SANUSIR ABIDIN pergi pulang ke rumah terdakwa. Setelah keduanya sampai di rumah terdakwa, lalu terdakwa dan saksi FADLI Bin SANUSIR ABIDIN menggunakan sedikit narkotika jenis sabu tersebut secara bersama-sama. Kemudian terdakwa menyisihkan narkotika tersebut menjadi 6 (enam) paket dan menyimpan narkotika tersebut di depan kamar terdakwa, sedangkan terdakwa dan saksi FADLI Bin SANUSIR ABIDIN beristirahat di dalam kamar. Tidak lama kemudian sekira pukul 21.30 WIB datang petugas Satresnarkoba Polres Bireuen dan langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan kepada terdakwa dan saksi FADLI Bin SANUSIR ABIDIN. Dari penggeledahan tersebut petugas menemukan 6 (enam) paket narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah gunting, 1 (satu) buah penjepit dari bambu, 1 (satu) buah sendok dari pipet aqua, 1 (satu) buah korek api, 1 (satu) buah alat hisap bong lengkap dengan kaca pirex, 1 (satu) unit HP Android merek Vivo warna hitam biru, serta 1 (satu) unit HP Android merek Oppo warna biru. Selanjutnya terdakwa dan saksi FADLI Bin SANUSIR ABIDIN dibawa ke Polres Bireuen untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa pada saat dilakukan penangkapan terhadap terdakwa, terdakwa tidak dapat menunjukkan surat izin untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I jenis sabu dari Kementerian Kesehatan maupun Instansi berwenang lainnya.
  • Bahwa berdasarkan hasil penimbangan terhadap barang bukti Narkotika dalam perkara ini oleh PT. PEGADAIAN SYARIAH Cabang Bireuen sesuai dengan Berita Acara Penimbangan dengan Nomor :06/SP/60060/2024 tanggal 18 Januari 2024, yang ditandatangani oleh Pimpinan Kantor PT. PEGADAIAN SYARIAH Cabang Bireuen ANDI NUR KAMAL NIK P.86526, dapat disimpulkan bahwa 6 (enam) paket yang diduga narkotika golongan I jenis sabu yang dikemas dengan plastik bening dengan berat keseluruhan 1,54 (satu koma lima empat) gram. Kemudian barang bukti tersebut dibungkus dan dibawa untuk pengujian laboratorium.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium barang bukti Nomor: LAB : 390/NNF/2023 tanggal 31 Januari 2024, yang dibuat dan ditandatangani oleh pemeriksa R. FANI MIRANDA, S.T. dan DEBORA M. HUTAGAOL, S.Si., M.Farm., Apt. yang diketahui oleh Wakil Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumut UNGKAP SIAHAAN, S.Si, M.Si barang bukti yang dibawa berupa:
  • 6 (enam) bungkus plastik berisi kristal putih dengan berat keseluruhan 1,54 (satu koma lima empat) gram milik terdakwa atas nama NOVI FAJERI Bin SYAMSUDDIN dan FADLI Bin SANUSIR ABIDIN diduga mengandung narkotika.

Kemudian barang bukti setelah diperiksa sisanya berupa plastik berisi metamfetamina dengan berat 1,2 (satu koma dua) gram dikembalikan dengan cara barang bukti dimasukkan ke dalam tempat semula lalu dibungkus dengan plastik bening, diikat dengan benang warna putih dan pada setiap persilangan benang diberi lak adalah benar milik terdakwa NOVI FAJERI Bin SYAMSUDDIN dan FADLI Bin SANUSIR ABIDIN adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

---Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ---

 

ATAU

 

KEDUA

--- Bahwa terdakwa NOVI FAJERI Bin SYAMSUDDIN pada hari Rabu tanggal 17 Januari 2024 sekira pukul 21.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di sebuah rumah yang terletak di Desa Geulanggang Gampong Kecamatan Kota Juang, Kab. Bireuen atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bireuen yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya telah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa antara lain dengan cara-cara sebagai berikut : ---

