Petitum |
Bahwa berdasarkan uraian dan dalil-dalil yang Pemohon kemukakan di atas, dengan ini Pemohon memohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Bireuen untuk dapat menggelar persidangan perihal Permohonan Pemohon dengan memberikan penetapan yang amamya berbunyi sebagai berikut:
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menyatakan sah pergantian data tahun lahir anak Pemohon yang benar adalah 01 Maret 2018 pada Kartu Keluarga dan Akte Kelahiran;
- Pemohon membawa Penetapan Pengadilan ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bireuen untuk Pergantian Identitas Data Tahun Lahir tersebut;
- Menetapkan seluruh biaya yang timbul dalam permohonan ini dibebankan kepada Pemohon;
|