  • Bahwa pada hari rabu tanggal 17 Januari 2024 sekira pukul 15.00 WIB terdakwa dan saksi FADLI Bin SANUSIR ABIDIN (berkas perkara terpisah) sedang berada di rumah terdakwa yang berada di Desa Geulanggang Gampong Kecamatan Kota Juang Kabupaten Bireuen. Lalu terdakwa menelpon saksi IRFAN Bin ABDULLAH YACOB (berkas perkara terpisah) dengan tujuan untuk membeli narkotika jenis sabu dari saksi IRFAN Bin ABDULLAH YACOB, namun saksi IRFAN Bin ABDULLAH YACOB mengatakan kepada terdakwa nanti akan memberi kabar lebih lanjutnya. Kemudian sekira pukul 19.00 WIB terdakwa dihubungi oleh saksi IRFAN Bin ABDULLAH YACOB dan mengatakan kepada terdakwa agar datang kerumahnya. Lalu setelah ditelepon oleh saksi IRFAN Bin ABDULLAH YACOB, terdakwa dan saksi FADLI Bin SANUSIR ABIDIN pergi menuju ke rumah saksi IRFAN Bin ABDULLAH YACOB. Kemudian pada pukul 19.30 WIB sesampainya dirumah saksi IRFAN Bin ABDULLAH YACOB lalu terdakwa bersama dengan saksi FADLI Bin SANUSIR ABIDIN menunggu saksi IRFAN Bin ABDULLAH YACOB. Kemudian saksi IRFAN Bin ABDULLAH YACOB keluar dari rumahnya dan menghampiri terdakwa dan saksi FADLI Bin SANUSIR ABIDIN, selanjutnya saksi IRFAN Bin ABDULLAH YACOB  memberikan 1 (satu) paket yang berisi narkotika jenis sabu kepada terdakwa, lalu  terdakwa mengeluarkan uang dalam kantong celana sebelah kanan dan langsung memberikan uang sebesar Rp.200.000.-(dua ratus ribu rupiah) kepada saksi IRFAN Bin ABDULLAH YACOB. Setelah itu terdakwa dan saksi FADLI Bin SANUSIR ABIDIN pergi pulang ke rumah terdakwa. Setelah keduanya sampai di rumah terdakwa, lalu terdakwa dan saksi FADLI Bin SANUSIR ABIDIN menggunakan sedikit narkotika jenis sabu tersebut secara bersama-sama. Kemudian terdakwa menyisihkan narkotika tersebut menjadi 6 (enam) paket dan menyimpan narkotika tersebut di depan kamar terdakwa, sedangkan terdakwa dan saksi FADLI Bin SANUSIR ABIDIN beristirahat di dalam kamar. Tidak lama kemudian sekira pukul 21.30 WIB datang petugas Satresnarkoba Polres Bireuen dan langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan kepada terdakwa dan saksi FADLI Bin SANUSIR ABIDIN. Dari penggeledahan tersebut petugas menemukan 6 (enam) paket narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah gunting, 1 (satu) buah penjepit dari bambu, 1 (satu) buah sendok dari pipet aqua, 1 (satu) buah korek api, 1 (satu) buah alat hisap bong lengkap dengan kaca pirex, 1 (satu) unit HP Android merek Vivo warna hitam biru, serta 1 (satu) unit HP Android merek Oppo warna biru. Selanjutnya terdakwa dan saksi FADLI Bin SANUSIR ABIDIN dibawa ke Polres Bireuen untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa pada saat dilakukan penangkapan terhadap terdakwa, terdakwa tidak dapat menunjukkan surat izin untuk memiliki, menyimpan, menguasai narkotika golongan I jenis sabu dari Kementerian Kesehatan maupun Instansi berwenang lainnya.
  • Bahwa berdasarkan hasil penimbangan terhadap barang bukti Narkotika dalam perkara ini oleh PT. PEGADAIAN SYARIAH Cabang Bireuen sesuai dengan Berita Acara Penimbangan dengan Nomor :06/SP/60060/2024 tanggal 18 Januari 2024, yang ditandatangani oleh Pimpinan Kantor PT. PEGADAIAN SYARIAH Cabang Bireuen ANDI NUR KAMAL NIK P.86526, dapat disimpulkan bahwa 6 (enam) paket yang diduga narkotika golongan I jenis sabu yang dikemas dengan plastik bening dengan berat keseluruhan 1,54 (satu koma lima empat) gram. Kemudian barang bukti tersebut dibungkus dan dibawa untuk pengujian laboratorium.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium barang bukti Nomor: LAB : 390/NNF/2023 tanggal 31 Januari 2024, yang dibuat dan ditandatangani oleh pemeriksa R. FANI MIRANDA, S.T. dan DEBORA M. HUTAGAOL, S.Si., M.Farm., Apt. yang diketahui oleh Wakil Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumut UNGKAP SIAHAAN, S.Si, M.Si barang bukti yang dibawa berupa:
  • 6 (enam) bungkus plastik berisi kristal putih dengan berat keseluruhan 1,54 (satu koma lima empat) gram milik terdakwa atas nama NOVI FAJERI Bin SYAMSUDDIN dan FADLI Bin SANUSIR ABIDIN diduga mengandung narkotika.

Kemudian barang bukti setelah diperiksa sisanya berupa plastik berisi metamfetamina dengan berat 1,2 (satu koma dua) gram dikembalikan dengan cara barang bukti dimasukkan ke dalam tempat semula lalu dibungkus dengan plastik bening, diikat dengan benang warna putih dan pada setiap persilangan benang diberi lak adalah benar milik terdakwa NOVI FAJERI Bin SYAMSUDDIN dan FADLI Bin SANUSIR ABIDIN adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

---Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ---

Pihak Dipublikasikan Ya